- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1882
PA Kota Madiun Mengikuti Rakornas Hasil Pengawasan Perlindungan Anak, KPAI Tahun 2024 Secara Virtual “Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas” |19-11-2024|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI RAKORNAS HASIL PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK, KPAI TAHUN 2024 SECARA VIRTUAL “MENINGKATKAN KOMITMEN DAN SINERGITAS PERLINDUNGAN ANAK MENUJU INDONESIA EMAS”
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., bersama Panitera Muda Hukum Suryana, S.H.I., Analis Perkara Peradilan Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. serta Pengelola Perkara Titi Meirisa Anugrah, A.Md. PA Kota Madiun mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hasil Pengawasan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tahun 2024 secara virtual di media center PA Kota Madiun pada Selasa, (18/11/2024).
Rapat Koordinasi ini diikuti berdasarkan surat Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor: 3685/DJA/HM.1.1/XI/2024, perihal Pemanggilan Peserta Rapat Koordinasi Nasional Hasil Pengawasan Perlindungan Anak, KPAI Tahun 2024 yang menindaklanjuti surat undangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor: B-1244/KPAI/HA.03.02/11/2024 tentang apat Koordinasi Nasional Hasil Pengawasan Perlindungan Anak, KPAI Tahun 2024 yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai hari ini 19 s.d 20 November 2024 dan dipimpin oleh Ketua KPAI Ai Maryati Salihah serta dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Gibran Rakabuming Raka, B.Sc., Ketua Komisi VIII DPR Republik Indonesia H. Marwan Dasopang, M.Si., Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta diikuti oleh berbagai instansi dan pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara terkait anak, yang meliputi perwakian, hak asuh dan perlindungan hukum lainnya. Dan diikuti termasuk Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia secara virtual di satker masing-masing. Sel
Dalam kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas” menghadirkan Penananggap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pada pukul 08.50 WIB dilaksanakan serangkaian pembukaan acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pemutaran Video Pengawasan KPAI, Sambutan Ketua KPAI Ai Maryati Salihah, Sambutan Ketua Komisi VIII DPR M.Si. Republik Indonesia H. Marwan Dasopang, M.Si., Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakil Presiden RI sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Rakornas ini membahas berbagai isu strategis, termasuk peningkatan efektivitas pengawasan perlindungan anak, peran pengadilan agama dalam mendukung hak-hak anak serta langkah-langkah konkret untuk mencegah kekerasan terhadap anak
Memasuki pembahasan Sesi I, dilakukan presentasi Hasil Pengawasan Pelanggaran Hukum Acara (PHA) yang pertama tentang Pengawasan Hak Sipil dan Partisipasi Anak di Indonesia oleh Sylvana Maria A. meliputi: Tantangan pemenuhan Hak Sipil Anak (hak atas identitas/akta lahir), Partisipasi Anak, Target, Temuan Pengawasan (narsum: 700 anak, 50 LSM, 1 K/L dan 20 Pemda) beserta Rekomendasi Kementerian PPPA. Kemudian Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ramah Anak berserta target, temuan pengawasan hingga rekomendasi. Dalam pemaparan ini diatanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Drs. Jenderal Muhammad Tito Karnavian M.A., Ph.D. menjelaskan diantaranya; 1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah terkait Peran Kemendagri dalam Pembinaan Perencanaan Daerah PP 149/2024 Tentang Kementerian Dalam Negeri; 2) Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil dan Partipasi Anak; 3) Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran di Daerah; 4) Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Sipil dan Partipasi Anak; 5) Kebijakan Pengawasan Hak Sipil dan Partipasi Anak; 6) pemaran Data.
Yang kedua terkait Pengawasan Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia oleh Ai Rahmayanti, diantaranya: Tujuan Pengawasan KPAI, kemudian Data Responden Instrumen Pengadilan Agama, sosialisasi perkawinan anak Pengadilan Agama, data terpilih berdasarkan jenis kelamin anak Pengadilan Agama,, syarat pengajuan dispensasi nikah dan alasan mengabulakn dispensasi nikah menurut Pengadilan Agama beserta hambatan dan fasilitas pendampingan permohonan dispensasi nikah juga proses peradilan hingga dikabulkan permohonan dispensasi nikah hingga program pencegahan perkawinan anak yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Dalam pemaparan ini juga disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selanjutnya ditanggapi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. Pada kesempatan ini peserta juga diajak menyusun rekomendasi guna memperkuat kolaborasi antar instansi dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh.
Dilanjutkan pemaparan tentang Pengawasan Anak Putus Sekolah (ATS) di Indonesia yang masuk dalam Sesi ke II oleh Aris Adi Leksono dengan Penanggap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dan pemaparan tentang Pengawasan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (Satuan Pendidikan dan Taman Bermain Anak) di Indonesia oleh Narasumber Jasra Putra dengan Penanggap Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
Pada Sesi III menutup kegiatan hari Pertama, dilakukan Rapat Koodinasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam rangka Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Pelindungan Anak Menuju Indonesia Emas Melalui Pendekatan masing-masing Sub Komisi, antara lain: 1) Sub Komisi Kemitraan / Kerjasama oleh Ketua KPAI Ai Maryati Salihah dan Jasra Putra; 2) Sub Komisi Pengaduan dan Mediasi oleh Dian Sasmita dan Sylvana Maria.A; 3) Sub Komisi Data dan Informasi oleh Kawiyan; 4) Sub Komisi Telaah dan Kajian oleh Margareth Aliyatul Maemunah; 5) Sub Komisi Advokasi dan Kelembagaan oleh Diyah Puspitarini dan Ai Rahmayanti; 6) Sub Komisi Monitoring dan Evaluasi oleh Aris Adi Leksono.
Kegiatan Rakor ini akan masih berlangsug hingga Rabu, 20 November 2024 dilanjutkan dengan Sesi IV dan V yang akan mengupas tentang Hasil Pengawasan Perlindungan Khusus Anak (PKA).
Dengan adanya rapat koordinasi Nasional yang diselenggarakan oleh KPAI ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tupoksi sehari-hari, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan hak-hak anak, dan melalui sinergi seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas yang lebih ramah dan aman bagi generasi mendatang.