- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 234
PA Kota Madiun Menyaksikan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 Secara Virtual “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat“ |30-12-2025|
PA KOTA MADIUN MENYAKSIKAN REFLEKSI MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025 SECARA VIRTUAL “PENGADILAN BERMARTABAT NEGARA BERDAULAT“

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H., M.S.I. bersama Panitera Muda Hukum Suryana, S.H.I. mengikuti Refleksi Akhir Tahun 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (30/12/2025). Refleksi akhir tahun 2025 Mahkamah Agung RI ini disaksikan melalui siaran langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.


Refleksi akhir tahun 2025 Mahkamah Agung RI dengan tema “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat“ ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran peradilan di seluruh Indonesia atas capaian kinerja gemilang sepanjang tahun 2025.
Pada Refleksi tahun 2025 ini, Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan informasi terkait deretan Penghargaan Tahun 2025 terhadap dalam Kinerja prima yang mendapat pengakuan luas dari pihak eksternal. Ketua Mahkamah Agung merinci lima penghargaan utama yang diraih sepanjang tahun 2025, yang mencerminkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme lembaga, diantaranya:

- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13. Mahkamah Agung kembali mempertahankan predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, menegaskan komitmen akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
- Predikat "Informatif" Keterbukaan Informasi Publik Dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, Mahkamah Agung meraih predikat "Informatif" dengan skor 97,43, meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
- Penghargaan Kementerian Hukum. Apresiasi atas kontribusi Mahkamah Agung terhadap penyelenggaraan Paralegal Justice Award serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
- Penghargaan Kementerian Keuangan. Mahkamah Agung dinobatkan sebagai Terbaik II dalam Pengelolaan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2025.
- Penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meraih Predikat Nilai Sangat Tinggi untuk kategori Instansi Pusat dengan jumlah pegawai besar atas keberhasilan penyelesaian disparitas data pegawai.
Disamping itu, Mahkamah Agung juga mencatat prestasi sebagai kementerian/lembaga dengan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK tertinggi (96,44%) pada semester I Tahun 2025. Capaian ini semakin lengkap dengan kesuksesan transformasi digital Menuju "Green Court". Digitalisasi berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) telah berhasil menghemat 42 ton kertas, yang setara dengan menyelamatkan 504 pohon. Atas dasar itu, YM Sunarto menyebut Mahkamah Agung layak menyandang predikat "peradilan hijau dan ramah lingkungan" (green and eco-friendly court)
Tidak hanya capaian kinerja, Mahkamah Agung (MA) secara proaktif terus memperkuat peran pengaturan (regelende functie) di tengah dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang bergerak semakin cepat. Sepanjang tahun 2025, MA telah menerbitkan enam regulasi penting sebagai instrumen strategis untuk mengisi kekosongan hukum, merespons kebutuhan praktik peradilan, sekaligus menyempurnakan dan memperkuat aturan yang telah ada agar tetap relevan, adaptif, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah menerbitkan 6 regulasi penting, 5 di antaranya dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung atau Perma dan 1 dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung
- Regulasi pertama adalah Perma Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Salah satu isu utama yang diatur dalam Perma ini adalah penyesuaian kelas pengadilan. Penyesuaian kelas pengadilan dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
- Regulasi kedua, Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan, disebut sebagai instrumen kebijakan yudisial yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak atas keadilan bagi penyandang disabilitas. Perma ini menjadi wujud konkret penerapan asas akses terhadap keadilan (access to justice) dan keadilan substantif melalui pengaturan tata cara persidangan yang inklusif, adaptif, dan bermartabat.
- Regulasi ketiga adalah Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan berlaku sejak 23 Desember 2025. Perma ini dipandang sebagai langkah strategis dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana perpajakan. Diharapkan Perma ini dapat menertibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga mampu mengeliminasi perbedaan penafsiran dan penerapan hukum
- Regulasi Keempat, Perma Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Perma ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan norma terkait tata cara pengajuan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan atas gugatan yang diajukan OJK.
- Regulasi kelima adalah Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Tingkat Pertama. Perma ini hadir sebagai respons atas kebutuhan reformasi sumber daya manusia peradilan, mengingat keterbatasan jumlah hakim dibandingkan dengan beban perkara yang terus meningkat.
- Regulasi keenam berupa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. SEMA ini memuat kompilasi rumusan kamar sebagai respons atas berbagai persoalan hukum yang muncul, baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di lingkungan peradilan di bawahnya. SEMA ini sekaligus menyempurnakan kesepakatan kamar pada tahun-tahun sebelumnya serta merespons berbagai kebijakan baru, termasuk penerapan KUHAP Baru dan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026. Selain itu, SEMA ini juga mengakomodasi langkah-langkah penyelesaian kendala administratif dan kesekretariatan di lingkungan MA.
Disamping menyampaikan regulasi terbaru, Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan tantangan terbesar lembaga peradilan ke depan adalah mempertahankan sekaligus memperkuat kepercayaan publik. “Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila peradilan secara konsisten menegakkan integritas, independensi, dan profesionalitas, baik dalam putusan maupun dalam perilaku seluruh aparatur peradilan.
Dalam menghadapi tantangan, pada pidato Refleksi Akhir Tahun 2025, Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa rekor produktivitas memutus perkara yang mencapai 99,26% adalah bukti nyata dedikasi aparatur peradilan di tengah tantangan beban kerja yang semakin kompleks. Beliau mengungkapkan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran peradilan. Meskipun beban perkara tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 22,61% menjadi 38.147 perkara , Mahkamah Agung berhasil memutus 37.865 perkara.
“Rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26%. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%.”, tutur Ketua Mahkamah Agung RI.
Diakhir refleksi akhir tahun 2025, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan pesan yang mendalam dan penuh makna kepada seluruh aparatur peradilan agar tidak berpuas diri atas capaian yang telah diraih, melainkan terus meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan penuh ketulusan.
Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya menjaga semangat pengabdian yang ikhlas serta menjadikan keterbatasan sebagai pemacu untuk terus berbuat yang terbaik. “Teruslah mengabdi, tanpa berharap balas budi. Teruslah berprestasi, tanpa mengharap apresiasi. Jangan menunggu sempurna, untuk melayani secara paripurna. Justru di tengah keterbatasan, tulusnya pengabdian akan semakin berkesan,” tegas Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang disambut dengan penuh perhatian oleh seluruh peserta kegiatan.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen dan dukungan terhadap arahan pimpinan Mahkamah Agung dalam membangun peradilan yang agung, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan prima. Melalui momentum refleksi ini, PA Kota Madiun meneguhkan tekad untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas aparatur, dan menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, serta berkeadilan bagi masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai pengabdian yang ditekankan oleh Ketua Mahkamah Agung.
