- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2414
PA Kota Madiun Mengikuti Workshop Program SMAP Tahun 2025 |05-03-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI WORKSHOP PROGRAM SMAP TAHUN 2025
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. mengikuti secara virtual di Media Center PA Kota Madiun kegiatan Pencanangan dan Workshop Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 pada Rabu, (5/3/2025).
Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 538/DJA/HM1.1.1/III/2025 perihal undangan Mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara daring sehubungan dengan surat Plt. Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 9-SMAP-01/BP/PW1/II/2025 tentang undangan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Bertempat di Media Center Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Bawas Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. yang didampingi oleh Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H., M.H., Dirjen Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Sementara itu Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia mengikuti secara daring di satker masing-masing.
Pada pukul 09.00 WIB kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan SK oleh Hakim Yustisial Bawas Mahkamah Agung RI Arif Budiman, Lc., MA. Hk., yaitu SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Nomor: 12 /BP/SK.PWI/II/2025 tentang penunjukan satuan kerja pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 dan Nomor: 15/BP/SK.PWI/II/2025 tentang penunjukan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025.
Dalam sambutan Plt. Kepala Bawas Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. menegaskan pentingnya penerapan SMAP di seluruh satuan kerja, termasuk di Lingkungan Peradilan Agama. Beliaupun menyampaikan bahwa penerapan sistem ini akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Sementara itu, Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutan menyampaikan bahwa salah satu upaya menjaga marwah peradilan adalah menjunjung tinggi nilai integritas dan menjadikan integritas sebagai Kompas moral aparatur peradilan merupakan yang sangat penting untuk mencapai tujuan, menjaga integritas juga nilai keluhuran dalam agama Islam. Ditjen Badilag senantiasa mendukung dan mendorong satker di Lingkungan Peradilan Agama untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi, akuntablitas dan kualitas pelayanan publik. Dilanjutkan pemaparan tentang penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Agama di Lingkungan Badan Peradilan Agama. Adapun langkah strategis dalam mendukung SMAP pada Lingkungan Peradilan Agama diantaranya: Program Prioritas Ditjen Badilag pada 2023 hingga 2025, Aplikasi e-BINWAS, Aplikasi CCTV Online, Aplikasi Elektronic Track Record (ETR), Kebijakan berupa SK Dirjen Badilag dan Surat Edaran Dirjen Badilag. Diakhir pemaparan berpesan “Integrity, Transparancy and the fight against corruption have to be part of the culture. They have to be taught as fundamental values”.
Dalam hal ini PA Kota Madiun mendukung penuh implementasi SMAP dan berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip anti penyuapan dalam setiap aspek pelayanan yang juga telah dipertegas melalui penandatanganan komitmen bersama SMAP pada setiap awal tahun. Dengan adanya sistem ini, diharapkan setiap proses peradilan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel dan bebas praktik korupsi serta menjadikam langkah strategis dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tupoksi. Selanjutnya PA Kota Madiun terus berupaya menjaga institusi lembaga peradilan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan bersih dari peilaku korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.