- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 6
PA Kota Madiun Mengikuti Webinar Dialog Yudisial FCFCoA dan Badan Peradilan Agama secara daring “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak” |25-09-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI WEBINAR DIALOG YUDISIAL FCFCOA DAN BADAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING “PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., segenap Hakim dan Panmud Gugatan PA Kota Madiun mengikuti Webinar Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (25/9/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan sehubungan dengan memorandum Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Nomor 16/KM.Bin/HM3.1.2/IX/2025 dan Surat AIPJ3 Nomor 031/AIPJ3/IX/2025 tentang Permohonan Kunjungan FCFCOA ke Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dan Webinar Dialog Yudisial ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pukul 08. 45 WIB tersebut juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV dan dikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, serta tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Dalam webinar Dilaog Yudisial hari ini mengusung tema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dengan fokus pada data 2024–2025 mengenai perkara dispensasi kawin, inisiatif akses terhadap keadilan (sidang keliling, posbakum, pembebasan biaya perkara), serta perkembangan sistem online filing dan online hearing.”
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan do’a selanjutnya sambutan pembukaan acara oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FCFCoA) yang akan menjadi narasumber dalam pelaksanaan webinar dialog online ini. Pada pelaksanaan dialog ini akan mengangkat tema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dengan fokus pada data 2024–2025 mengenai perkara dispensasi kawin, inisiatif akses terhadap keadilan (sidang keliling, posbakum, pembebasan biaya perkara), serta perkembangan sistem online filing dan online hearing” yang menarik untuk di diskusikan, dalam hal ini pemerintah juga telah memberikan perlakuan khusus dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, menetapkan kualitas anak menjadi prioritas nasional, dengan arah terwujudnya Indonesia yang layak anak dengan penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan. Dispensasi Kawin juga menjadi topik Kerjasama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) dan Mahkamah Agung RI, Kerjasama ini diimplementasikan dalam pertukaran pengetahuan, rapat kerja, penelitian, survey dan Analisa data statistik dalam pemenuhan akses keadilan sehingga penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi Kawin dapat terlaksana dengan baik.
Selanjutnya sambutan dari Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FCFCoA) Justice Suzanne yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Ditjen Badan Peradilan Agama Tahun 2024–2025 terkait Perkara Dispensasi Kawin, Perkembangan Inisiatif Akses Keadilan (posbakum, sidang keliling, pembebasan biaya) dan Pendaftaran Perkara dan Persidangan Daring Ditjen Badan Peradilan Agama oleh Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag Sutarno, S.I.P., M.M. / yang mewakili dan diimoderatori oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A (Penasihat AIPJ3).
Dalam webinar ini dilakukan refleksi dari FCFCOA dan AIPJ3 – Justice Christie, Cate Sumner, Leisha Lister. Webinar dialog Yudisial Online Badilag Mahkamah Agung bersama Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) secara daring diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang ditutup dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Moderator.
Dengan mengikuti kegiatan ini para Hakim PA Kota Madiun memperoleh wawasan tentang praktik terbaik dalam perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, juga memperkuat pemahaman mengenai implementasi layanan peradilan berbasis digital, sekaligus membuka perspektif baru tentang pentingnya kolaborasi internasional untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih responsive dan berkeadilan bagi masyarakat. Harapannya dengan mengikuti dialog yang mengangkat tema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dengan fokus pada data 2024–2025 mengenai perkara dispensasi kawin, inisiatif akses terhadap keadilan (sidang keliling, posbakum, pembebasan biaya perkara), serta perkembangan sistem online filing dan online hearing.” PA Kota Madiun dapat terus memperkuat pemahaman, kapasitas dan komitmen untuk mewujudkan peradilan agama yang lebih modern, transparan serta berorientasi pada perlindungan hak perempuan dan anak.