- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 29
PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi Renstra dan IKU Mahkamah Agung 2025 – 2029 Secara Daring |02-10-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI RENSTRA DAN IKU MAHKAMAH AGUNG 2025 – 2029 SECARA DARING
Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. bersama Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I., dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. mengikuti Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung 2025 – 2029 secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (2/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI tersebut dalam rangkat menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 15213/SEK/RA1.3/IX/2025 perihal penyampaian Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung mulai 2 s.d 9 Oktober 2025 dan diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sesuai jadwal wilayah Hukum masing-masing yang telah ditentukan dan untuk PA Kota Madiun termasuk wilayah Hukum PTA Surabaya mendapatkan jadwal Kamis, 2 Oktober 2025.
Pada pukul 09.30 WIB kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI Sahwan, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya sinergi dan keseriusan jajaran aparatur peradilan dalam menyusun Renstra yang kmprehensif. Perencanaan yang matang dan terukur merupakan kunci utama untuk mencapai tujuan lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja peradilan.
Dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Narasumber yang dihadirkan menyampaikan beberapa poin lrusial yang harus menjadi perhatian serius bagi masing-masing satuan kerja. salah satu utamanya adalah target direktori putusan mencapai 100% yang menjadi tolok ukur penting dalam transparansi dan akuntabilitas kinerja peradilan. disamping itu, disiplin aparatur juga sangat penting dalam sasaran strategis yang harus ditingkatkan untuk memperbaiki kinerja secara keseluruhan. Dalam hal ini juga disampaikan bahwa target tersebut harus berdasarkan pada pembobotan yang merupakan turunan langsung dari Badan Peradilan Agama (Badilag) atau dari Tingkat Banding untuk memastikan keseragaman dan standarisasi target diseluruh lembaga peradilan sehingga pencapaian kinerja dapat terukur dan selaras tingkat nasional.