- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2425
PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi dan Simulasi Aplikasi E-Binwas Secara Daring |26-08-2024|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI DAN SIMULASI APLIKASI E-BINWAS SECARA DARING
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. beserta Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan para Kasubbag mengikuti Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi melalui Aplikasi E-Binwas secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Senin, (26/8/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon ini dalam rangka penerapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas. Kegiatan ini pun diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Pada pukul 08.30 WIB kegiatan dibuka dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta pembacaan do’a. Dalam sambutan Dirjen Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi yang cenderung cepat sudah bis akita rasakan hamper smua yang kita lakukan bersinggungan dengan teknologi informasi dan peradilan agama harus mampu mewujudkan peradilan agama yang agung dan modern dengan perubahan zaman ini. Oleh karenanya aparatur peradilan agama untuk tanggap dalam perkembangan teknologi ini serta meningkatkan kredibilitas lembag peradilan agama. Sistem peradilan modern yang telah dibangun selama ini bukan hanya mendorong terhadap proses penyelesaian perkara namun juga dalam rangka optimalisasi fungsi pembinaan dan pengawasan pengadilan Tingkat Banding dalam hal pengarahan bimbingan dan petunjuk kepada jajaran pengadilan Tingkat pertama yang berda diwilayah hukumnya baik administrasi perkara maupun administrasi umum. Aplikasi pengawasan dan pembinaan berbasis digital (e- Binwas) yang hari ini dilakukan sosialisasi tersebut. Diharapkan peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan baik. Dan berpesan kepada seluruh Hakim dan aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia untuk dapat saling bekerjasama bahu-membahu berkomitmen untuk mewujudkan peradilan agama yang bersih melayani dari korupsi serta menjaga integritas. Semoga pengaabdian kita selalu kita harapkan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Dilanjutkan Sosialisasi Kebijakan Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. mulai dari 1) Kondisi Saat Ini, bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan untuk mewujudkan badan peradilan yang independen, kompeten, professional, akuntabel dan transparan. Pengawasan Fungsional dilaksanakan oleh Badan Pengawasan MA dan Pengawasan Melekat dilaksanakan oleh atasan langsung. Adapun Permasalahan Pembinaan dan Pengawasan saat ini antara lain: SDM Terbatas, Anggaran Terbatas, Belum Terintegrasi, Masih Manual/ Konservatif, belum Terstandarisasi. Kemudian Inovasi Sistem Integrated Development System, Pembinaan (Pembangunan) Wakat, Hawasbid, Hatiwasda, Bawas (Manajemen Peradilan, Adminstrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan (SDM, Anggaran, Sarpras dan IT), Pelayanan Publik). Selanjutnya Integrated Monitoring System dilakukan Pengawasan (Evaluasi) Bawas, Hatiwasda, Hawasbid dan Waskat. Tujuan dan Manfaat, diantaranya: Menyederhanakan sistem, meningkatkan akurasi dan transparasi data, Meningkatkan Profesionalisme dan Integritas, Meningkatkan kualitas Binwas, Meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat. 2) Strategi: Melakukan Analisis Kebutuhan, Membangun dan Mendesain Sistem, Membangun dan Mendesain Sistem, Memelihara sistem. Langkah-langkah Strategis Dalam Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Digital Terintegrasi, yakni: Membuat Pedoman, Membangun aplikasi, Sosialisasi Sistem, Implementasi sistem. Kemudian Optimalisasi Peran dan Fungsi Hakim Tingkat Banding dalam Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tingkat Pertama.
3) Sinergi, Sinergisitas peran dan fungsi Hatiwasda, Hawasbid, dan Waskat merupakan upaya yang sangat penting dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan lembaga peradilan. Bentuk Sinergisitas, meliputi: Penguatan 01 (Penguatan peran dan fungsi Hatiwasda, Hawasbid, & Waskat), Penguatan 02 (Pertukaran data hasil pembinaan dan pengawasan), Penguatan 03 (Pembangunan sistem dan regulasi). 4) Kolaborasi: Kolaborasi Bawas, Ditjen Badilag, BSDK Kumdil, PTA/MS Aceh, PA/MS, meliputi: Kolaborasi 01 (Pertukaran data dan informasi tentang hasil pengawasan regular), Kolaborasi 02 (Integrasi aplikasi pengawasan reguler dan kasus), Kolaborasi 03 (Membangun sistem Penelusuran Jejak secara Elektronik). 5) Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi E-Binwas inovasi berupa aplikasi pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi (e-Binwas) yang mendukung efisiensi waktu, biaya, dan tenaga dalam pembinaan reguler yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding kepada pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini mengakomodir pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai Buku IV Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Juknis ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan menggunakan aplikasi E-Binwas. Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis ini adalah Memberikan panduan proses dan mekanisme pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Binwas; Meminimalisir permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Binwas; Menjadi bagian dari upaya preemtif (preemptive action) atau upaya untuk mendeteksi keadaan awal, pencegahan yang dilakukan secara dini melalui sosialisasi dan edukasi dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab terjadinya temuan dalam pengawasan; Mengoptimalkan manfaat aplikasi E-Binwas sebagai alat bantu pelaksanaan pengawasan dan pembinaan agar lebih efektif dan efisien. Dengan sasaran pembinaan adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, administrasi kesekretariatan, manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publil. Sedangkan Pengawasan adalah yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku aparatur pengadilan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta Pembangunan. Proses Bisnis E-Binwas Mulai: Pendaftaran Pengguna, Login ke Aplikasi, Pemilihan Menu, Jenis Aktivitas, Pengawasan, Pembinaan, Analisis Hasil Pengawasan, Monitoring Rencana Pembinaan, Tindak Lanjut Temuan, Evaluasi Kinerja, Pelaporan, Feedback ke Pengguna hingga Proses bisnis selesai. Ruang Lingkup Pengawasan dan Pembinaan: Manajemen Peradilan, Adminstrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik). Pelaksanaan Pembinaan: Pembinaan dilakukan dengan metode mentoring secara daring dalam satu kelompok yang terdiri dari satu orang mentor dan beberapa mentee. Mentor pada kelompok pembinaan adalah hakim tinggi pembina yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sedangkan mentee adalah seluruh Ketua, Wakil Ketua dan hakim tingkat pertama (kecuali hakim yustisial); Pengaturan kelompok mentor dan mentee dilakukan secara random oleh sistem dengan aturan mentor dan mentee tidak dalam yurisdiksi satuan kerja yang sama dan akan diperbaharui setiap 12 bulan. Setiap mentor akan mendapatkan jumlah mentee yang sama. jika mentee lebih dari rata-rata jumlah mentor, maka mentor akan ditambahkan 1 orang mentee kembali secara random oleh sistem; Pembinaan dilakukan dengan melakukan eksaminasi atau penilaian analisis putusan pada aplikasi E-Binwas dan pembahasan hasil eksaminasi/analisis putusan melalui zoom meeting minimal satu kali dalam satu bulan dengan mempertimbangkan beban tugas masing-masing dalam penyelesaian perkara.
Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menjelaskan penggunaan User, Cara Upload Putusan Oleh Mentee Yang Memiliki Putusan, Bagi Mentee Yang Belum Memiliki Putusan, Mentor, Jika Mentee Memilih Analisis Putusan, Pelaksanaan Pengawasan Tingkat Banding, Pengawasan Daerah, Akses Pimpinan Pengadilan Tingkat banding, Akses Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Akses Pengadilan Tingkat Pertama, Pengawasan Bidang, Akses Pimpinan Satuan Kerja, Akses Pengawas Bidang, Akses Penanggung Jawab Bidang, Penggunaan Aplikasi Catatan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Sosialisasi yang berlangsung hingga sore hari ini diikuti dengan antusias oleh peserta dari berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Selain penjelasan teknis penggunaan aplikasi E- Binwas, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi tersebut dan mendapatkan panduan tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam mengelola laporan data yang masuk melalui aplikasi E-Binwas.
Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan aparatur PA Kota Madiun dapat menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi digital. Penerapan E-Binwas diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mencegah adanya pelanggaran serta mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih transparan dan profesional di Lingkungan Peradilan Agama.