HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi  dan Simulasi Aplikasi E-Binwas Secara Daring |26-08-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
26.Aug
26 August 2024
Hits: 2425

PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi  dan Simulasi Aplikasi E-Binwas Secara Daring |26-08-2024|

PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI  DAN SIMULASI APLIKASI E-BINWAS SECARA DARING

twibonepa2-8c83977b-4ttyy573-4033uui89be-10eb3c59fbab.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. beserta Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan para Kasubbag mengikuti Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi melalui Aplikasi E-Binwas secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Senin, (26/8/2024).

twibonepa2-15518rgrgge97-6206gg-430c-835f-f5b45304d905.jpg

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon ini dalam rangka penerapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas. Kegiatan ini pun diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

twibonepa2nhnn-c94706bd-9cnnh02-4150-8mjmjmjh444-6392a2b1b5e1.jpg

Pada pukul 08.30 WIB kegiatan dibuka dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta pembacaan do’a. Dalam sambutan Dirjen Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi yang cenderung cepat sudah bis akita rasakan hamper smua yang kita lakukan bersinggungan dengan teknologi informasi dan peradilan agama harus mampu mewujudkan peradilan agama yang agung dan modern dengan perubahan zaman ini. Oleh karenanya aparatur peradilan agama untuk tanggap dalam perkembangan teknologi ini serta meningkatkan kredibilitas lembag peradilan agama. Sistem peradilan modern yang telah dibangun selama ini bukan hanya mendorong terhadap proses penyelesaian perkara namun juga dalam rangka optimalisasi fungsi pembinaan dan pengawasan pengadilan Tingkat Banding dalam hal pengarahan bimbingan dan petunjuk kepada jajaran pengadilan Tingkat pertama yang berda diwilayah hukumnya baik administrasi perkara maupun administrasi umum. Aplikasi pengawasan dan pembinaan berbasis digital (e- Binwas) yang hari ini dilakukan sosialisasi tersebut. Diharapkan peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan baik. Dan berpesan kepada seluruh Hakim dan aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia untuk dapat saling bekerjasama bahu-membahu berkomitmen untuk mewujudkan peradilan agama yang bersih melayani dari korupsi serta menjaga integritas. Semoga pengaabdian kita selalu kita harapkan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

twibonepa2-aeeegrggrgrg39c0-ef4d-4e28-b496-ae428b3012a7.jpg

Dilanjutkan Sosialisasi Kebijakan Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.  mulai dari 1) Kondisi Saat Ini, bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan untuk mewujudkan badan peradilan yang independen, kompeten, professional, akuntabel dan transparan. Pengawasan Fungsional dilaksanakan oleh Badan Pengawasan MA dan Pengawasan Melekat dilaksanakan oleh atasan langsung. Adapun Permasalahan Pembinaan dan Pengawasan saat ini antara lain: SDM Terbatas, Anggaran Terbatas, Belum Terintegrasi, Masih Manual/ Konservatif, belum Terstandarisasi. Kemudian Inovasi Sistem Integrated Development System, Pembinaan (Pembangunan) Wakat, Hawasbid, Hatiwasda, Bawas (Manajemen Peradilan, Adminstrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan (SDM, Anggaran, Sarpras dan IT), Pelayanan Publik). Selanjutnya Integrated Monitoring System dilakukan Pengawasan (Evaluasi) Bawas, Hatiwasda, Hawasbid dan Waskat. Tujuan dan  Manfaat, diantaranya: Menyederhanakan sistem, meningkatkan akurasi dan transparasi data, Meningkatkan Profesionalisme dan Integritas, Meningkatkan kualitas Binwas, Meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat. 2) Strategi:  Melakukan Analisis Kebutuhan, Membangun dan Mendesain Sistem, Membangun dan Mendesain Sistem, Memelihara sistem. Langkah-langkah Strategis Dalam Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Digital Terintegrasi, yakni: Membuat Pedoman, Membangun aplikasi, Sosialisasi Sistem, Implementasi sistem. Kemudian Optimalisasi Peran dan Fungsi Hakim Tingkat Banding dalam Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tingkat Pertama.

twibonegggpa2-baf567d4-53fd-4ggt9f7-87a9-bb517439cba8.jpg

twibonepa2-c0f03aabgbbbbgbc-5be7-4798-915gbb1-e8e4a537f0c3.jpg

3) Sinergi, Sinergisitas peran dan fungsi Hatiwasda, Hawasbid, dan Waskat merupakan upaya yang sangat penting dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan lembaga peradilan. Bentuk Sinergisitas, meliputi: Penguatan 01 (Penguatan peran dan fungsi Hatiwasda, Hawasbid, & Waskat), Penguatan 02 (Pertukaran data hasil pembinaan dan pengawasan), Penguatan 03 (Pembangunan sistem dan regulasi). 4) Kolaborasi: Kolaborasi Bawas, Ditjen Badilag, BSDK Kumdil, PTA/MS Aceh, PA/MS, meliputi: Kolaborasi 01 (Pertukaran data dan informasi tentang hasil pengawasan regular), Kolaborasi 02 (Integrasi aplikasi pengawasan reguler dan kasus), Kolaborasi 03 (Membangun sistem Penelusuran Jejak secara Elektronik). 5) Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan  Aplikasi E-Binwas inovasi berupa aplikasi pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi (e-Binwas) yang mendukung efisiensi waktu, biaya, dan tenaga dalam pembinaan reguler yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding kepada pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini mengakomodir pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai Buku IV Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Juknis ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan menggunakan aplikasi E-Binwas. Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis ini adalah Memberikan panduan proses dan mekanisme pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Binwas; Meminimalisir permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Binwas; Menjadi bagian dari upaya preemtif (preemptive action) atau upaya untuk mendeteksi keadaan awal, pencegahan yang dilakukan secara dini melalui sosialisasi dan edukasi dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab terjadinya temuan dalam pengawasan;  Mengoptimalkan manfaat aplikasi E-Binwas sebagai alat bantu pelaksanaan pengawasan dan pembinaan agar lebih efektif dan efisien. Dengan sasaran pembinaan adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, administrasi kesekretariatan, manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publil. Sedangkan Pengawasan adalah yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku aparatur pengadilan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta Pembangunan. Proses Bisnis E-Binwas Mulai: Pendaftaran Pengguna, Login ke Aplikasi, Pemilihan Menu, Jenis Aktivitas, Pengawasan, Pembinaan, Analisis Hasil Pengawasan, Monitoring Rencana Pembinaan, Tindak Lanjut Temuan, Evaluasi Kinerja, Pelaporan, Feedback ke Pengguna hingga Proses bisnis selesai. Ruang Lingkup Pengawasan dan Pembinaan: Manajemen Peradilan, Adminstrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik). Pelaksanaan Pembinaan: Pembinaan dilakukan dengan metode mentoring secara daring dalam satu kelompok yang terdiri dari satu orang mentor dan beberapa mentee. Mentor pada kelompok pembinaan adalah hakim tinggi pembina yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sedangkan mentee adalah seluruh Ketua, Wakil Ketua dan hakim tingkat pertama (kecuali hakim yustisial); Pengaturan kelompok mentor dan mentee dilakukan secara random oleh sistem dengan aturan mentor dan mentee tidak dalam yurisdiksi satuan kerja yang sama dan akan diperbaharui setiap 12 bulan. Setiap mentor akan mendapatkan jumlah mentee yang sama. jika mentee lebih dari rata-rata jumlah mentor, maka mentor akan ditambahkan 1 orang mentee kembali secara random oleh sistem; Pembinaan dilakukan dengan melakukan eksaminasi atau penilaian analisis putusan pada aplikasi E-Binwas dan pembahasan hasil eksaminasi/analisis putusan melalui zoom meeting minimal satu kali dalam satu bulan dengan mempertimbangkan beban tugas masing-masing dalam penyelesaian perkara.

Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.  menjelaskan penggunaan User, Cara Upload Putusan Oleh Mentee Yang Memiliki Putusan, Bagi Mentee Yang Belum Memiliki Putusan, Mentor, Jika Mentee Memilih Analisis Putusan, Pelaksanaan Pengawasan Tingkat Banding, Pengawasan Daerah, Akses Pimpinan Pengadilan Tingkat banding, Akses Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Akses Pengadilan Tingkat Pertama, Pengawasan Bidang, Akses Pimpinan Satuan Kerja, Akses Pengawas Bidang, Akses Penanggung Jawab Bidang, Penggunaan Aplikasi Catatan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Sosialisasi yang berlangsung hingga sore hari ini diikuti dengan antusias oleh peserta dari berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Selain penjelasan teknis penggunaan aplikasi E- Binwas, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi tersebut dan mendapatkan panduan tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam mengelola laporan data yang masuk melalui aplikasi E-Binwas. 

Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan aparatur PA Kota Madiun dapat menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi digital. Penerapan E-Binwas diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mencegah adanya pelanggaran serta mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih transparan dan profesional di Lingkungan Peradilan Agama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan