- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 133
PA Kota Madiun Mengikuti Persiapan Pelaksanaan Outsourcing Di Lingkungan PTA Surabaya Secara Daring |30-12-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PERSIAPAN PELAKSANAAN OUTSOURCING DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA SECARA DARING

Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana PA Kota Madiun Erina Fatkul Fatimah, S.H., M.H. dan Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S,H., M.Hum. bersama PPNPN Non DIPA PA Kota Madiun mengikuti Persiapan Pelaksanaan Outsourcing di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (30/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 13.00 WIB. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya, H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi Nurman Saputra, S.H., M.M., M.H., beserta jajaran terkait di lingkungan PTA Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh para tenaga PPNPN Non DIPA Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Surabaya yang mengikuti dari satuan kerja masing-masing.


Dalam sambutannya, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi persiapan pelaksanaan outsourcing bagi tenaga Non DIPA Pengadilan Agama di lingkungan PTA Surabaya. Pada kesempatan tersebut dibahas secara komprehensif mengenai analisis pagu tenaga Non DIPA dan outsourcing Tahun Anggaran 2026, termasuk mekanisme pelaksanaan kebijakan outsourcing yang akan diterapkan.
Memasuki pembahasan utama, ditegaskan bahwa penataan tenaga kerja menjadi hal yang sangat penting untuk segera dilaksanakan seiring dengan kebijakan penganggaran tahun 2026 yang menitikberatkan pada efisiensi belanja pegawai. Dalam kebijakan tersebut, pagu outsourcing telah ditetapkan berdasarkan standar kebutuhan yang dihitung secara cermat dan terukur. Namun demikian, pada kondisi eksisting masih ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pagu outsourcing yang telah ditetapkan dengan jumlah tenaga Non DIPA yang saat ini berada di masing-masing satuan kerja.
Apabila penataan tersebut tidak segera dilakukan, maka berpotensi menimbulkan berbagai dampak yang dapat merugikan organisasi. Ketidaksesuaian dengan kebijakan anggaran tahun 2026 dapat terjadi, sehingga berdampak pada tidak tercapainya target efisiensi yang telah ditetapkan. Selain itu, beban belanja pegawai berisiko menjadi tidak terkendali dan pada akhirnya dapat memengaruhi stabilitas perencanaan serta pelaksanaan anggaran.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko munculnya temuan dalam proses pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal. Di sisi lain, tanpa penataan yang tepat, ketidakadilan dalam distribusi tenaga kerja antar satuan kerja berpotensi terjadi, yang dapat menimbulkan ketimpangan beban kerja serta menurunkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya menegaskan bahwa penataan tenaga kerja merupakan langkah strategis dan mendesak untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan anggaran, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mewujudkan distribusi sumber daya manusia yang adil dan proporsional. Beliau berharap kebijakan pengadaan tenaga outsourcing sebagai langkah strategis Mahkamah Agung dalam menata ulang keberadaan pegawai Non DIPA dapat berjalan dengan baik di lingkungan PTA Surabaya, sehingga pengelolaan sumber daya manusia menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman seluruh satuan kerja terkait alur pengadaan tenaga outsourcing, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga penyusunan pertanggungjawaban anggaran secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung serta PTA Surabaya dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
