- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 90
PA Kota Madiun Mengikuti Pembukaan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Peradilan Agama secara daring |15-12-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBUKAAN PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEPEGAWAIAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Erina Fatkul Fatimah, S.H., M.H., bersama Klerek–Pengolah Data dan Informasi, Roziqotul ‘Aliyah, A.Md., mengikuti kegiatan Pembukaan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Peradilan Agama secara daring. Kegiatan tersebut diikuti melalui Media Center PA Kota Madiun pada Senin (15/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Keikutsertaan PA Kota Madiun didasarkan pada Surat Undangan Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor 3418/DJA.2/TI.1/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Peradilan Agama Secara Daring.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya, kegiatan secara resmi dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan akurasi data kepegawaian di lingkungan Peradilan Agama, khususnya yang tercatat dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI dan Sistem Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA).
Pada sesi pembukaan, kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI yang menyampaikan materi terkait Kebijakan Pengelolaan Kepegawaian Mahkamah Agung RI Tahun 2025. Materi ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai arah kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Kebijakan Pengelolaan Data Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2025 yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim. Materi ini menekankan pentingnya pengelolaan data kepegawaian yang tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengambilan kebijakan kepegawaian. Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita, Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E., menyampaikan materi mengenai perencanaan dan pelaksanaan promosi serta mutasi tenaga teknis kepaniteraan dan kejurusitaan. Dalam pemaparannya juga dijelaskan mekanisme penyampaian usulan mutasi secara daring serta pedoman pengangkatan Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Ibu Rina Herlina, S.H., M.H., yang membahas pengembangan kompetensi tenaga teknis peradilan agama. Pemaparan meliputi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan atau tugas belajar, mekanisme pengajuan secara hierarki melalui aplikasi vision, serta rekapitulasi kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan secara luring, daring nasional, dan daring per zona sepanjang tahun 2025, termasuk hasil bimtek yang tercatat dalam Aplikasi SIPINTAR.
Pada sesi selanjutnya, Kepala Subdirektorat Data dan Evaluasi, Ibu Lala Umilah, S.Psi., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara Ditjen Badan Peradilan Agama dengan satuan kerja Peradilan Agama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi antar pengelola kepegawaian terkait berbagai permasalahan pengelolaan kepegawaian. Disampaikan pula kategori penilaian kinerja satuan kerja triwulan yang meliputi validasi SIMTEPA (verval dan validasi individu), Electronic Track Record (ETR), dan SIPINTAR, serta rencana penambahan komponen penilaian pada tahun 2026.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tahapan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama pada masing-masing satuan kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan wilayah pengadilan tingkat banding. Untuk PA Kota Madiun yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, kegiatan verifikasi dan validasi dijadwalkan pada 18 Desember 2025.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya peningkatan tertib administrasi kepegawaian serta akurasi data sumber daya manusia, guna mendukung terwujudnya tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Peradilan Agama.
