- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4102
PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 4 Lingkungan Peradilan oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Virtual |18-07-2024|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL 4 LINGKUNGAN PERADILAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA SECARA VIRTUAL
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Hakim, Panitera dan Sekretaris serta aparatur PA Kota Madiun mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 4 (empat) Lingkungan Peradilan oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (18/7/2024).
Pembinaan yang digelar secara hybrid di Prime Park Hotel and Convention Lombok, Jl. Udayana No. 16, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai 18 s.d 19 Juli 2024. Pembinaan teknis dan administrasi Yudisial dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Ad Hoc PHI, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung. Dirjen Badilum, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dirjen Badilag, Dirjen Badilmiltun, para Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Panmud Perkara Pidana dan Panmud Perkara Perdata Khusus MA RI, Hakim Tinggi Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung RI beserta jajaran.
Turut hadir secara langsung Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Kemudian Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram,Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Praya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Agama Giri Menang serta Pengadilan Agama Taliwang.
Sedangkan Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Pada pukul 18.30 WIB, acara diawali dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjukan dengan pembacaan do’a dan penyampain laporan kegiatan. Pembinaan ini merupakan pembinaan hari pertama. Dan hari pertama ini dilakukan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial serta Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI.
Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 4 (empat) Lingkungan Peradilan tersebut menyampaikan pembinaan bahwa “Integritas adalah Fondasi Utama Dari Setiap Tindakan Dan Keputusan Yang Kita Ambil“ dan “Profesionalitas Menjadi Bagian Penting Yang Tidak Terpisahkan dalam Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan “. Maraknya judi online di kalangan masyarakat juga menjadi salah satu perhatian dalam pembinaan kali ini, warga peradilan diharapkan tidak terlibat dan berkontribusi dalam pemberantasan judi online. Hakim diminta cermat dalam memeriksa perkara terkait teknologi dan jangan ragu meminta bantuan ahli jika diperlukan. Selanjutnya pemberlakuan e-Court untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan Kembali, Mahkamah Agung telah melaksanakan secara elektronik melalui SIPP sejak 1 Mei 2024. Para panitera di Pengadilan tingkat pertama bertanggung jawab atas quality control dokumen elektronik tersebut. Proses quality control, meliputi: alih media, keaslian dokumen, kesesuaian, keutuhan, autentikasi tanda tangan. Jika terjadi gangguan sistem, administrasi perkara dilakukan melalui sarana lektronik (email, whatsApp) atau manual. Setelah gangguan berakhir, semua proses dan dokumen diunggah ke SIPP. Tim IT Mahkamah Agung akan terus memantau dan menangani keluhan terkait sistem.
Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut juga menyampaikan bahwa Aplikasi Smart Majelis, merupakan penunjukan majelis hakim otomatis menggunakan AI. Aplikasi ini mempertimbangkan pengalaman, kompetensi, beban kerja hakim dan jenis perkara. Fitur aplikasi meliputi: telaah perkara, penetapan majelis, penetapan kembali majelis, cetak surat penetapan dan input data referensi pengguna. Penunjukan majelis hakim lebih objektif, transparan dan akuntabel. Selanjutnya sistem deteksi dini perkara di Pengadilan (Case Early Detection), aplikasi ini mendeteksi kemiripan dan keterkaitan antar perkara berdasarkan kriteria tertentu. Bertujuan untuk menghindari disparitas putusan dalam perkara yang mirip. Sistem akan mendeteksi elemen data seperti nama pihak, identitas objek sengketa dan kemiripan sintaksis gugatan. Saat ini baru diterapkan pada perkara perdata, namun diiharapkan dapat dikembangkan untuk jenis perkara lainnya.
“Pendidikan para calon hakim juga menjadi perhatian, diharapkan Calon Hakim menjadi hakim yang berintegritas, professional dan berdedikasi. Demikian pula kepada para CPNS, yang dimana CPNS DI Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya wajib mengikuti pelatihan dasar (Latsar) sebelum diangkat menjadi CPNS. Dalam rangka peningkatan kemampuan manajerial dan administrasi di kalangan Pimpinan Pengadilan, Panitera Pengadilan dan Sekretaris Pengadilan. Dimana Pimpinan, Panitera dan Sekretaris Pengadilan dituntut memiliki kompetensi manajerial dan admintrasi. BSDK melalui Pusdiklat Menpin telah menyelesaikan kurikulum dan modul pelatihan kepemimpinan dan administrasi bagi Pimpinan, Panitera dan Sekretaris Pengadilan bagi 4 Lingkungan Peradilan. Dan pelatiha ini menjadi wajib bagi calon Pimpinan, panitera dan Sekretaris Pengadilan.”, pungkas Ketua Mahkamah Agung RI.
Dilanjutkan langsung dengan pembinaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI beserta seluruh para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI.
Dalam pembinaan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memaparkan terkait Penegasan Fungsi Mahkamah Agung. Berikut ini akan ditegaskan kembali fungsi MA menurut UU Mahkamah Agung, yakni: Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Mengatur, Fungsi Nasihat, Fungsi Administratif, Fungsi Lainnya. Dalam Pasal 79 UU Mahakamah Agung bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini.
“Mahkamah Agung sebagai Penjaga Kesatuan Hukum, dalam pasal 32 ayat (1) UU MA menetapkan MA melakuan pengawasn tertinggi; Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 mengamanatkan Mahkamah Agung sebagai penjaga kesatuan hukum; SK KMA 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka mematuhi SEMA rumusan hukum merupakan instrument mewujudkan kesatuan hukum. Adapun Rumusan Hukum terbaru sebagai respon terhadap dinamika umum . Ketentuan yang dipedomani adalah dalam rumusan hukum yang disahkan melalui SEMA, terdapat beberapa ketentuan yang terbaru dimana ketentuan tersebut dimaksudkan untuk merespons dinamika perkembangan hukum dengan menggunakan klausul “dicabut”, “melengkapi”, “memperbarui”, ”disempurnakan”. Berdasarkan penelusuran terhadap 12 SEMA tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, telah terdapat 519 (lima ratus sembilan belas) rumusan/kaidah hukum, dengan perincian sebagai berikut: Kamar Perdata sebanyak 118 rumusan hukum, Kamar Pidana sebanyak 129 rumusan hukum, Kamar Agama sebanyak 118 rumusan hukum, Kamar Milter sebanyak 77 rumusan hukum, dan Kamar TUN sebanyak 77 rumusan hukum. Rumusan Hukum Baru yang Merubah Rumusan Hukum Sebelumnya, diantaranya dalam perkara Perdata: sebelumnya SEMA 7 Tahun 2012 angka VII huruf b: menjadi SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Perkara Agama sebelumnya SEMA 1 Tahun 2022 angka 1 huruf b poin 2: menjadi SEMA 3 Tahun 2023.”, Ungkap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Selanjutnya dipaparkan terkait ketentuan yang harus dipedomani dan permasalahan terhadap dokumen elektronik dalam berkas Peninjauan Kembali ke- 2 (dua) lebih dari sekali; Prosedur Penyampaian Tambahan Memori dan Kontra Memori Kasasi/PK; Putusan Sela Untuk Menentukan Masuknya Pihak Ketiga; Pentingnya Pemeriksaan Setempat Terhadap Objek Sengketa Tidak Bergerak.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.Hum. memaparkan terkait Pagu dan Realisasi Anggaran Mahkamah Agung, meliputi: pembayaran biaya transportasi Hakim Desember 2023, Izin Penggunan PNBP, Pagu dan realialisasi penggunan PNBP. Dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait Peningkatan Kelas Pengadilan, Pembentukan Pengadilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, SDM Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya melalui Fit and Proper Test dan TPM, Untuk Pengembangan SDM dilakukan diklat Mempin dan diklat teknis. Kemudian Keppres Nomor : 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian online. Dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasn tindak pidana pencucian uang, PPATK Sebagai financia lintelligence unit (FIU) mempunyai fungsi antara lain: melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transkasi Keuangan Mencurigakan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/tindak pidana lain sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1). (Pasal 40 huruf d UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pembera ntasan Tindak Pidana pencucian uang.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, para Ketua Kamar Mahkamah Agung juga memberikan pembinaan kepada seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia.
Hari ke- 2 (dua) Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 4 (empat) Lingkungan Peradilan pada Jum’at, 19 Juli 2024, dilakukan pembinaan oleh Panitera Mahkamah Agung Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. serta para Pejabat Eselon I yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Selama kegiatan pembinaan, para peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang berbagai aspek teknis dalam proses peradilan, termasuk dalam hal administrasi, manajemen perkara dan perkembangan hukum yang relevan. Dalam pembinaan juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman dengan Pimpinan Mahkamah Agung RI serta Narasumber yang ahli di Bidangnya.
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 4 (empat) Lingkungan Peradilan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan di seluruh Indonesia. Dengan adanya kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur peradilan yang bertujuan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas peradilan di Indonesia serta mendukung terwujudnya peradilan yang lebih baik dan berintegritas.. Sebagai Lembaga penegak hukum, PA Kota Madiun berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi Peradilan Agama. Semoga kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas seluruh aparatur PA Kota Madiun dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.