- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2275
PA Kota Madiun Mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung secara daring |29-07-2025|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL OLEH BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG SECARA DARING
Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H., dan Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. bersama Panmud Hukum Suryana, S.H.I., Panitera Pengganti Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 (empat) Lingkungan Peradilan secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (29/7/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui aplikasi zoom meeting pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) BUA Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Juru Bicara, Humas, Panmud Hukum, Pengelola Media Sosial, Pegawai yang Aktif di Media Sosial Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam undangan bernomor 145/BUA.6/UND.HM2.1/VII/2025. Pelatihan ini dibuka oleh Enny Nadra Koedoeboen, S.E., M.M. pukul 09.00 WIB kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung secara serentak sebagai awal kegiatan ini yang dilanjutkan pembacaan do’a dipandu oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Fikri Habibi, S.H.,M.H.
Dalam laporan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa meningkatkan kebutuhan publik dalam mengakses informasi terkini melalui perkembangan teknologi komunikasi, merupakan strategi yang dimanfaatkan oleh Mahkaman Agung (MA) RI dalam mempublikasikan kinerja dan citra positif Pengadilan. Peran juru bicara dalam menyampaikan informasi, menjadi penting saat mendistribusikan pesan kepada publik. Juru bicara pengadilan bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga menjadi wajah lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas peradilan di mata publik. Peran ini menuntut profesionalisme tinggi untuk mendukung peradilan yang modern dan dipercaya. Kemudian Humas mahkamah agung berperan memberikan data data untuk disampaikan mendukung / mensupport data kepada Juru Bicara. Humas pengadilan berfungsi untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan pengadilan. Humas pengadilan dibentuk bertujuan untuk menciptakan citra positif di hadapan lembaga peradilan dan masyarakat. Maka Humas pengadilan dituntut mampu menterjemahkan kebijakan ketua untuk disampaikan kepada intern pengadilan (hakim dan pegawai) dan kepada ekstern pengadilan (media dan masyarakat). Kegiatan ini mendorong Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya menjadi lebih baik melalui berbagai platform media sosial agar informasi terdistribusi secara efektif. Sejalan dengan ha tersebut melalui akun media sosial di berbagai platform yang dimiliki Pengadilan, seperti Instagram, Facebook, Tik Tok dan YouTube. Pengelola media sosial harus memastikan bahwa konten yang diposting di platform-platform ini relevan dengan kegiatan pengadilan dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi pengadilan kepada publik. Diharapkan mampu bersinergi dalam rangka menghadapi dinamika komunikasi publik yang cepat dan komplek serta meningkatkan kredibilitas dan mencerminkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel Peradilan Agama.
Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H. selaku Juru Bicara Mahkamah Agung RI dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dalam konteks ini Juru Bicara dan Humas keduanya merupakan garda kepercayaan publik dalam lembaga peradilan yang diharapkan memperkuat jangkauan komunikasi kelembagaan, membangun citra publik terhadap lembaga peradilan serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Kemudian pada Perma Nomor 7 Tahun 2015 sinergi Juru Bicara dan Panmud Hukum sebagai PPID sangat krusial. Dan tak kalah penting tentang pengelolaan media sosial, yang dimana saat ini sebelum putusan hakim masyarakat sudah menilik media sosial pada Instagram, Facebook, Tik Tok dan lain sebagainya yang harus dikelola dengan bijak dengan menyampaikan informasi reel time, terukur, diskusi publik yang baik dan kebenaran informasi yang konsisten. Diharapkan sebagai pengelola media sosial memiliki estetika publik dan jiwa melayani untuk pembangunan institusi peradilan modern dan berintegritas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para juru bicara, humas, bidang hukum, pengelola media sosial, dan pegawai yang aktif di media sosial di lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Para peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menyampaikan informasi secara efektif dan mengelola citra positif lembaga di era digital. Dengan adanya pelatihan hari ini diharapkan Juru Bicara, Humas dan Pengelola Media Sosial pengadilan semakin lebih baik untuk mewujudkan peradilan modern, inklusif dan dipercaya masyarakat.”, tutur Jubir Mahkamah Agung.
Dilanjutkan langsung pemaparan Fungsi dan Tugas Juru Bicara di Humas oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. sekaligus Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan. menekankan tentang peran vital juru bicara pengadilan sebagai garda terdepan komunikasi publik lembaga peradilan. Juru bicara itu bukan tukang baca rilis. Ia adalah wajah, suara, dan denyut nadi pengadilan di hadapan publik. Tanpa juru bicara yang baik, pengadilan bisa salah dipahami, bahkan sebelum perkara disidangkan. Dalam struktur Humas Mahkamah Agung, juru bicara adalah hakim yang ditunjuk secara khusus melalui SK Ketua Pengadilan. Minimal terdiri dari dua orang agar tetap objektif dan profesional, terutama dalam merespons isu-isu sensitif di mata publik. Seorang jubir harus menguasai isu, berkomunikasi efektif, dan memiliki pengaruh. Tanpa pemahaman hukum yang kuat, pesan yang disampaikan bisa multitafsir dan berisiko disalahartikan masyarakat.
Dalam pemaparannya beliau juga mengingatkan bahwa “Sepandai-Pandainya hakim menyusun putusan, kalau juru bicaranya diam, bisa-bisa putusan dianggap keliru oleh netizen yang tak paham logika hukum.”. Oleh sebab itu, kehumasan pengadilan tidak hanya soal membacakan rilis atau menyapa media. Kehumasan adalah manajemen persepsi, pengelolaan isu, penyampai informasi berbasis data, serta pembentuk citra positif lembaga. Melalui prinsip kehumasan yang baik, seorang jubir harus objektif, profesional, santun, informatif, dan responsif. Kemudian Tenang, sabar, dan tidak reaktif adalah kualitas wajib.
Beralih pada Narasumber pejabat Fungsional Mahkamah Agung Ishmah Purnawati, S.Ikom.,M.Ikom menjelaskan tentang Strategi Pengelolaan Media Sosial di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ada tiga prinsip dasar dalam pengelolaan media sosial, yakni pemahaman terhadap institusi (know the company), pemahaman terhadap audiens (know the audience), dan karakter institusi dalam komunikasi digital (know the personality). Selanjutnya proses perencanaan konten, alur publikasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen media sosial lembaga. Dalam kesempatan ini, dijelaskan pula terkait siaran pers oleh Nur Azizah,S.S.,M.Hum. mulai dari definisi, tujuan, serta teknik penulisan siaran pers, termasuk penyusunan pesan utama (key message), penentuan sudut pandang pemberitaan (angle), serta strategi penulisan yang efektif untuk menjangkau publik secara luas. Disamping itu dijelaskanmengenai Lead Berita bahwa Lead adalah paragraph pembuka dalam sebuah naskah berita yang diyakini menjadi penentuan pembaca mau melanjutkan membaca atau tidak. Lead ini berisi fakta dasar atau 5 W plus 1 H , yakni: What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana). Namun tidak harus semua unsur disesakkan dalam satu paragraf. Lead berita bisa dibuka dengan deskripsi atau pengamatan dan meninjlkan peristiwa yang kontras.
Usai penyampaian seluruh materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta dari berbagai satuan kerja peradilan menyampaikan pengalaman serta tantangan dalam pelaksanaan tugas kehumasan, termasuk dalam menjawab pertanyaan masyarakat dan pengelolaan isu melalui media sosial. Narasumber memberikan tanggapan dan solusi atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
Pelatihan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen Mahkamah Agung untuk terus beradaptasi dan berinovasi, memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mahkamah Agung menekankan pentingnya acara ini sebagai langkah proaktif dalam menghadapi tantangan komunikasi di era modern. Dengan peningkatan kualitas juru bicara dan pengelolaan media sosial, diharapkan informasi mengenai proses peradilan dapat tersampaikan dengan transparan dan akurat kepada publik. Di tengah derasnya arus informasi dan kecepatan penyebaran berita, kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan mengelola kebenaran informasi serta reputasi lembaga menjadi sangat krusial. Untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan dari lingkungan peradilan adalah akurat, jelas, dan mampu membangun kepercayaan publik.
Dengan mengikuti pelatihan ini, PA Kota Madiun berkomitmen membangun kepercayaan publik melalui komunikasi terbuka dan humanis yang bukan hanya menyampaikan informasi tetapi juga menjalin kedekatan kepada masyarakat. Diharapkan dengan pelatihan ini memberikan dampak nyata meningkatkan pelayan publik.