HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung secara daring |29-07-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
29.Jul
29 July 2025
Hits: 2275

PA Kota Madiun Mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung secara daring |29-07-2025|

PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL OLEH BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG SECARA DARING

pakotamaig-dc6681thht83-b885-4hh11c-9hthhtrb69-d8102fc7986a.jpg

Hakim PA Kota Madiun  Syahrul Mubaroq, S.H., dan Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. bersama Panmud Hukum Suryana, S.H.I., Panitera Pengganti Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 (empat) Lingkungan Peradilan secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (29/7/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui aplikasi zoom meeting pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) BUA Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Juru Bicara, Humas, Panmud Hukum, Pengelola Media Sosial,  Pegawai yang Aktif di Media Sosial Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam undangan bernomor 145/BUA.6/UND.HM2.1/VII/2025. Pelatihan ini dibuka oleh Enny Nadra Koedoeboen, S.E., M.M. pukul 09.00 WIB kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan  Hymne Mahkamah Agung secara serentak  sebagai awal kegiatan ini yang dilanjutkan pembacaan do’a dipandu oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Fikri Habibi, S.H.,M.H.

pakotamaig-e3fd8bde-4089-4nmjliopoipoipiu23b-b31f-939bf3593931.jpg

Dalam laporan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa meningkatkan kebutuhan publik dalam mengakses informasi terkini melalui perkembangan teknologi komunikasi, merupakan strategi yang  dimanfaatkan oleh Mahkaman Agung (MA) RI dalam mempublikasikan kinerja dan citra positif Pengadilan. Peran juru bicara dalam menyampaikan informasi, menjadi penting saat mendistribusikan pesan kepada publik. Juru bicara pengadilan bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga menjadi wajah lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas peradilan di mata publik. Peran ini menuntut profesionalisme tinggi untuk mendukung peradilan yang modern dan dipercaya. Kemudian Humas mahkamah agung berperan memberikan data data untuk disampaikan mendukung / mensupport data kepada Juru Bicara. Humas pengadilan berfungsi untuk mengimbangi arus informasi di  masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan pengadilan. Humas pengadilan  dibentuk bertujuan untuk menciptakan citra positif di hadapan lembaga peradilan dan masyarakat. Maka Humas pengadilan dituntut mampu menterjemahkan kebijakan ketua untuk disampaikan kepada intern pengadilan (hakim dan pegawai) dan kepada ekstern pengadilan (media dan masyarakat). Kegiatan ini mendorong Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya menjadi lebih baik melalui berbagai platform media sosial agar informasi terdistribusi secara efektif.  Sejalan dengan ha tersebut melalui akun media sosial di berbagai platform yang dimiliki Pengadilan, seperti Instagram, Facebook, Tik Tok dan YouTube. Pengelola media sosial harus memastikan bahwa konten yang diposting di platform-platform ini relevan dengan kegiatan pengadilan dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi pengadilan kepada publik. Diharapkan mampu bersinergi dalam rangka menghadapi dinamika komunikasi publik yang cepat dan komplek serta meningkatkan kredibilitas dan mencerminkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel Peradilan Agama.

pakfbbbbbotamaig-06a536b4-e398-4125-91f6-86b612eab883c.jpg

Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H. selaku Juru Bicara Mahkamah Agung RI dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dalam konteks ini Juru Bicara dan Humas keduanya merupakan garda kepercayaan publik dalam lembaga peradilan yang diharapkan  memperkuat jangkauan komunikasi kelembagaan, membangun citra publik terhadap lembaga peradilan serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Kemudian pada Perma Nomor 7 Tahun 2015 sinergi Juru Bicara dan Panmud Hukum sebagai PPID sangat krusial. Dan tak kalah penting  tentang pengelolaan media sosial, yang dimana saat ini sebelum putusan hakim masyarakat sudah menilik media sosial pada Instagram, Facebook, Tik Tok dan lain sebagainya yang harus dikelola dengan bijak dengan menyampaikan informasi reel time, terukur, diskusi publik yang baik dan kebenaran informasi yang konsisten. Diharapkan sebagai pengelola media sosial memiliki estetika publik dan jiwa melayani untuk pembangunan institusi peradilan modern dan berintegritas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para juru bicara, humas, bidang hukum, pengelola media sosial, dan pegawai yang aktif di media sosial di lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Para peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menyampaikan informasi secara efektif dan mengelola citra positif lembaga di era digital. Dengan adanya pelatihan hari ini diharapkan Juru Bicara, Humas dan Pengelola Media Sosial pengadilan semakin lebih baik  untuk mewujudkan peradilan modern, inklusif dan dipercaya masyarakat.”, tutur Jubir Mahkamah Agung.

pakotamaig-b1a83c7ggh1-achhhtr96-49d2-aa09th-490a09551b21.jpg

Dilanjutkan langsung pemaparan Fungsi dan Tugas Juru Bicara di Humas oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. sekaligus Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan. menekankan tentang peran vital juru bicara pengadilan sebagai garda terdepan komunikasi publik lembaga peradilan. Juru bicara itu bukan tukang baca rilis. Ia adalah wajah, suara, dan denyut nadi pengadilan di hadapan publik. Tanpa juru bicara yang baik, pengadilan bisa salah dipahami, bahkan sebelum perkara disidangkan. Dalam struktur Humas Mahkamah Agung, juru bicara adalah hakim yang ditunjuk secara khusus melalui SK Ketua Pengadilan. Minimal terdiri dari dua orang agar tetap objektif dan profesional, terutama dalam merespons isu-isu sensitif di mata publik. Seorang jubir harus menguasai isu, berkomunikasi efektif, dan memiliki pengaruh. Tanpa pemahaman hukum yang kuat, pesan yang disampaikan bisa multitafsir dan berisiko disalahartikan masyarakat.

Dalam pemaparannya beliau juga mengingatkan bahwa “Sepandai-Pandainya hakim menyusun putusan, kalau juru bicaranya diam, bisa-bisa putusan dianggap keliru oleh netizen yang tak paham logika hukum.”. Oleh sebab itu, kehumasan pengadilan tidak hanya soal membacakan rilis atau menyapa media. Kehumasan adalah manajemen persepsi, pengelolaan isu, penyampai informasi berbasis data, serta pembentuk citra positif lembaga. Melalui prinsip kehumasan yang baik, seorang jubir harus objektif, profesional, santun, informatif, dan responsif.  Kemudian Tenang, sabar, dan tidak reaktif adalah kualitas wajib.

pakotamaig-fb9bfc25-783f-4bht63-aaf7rsfvb-bb57a858f1eb3.jpg

Beralih pada Narasumber pejabat Fungsional Mahkamah Agung Ishmah Purnawati, S.Ikom.,M.Ikom menjelaskan tentang Strategi Pengelolaan Media Sosial di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ada tiga prinsip dasar dalam pengelolaan media sosial, yakni pemahaman terhadap institusi (know the company), pemahaman terhadap audiens (know the audience), dan karakter institusi dalam komunikasi digital (know the personality). Selanjutnya proses perencanaan konten, alur publikasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen media sosial lembaga. Dalam kesempatan ini, dijelaskan pula terkait siaran pers oleh Nur Azizah,S.S.,M.Hum. mulai dari definisi, tujuan, serta teknik penulisan siaran pers, termasuk penyusunan pesan utama (key message), penentuan sudut pandang pemberitaan (angle), serta strategi penulisan yang efektif untuk menjangkau publik secara luas. Disamping itu dijelaskanmengenai Lead Berita bahwa Lead adalah paragraph pembuka dalam sebuah naskah berita yang diyakini menjadi penentuan pembaca mau melanjutkan membaca atau tidak. Lead ini berisi fakta dasar atau 5 W plus 1 H , yakni: What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana). Namun tidak harus semua unsur disesakkan dalam satu paragraf. Lead berita bisa dibuka dengan deskripsi atau pengamatan dan meninjlkan peristiwa yang kontras.

Usai penyampaian seluruh materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta dari berbagai satuan kerja peradilan menyampaikan pengalaman serta tantangan dalam pelaksanaan tugas kehumasan, termasuk dalam menjawab pertanyaan masyarakat dan pengelolaan isu melalui media sosial. Narasumber memberikan tanggapan dan solusi atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta. 

Pelatihan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen Mahkamah Agung untuk terus beradaptasi dan berinovasi, memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mahkamah Agung menekankan pentingnya acara ini sebagai langkah proaktif dalam menghadapi tantangan komunikasi di era modern. Dengan peningkatan kualitas juru bicara dan pengelolaan media sosial, diharapkan informasi mengenai proses peradilan dapat tersampaikan dengan transparan dan akurat kepada publik. Di tengah derasnya arus informasi dan kecepatan penyebaran berita, kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan mengelola kebenaran informasi serta reputasi lembaga menjadi sangat krusial. Untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan dari lingkungan peradilan adalah akurat, jelas, dan mampu membangun kepercayaan publik.

Dengan mengikuti pelatihan ini, PA Kota Madiun berkomitmen membangun kepercayaan publik melalui komunikasi  terbuka dan humanis yang bukan hanya menyampaikan informasi tetapi juga menjalin kedekatan kepada masyarakat. Diharapkan dengan pelatihan ini memberikan dampak nyata meningkatkan pelayan publik.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan