- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 140
PA Kota Madiun Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Revisi Anggaran dan Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Hakim Secara Daring |02-01-2026|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI REVISI ANGGARAN DAN PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN GAJI HAKIM SECARA DARING

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. bersama Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum., Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. mengikuti kegiatan Sosialisasi Revisi Anggaran dan Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Hakim secara daring. Kegiatan tersebut diikuti dari Media Center PA Kota Madiun pada Jumat, (2/1/2026).
Keikutsertaan PA Kota Madiun dalam kegiatan ini didasarkan pada Surat Undangan Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor: 2107/BUA.3/UND.KU1.1/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 perihal Undangan Sosialisasi Revisi Anggaran dan Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Hakim.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya revisi anggaran serta dalam rangka persiapan pelaksanaan pembayaran gaji Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan ini diikuti oleh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan yang diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keselarasan pemahaman seluruh satuan kerja terkait kebijakan revisi anggaran dan mekanisme pembayaran gaji Hakim, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam pengarahan selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H., M.H. menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan satuan kerja dalam proses revisi anggaran. Beliau mengingatkan agar setiap satuan kerja memahami prosedur, tahapan, serta batasan dalam pengelolaan anggaran guna mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan peradilan. Sementara itu, Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung Edy Yuniadi, S.Sos., M.M. dalam arahannya menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pengelolaan keuangan serta kesiapan administrasi yang harus dipenuhi satuan kerja dalam mendukung pembayaran gaji Hakim secara tepat waktu, tertib, dan akuntabel.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai Revisi Anggaran oleh narasumber dari Biro Keuangan Mahkamah Agung yang menjelaskan mekanisme, alur pengajuan, serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam pelaksanaan revisi anggaran tahun berjalan. Selanjutnya, materi terkait petunjuk teknis pembayaran gaji Hakim dipaparkan oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Dalam pemaparannya disampaikan ketentuan teknis, prosedur administrasi, serta aspek koordinasi antara satuan kerja dan KPPN agar proses pembayaran gaji Hakim dapat dilaksanakan secara lancar dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja memperoleh pemahaman yang sama terkait mekanisme revisi anggaran dan petunjuk teknis pembayaran gaji Hakim, sehingga pelaksanaan administrasi dan pengelolaan anggaran dapat berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PA Kota Madiun menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan koordinasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak keuangan Hakim. Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat segera diimplementasikan secara optimal guna mendukung kinerja lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
