- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3546
PA Kota Madiun Mengikuti Bimtek di Lingkungan Peradilan Agama secara daring “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan LPS” |26-07-2024|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
“TITIK SINGGUNG PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DENGAN KEWENANGAN LPS”
Hakim PA Kota Madiun Fiki Inayah, S.H.I. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. bersama para Panitera Muda, Pengelola Perkara dan CPNS PA Kota Madiun mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at, (26/7/2024). Turut ikut serta mahasiswa PKL Universitas PGRI Madiun.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring melalui aplikasi zoom meeting pukul 08.00 WIB ini pun juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV serta dikuti Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Bimtek yang merupakan kegiatan rutin tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Dalam bimtek kali ini mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” dan menghadirkan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Acara yang dibuka dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta pembacaan do’a. Dalam sambutan Dirjen Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. sekaligus membuka kegiatan bimtek secara resmi menyampaikan bahwa “kegiatan bimtek ini dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan Agama yang dimaksudkan sebagai usaha upaya bersama agar seluruh aparatur tenaga teknis peradilan agama memiliki kompatensi dalam penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” mampu bekerja dengan kompetensinya masing-masing. Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat.
Dilanjutkan oleh Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan Moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. dalam bimtek ini dipaparkan terkait penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Dalam kesempatan ini pula beliau mengajak warga peradilan agama untuk senantiasa meningkatkan integritas dan profesionalitas. Karena inilah dua prinsip moral yang tidak terpisahkan dari peran seorang hakim dan aparatur peradilan. Dengan integritas, akan terbangun kepercayaan masyarakat terhadap putusan peradilan. Dan dengan profesionalitas, akan tercipta lingkungan di mana keputusan peradilan dihormati dan diakui sebagai hasil kerja yang kompeten dan objektif.
Setelah pemaparan materi diberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi tanya jawab mengenai contoh kasus terkait sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta pertimbangan-pertimbangan lain yang digunakan dalam memutus suatu perkara. Dengan mengikuti kegiatan bimtek ini, diharapkan PA Kota Madiun dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Selanjutnya, untuk menunjang pemahaman materi dalam bimtek ini juga dilakukan posttest yang diikuti oleh seluruh peserta setelah mengikuti bimtek dengan rentang waktu hari ini pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB yang sebelumnya para peserta bimtek juga telah mengikuti pretest yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024 mulai pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB dengan jumlah soal 10 dan durasi waktu 15 menit dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.