HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Kupas Status Hukum Anak dalam Dialog Interaktif LPPL Radio Suara Madiun Bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. |19-11-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
19.Nov
19 November 2025
Hits: 97

PA Kota Madiun Kupas Status Hukum Anak dalam Dialog Interaktif LPPL Radio Suara Madiun Bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. |19-11-2025|

PA KOTA MADIUN KUPAS STATUS HUKUM ANAK DALAM DIALOG INTERAKTIF LPPL RADIO SUARA MADIUN BERSAMA HAKIM SYAHRUL MUBAROQ, S.H.

pakotamaig-1ebbefa0-42ea-47bghghrjtjuj7d-8665-745280723406.jpg

PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz pada Rabu, (19/11/2025).  Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.00 WIB ini tidak hanya mengudara melalui radio, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube 93FM Radio Suara Madiun sehingga dapat diakses oleh masyarakat lebih luas. Pada kesempatan tersebut, Hakim PA Kota Madiun, Syahrul Mubaroq, S.H., hadir sebagai narasumber dan membawakan materi dengan tema “Status Hukum Anak,” sebuah topik yang sangat relevan karena berkaitan langsung dengan hak dan masa depan anak-anak di Indonesia.

pakotamaig-e6aecfc8-0c3kka-4a40-b3kkkk6d-f781eaf5f622.jpg

Dalam kesempatan ini, Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. mengawali dengan menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat sejak lahir, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa salah satu hak dasar anak adalah hak untuk mengetahui orang tuanya. Oleh karena itu, status hukum anak bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut identitas, hubungan hukum, serta perlindungan komprehensif bagi anak.

Kemudian menjelaskan bahwa status hukum seorang anak menentukan berbagai aspek penting dalam kehidupannya, seperti hubungan perdata dengan orang tua, hak mendapatkan nafkah, hak waris, hingga penetapan akta kelahiran sebagai dokumen identitas resmi. Status tersebut juga berpengaruh terhadap kedudukan anak di dalam keluarga dan masyarakat. Karena itu, memahami status hukum anak merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) benar-benar terjamin.

Beliau menyampaikan bahwa dalam hukum Indonesia, terdapat tiga kategori status anak berdasarkan asal-usul kelahirannya. Kategori pertama adalah anak sah, yakni anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Anak dalam kategori ini secara otomatis memiliki hubungan perdata penuh dengan ayah dan ibu, berhak atas warisan dari kedua orang tua, berhak atas nafkah, serta berada dalam pengasuhan dan perwalian ayah. Pada akta kelahiran mereka, nama ayah dan ibu tercantum secara resmi tanpa perlu penetapan tambahan dari pengadilan.

“Kategori kedua adalah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah sirri). Meski perkawinan orang tuanya sah menurut agama, tetapi karena tidak dicatatkan, status hukum anak menjadi berbeda. Anak tetap memiliki hubungan penuh dengan ibu dan keluarga ibu. Namun untuk memiliki hubungan hukum dengan ayah, diperlukan langkah hukum berupa pengakuan ayah atau penetapan melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama. Hakim Syahrul menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi tonggak penting karena memberikan kesempatan bagi anak untuk dihubungkan kepada ayah biologisnya berdasarkan bukti ilmiah seperti tes DNA. Putusan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan nikah sirri, melainkan untuk memastikan bahwa anak tidak dirugikan oleh kelalaian administrasi orang tuanya. Adapun kategori ketiga adalah anak yang lahir di luar ikatan perkawinan atau anak yang lahir dari hubungan biologis tanpa adanya perkawinan, baik tercatat maupun tidak. Dalam kategori ini, anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Tidak ada hubungan perdata dengan ayah biologis, yang berarti tidak ada hak waris, hak nafkah, maupun hubungan perwalian dari pihak ayah. Akta kelahiran anak pun hanya mencantumkan nama ibu, kecuali jika kemudian ada permohonan penetapan pengadilan yang menetapkan hubungan asal-usul anak.”, tutur Hakim Syahrul Mubaroq, S.H.

Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa bukti utama asal-usul seorang anak adalah akta kelahiran yang sah. Apabila akta tersebut belum ada atau tidak dapat diperoleh, pengadilan memiliki kewenangan untuk menetapkan asal-usul anak berdasarkan pemeriksaan bukti yang teliti, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak melalui beberapa jalur, seperti pengesahan perkawinan (itsbat nikah), permohonan asal-usul anak bersamaan dengan penetapan perkawinan, atau melalui permohonan atau gugatan asal-usul anak secara tersendiri.

Menutup pemaparannya, Hakim Syahrul Mubaroq, S.H.menekankan bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi oleh negara, masyarakat, dan tentu saja oleh orang tua. Status hukum anak bukan hanya menentukan hak keperdataannya, tetapi juga menyangkut martabat dan masa depannya. Karena itu, setiap orang tua dan calon orang tua perlu memahami dan memperhatikan aspek hukum ini agar tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena kelalaian administratif atau persoalan status perkawinan orang tuanya.

Usai penyampaian materi utama, dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 MHz tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dari pendengar, baik yang disampaikan melalui telepon, pesan, maupun kanal media sosial radio, ditanggapi secara langsung oleh Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. selaku narasumber. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan penjelasan yang komprehensif dan solusi yang aplikatif terkait persoalan-persoalan yang kerap muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut status hukum anak, pengakuan ayah, pencatatan perkawinan, hingga prosedur pengajuan penetapan ke Pengadilan Agama. Suasana diskusi berlangsung aktif, komunikatif, dan sangat informatif sehingga memberikan pemahaman baru bagi para pendengar tentang pentingnya kepastian hukum dalam keluarga.

pakotamaig-68ba69c5-1fl07-4allillcc-85de-7684c4203aca.jpg

Menutup dialog interaktif tersebut, Hakim Syahrul Mubaroq menyampaikan closing statement yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Madiun. Beliau berpesan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi, terutama dalam hal pencatatan perkawinan dan kelahiran anak, karena kedua hal tersebut merupakan fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Hakim Syahrul mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengurusan administrasi penting tersebut dan segera berkonsultasi ke Pengadilan Agama apabila menemui kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut. Menurutnya, anak adalah amanah yang harus dijaga hak-haknya, dan negara melalui lembaga peradilan hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan identitas, perlindungan, serta pengakuan yang layak.

PA Kota Madiun senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses informasi, serta penyediaan fasilitas yang semakin representatif. Dalam berbagai sengketa, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama, Pengadilan Agama mendorong penyelesaian melalui musyawarah sebagai langkah awal yang mengedepankan keharmonisan. Namun apabila penyelesaian tidak tercapai, Pengadilan Agama memberikan solusi melalui proses persidangan yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Semua itu dilakukan demi menghadirkan ketenteraman dan perdamaian dalam keluarga, serta memastikan hak-hak para pihak terlindungi secara proporsional dan bermartabat.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan