- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 97
PA Kota Madiun Kupas Status Hukum Anak dalam Dialog Interaktif LPPL Radio Suara Madiun Bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. |19-11-2025|
PA KOTA MADIUN KUPAS STATUS HUKUM ANAK DALAM DIALOG INTERAKTIF LPPL RADIO SUARA MADIUN BERSAMA HAKIM SYAHRUL MUBAROQ, S.H.

PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Rabu, (19/11/2025). Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB ini tidak hanya mengudara melalui radio, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube 93FM Radio Suara Madiun sehingga dapat diakses oleh masyarakat lebih luas. Pada kesempatan tersebut, Hakim PA Kota Madiun, Syahrul Mubaroq, S.H., hadir sebagai narasumber dan membawakan materi dengan tema “Status Hukum Anak,” sebuah topik yang sangat relevan karena berkaitan langsung dengan hak dan masa depan anak-anak di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. mengawali dengan menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat sejak lahir, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa salah satu hak dasar anak adalah hak untuk mengetahui orang tuanya. Oleh karena itu, status hukum anak bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut identitas, hubungan hukum, serta perlindungan komprehensif bagi anak.
Kemudian menjelaskan bahwa status hukum seorang anak menentukan berbagai aspek penting dalam kehidupannya, seperti hubungan perdata dengan orang tua, hak mendapatkan nafkah, hak waris, hingga penetapan akta kelahiran sebagai dokumen identitas resmi. Status tersebut juga berpengaruh terhadap kedudukan anak di dalam keluarga dan masyarakat. Karena itu, memahami status hukum anak merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) benar-benar terjamin.
Beliau menyampaikan bahwa dalam hukum Indonesia, terdapat tiga kategori status anak berdasarkan asal-usul kelahirannya. Kategori pertama adalah anak sah, yakni anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Anak dalam kategori ini secara otomatis memiliki hubungan perdata penuh dengan ayah dan ibu, berhak atas warisan dari kedua orang tua, berhak atas nafkah, serta berada dalam pengasuhan dan perwalian ayah. Pada akta kelahiran mereka, nama ayah dan ibu tercantum secara resmi tanpa perlu penetapan tambahan dari pengadilan.
“Kategori kedua adalah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah sirri). Meski perkawinan orang tuanya sah menurut agama, tetapi karena tidak dicatatkan, status hukum anak menjadi berbeda. Anak tetap memiliki hubungan penuh dengan ibu dan keluarga ibu. Namun untuk memiliki hubungan hukum dengan ayah, diperlukan langkah hukum berupa pengakuan ayah atau penetapan melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama. Hakim Syahrul menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi tonggak penting karena memberikan kesempatan bagi anak untuk dihubungkan kepada ayah biologisnya berdasarkan bukti ilmiah seperti tes DNA. Putusan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan nikah sirri, melainkan untuk memastikan bahwa anak tidak dirugikan oleh kelalaian administrasi orang tuanya. Adapun kategori ketiga adalah anak yang lahir di luar ikatan perkawinan atau anak yang lahir dari hubungan biologis tanpa adanya perkawinan, baik tercatat maupun tidak. Dalam kategori ini, anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Tidak ada hubungan perdata dengan ayah biologis, yang berarti tidak ada hak waris, hak nafkah, maupun hubungan perwalian dari pihak ayah. Akta kelahiran anak pun hanya mencantumkan nama ibu, kecuali jika kemudian ada permohonan penetapan pengadilan yang menetapkan hubungan asal-usul anak.”, tutur Hakim Syahrul Mubaroq, S.H.
Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa bukti utama asal-usul seorang anak adalah akta kelahiran yang sah. Apabila akta tersebut belum ada atau tidak dapat diperoleh, pengadilan memiliki kewenangan untuk menetapkan asal-usul anak berdasarkan pemeriksaan bukti yang teliti, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak melalui beberapa jalur, seperti pengesahan perkawinan (itsbat nikah), permohonan asal-usul anak bersamaan dengan penetapan perkawinan, atau melalui permohonan atau gugatan asal-usul anak secara tersendiri.
Menutup pemaparannya, Hakim Syahrul Mubaroq, S.H.menekankan bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi oleh negara, masyarakat, dan tentu saja oleh orang tua. Status hukum anak bukan hanya menentukan hak keperdataannya, tetapi juga menyangkut martabat dan masa depannya. Karena itu, setiap orang tua dan calon orang tua perlu memahami dan memperhatikan aspek hukum ini agar tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena kelalaian administratif atau persoalan status perkawinan orang tuanya.
Usai penyampaian materi utama, dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 MHz tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dari pendengar, baik yang disampaikan melalui telepon, pesan, maupun kanal media sosial radio, ditanggapi secara langsung oleh Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. selaku narasumber. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan penjelasan yang komprehensif dan solusi yang aplikatif terkait persoalan-persoalan yang kerap muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut status hukum anak, pengakuan ayah, pencatatan perkawinan, hingga prosedur pengajuan penetapan ke Pengadilan Agama. Suasana diskusi berlangsung aktif, komunikatif, dan sangat informatif sehingga memberikan pemahaman baru bagi para pendengar tentang pentingnya kepastian hukum dalam keluarga.

Menutup dialog interaktif tersebut, Hakim Syahrul Mubaroq menyampaikan closing statement yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Madiun. Beliau berpesan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi, terutama dalam hal pencatatan perkawinan dan kelahiran anak, karena kedua hal tersebut merupakan fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Hakim Syahrul mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengurusan administrasi penting tersebut dan segera berkonsultasi ke Pengadilan Agama apabila menemui kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut. Menurutnya, anak adalah amanah yang harus dijaga hak-haknya, dan negara melalui lembaga peradilan hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan identitas, perlindungan, serta pengakuan yang layak.
PA Kota Madiun senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses informasi, serta penyediaan fasilitas yang semakin representatif. Dalam berbagai sengketa, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama, Pengadilan Agama mendorong penyelesaian melalui musyawarah sebagai langkah awal yang mengedepankan keharmonisan. Namun apabila penyelesaian tidak tercapai, Pengadilan Agama memberikan solusi melalui proses persidangan yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Semua itu dilakukan demi menghadirkan ketenteraman dan perdamaian dalam keluarga, serta memastikan hak-hak para pihak terlindungi secara proporsional dan bermartabat.
