- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2411
PA Kota Madiun Kuatkan Budaya Damai dalam Sengketa Perkara Harta Bersama |12-08-2024|
PA KOTA MADIUN KUATKAN BUDAYA DAMAI DALAM SENGKETA PERKARA HARTA BERSAMA
Sengketa Perkara Harta Bersama di PA Kota Madiun berhasil berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin, (12/8/2024). Proses Mediasi sengketa perkara harta bersama dengan nomor perkara 186/Pdt.G./2024/PA.Mn yang diajukan pada tanggal 11 Juni 2024 kali ini berhasil damai di ruang Mediasi PA Kota Madiun pukul 10.00 WIB bersama Mediator Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. yang dihadiri pula oleh Kuasa Hukum dari masing-masing pihak.
Dalam mediasi tersebut, Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. yang ditunjuk menjadi mediator Hakim mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali pertemuan mediasi sejak 24 Juni 2024 hingga 12 Agustus 2024, akhirnya para pihak bersepakat untuk berdamai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang akan mengikat mereka secara tertulis (hitam diatas putih). Sebagai seorang mediator yang dituntut bersifat netral, tidak memihak, apalagi memaksa, ia menjelaskan terkait bagaimana pentingnya menjaga dan menyelesaikan urusan harta bersama dengan cara bermusyawarah guna mendapatkan solusi terbaik, terlebih untuk masa depan anak nantinya. Dengan total 5 (lima) kali pertemuan, ia telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan membantu mencari inti permasalahan, kemudian memfasilitasi kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi dan mengingatkan tentang konsekuensi pembagian harta bersama.
“Karena adanya i’tikad baik dari para pihak serta Kuasa Hukum masing-masing yang juga berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa tersebut, akhirnya mereka menempuh jalan damai dan berhasil mencapai kesepakatan dengan hasil harta yang dihasilkan selama perkawinan dibagi secara adil dan ma’ruf, begitupula untuk pelunasan hutang akan diselesaikan bersama-sama, dan nantinya harta akan diatasnamakan anak setelah anak Penggugat dan Tergugat berusia dewasa (21 tahun). Kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan dan nantinya dikuatkan melalui akta perdamaian (Acta Van Dading).”, pungkas Mediator.
Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya di PA Kota Madiun dan PA Kota Madiun bersyukur mudah-mudahan senantiasa membawa keberkahan untuk para pihak juga menjadi motivasi bagi para mediator di PA Kota Madiun untuk semakin menguatkan budaya damai melalui keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023