- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1795
PA Kota Madiun Ikuti Webinar Internasional secara Virtual “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia” |19-03-2025|
PA KOTA MADIUN IKUTI WEBINAR INTERNASIONAL SECARA VIRTUAL "PRAKTIK PERLINDUNGAN DAN DAN PEMENUHAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTRI DAN ANAK PASCAPERCERAIAN DI INDONESIA"
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama segenap Hakim dan aparatur PA Kota Madiun mengikuti Webinar Internasional Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di Media Center PA Kota Madiun pada Rabu, (19/3/2025).
Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian.
Dalam webinar kali ini mengusung tema “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia” dan diikuti oleh Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia dengan Keynote Speaker Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan menghadirkan Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Mahkamah Rayuan Syar’iyah Brunei Darussalam yang Amat Arif/ yang Berhormat Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar, Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman / Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia yang Amat Arif Dato' Haji Mohd Amran bin Mat Zain. Kemudian Penanggap Prof. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., BAPPENAS, KemenPPPA, PEKKA
Adapun tujuan webinar ini untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak. Pada pukul 09.00 WIB acara dilakukan pembukaan kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Brunei Darussalam dan lagu Kebangsaan Malaysia serta Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan pembacaan do'a.
Dalam materi "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia” ditegaskan bahwa pemenuhan nafkah Pascaperceraian merupakan tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan demi perlindungan perempuan dan anak. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak Pascaperceraian agar mereka dapat menjalani kehidupan yang layak.
Diskusi ini juga menyoroti berbagai tantangan dalam pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak, termasuk masih rendahnya jumlah putusan pengadilan yang memuat kewajiban nafkah 11,19% putusan perceraian yang mencantumkan akibat perceraian termasuk pemenuhan nafkah bagi istri dan anak.
Partisipasi PA Kota Madiun mengikuti kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk terus mendorong implementasi kebijakan hak-hak perlindungan hukum bagi kelompok rentan khususnya hak-hak perempuan dan anak dalam setiap perkara perceraian. Partisipasi ini pun menjadi langkah aktif dalam memahami praktik hukum lintas negara terkait jak nafkah. Dengan adanya forum internasional ini, diharapkan praktik peradilan agama di Indonesia semakin adaptif terhadap kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang diterapkan di negara lain.