- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 81
PA Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 Secara Vitual |18-11-2025|
PA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 6.0.1 SECARA VITUAL

Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H., serta Penata Layanan Operasional Abdurrohim, S.Kom. selaku IT, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti dari Aula PA Kota Madiun pada Selasa, (18/11/2025).
Keikutsertaan PA Kota Madiun dalam kegiatan tersebut berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3089/DJA/TI1.1/XI/2025 tanggal 13 November 2025 perihal Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1, menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 16131/SEK/TI1.1.1/XI/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1, serta Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor: 109/Und/Bua.6/TI1.1.2/XI/2025. Kegiatan ini diselenggarakan mulai pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari tim Development IT Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, yaitu Rian Andri Salam.
Dalam sambutan pembuka, Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 merupakan salah satu langkah strategis Mahkamah Agung dalam penguatan modernisasi manajemen perkara. Pembaruan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan stabilitas dan kecepatan aplikasi, tetapi juga untuk memperluas integrasi data, memperbaiki aspek keamanan, serta menyesuaikan sistem dengan regulasi terbaru. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses administrasi perkara dapat berlangsung lebih efektif, efisien, akuntabel, dan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi para pencari keadilan.
SIPP Versi 6.0.1 ini disebutkan membawa sejumlah peningkatan, antara lain optimalisasi kecepatan akses, peningkatan stabilitas data, pemutakhiran antarmuka yang lebih ramah pengguna, serta perbaikan terhadap berbagai bug dan kesalahan teknis yang ditemukan pada versi sebelumnya. Selain itu, penyesuaian fitur dilakukan mengikuti kebutuhan pengadilan, termasuk perubahan regulasi dan standar operasional terbaru yang berlaku secara nasional.



Narasumber Rian Andri Salam dalam paparannya menjelaskan beberapa fitur tambahan yang menjadi sorotan dalam versi terbaru ini. Fitur-fitur tersebut antara lain: Smart Majelis, yaitu fitur yang memudahkan pengelolaan majelis hakim pada tingkat pertama; fitur Laporan Statistik Smart Majelis yang membantu penyusunan laporan kinerja majelis secara otomatis; serta perbaikan format jam pada fitur Tunda dan Edit Jadwal Sidang dari sebelumnya menggunakan format "h" menjadi "H" untuk meningkatkan konsistensi dan ketepatan waktu. Penjelasan teknis ini dilengkapi dengan demo langsung penggunaan fitur baru, termasuk langkah-langkah penyesuaian yang harus dilakukan oleh satuan kerja setelah memperbarui sistem ke versi 6.0.1.
Peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan tentang prosedur migrasi data, penanganan kendala teknis selama proses pembaruan, serta cara melakukan pengecekan integritas data setelah proses instalasi versi terbaru. Pada sesi tanya jawab, berbagai pengadilan dari seluruh Indonesia aktif menyampaikan pertanyaan terkait integrasi dengan aplikasi pendukung lainnya, seperti aplikasi pelaporan perkara, serta kemungkinan penyesuaian khusus untuk pengadilan dengan beban perkara yang tinggi. Tim Development IT Mahkamah Agung memberikan jawaban komprehensif untuk memastikan seluruh satuan kerja dapat beradaptasi dengan lancar.
Melalui pembaruan ini, Mahkamah Agung menekankan pentingnya penguatan sistem teknologi informasi sebagai pelayanan peradilan modern. Aplikasi SIPP merupakan sistem utama dalam manajemen perkara di seluruh lingkungan peradilan sehingga pembaruan berkala sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan, konsistensi data, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan peradilan.
Dengan hadirnya SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1, diharapkan kinerja pengelolaan perkara di setiap satuan kerja dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, serta biaya ringan. Selain itu, pembaruan ini membantu pimpinan satuan kerja dalam melakukan monitoring kinerja secara real-time sehingga pengawasan internal dapat berjalan semakin optimal.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung transformasi digital peradilan, memperkuat literasi teknologi pegawai, serta memastikan seluruh pembaruan aplikasi dapat diimplementasikan secara tepat dan berkelanjutan. Dengan demikian, PA Kota Madiun selain mengikuti perkembangan teknologi juga berupaya meningkatkan mutu pelkayanan melalui pemanfaatan aplikasi performa administrasi perkara yang lebih canggih, stabil dan efisien, sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi.
