- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 71
PA Kota Madiun Ikuti Identifikasi Kebutuhan Bangunan Gedung Kantor oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Secara Daring |03-12-2025|
PA KOTA MADIUN IKUTI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR OLEH BIRO PERLENGKAPAN MAHKAMAH AGUNG SECARA DARING

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kasubbag Umum dan Keuangan, Juminem, S.H., M.Hum., serta Operator Layanan Operasional, Irkhamni, dan CPNS Teknisi Sarana dan Prasarana, Ilham Akbar, S.T., menghadiri Kegiatan Identifikasi Kebutuhan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan secara daring pada Rabu, (3/12/2025). Keikutsertaan PA Kota Madiun dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pada pukul 08.00 WIB tersebut berdasarkan Surat BUA Mahkamah Agung RI Nomor: 655/BUA.4/UND.PL1.2.2/XI/2025, tanggal 17 November 2025, perihal Identifikasi Kebutuhan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan bagi satuan kerja di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sesuai daftar terlampir dalam undangan. Dalam kegiatan ini, PA Kota Madiun didampingi oleh tim dari Biro Perlengkapan, yaitu Nur Rahmat Baskara, S.E., bersama tim. Kehadiran tim pendamping tersebut bertujuan memastikan proses identifikasi berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sinergi antara satuan kerja dan Biro Perlengkapan menjadi faktor penting dalam menghasilkan data aset yang valid, akurat, dan komprehensif.
Proses kegiatan diawali dengan pemaparan detail luasan bangunan melalui Aplikasi SIMAN. Satuan kerja, termasuk PA Kota Madiun, diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Selain itu, satuan kerja juga diwajibkan menunjukkan kondisi fisik bangunan secara real-time melalui Zoom live streaming.

Pada kesempatan ini, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., didampingi Kasubbag Umum dan Keuangan, Juminem, S.H., M.Hum., memaparkan kondisi fisik gedung kantor, kelengkapan fasilitas, serta menyampaikan permasalahan terkait sarana dan prasarana yang ada. Seluruh pemaparan difokuskan pada verifikasi kesesuaian kondisi fisik bangunan dengan standar dan ketentuan Mahkamah Agung. Proses verifikasi ini merupakan langkah penting dalam pemetaan aset demi optimalisasi kualitas layanan peradilan.
Kegiatan identifikasi ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan bangunan gedung kantor di seluruh lingkungan peradilan, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024. Data yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja, termasuk dari PA Kota Madiun, akan menjadi dasar dalam perencanaan pengadaan maupun pembangunan Barang Milik Negara (BMN) di masa mendatang. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam meningkatkan standar sarana dan prasarana guna mendukung pelayanan peradilan yang prima.
Dengan terselesaikannya kegiatan ini, PA Kota Madiun telah memberikan kontribusi aktif dalam mendukung terwujudnya tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Sekretaris PA Kota Madiun berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, proses pemetaan kebutuhan bangunan gedung dapat semakin akurat sehingga usulan perbaikan maupun pembangunan sarana dan prasarana di PA Kota Madiun dapat memperoleh perhatian lebih lanjut. Beliau juga menekankan bahwa hasil identifikasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan tata kelola BMN serta peningkatan kualitas layanan peradilan bagi masyarakat.
