- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1627
PA Kota Madiun, Ikuti Bimtek Bimtek Peradilan Agama Secara Daring “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama" |01-08-2025|
PA KOTA MADIUN, IKUTI BIMTEK BIMTEK PERADILAN AGAMA SECARA DARING “PROBLEMATIKA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA"
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., bersama Hakim, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan tenaga teknis Kepaniteraan PA Kota Madiun mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at, (1/8/2025).
Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring tersebut menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 852/DJA/DL1.10/1V/2025 Tanggal 15 April 2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara daring Tahun 2025,dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Selain melalui aplikasi zoom meeting, bimtek ini pun juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV serta dikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Dalam bimtek kali ini mengusung tema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama" dan menghadirkan narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan Moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Ilman Hasjim, S.H.I., M.H.
Pada pukul 08.00 WIB, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan pembacaan do’a. Memasuki pemaparan materi, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku Narasumber menyampaikan tentang “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama". Mengawali materi beliau menjelaskan bahwa sebagai salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya Azas Equality Before The Law (persamaan di mata hukum). Selanjutnya pada inti materi membahas terkait kenyataan pada kelompok tertentu dalam masyarakat di Indonesia mendapatkan ketidaksamaan terutama kaum rentan, dihadapan hukum. Lebih lanjut beliau menjelaskan sebagaimana penjelasan Pasal 29 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa yang termasuk kedalam Kaum Rentan atau Kelompok Rentan yaitu penyandang disabilitas, anak-anak, wanita hamil, dan lanjut usia, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Mereka mendapatkan resiko tinggi untuk mendapatkan kekerasan, diskriminasi, kesulitan ekonomi dibanding dengan kelompok lain, sehingga mereka digolongkan kedalam Kelompok rentan.
Subjek hukum yang termasuk kaum rentan di pengadilan agama yaitu, perempuan, anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok miskin juga termasuk didalamnya. Beliau menekankan pentingnya keadilan substantif dan keberpihakan hukum terhadap mereka yang rentan untuk menjamin hak-haknya tetap terlindungi.
Usai pemaparan materi, seluruh peserta juga dapat mengajukan pertanyaan dalam sesi dialog interaktif bersama Narasumber. Partisipasi PA Kota Madiun mengikuti kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam hal peningkatan profesionalitas SDM aparatur peradilan agama dan penguatan layanan peradilan yang responsif dan inklusif, khususnya bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan profesionalitas SDM Peradilan Agama, dan partisipasi PA Kota Madiun kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan peradilan yang adil dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.