- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 79
PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi Pengadaan Outsourcing di Lingkungan PTA Surabaya Secara Daring |18-11-2025|
PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI PENGADAAN OUTSOURCING DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA SECARA DARING 
Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. selaku PPK PA Kota Madiun dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. selaku Bendara Pengeluaran serta Operator Layanan Operasional Irkhamni menghadiri Sosialisasi Pengadaan Outsourcing secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (18/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring melalui zoom meeting ini dipimpin oleh Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. yang didampingi oleh Kabag Umum dan Keuangan Rusmin Rapi, S.T,. S.H., M.H., Kabag Perencanaan dan Kepegawaian H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. dan jajaran PTA Surabaya serta dihadiri oleh Sekretaris bersama PPK Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya di satker masing-masing.

Acara dibuka oleh Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., yang hadir mewakili pimpinan PTA Surabaya. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kebijakan pengadaan tenaga outsourcing merupakan langkah strategis Mahkamah Agung untuk menata ulang keberadaan pegawai non-DIPA sehingga pengelolaan sumber daya manusia lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Beliau juga menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk menyatukan pemahaman seluruh satuan kerja terkait alur pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga penyusunan pertanggungjawaban anggarannya.

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung RI, yaitu Hamsarip Ongso, S.H.I., Kepala Subbagian Pelaksanaan Anggaran I B pada Badan Urusan Administrasi. Melalui pemaparannya, beliau menguraikan secara rinci mekanisme pengadaan tenaga outsourcing yang akan diterapkan secara penuh pada anggaran 2025 dan 2026. Penjelasan meliputi proses penyusunan perencanaan melalui SIRUP, pemilihan penyedia melalui INAPROC serta e-purchasing, hingga tahapan registrasi kontrak pada aplikasi SAKTI. Selanjutnya beliau mengingatkan bahwa pembayaran jasa outsourcing wajib disesuaikan dengan tanggal efektif berlakunya kontrak.
Selain pemaparan materi inti, forum juga dimanfaatkan oleh para peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan teknis yang kerap muncul di lapangan. Beberapa isu yang mendapat perhatian antara lain kesulitan akses pada aplikasi SIRUP maupun INAPROC, pemilihan metode pengadaan yang paling tepat untuk kebutuhan satker, hingga prosedur penutupan kontrak di KPPN agar tidak meninggalkan sisa kewajiban pembayaran. Dalam kesempatan ini, Narasumber dari BUA Mahkamah Agung tersebut memberikan penjelasan satu per satu, sekaligus memberikan solusi praktis agar pelaksanaan pengadaan di satker tidak terhambat.
Menutup kegiatan, PTA Surabaya kembali mengingatkan seluruh satuan kerja untuk segera menyusun perencanaan pengadaan secara matang, melakukan penyesuaian pagu anggaran, serta memastikan besaran upah tenaga outsourcing mengikuti ketentuan UMK di masing-masing daerah. Penegasan ini diberikan agar proses pengadaan dapat berjalan seragam, terukur, dan sesuai regulasi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan PA se-Jawa Timur memiliki kesiapan yang lebih kuat dalam menerapkan pengadaan outsourcing secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi seluruh standar pemeriksaan dan audit yang berlaku.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait mekanisme pengadaan outsourcing serta memastikan seluruh proses yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang berjalan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan serta melakukan pertanggungjawaban anggaran secara lebih tertib dan akuntabel, sehingga pelaksanaan pengadaan outsourcing dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala administratif.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait mekanisme pengadaan outsourcing serta memastikan seluruh proses yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang berjalan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan serta melakukan pertanggungjawaban anggaran secara lebih tertib dan akuntabel, sehingga pelaksanaan pengadaan outsourcing dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala administratif.
