- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 139
PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi dan FGD Bank Syariah Indonesia (BSI) Bersama PTA Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur |06-11-2025|
PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI DAN FGD BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) BERSAMA PTA SURABAYA DAN PENGADILAN AGAMA SE- JAWA TIMUR

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran PA Kota Madiun menghadiri Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Bank Syariah Indonesia (BSI) bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (6/11/2025).
Keikutsertaan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 3 November 2025, sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Region Jawa Timur. Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang didampingi oleh Sekretaris Dr. Naffi, S.Ag., M.H. dan dihadiri jajaran aparatur PTA Surabaya serta Pengadilan Agama se- Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting di Media Center satuan kerja masing-masing.

Dalam sambutannya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Bank Syariah Indonesia merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pelaksanaan nilai-nilai syariah dalam aspek hukum dan ekonomi. Beliau menegaskan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga keuangan syariah perlu terus dikembangkan agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan.

“Sebanyak empat belas satuan kerja di lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Timur telah lebih dahulu menjalin kerja sama dengan BSI, termasuk Pengadilan Agama Kota Madiun. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif tersebut, sertifikat penghargaan akan segera diberikan kepada satuan kerja terkait,” ungkap Ketua PTA Surabaya.
Lebih lanjut, Ketua PTA Surabaya menuturkan bahwa bentuk kerja sama dengan BSI tidak hanya terbatas pada pengelolaan payroll dan RPL, tetapi juga akan dikembangkan pada produk-produk keuangan syariah lainnya yang relevan dengan kebutuhan satuan kerja. PTA Surabaya juga telah melakukan inventarisasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi oleh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur untuk selanjutnya dibahas melalui forum ini dan diskusi lanjutan.
Menutup sambutannya, beliau menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama se- Jawa Timur agar senantiasa berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aktivitas ekonomi lainnya, baik di lingkungan kerja maupun dalam pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama ini diharapkan menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga keuangan syariah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan berintegritas.



Dalam sesi pemaparan Narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Gina Rosana dan Razmayani Zain pada Sosialisasi dan Forum Group Discussion yang disampaikan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) mengusung tema tentang penguatan ekosistem keuangan syariah di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tujuan mewujudkan tata kelola keuangan satuan kerja yang modern, transparan, efisien, dan sesuai prinsip syariah.
Dalam penjelasan Narasumber menyampaikan beberapa hal, meliputi:
1. Landasan Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Rekening Pemerintah di BSI
Narasumber BSI memaparkan bahwa pengelolaan rekening milik satuan kerja pemerintah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, yang mengatur bahwa pembukaan rekening hanya dapat dilakukan pada bank umum yang telah bekerja sama dengan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);
- PMK No. 183/PMK.05/2019 mengenai modernisasi pengelolaan rekening pengeluaran yang mewajibkan bank mitra memiliki kemampuan interkoneksi Host to Host (H2H) dan menyediakan dashboard monitoring bagi Kementerian Keuangan;
- Surat DJPb No. S-141/PB/2020 yang mendorong pengembangan ekosistem syariah dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), di mana pelaksana proyek dan penyedia barang/jasa diharapkan menggunakan rekening pada bank Syariah;
- PMK No. 11/PMK.05/2016 serta KEP-627/PB/2016, yang menunjuk BSI sebagai bank penyalur gaji ASN, TNI, dan Polri secara terpusat;
- PMK No. 196/PMK.05/2018 jo. PMK No. 97/PMK.05/2021 yang mengatur tata cara pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), di mana BSI menyediakan Hasanah Card sebagai instrumen syariah KKP;
- Keputusan DJPb No. S-229/PB/2022 yang menetapkan BSI sebagai Bank Operasional Penyalur Dana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dalam implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Dengan dasar tersebut, BSI secara resmi menjadi salah satu mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan rekening dan transaksi keuangan satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga, termasuk Mahkamah Agung RI.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI dan Bank Syariah Indonesia
Untuk mendukung modernisasi sistem keuangan dan penerapan ekosistem syariah di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung RI dan BSI telah menandatangani beberapa Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di antaranya:
- Nota Kesepahaman Nomor 4/SEK/NK.KU1.1/VIII/2024 dan No. 04/065A-MOU/DIR tanggal 28 Agustus 2024 tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan.
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 5/SEK/NK.KU1.1/VIII/2024 dan No. 04/783–PKS/DIR tanggal 28 Agustus 2024 tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung.
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 4049/DjA/HM.00/10/2022 dan No. 02/933–PKS/DIR tanggal 3 Oktober 2022 tentang layanan pendaftaran dan pembayaran biaya perkara di Pengadilan Agama.
- Perjanjian Kerja Sama tentang penggunaan layanan BSI Pembayaran Institusi untuk pembayaran biaya Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun integrasi sistem keuangan syariah di lembaga peradilan secara nasional.
3. Ruang Lingkup dan Implementasi Layanan BSI di Lingkungan Peradilan
Narasumber BSI menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa aspek utama:
- Penyediaan Virtual Account (VA) bagi pengguna layanan E-Court Mahkamah Agung untuk pembayaran biaya perkara secara online, cepat, dan transparan.
- Penggunaan BSI Cash Management System (CMS) untuk mempermudah satuan kerja dalam memantau transaksi, mengelola pengembalian sisa panjar biaya perkara, serta memfasilitasi pembayaran hak-hak pihak pasca perceraian seperti nafkah, mut’ah, dan pembagian harta bersama.
- Pengelolaan rekening penampungan hasil eksekusi serta rekening sementara untuk kepentingan proses peradilan.
Penyediaan Hasanah Card sebagai instrumen Kartu Kredit Pemerintah berbasis syariah untuk transaksi belanja operasional satuan kerja.
4. Prosedur Pembukaan Rekening Pemerintah di BSI
Tahapan pembukaan rekening bagi satuan kerja dijelaskan secara sistematis:
- Satuan kerja mengajukan permohonan pembukaan rekening ke KPPN Mitra Satker.
- KPPN menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening.
- BSI memproses pembukaan rekening dan menyampaikan informasi detail kepada satuan kerja.
- Satuan kerja melaporkan pembukaan rekening tersebut kembali kepada KPPN untuk pencatatan resmi.
BSI juga menyediakan dashboard CMS bagi satuan kerja untuk memantau arus transaksi dan saldo rekening secara real-time, mendukung prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik.
5. Dukungan terhadap Digitalisasi dan Integrasi Sistem E-Court Mahkamah Agung
BSI mendukung penuh implementasi E-Court Mahkamah Agung dengan menyediakan layanan Virtual Account Billing, sehingga proses pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, hingga pengembalian dana dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik. Integrasi ini mencakup:
- Aplikasi E-Court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk penerbitan nomor VA pembayaran.
- Aplikasi Direktori Putusan dan Aplikasi Kepaniteraan (melalui Google Form) untuk pelaporan transaksi perkara.
- Sistem CID (Customer ID) yang digunakan sebagai kode unik rekening penampungan perkara (RPL) agar seluruh proses transaksi lebih terdata dan terintegrasi.
6. Komitmen BSI dalam Membangun Ekosistem Keuangan Syariah Nasional
Melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung RI, BSI berkomitmen memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. BSI terus berinovasi melalui digitalisasi layanan perbankan syariah, penerapan tata kelola keuangan yang transparan, serta penguatan nilai-nilai amanah, profesional, dan berintegritas di seluruh satuan kerja lembaga peradilan.
Pemaparan narasumber BSI menegaskan bahwa kolaborasi antara Mahkamah Agung RI dan Bank Syariah Indonesia merupakan langkah strategis menuju modernisasi sistem keuangan peradilan berbasis syariah, transparan, akuntabel, dan digital. Implementasi layanan seperti E-Court Syariah, CMS, Virtual Account, dan Hasanah Card diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, efisiensi keuangan, serta penguatan nilai-nilai syariah dalam tata kelola lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
Kegiatan Sosialisasi dan FGD ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan para peserta. Dalam sesi tersebut, peserta dari berbagai satuan kerja. Diskusi berjalan dinamis dan konstruktif, menandakan antusiasme tinggi dari seluruh peserta terhadap penguatan tata kelola keuangan syariah di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Kehadiran PA Kota Madiun merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penguatan sistem pengelolaan keuangan syariah dan digitalisasi layanan perbankan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Partisipasi aktif ini juga menjadi wujud kontribusi satuan kerja dalam mendukung terwujudnya modernisasi tata kelola keuangan lembaga peradilan yang efektif, efisien, dan sesuai prinsip syariah sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur dalam bidang pengelolaan keuangan negara, memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan syariah, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
