HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi dan FGD Bank Syariah Indonesia (BSI) Bersama PTA Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur |06-11-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
06.Nov
06 November 2025
Hits: 139

PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi dan FGD Bank Syariah Indonesia (BSI) Bersama PTA Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur |06-11-2025|

PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI DAN FGD BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) BERSAMA PTA SURABAYA DAN PENGADILAN AGAMA SE- JAWA TIMUR

pakltamaig-3dl853dfd-5flll61-4blc1-8a0d-7e63llle74fc6ff.jpg

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran PA Kota Madiun menghadiri Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD)  Bank Syariah Indonesia (BSI) bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (6/11/2025).

Keikutsertaan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 3 November 2025, sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Region Jawa Timur.  Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD)  yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.  yang didampingi oleh Sekretaris Dr. Naffi, S.Ag., M.H. dan dihadiri jajaran aparatur PTA Surabaya serta Pengadilan Agama se- Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting di Media Center satuan kerja masing-masing.

pakotamaig-039a08b1-020c-41k40-8e86-1d1kkk60d9864a1.jpg

Dalam sambutannya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Bank Syariah Indonesia merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pelaksanaan nilai-nilai syariah dalam aspek hukum dan ekonomi. Beliau menegaskan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga keuangan syariah perlu terus dikembangkan agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan.

pakotamaig-22a441de-48a1-445a-9c7ka-65093kkukukk288b601.jpg

“Sebanyak empat belas satuan kerja di lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Timur telah lebih dahulu menjalin kerja sama dengan BSI, termasuk Pengadilan Agama Kota Madiun. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif tersebut, sertifikat penghargaan akan segera diberikan kepada satuan kerja terkait,” ungkap Ketua PTA Surabaya.

Lebih lanjut, Ketua PTA Surabaya menuturkan bahwa bentuk kerja sama dengan BSI tidak hanya terbatas pada pengelolaan payroll dan RPL, tetapi juga akan dikembangkan pada produk-produk keuangan syariah lainnya yang relevan dengan kebutuhan satuan kerja. PTA Surabaya juga telah melakukan inventarisasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi oleh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur untuk selanjutnya dibahas melalui forum ini dan diskusi lanjutan.

Menutup sambutannya, beliau menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama se- Jawa Timur agar senantiasa berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aktivitas ekonomi lainnya, baik di lingkungan kerja maupun dalam pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama ini diharapkan menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga keuangan syariah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

pakotamahhhig-87c41fc0-f0fb-44klec-8751-7506b3c5760b.jpg

pakotajjmaig-940b6jjjj0ca-bff1-486a-8dc2-.j.1d76de4a50ac.jpg

pakotalllulmaig-b2cae729-a36b-455a-84b0-d714d0ll39353a.jpg

Dalam sesi pemaparan Narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Gina Rosana dan Razmayani Zain pada Sosialisasi dan Forum Group Discussion yang disampaikan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) mengusung tema tentang penguatan ekosistem keuangan syariah di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tujuan mewujudkan tata kelola keuangan satuan kerja yang modern, transparan, efisien, dan sesuai prinsip syariah.

Dalam penjelasan Narasumber menyampaikan beberapa hal, meliputi:

1. Landasan Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Rekening Pemerintah di BSI

Narasumber BSI memaparkan bahwa pengelolaan rekening milik satuan kerja pemerintah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, yang mengatur bahwa pembukaan rekening hanya dapat dilakukan pada bank umum yang telah bekerja sama dengan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);
  • PMK No. 183/PMK.05/2019 mengenai modernisasi pengelolaan rekening pengeluaran yang mewajibkan bank mitra memiliki kemampuan interkoneksi Host to Host (H2H) dan menyediakan dashboard monitoring bagi Kementerian Keuangan;
  • Surat DJPb No. S-141/PB/2020 yang mendorong pengembangan ekosistem syariah dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), di mana pelaksana proyek dan penyedia barang/jasa diharapkan menggunakan rekening pada bank Syariah;
  • PMK No. 11/PMK.05/2016 serta KEP-627/PB/2016, yang menunjuk BSI sebagai bank penyalur gaji ASN, TNI, dan Polri secara terpusat;
  • PMK No. 196/PMK.05/2018 jo. PMK No. 97/PMK.05/2021 yang mengatur tata cara pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), di mana BSI menyediakan Hasanah Card sebagai instrumen syariah KKP;
  • Keputusan DJPb No. S-229/PB/2022 yang menetapkan BSI sebagai Bank Operasional Penyalur Dana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dalam implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Dengan dasar tersebut, BSI secara resmi menjadi salah satu mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan rekening dan transaksi keuangan satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga, termasuk Mahkamah Agung RI.

2. Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI dan Bank Syariah Indonesia

Untuk mendukung modernisasi sistem keuangan dan penerapan ekosistem syariah di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung RI dan BSI telah menandatangani beberapa Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di antaranya:

  • Nota Kesepahaman Nomor 4/SEK/NK.KU1.1/VIII/2024 dan No. 04/065A-MOU/DIR tanggal 28 Agustus 2024 tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan.
  • Perjanjian Kerja Sama Nomor 5/SEK/NK.KU1.1/VIII/2024 dan No. 04/783–PKS/DIR tanggal 28 Agustus 2024 tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung.
  • Perjanjian Kerja Sama Nomor 4049/DjA/HM.00/10/2022 dan No. 02/933–PKS/DIR tanggal 3 Oktober 2022 tentang layanan pendaftaran dan pembayaran biaya perkara di Pengadilan Agama.
  • Perjanjian Kerja Sama tentang penggunaan layanan BSI Pembayaran Institusi untuk pembayaran biaya Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun integrasi sistem keuangan syariah di lembaga peradilan secara nasional.

3. Ruang Lingkup dan Implementasi Layanan BSI di Lingkungan Peradilan

Narasumber BSI menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa aspek utama:

  • Penyediaan Virtual Account (VA) bagi pengguna layanan E-Court Mahkamah Agung untuk pembayaran biaya perkara secara online, cepat, dan transparan.
  • Penggunaan BSI Cash Management System (CMS) untuk mempermudah satuan kerja dalam memantau transaksi, mengelola pengembalian sisa panjar biaya perkara, serta memfasilitasi pembayaran hak-hak pihak pasca perceraian seperti nafkah, mut’ah, dan pembagian harta bersama.
  • Pengelolaan rekening penampungan hasil eksekusi serta rekening sementara untuk kepentingan proses peradilan.

Penyediaan Hasanah Card sebagai instrumen Kartu Kredit Pemerintah berbasis syariah untuk transaksi belanja operasional satuan kerja.

4. Prosedur Pembukaan Rekening Pemerintah di BSI

Tahapan pembukaan rekening bagi satuan kerja dijelaskan secara sistematis:

  • Satuan kerja mengajukan permohonan pembukaan rekening ke KPPN Mitra Satker.
  • KPPN menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening.
  • BSI memproses pembukaan rekening dan menyampaikan informasi detail kepada satuan kerja.
  • Satuan kerja melaporkan pembukaan rekening tersebut kembali kepada KPPN untuk pencatatan resmi.

BSI juga menyediakan dashboard CMS bagi satuan kerja untuk memantau arus transaksi dan saldo rekening secara real-time, mendukung prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik.

5. Dukungan terhadap Digitalisasi dan Integrasi Sistem E-Court Mahkamah Agung

BSI mendukung penuh implementasi E-Court Mahkamah Agung dengan menyediakan layanan Virtual Account Billing, sehingga proses pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, hingga pengembalian dana dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik. Integrasi ini mencakup:

  • Aplikasi E-Court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk penerbitan nomor VA pembayaran.
  • Aplikasi Direktori Putusan dan Aplikasi Kepaniteraan (melalui Google Form) untuk pelaporan transaksi perkara.
  • Sistem CID (Customer ID) yang digunakan sebagai kode unik rekening penampungan perkara (RPL) agar seluruh proses transaksi lebih terdata dan terintegrasi.

6. Komitmen BSI dalam Membangun Ekosistem Keuangan Syariah Nasional

Melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung RI, BSI berkomitmen memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. BSI terus berinovasi melalui digitalisasi layanan perbankan syariah, penerapan tata kelola keuangan yang transparan, serta penguatan nilai-nilai amanah, profesional, dan berintegritas di seluruh satuan kerja lembaga peradilan.

Pemaparan narasumber BSI menegaskan bahwa kolaborasi antara Mahkamah Agung RI dan Bank Syariah Indonesia merupakan langkah strategis menuju modernisasi sistem keuangan peradilan berbasis syariah, transparan, akuntabel, dan digital. Implementasi layanan seperti E-Court Syariah, CMS, Virtual Account, dan Hasanah Card diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, efisiensi keuangan, serta penguatan nilai-nilai syariah dalam tata kelola lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi dan FGD ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan para peserta. Dalam sesi tersebut, peserta dari berbagai satuan kerja. Diskusi berjalan dinamis dan konstruktif, menandakan antusiasme tinggi dari seluruh peserta terhadap penguatan tata kelola keuangan syariah di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kehadiran PA Kota Madiun merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penguatan sistem pengelolaan keuangan syariah dan digitalisasi layanan perbankan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Partisipasi aktif ini juga menjadi wujud kontribusi satuan kerja dalam mendukung terwujudnya modernisasi tata kelola keuangan lembaga peradilan yang efektif, efisien, dan sesuai prinsip syariah sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur dalam bidang pengelolaan keuangan negara, memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan syariah, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan