HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Hadiri Seminar Internasional “Ketahanan Peradilan Agama menghadapi Era Disrupsi Menyingkap Perjalanan Peradilan Eletronik di Peradilan Agama” |23-01-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
23.Jan
23 January 2026
Hits: 88

PA Kota Madiun Hadiri Seminar Internasional “Ketahanan Peradilan Agama menghadapi Era Disrupsi Menyingkap Perjalanan Peradilan Eletronik di Peradilan Agama” |23-01-2026|

PA KOTA MADIUN HADIRI SEMINAR INTERNASIONAL “KETAHANAN PERADILAN AGAMA MENGHADAPI  ERA DISRUPSI MENYINGKAP PERJALANAN PERADILAN ELETRONIK DI PERADILAN AGAMA”
pakotamaig f9b60836 5239 46a4 881bdnndde 33ebcefef584

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera dan Sekretaris menghadiri Seminar Internasional “Ketahanan Peradilan Agama menghadapi  Era Disrupsi Menyingkap Perjalanan Peradilan Eletronik di Peradilan Agama” pada Jum’at, (23/1/2026).

pakotamaig-38b5JYKUILLf6af-c5eK5-49d2-af56-a774917a0172.jpg

Seminar internasional yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya ini dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Gedung At Tauhid Tower Lantai 13 Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jl. Raya Sutorejo No. 59 Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., para Ketua PTA se-Indonesia, Hakim Tinggi PTA Surabaya, Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, para Panitera dan Sekretaris, jajaran aparatur PTA Surabaya, para Hakim Pengadilan Agama se-Jawa Timur, serta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Turut hadir pula Rektor beserta jajaran dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya, perwakilan  Universitas di Jawa Timur, perwakilan organisasi masyarakat, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

pakotamaig-57eb05ed-fHTHHYH6d7-4bHTH45-9914-a4f3bd7eff62.jpg

Sementara itu, Panitera Muda, Kepala Subbagian, Panitera Pengganti, serta aparatur PA Kota Madiun mengikuti kegiatan ini secara daring dari Media Center masing-masing satuan kerja, bersama aparatur Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, dan Mars Muhammadiyah, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta do’a.
pakotamaig 3f060bdnndnff70c 504d 4baf 92ab 6c4fc966345d

Seminar Internasional ini menghadirkan Narasumber Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung  2017-2024 Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial 2009-2014 Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Purna Hakim Agung Mahkamah Agung Drs. H. Habiburrahman, M.H. serta Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Cate Sumner dan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA)  Justice Liz Boyle.

pakotamaig 195523bb 4028 4052 8cee nnxndmdf056690ffdb3f

Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) telah bekerjasama menyelenggarakan kegiatan ini. Beliau berharap kedeoannya dapat bergatian melaksanakan seminar internasional ini kepada seluruh perguruan tinggi yang bekerjasama dengan PTA Surabaya agar ….

Dalam kesempatan ini, beliau memaparkan perjalanan panjang peradilan yang bermula dari konsep "Peradilan Masjid" hingga kini bertransformasi menjadi "Peradilan Dunia". Transformasi ini sejalan dengan perkembangan peradaban manusia yang kini berada di tahap kontemporer, di mana globalisasi dan kemajuan teknologi menjadi ciri utamanya.

Beliau juga menyoroti "Tiga Gelombang" peradaban menurut Alvin Tovler, yang kini telah mencapai Gelombang Ketiga, yakni era Informasi. Pada fase ini, teknologi informasi dan telekomunikasi memungkinkan komunikasi menembus ruang dan waktu, yang secara langsung berdampak pada operasional lembaga hukum.

Lebih lanjut, Ketua PTA Surabaya menjelaskan bahwa dampak disrupsi telah menyentuh berbagai sektor, mulai dari ekonomi dengan munculnya startup, hingga pergeseran budaya sosial dan pendidikan digital. Guna menjaga marwah dan fungsi peradilan, beliau mengajak seluruh jajaran untuk:

  1. Mengadopsi growth mindset atau pola pikir berkembang
  2. Menerapkan future practices untuk inovasi yang lebih cepat
  3. Mengembangkan literasi digital dan keterampilan baru
  4. Menyusun strategi yang adaptif dan kreatif.

Seminar ini juga membahas mengenai perkembangan lintas generasi, mulai dari Pre-Boomer hingga Generasi Alpha yang lahir di era digital. Zulkarnain menekankan bahwa pemahaman terhadap karakteristik tiap generasi sangat penting untuk memberikan layanan hukum yang relevan di masa depan.

Dalam sambutan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. sekaligus membuka  kegiatan secara resmi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua PTA Surabaya beserta seluruh jajarannya. Penyelenggaraan seminar internasional hari ini merupakan momentum istimewa karena menjadi bagian penting dari rangkaian sarasehan internasional yang kita laksanakan di Surabaya. Kegiatan ini adalah cermin nyata dari dedikasi untuk terus menghidupkan forum-forum intelektual di lingkungan peradilan agama.

“Dalam kesempatan yang baik ini,  juga menyaksikan peluncuran Majalah SAPTA PRIMA Edisi ke-3 oleh Tim Majalah Sapta Prima. Di tengah era disrupsi informasi, kehadiran majalah ini menjadi sangat krusial bukan sekadar sebagai media cetak atau digital biasa, melainkan sebagai sarana informatif dan wadah literasi yang kredibel. Majalah ini harus menjadi jembatan komunikasi antara kebijakan pimpinan dengan pelaksana di lapangan, sekaligus ruang bagi para hakim dan praktisi untuk menuangkan pemikiran-pemikiran segar. Ketahanan sebuah institusi tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologinya, tetapi juga dari kedalaman literasi dan kemampuannya mengelola informasi secara cerdas dan akurat. Beliau bangga dengan capaian Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Semoga segala prestasi yang diraih dan inovasinya dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya untuk terus meningkatkan kinerja, kualitas, dan profesionalitasnya.”, tutur Dirjen Badilag.

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa Tema seminar hari ini, "Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi", memiliki kaitan erat dengan realitas penerapan e-court dan administrasi yudisial elektronik yang kini menjadi tulang punggung layanan kita. Implementasi e-court saat ini bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketahanan ini mendapatkan legitimasi kuat melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan ini adalah "kompas" kita dalam mengarungi disrupsi, karena mengatur secara komprehensif mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Dengan adanya Perma 7 Tahun 2022, memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk melakukan transformasi digital yang lebih luas, termasuk pemanggilan dan pemberitahuan surat tercatat secara elektronik. Namun, harus tetap waspada agar disrupsi teknologi tidak menggerus integritas. Sesuai amanat Perma tersebut, aparatur peradilan harus memastikan bahwa sarana prasarana elektronik yang dibangun benar-benar memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kecil (access to justice), bukan justru menciptakan sekat atau hambatan baru bagi mereka yang kurang terpapar teknologi.

Diakhir sambutan, Dirjen Badan Peradilan Agama tersebut menitipkan pesan khusus. Seiring dengan transformasi digital di Mahkamah Agung, saya menghimbau kepada para dosen, akademisi, dan mahasiswa untuk mulai mendalami dan memahami secara komprehensif mengenai Hukum Acara Elektronik. Dunia praktik peradilan saat ini telah berubah drastis. Teori hukum yang diajarkan di bangku kuliah harus mulai selaras dengan realitas e-litigation di lapangan. Saya berharap universitas, khususnya Universitas Muhammadiyah Surabaya yang menjadi tuan rumah hari ini, dapat menjadi garda terdepan dalam meriset dan mengajarkan hukum acara elektronik ini. Tanpa pemahaman yang kuat dari dunia akademik, transformasi digital peradilan kita akan kehilangan mitra kritis dan sumber daya manusia yang siap pakai di masa depan.

Melalui diskusi hari ini,  beliau mengajak seluruh aparatir peradilan perkuat komitmen untuk menjalankan amanat Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern yang tangguh.

pakotamaig e333b7b1 1269 4bxndnndfac1 a27c 57e402551f84

Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menegaskan bahwa ketahanan Peradilan Agama di era disrupsi harus dibangun di atas keseimbangan antara pemanfaatan teknologi, penguatan integritas, dan keteguhan nilai-nilai hukum Islam. Menurut beliau, transformasi digital merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, namun harus tetap dikelola secara bijak agar tidak menggerus independensi hakim serta nilai keadilan substantif.

Beliau menekankan bahwa ketahanan peradilan agama tidak hanya bertumpu pada teknologi, melainkan juga pada kualitas sumber daya manusia yang berintegritas, berwawasan keilmuan, serta berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, aparatur peradilan agama dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, serta menjaga etika profesi dalam setiap tahapan proses peradilan.

Lebih lanjut, Ketua Muda Kamar Agama MA RI menyampaikan bahwa modernisasi peradilan harus tetap berpijak pada tujuan utama peradilan agama, yaitu memberikan perlindungan hukum yang adil, berkeadaban, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Dengan sinergi antara regulasi, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia, Peradilan Agama diyakini mampu menjadi institusi yang tangguh, terpercaya, dan relevan di tengah dinamika perubahan zaman.

Dialnjutkan seminar oleh para Narasumber. Dalam kesempatan ini Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan sebuah pemaparan bertajuk "Meneguhkan Resiliensi Peradilan Agama di Era Disrupsi", terungkap bahwa adopsi sistem e-Court di lingkungan Peradilan Agama mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Dimulai dari tingkat penggunaan hanya sebesar 0,07% pada tahun 2018, angka tersebut melejit hingga mencapai 96,53% pada akhir Desember 2025. Capaian ini melampaui target program prioritas tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 80%.

Tonggak Sejarah Baru Pelayanan Publik Transformasi ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui tiga fase utama:

  • Era Digitalisasi Administrasi (Era SIPP): Peralihan dari manajemen perkara manual ke sistem informasi real-time.
  • Era Transformasi Prosedur (Era e-Court & e-Litigasi): Digitalisasi pendaftaran, pembayaran, hingga persidangan elektronik.
  • Era Keharusan Digital & Resiliensi: Menjadikan layanan elektronik sebagai standar utama (New Normal).

Data hingga 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari total 665.598 perkara yang masuk, sebanyak 642.471 perkara telah diproses melalui e-Court. Bahkan, sebanyak 263 satuan kerja tingkat pertama telah mencapai tingkat penggunaan e-Court sebesar 100%.

Efisiensi dan Benteng Integritas Implementasi teknologi ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Penggunaan e-Summons berhasil memangkas biaya pemanggilan hingga menjadi Rp0,- atau seharga surat tercatat. Selain itu, masyarakat tidak lagi terbebani ongkos transportasi dan biaya penggandaan berkas (kertas) secara drastis.

Lebih dari sekadar efisiensi, Dirjen Badilag menegaskan bahwa digitalisasi adalah instrumen penguat integritas. Dengan meminimalisir interaksi fisik antara petugas dan pihak berperkara, celah negosiasi dan risiko gratifikasi dapat dihapuskan. Sistem e-Payment meniadakan transaksi tunai, sementara sistem Audit Trail merekam setiap aktivitas digital secara transparan untuk mendeteksi penyimpangan secara real-time.

"Transformasi digital di Peradilan Agama bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan sebuah manifestasi keadilan yang menyejahterakan. Melalui e-Court, transparansi telah berubah dari sekadar slogan menjadi sistem yang bekerja secara nyata untuk meruntuhkan hambatan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kini, inovasi terus berkembang dengan adanya e-Salinan (putusan bertanda tangan elektronik) dan Akta Cerai Elektronik (e-AC) yang telah mencapai persentase Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebesar 99,99%. Upaya ini membuktikan komitmen Peradilan Agama untuk terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang modern, murah, cepat, dan transparan.”,ungkap Dirjen Badilag.

Dalam pemaparan, Purna Hakim Agung Mahkamah Agung Drs. H. Habiburrahman, M.H. menekankan pentingnya menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dan sumber ilmu pengetahuan untuk menghadapi era disrupsi. Beliau mengutip QS. Ar-Ra'd ayat 11 yang menegaskan bahwa perubahan suatu kaum dimulai dari perubahan diri mereka sendiri. Al-Qur'an benar-benar buku petunjuk keselamatan dunia dan akhirat. Dalam kaitannya dengan era disrupsi, Al-Qur'an-lah yang membimbing kita,

Beliau juga memaparkan bagaimana kemukjizatan Al-Qur'an telah dibuktikan oleh berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Beliau mencontohkan:

  1. Bidang Embriologi: Kebenaran fase penciptaan manusia dalam QS. Al-Mu'minun ayat 12-14.
  2. Arkeologi: Penemuan bukti sejarah seperti perahu Nabi Nuh as. serta peninggalan kaum 'Ad, Tsamud, dan Fir'aun.
  3. Ensiklopedia Mukjizat: Adanya 10 jilid ensiklopedia hasil penelitian 40 pakar di Mesir yang menghimpun pembuktian ilmiah Al-Qur'an dan Hadits.

Menutup pemaparan, beliau mengangkat kisah Dzulqarnain dari QS. Al-Kahfi sebagai simbol kepemimpinan yang saleh dan ikhlas. Dikisahkan bahwa Dzulqarnain membantu membangun tembok baja untuk melindungi rakyat dari gangguan kaum Ya’juj dan Ma’juj tanpa menerima upah sedikit pun.

Narasumber selanjutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung tahun 2019 - 2024 menyampaikan materi bertajuk "Problematika Eksekusi Putusan di Era Disrupsi". Beliau menegaskan bahwa keadilan hukum tidak boleh hanya berhenti sebagai teks di atas kertas, melainkan harus hadir dalam bentuk nyata melalui eksekusi putusan yang efektif. ​

Dalam pemaparannya, beliau  menyoroti bahwa era disrupsi yang ditandai dengan digitalisasi massal telah mengubah lanskap hukum secara fundamental.Tantanga utama muncul dari transformasi objek eksekusi, di mana aset kini tidak lagi terbatas pada benda fisik seperti tanah atau bangunan, melainkan merambah ke aset digital seperti dompet elektronik, aset kripto, hingga hak kekayaan intelektual.   ​"Mekanisme sita konvensional saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap jenis aset digital yang mudah berpindah dan sulit dilacak,". ungkap Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.

Selain objek, subjek hukum juga semakin kompleks karena mobilitas lintas yurisdiksi, penggunaan badan hukum virtual, dan struktur kepemilikan aset berlapis yang menyulitkan identifikasi pihak bertanggung jawab. 

​Lebih lanjut, beliau memaparkan posisi dilematis yang dihadapi para hakim, khususnya Ketua Pengadilan. Terdapat ketegangan antara menjaga kepastian hukum yang menuntut putusan segera dilaksanakan dan mewujudkan keadilan substantif yang harus mempertimbangkan dampak sosial serta hak asasi manusia, seperti hak atas tempat tinggal dan penghidupan.  Beliau menekankan bahwa kegagalan eksekusi dapat merusak wibawa peradilan dan memicu persepsi publik bahwa hukum telah kehilangan daya paksanya. 

​Untuk menghadapi problematika tersebut, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. merekomendasikan beberapa strategis guna memperkuat sistem peradilan, diantaranya:

  1. ​Reformulasi Hukum Acara: Melakukan kodifikasi hukum acara eksekusi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, termasuk pengakuan aset digital sebagai objek eksekusi.
  2. ​Interkoneksi Sistem: Mendorong integrasi data dan teknologi lintas lembaga (BPN, Perbankan, dan OJK) untuk mempermudah pelacakan aset dan verifikasi kepemilikan.
  3. ​Penguatan Peran Hakim: Hakim eksekusi harus berperan aktif mengendalikan proses dari tahap pra-eksekusi (aanmaning) hingga pelaksanaan di lapangan.
  4. Pendekatan Manusiawi: Eksekusi harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bermartabat untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat.

​"Eksekusi adalah tahap penentu. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan maknanya jika tidak dapat dilaksanakan secara efektif," pungkas Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.

Sementara itu, Dalam sebuah presentasi yang disampaikan oleh Justice Liz Boyle dari Federal Circuit and Family Court of Australia, ditekankan bahwa pengaturan nafkah anak yang efektif merupakan instrumen krusial untuk mencegah perempuan dan anak-anak jatuh ke dalam jurang kemiskinan pasca perceraian. 

​Sebelum adanya skema terpusat pada tahun 1988, Australia menghadapi masalah serupa dengan banyak negara lain: hanya sekitar 30% orang tua yang rutin membayar nafkah, dan angka kemiskinan anak melonjak hingga 17,5%. Kini, melalui Child Support Agency (CSA), Australia berhasil menyalurkan sekitar AUD 4,3 miliar per tahun untuk mendukung lebih dari 1,1 juta anak. 

​Kesuksesan Australia tidak lepas dari mekanisme penegakan hukum yang sangat ketat. CSA memiliki kewenangan untuk: 

  • Pemotongan Gaji Langsung: Melalui kerja sama dengan pemberi kerja, nafkah dipotong langsung dari upah pembayar
  • Akses Data Pajak dan Aset: Menggunakan data perpajakan untuk menentukan besaran nafkah dan menelusuri aset seperti tanah atau kendaraan jika terjadi tunggakan.
  • Larangan Bepergian ke Luar Negeri: Pihak yang menunggak dapat dilarang ke luar negeri hingga utang nafkahnya dilunasi—sebuah langkah yang terbukti sangat efektif bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

Data menunjukkan bahwa ibu yang menerima nafkah anak memiliki kemungkinan 1,7 kali lebih besar untuk berada di atas garis kemiskinan dibandingkan mereka yang tidak menerima. Selain aspek finansial, skema ini mendorong perubahan sosial di mana ayah mengambil tanggung jawab lebih besar dalam pengasuhan. 

​Di Indonesia, Justice Boyle mencatat bahwa meskipun beberapa pengadilan seperti PA Surabaya telah mulai meningkatkan kualitas putusan nafkah anak, penegakannya secara konsisten masih menjadi tantangan. 

​Beberapa rekomendasi langkah ke depan untuk Indonesia meliputi: 

  • Standardisasi Perintah Nafkah: Menetapkan jumlah per anak dengan kenaikan tahunan otomatis (umumnya 10%) hingga anak dewasa.
  • Digitalisasi Pelacakan: Penggunaan teknologi seperti kode QR yang tertaut dengan KTP ayah untuk memantau jejak pembayaran secara real-time.
  • Koordinasi Antar Lembaga: Membangun mekanisme pemotongan gaji pegawai dan pembatasan imigrasi bagi mereka yang lalai memenuhi kewajiban.

​“Sistem nafkah anak berpotensi memberikan manfaat besar bagi Indonesia, sebagaimana telah terbukti meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak di Australia,” pungkas Justice Boyle.

Seminar ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memperkaya perspektif peserta terhadap tantangan dan peluang peradilan agama di era disrupsi.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat wawasan, meningkatkan kapasitas aparatur, serta menjadi landasan strategis dalam mendukung percepatan transformasi digital peradilan guna mewujudkan peradilan agama yang modern, tangguh, dan berkeadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan