HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Hadiri Sarasehan Internasional Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |22-01-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
22.Jan
22 January 2026
Hits: 78

PA Kota Madiun Hadiri Sarasehan Internasional Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |22-01-2026|

PA KOTA MADIUN HADIRI SARASEHAN INTERNASIONAL PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

pakotamaig 1390db81 f191 4a8fbsjdkddd 927b fcf814edd77c

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. menghadiri Sarasehan Internasional Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya. Acara dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dipimpin  oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Sarasehan Internasional Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa beserta Wakil Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., para Ketua PTA se-Indonesia, para Hakim Tinggi PTA Surabaya, Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,  Panitera dan Sekretaris serta jajaran aparatur PTA Surabaya serta Panitera, dan Sekretaris  Pengadilan Agama se- Jawa Timur. Turut hadir pula pimpinan kementerian/lembaga, dinas terkait termasuk DP3AK, organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta undangan lainnya.

pakotamaig c06742ad 9a92 4cbsnsnddkd37 8a42 dcd165ff47b3

Sarasehan Internasional ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, yaitu Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Senior Advisor AIPJ3 Wahyu Widiana, serta Ketua PA Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (Teori, Praktik, dan Evaluasi Pelaksanaannya di Pengadilan Agama). Beliau menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak sebagai “korban tersembunyi” perceraian. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 543.682 perkara perceraian, dengan 77% di antaranya merupakan Cerai Gugat. Penelitian AIPJ memperkirakan lebih dari 1.000.000 anak terdampak secara emosional dan finansial setiap tahunnya.

Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan instrumen hukum yang kuat, antara lain melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang melarang penerbitan Akta Cerai sebelum kewajiban nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak dibayarkan di depan persidangan. Namun demikian, evaluasi di lapangan menunjukkan masih adanya kendala, terutama tingginya biaya eksekusi yang sering kali melebihi nilai nafkah yang dituntut.

pakotamaig 27c45b8e f58d 4b95 a44d 3bdnjddjd34d76ba656f

pakotamaig db3e24be 327ndmddmdmffb 4386 8ad9 fd9a48577850

Lebih lanjut, Ketua Muda Kamar Agama menyampaikan visi strategis perlindungan hukum perempuan dan anak pasca perceraian ke depan, antara lain perlunya regulasi khusus berupa undang-undang atau peraturan pemerintah, penguatan kerja sama holistik dan integratif antar pemangku kepentingan secara nasional, penerapan sanksi yang tegas bagi mantan suami yang tidak melaksanakan kewajiban, serta gagasan setiap anak memiliki rekening tabungan khusus guna menjamin transparansi dan kepastian pemenuhan nafkah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya mengangkat tema Menakar Efektivitas Putusan: Analisis Data dan Implementasi Hak Nafkah Perempuan dan Anak di Peradilan Agama. Beliau menekankan bahwa putusan hakim tidak boleh berhenti sebagai “macan kertas”, melainkan harus benar-benar dapat dieksekusi. Badilag mendorong penerapan Digital Governance melalui integrasi sistem informasi pengadilan dengan lembaga terkait guna memantau kepatuhan pembayaran nafkah.

Dirjen Badilag juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga eksekusi. Selama ini, pengadilan cenderung bersifat pasif karena menunggu permohonan eksekusi. Oleh karena itu, Badilag mendorong pembentukan unit eksekusi yang mandiri dan berintegritas. Terobosan hukum melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi landasan bagi hakim untuk lebih aktif dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, termasuk rencana pengembangan sistem sanksi administratif atau paksa badan bagi pelanggar kewajiban nafkah.

Dalam paparannya, beliau juga menekankan pentingnya transformasi sistem kerja yang modern dan berorientasi pada hasil, antara lain melalui integrasi aplikasi E-AC (Akta Cerai Elektronik) dengan basis data kependudukan dan perbankan nasional, peningkatan kepatuhan sukarela melalui sinergi dengan layanan publik, serta pengukuran perlindungan hak perempuan dan anak secara objektif melalui data statistik kepatuhan eksekusi.

Senior Advisor AIPJ3 Wahyu Widiana memberikan perspektif evaluatif terhadap kerja sama pengadilan agama dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian. Ia mengapresiasi capaian PA Surabaya yang kini hampir 100% putusannya memuat kewajiban nafkah, meskipun tantangan utama masih terletak pada tahap eksekusi. Ia mendorong agar model kerja sama PA Surabaya dengan pemerintah daerah dapat direplikasi secara nasional, disertai monitoring dan evaluasi berkala terhadap Keputusan Dirjen Nomor 1959 Tahun 2021 serta komitmen berkelanjutan dari para pimpinan instansi.

Ketua PA Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. memaparkan keberhasilan penerapan “Sistem Kerja Fixed” melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Melalui nota kesepahaman dengan Dispendukcapil, layanan publik dapat diblokir sementara bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah. Sepanjang tahun 2025, tercatat 36 pihak akhirnya memenuhi kewajiban nafkahnya setelah layanan publiknya diblokir. Capaian ini berdampak signifikan, dengan tingkat putusan yang memuat perlindungan hak perempuan dan anak mencapai 99,57%. Ke depan, kerja sama ini direncanakan diperluas ke tingkat Provinsi Jawa Timur serta melibatkan instansi lain seperti Imigrasi dan Dinas Sosial.

Sarasehan ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan para peserta dari berbagai daerah, sebagai forum pertukaran gagasan dan praktik terbaik dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berharap melalui sarasehan internasional ini dapat terbangun sinergi yang semakin kuat antar lembaga, sehingga putusan Pengadilan Agama tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak secara nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan