- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 78
PA Kota Madiun Hadiri Sarasehan Internasional Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |22-01-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI SARASEHAN INTERNASIONAL PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. menghadiri Sarasehan Internasional Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya. Acara dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.
Sarasehan Internasional Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa beserta Wakil Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., para Ketua PTA se-Indonesia, para Hakim Tinggi PTA Surabaya, Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitera dan Sekretaris serta jajaran aparatur PTA Surabaya serta Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se- Jawa Timur. Turut hadir pula pimpinan kementerian/lembaga, dinas terkait termasuk DP3AK, organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta undangan lainnya.

Sarasehan Internasional ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, yaitu Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Senior Advisor AIPJ3 Wahyu Widiana, serta Ketua PA Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (Teori, Praktik, dan Evaluasi Pelaksanaannya di Pengadilan Agama). Beliau menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak sebagai “korban tersembunyi” perceraian. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 543.682 perkara perceraian, dengan 77% di antaranya merupakan Cerai Gugat. Penelitian AIPJ memperkirakan lebih dari 1.000.000 anak terdampak secara emosional dan finansial setiap tahunnya.
Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan instrumen hukum yang kuat, antara lain melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang melarang penerbitan Akta Cerai sebelum kewajiban nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak dibayarkan di depan persidangan. Namun demikian, evaluasi di lapangan menunjukkan masih adanya kendala, terutama tingginya biaya eksekusi yang sering kali melebihi nilai nafkah yang dituntut.


Lebih lanjut, Ketua Muda Kamar Agama menyampaikan visi strategis perlindungan hukum perempuan dan anak pasca perceraian ke depan, antara lain perlunya regulasi khusus berupa undang-undang atau peraturan pemerintah, penguatan kerja sama holistik dan integratif antar pemangku kepentingan secara nasional, penerapan sanksi yang tegas bagi mantan suami yang tidak melaksanakan kewajiban, serta gagasan setiap anak memiliki rekening tabungan khusus guna menjamin transparansi dan kepastian pemenuhan nafkah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya mengangkat tema Menakar Efektivitas Putusan: Analisis Data dan Implementasi Hak Nafkah Perempuan dan Anak di Peradilan Agama. Beliau menekankan bahwa putusan hakim tidak boleh berhenti sebagai “macan kertas”, melainkan harus benar-benar dapat dieksekusi. Badilag mendorong penerapan Digital Governance melalui integrasi sistem informasi pengadilan dengan lembaga terkait guna memantau kepatuhan pembayaran nafkah.
Dirjen Badilag juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga eksekusi. Selama ini, pengadilan cenderung bersifat pasif karena menunggu permohonan eksekusi. Oleh karena itu, Badilag mendorong pembentukan unit eksekusi yang mandiri dan berintegritas. Terobosan hukum melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi landasan bagi hakim untuk lebih aktif dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, termasuk rencana pengembangan sistem sanksi administratif atau paksa badan bagi pelanggar kewajiban nafkah.
Dalam paparannya, beliau juga menekankan pentingnya transformasi sistem kerja yang modern dan berorientasi pada hasil, antara lain melalui integrasi aplikasi E-AC (Akta Cerai Elektronik) dengan basis data kependudukan dan perbankan nasional, peningkatan kepatuhan sukarela melalui sinergi dengan layanan publik, serta pengukuran perlindungan hak perempuan dan anak secara objektif melalui data statistik kepatuhan eksekusi.
Senior Advisor AIPJ3 Wahyu Widiana memberikan perspektif evaluatif terhadap kerja sama pengadilan agama dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian. Ia mengapresiasi capaian PA Surabaya yang kini hampir 100% putusannya memuat kewajiban nafkah, meskipun tantangan utama masih terletak pada tahap eksekusi. Ia mendorong agar model kerja sama PA Surabaya dengan pemerintah daerah dapat direplikasi secara nasional, disertai monitoring dan evaluasi berkala terhadap Keputusan Dirjen Nomor 1959 Tahun 2021 serta komitmen berkelanjutan dari para pimpinan instansi.
Ketua PA Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. memaparkan keberhasilan penerapan “Sistem Kerja Fixed” melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Melalui nota kesepahaman dengan Dispendukcapil, layanan publik dapat diblokir sementara bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah. Sepanjang tahun 2025, tercatat 36 pihak akhirnya memenuhi kewajiban nafkahnya setelah layanan publiknya diblokir. Capaian ini berdampak signifikan, dengan tingkat putusan yang memuat perlindungan hak perempuan dan anak mencapai 99,57%. Ke depan, kerja sama ini direncanakan diperluas ke tingkat Provinsi Jawa Timur serta melibatkan instansi lain seperti Imigrasi dan Dinas Sosial.
Sarasehan ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan para peserta dari berbagai daerah, sebagai forum pertukaran gagasan dan praktik terbaik dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berharap melalui sarasehan internasional ini dapat terbangun sinergi yang semakin kuat antar lembaga, sehingga putusan Pengadilan Agama tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak secara nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
