- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2442
PA Kota Madiun Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Kota Layak Anak (RAD KLA) Kota Madiun Tahun 2025–2029 |09-05-2025|
PA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI KOTA LAYAK ANAK (RAD KLA) KOTA MADIUN TAHUN 2025–2029
Panitera Muda PA Kota Madiun Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Kota Layak Anak (RAD KLA) Kota Madiun Tahun 2025–2029 pada Jum’at, (9/5/2025).
Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun tersebut berlangsung di Gedung Graha Krida Praja, Jl. D.I. Pandjaitan No. 17 Madiun pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh PA Kota Madiun, Polres Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kemenag Kota Madiun, BNN Kota Madiun, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan, Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian dan Kesra Sekretariat Daerah Forum Anak Kota Madiun dan beberapa dinas OPD lainnya.
Rapat tersebut diselenggarakan seehubungan dengan dilaksanakannya penyusunan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota (RAD KLA) Madiun 2025–2029, maka dilibatkan berbagai pemangku kepentingan secara lintas sektor agar perencanaannya komprehensif, partisipatif dan berkelanjutan. Adapun tujuannya Meningkatkan peran dan koordinasi stake holder yang terlibat dalam mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak; Meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam menyusun rencana kegiatan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan hak anak di Kota Madiun, baik melalui Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan; Mendapatkan masukan dan informasi lain terkait situasi, kondisi maupun pencapaian indikator KLA. Memasuki rapat, dijelaskan bahwa KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. (Perpres 25/2021+ PermenPPPA 12/2022). Selanjutnya dipaparkan terkait landasan hukum dan kebijakan, Sistem Data dan Informasi anak, Landasan Hukum Penyelenggaraan KLA. Kemudian Kategori dan Bobot Penilaian KLA mulai dari Start, Inisiasi, Pratama, Madya, Nindya, Utama.
Lebih lanjut, membahas terkait Rencana Aksi Daerah Penyusunan Kota Layak Anak (RAD KLA) sebagai pedoman/dasar untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kota Madiun dan semua pihak terkait dalam pemenuhan indikator/ mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Tujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder terkait dalam peran sertanya untuk mewujudkan Kota Madiun menjadi Kota Layak Anak (KLA). Dengan manfaat dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang capaian dalam program dan kegiatan yang berkaitan tentang anak, berbagai hambatan dan peluang kebijakan pengembangan Kota/kabupaten layak anak, serta tersusunnya rencana aksi daerah sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan pengembangan Kabupaten layak anak. Indikator KLA dikelompokkan ke dalam 6 (enam) bagian, yang meliputi: Kelembagaan, Klaster hak sipil dan kebebasan, Klaster Lingkungan dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Klaster Perlindungan Khusus.
Selanjutnya kroscek eviden melakukan pemeriksaan silang atau verifikasi terhadap keseuaian dokumen yang dikumpulkan atau digunakan adalah akurat, valid, dan sesuai dengan yang dibutuhkan dalam penginputan pada aplikasi. Yang kemudian diakhiri dengan sesi wawancara masing-masing OPD untuk mengisi kelengkapan data yang belum lengkap.