- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 42
PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Korwil Madiun Bersama Ketua PTA Surabaya |05-06-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM PENGADILAN AGAMA KORWIL MADIUN BERSAMA KETUA PTA SURABAYA
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Kota Madiun menghadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun pada Jum’at, (5/6/2026). Kegiatan ini berlangsung di Bakorwil I Madiun Jl. Pahlawan No.31, Kota Madiun dan menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Drs. Arifin, M.H., Hakim Tinggi Drs. Saherudin beserta jajaran Hakim Tinggi serta Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya.


Adapun peserta pembinaan dan diskusi hukum kali ini adalah Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda serta Jurusita Pengadilan Agama se- Koordinator Wilayah Madiun, yaitu: Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Ponorogo, Pengadilan Agama Ngawi, Pengadilan Agama Magetan, Pengadilan Agama Pacitan. Hadir dari Pengadilan Agama Kota Madiun, yaitu: Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I., Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. serta Jurusita Ilham Ikhsanudin, A.Md.
Pada pukul 08.00 WIB acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Quran dan pembacaan do'a. Dalam sambutan Ketua PA Ponorogo Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun menyampaikan bahwa diskusi ini dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalitas hakim dan aparatur pengadilan agama koordinator wilayah Madiun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pecari keadilan. Terimakasih atas kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Wakil Ketua beserta jajaran Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya. diharapkan dengan adanya pembinaan dan diskusi hukum ini dapat menyamakan persepsi dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum, meningkatkan kualitas putusan, serta memberikan solusi konkret terhadap kendala teknis dan administrasi yustisial di lapangan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dalam pembinaannya pada Diskusi Hukum Pengadilan Agama Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun yang mengupas permasalahan teknis yustisial ini menyampaikan tentang ﺔَﻨ َﺴَﺤْ ﻟا ِ ﺔ َﻈِﻋْﻮَﻤْ ﻟا َو ِ ﺔَﻤْﻜِﺤْ ﻟﺎ ِ ﺑ َ ﻚﱢﺑَر ِ ﻞﻴ ِ ﺒ َﺳ ٰ َ ﱃِ إ ُ عْدا ْ ﻦَﻤِ ﺑ ُ ﻢَ ﻠْﻋ َ أ َ ﻮُﻫ َ ﻚﱠﺑَر ﱠ نِ إ ۚ ُ ﻦَﺴْﺣ َ أ َ ﻲِﻫ ﻲِﺘ ﱠ ﻟﺎ ِ ﺑ ْ ﻢُﻬ ْ ﻟِدﺎَﺟَو َ ﻦﻳِﺪَﺘْﻬُﻤْ ﻟﺎ ِ ﺑ ُ ﻢَ ﻠْﻋ َ أ َ ﻮُﻫَو ۖ ِ ﻪِﻠﻴ ِ ﺒ َﺳ ْ ﻦَﻋ ﱠ ﻞ َﺿ (QS. An-Nahl: 125)
Ayat tersebut menginformasikan tiga bentuk komunikasi dalam rangka transfer kebenaran diantaranya, yaitu: Hikmah; Mau’idzah Hasanah; Mujadalah.
Lebih lanjut, menjelaskan bahwa berdiskusi merupakan cara mengungkap dan mengajak kepada kebenaran (sabil rabbik), Cara lainnya adalah dengan hikmah dan mau’idzah hasanah Hikmah bermakna mengungkap dibalik yang tersurat (al-maskut ‘anhu), Hikmah juga bermakna keteladanan (dakwah bil hal). Sedangkan Mau’idzah hasanah bermakna mentransfer kebenaran secara lisan (dakwah bil lisan). Hikmah dan mau’idzah hasanah sifatnya searah, sedangkan mujadalah (diskusi) sifatnya dua arah. Kalau hikmah mengajak dengan diam (tidak bersuara/sirriyah), maka mau’idzah hasanah mengajak dengan bersuara (jahriyah).
Berdiskusi tidaklah dimaksudkan untuk melemahkan dan menyudutkan lawan bicara, tetapi dimaksudkan untuk menghargai perbedaan pendapat, sambil mencari titik temu (kebenaran) Berdiskusi juga merupakan jalan untuk mengikat ilmu. Biasanya, apa yang kita diskusikan akan mudah diingat, berbeda dengan yang kita baca, mudah lupa.
Selanjutnya, Ayat tersebut berada dalam surat Al-Nahl (lebah). Nabi Muhammad Saw mengumpamakan seorang mukmin bagaikan lebah; makan minum yang baik, menebar serbuk kebaikan, dan tidak merusak. Mata lebah selalu mencari yang baik, walaupun berada ditempat yang buruk. Berbeda dengan lalat, selalu mencari yang buruk, walaupun berada di tempat yang baik.
Sejalan dengan hal tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyampaikan Buya Hamka pernah berdialog dengan seseorang. Orang tersebut mengatakan kepada Hamka bahwa di Mekah ada tempat PSK. Hamka mengatakan di Amerika tidak ada tempat seperti itu. Orang tersebut heran. Di tengah keheranannya tersebut, buya Hamka mengatakan : “apa yang kamu cari, itulah yang kamu temui “.
Diakhir pembinaannya, beliau menegaskan bahwa berdiskusi berbeda dengan berdebat. Berdiskusi mencari kebenaran, sedangkan berdebat mencari pembenaran. Berdiskusi mendialogkan 'urat kepala' (akal, rasio, argumentasi), sedangkan berdebat mendialogkan 'urat leher' (sikap ngotot, emosi, dan keinginan untuk menang sendiri). Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. membuka kegiatan diskusi hukum dengan harapan Hakim dan aparatur Pengadilan Agama Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun dengan adanya diskusi hukum ini dapat meningkatkan kompetensi dalam hal hukum formil dan materil yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi para pencari keadilan. Beliau menambahkan hasil diskusi hukum ini akan dikompilasikan dalam sebuah buku yang akan dilombakan tingkat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ang diikuti oleh 7 koordinator wilayah Pengadilan Agama.
Dalam kesempatan ini, diskusi hukum dimulai dengan pemaparan materi oleh Pengadilan Agama Pacitan tentang Sengketa Harta Bersama yang mengutip sebuah putusan, mulai dari kelengkapan berkas perkar, bukti yang diajukan sampai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam putusan, Diktum Putusan, Implikasi Hukum, Core Hukum dalam putusan harta bersama tersebut.

Selanjutnya dibuka sesi diskusi dan tanggapan dari Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Ponorogo, Pengadilan Agama Magetan, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Pengadilan Agama Ngawi sekaligus berbagi pengalaman dan mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing. Dalam kesempatan ini Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwakili oleh Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. menanggapi bukti elektronik tentang saksi-saksi yang dapat dengar dalam perkara harta bersama.
Menutup kegiatan, Ketua PTA Surabaya menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beliau berpesan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Madiun senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai dasar serta kode etik Hakim dan Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan Diskusi Hukum Koordinator Wilayah Madiun ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antar Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.
