HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Korwil Madiun Bersama Ketua PTA Surabaya |05-06-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
05.Jun
05 June 2026
Hits: 42

PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Korwil Madiun Bersama Ketua PTA Surabaya |05-06-2026|

PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM  PENGADILAN AGAMA KORWIL MADIUN BERSAMA KETUA PTA SURABAYA
pakgsbsnmdfotamaig 664c22f7 8f1f 4324 9d8a 39ae24696212

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Kota Madiun menghadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun pada Jum’at, (5/6/2026). Kegiatan ini berlangsung di Bakorwil I Madiun Jl. Pahlawan No.31, Kota Madiun dan  menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Drs. Arifin, M.H., Hakim Tinggi Drs. Saherudin beserta jajaran Hakim Tinggi serta Panitera dan  Sekretaris PTA Surabaya.

pakotamaigNHNHHMM-3d6c212e-b076-47f0-adc8-608fa519d6e7.jpg

pakotamaig-1d472JKMUYKUYY775-f713-4ef8-b68d-18ada70bc230.jpg

Adapun peserta pembinaan dan diskusi hukum kali ini adalah Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda serta Jurusita Pengadilan Agama se- Koordinator Wilayah Madiun, yaitu: Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Ponorogo,  Pengadilan Agama Ngawi, Pengadilan Agama Magetan,  Pengadilan Agama Pacitan. Hadir dari Pengadilan Agama Kota Madiun, yaitu: Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I., Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H.  serta Jurusita Ilham Ikhsanudin, A.Md.

Pada pukul 08.00 WIB acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Quran dan pembacaan do'a. Dalam sambutan Ketua PA Ponorogo Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun menyampaikan bahwa diskusi ini dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalitas hakim dan aparatur pengadilan agama koordinator wilayah Madiun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pecari keadilan. Terimakasih atas kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Wakil Ketua beserta jajaran Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya. diharapkan dengan adanya pembinaan dan diskusi hukum ini dapat menyamakan persepsi dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum, meningkatkan kualitas putusan, serta memberikan solusi konkret terhadap kendala teknis dan administrasi yustisial di lapangan.

pakotamaig-ae4cWDDEWDWFREF5e2-05ce-496c-ac8a-167660e82616.jpg

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dalam pembinaannya pada Diskusi Hukum Pengadilan Agama Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun yang mengupas permasalahan teknis yustisial ini  menyampaikan tentang  ﺔَﻨ َﺴَﺤْ ﻟا ِ ﺔ َﻈِﻋْﻮَﻤْ ﻟا َو ِ ﺔَﻤْﻜِﺤْ ﻟﺎ ِ ﺑ َ ﻚﱢﺑَر ِ ﻞﻴ ِ ﺒ َﺳ ٰ َ ﱃِ إ ُ عْدا ْ ﻦَﻤِ ﺑ ُ ﻢَ ﻠْﻋ َ أ َ ﻮُﻫ َ ﻚﱠﺑَر ﱠ نِ إ ۚ ُ ﻦَﺴْﺣ َ أ َ ﻲِﻫ ﻲِﺘ ﱠ ﻟﺎ ِ ﺑ ْ ﻢُﻬ ْ ﻟِدﺎَﺟَو َ ﻦﻳِﺪَﺘْﻬُﻤْ ﻟﺎ ِ ﺑ ُ ﻢَ ﻠْﻋ َ أ َ ﻮُﻫَو ۖ ِ ﻪِﻠﻴ ِ ﺒ َﺳ ْ ﻦَﻋ ﱠ ﻞ َﺿ (QS. An-Nahl: 125)

Ayat tersebut menginformasikan tiga bentuk komunikasi dalam rangka transfer kebenaran diantaranya, yaitu: Hikmah;  Mau’idzah Hasanah; Mujadalah.

Lebih lanjut, menjelaskan bahwa berdiskusi merupakan cara mengungkap dan mengajak kepada kebenaran (sabil rabbik), Cara lainnya adalah dengan hikmah dan mau’idzah hasanah Hikmah bermakna mengungkap dibalik yang tersurat (al-maskut ‘anhu), Hikmah juga bermakna keteladanan (dakwah bil hal). Sedangkan Mau’idzah hasanah bermakna mentransfer kebenaran secara lisan (dakwah bil lisan). Hikmah dan mau’idzah hasanah sifatnya searah, sedangkan mujadalah (diskusi) sifatnya dua arah. Kalau hikmah mengajak dengan diam (tidak bersuara/sirriyah), maka mau’idzah hasanah mengajak dengan bersuara (jahriyah).

Berdiskusi tidaklah dimaksudkan untuk melemahkan dan menyudutkan lawan bicara, tetapi dimaksudkan untuk menghargai perbedaan pendapat, sambil mencari titik temu (kebenaran) Berdiskusi juga merupakan jalan untuk mengikat ilmu. Biasanya, apa yang kita diskusikan akan mudah diingat, berbeda dengan yang kita baca, mudah lupa.

Selanjutnya, Ayat tersebut berada dalam surat Al-Nahl (lebah). Nabi Muhammad Saw mengumpamakan seorang mukmin bagaikan lebah; makan minum yang baik, menebar serbuk kebaikan, dan tidak merusak. Mata lebah selalu mencari yang baik, walaupun berada ditempat yang buruk. Berbeda dengan lalat, selalu mencari yang buruk, walaupun berada di tempat yang baik.

Sejalan dengan hal tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyampaikan Buya Hamka pernah berdialog dengan seseorang. Orang tersebut mengatakan kepada Hamka bahwa di Mekah ada tempat PSK. Hamka mengatakan di Amerika tidak ada tempat seperti itu. Orang tersebut heran. Di tengah keheranannya tersebut, buya Hamka mengatakan : “apa yang kamu cari, itulah yang kamu temui “.

Diakhir pembinaannya, beliau menegaskan bahwa berdiskusi berbeda dengan berdebat. Berdiskusi mencari kebenaran, sedangkan berdebat mencari pembenaran. Berdiskusi mendialogkan 'urat kepala' (akal, rasio, argumentasi), sedangkan berdebat mendialogkan 'urat leher' (sikap ngotot, emosi, dan keinginan untuk menang sendiri).  Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. membuka kegiatan diskusi hukum dengan harapan Hakim dan aparatur Pengadilan Agama Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun dengan adanya diskusi hukum ini dapat meningkatkan kompetensi dalam hal hukum formil dan materil yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi para pencari keadilan. Beliau menambahkan hasil diskusi hukum ini akan dikompilasikan dalam sebuah buku yang akan dilombakan tingkat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ang diikuti oleh 7 koordinator wilayah Pengadilan Agama.

Dalam kesempatan ini, diskusi hukum dimulai dengan pemaparan materi oleh Pengadilan Agama Pacitan tentang Sengketa Harta Bersama yang mengutip sebuah putusan,  mulai dari kelengkapan berkas perkar, bukti yang diajukan sampai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam putusan, Diktum Putusan, Implikasi Hukum, Core Hukum dalam putusan harta bersama tersebut.

 pakotamaig e7f8102f be7a 4d57 bbc9 589ff80a84vsnskdldf06

Selanjutnya dibuka sesi diskusi dan tanggapan dari Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Ponorogo, Pengadilan Agama Magetan, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Pengadilan Agama Ngawi sekaligus berbagi pengalaman dan mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing. Dalam kesempatan ini Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwakili oleh Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. menanggapi bukti elektronik tentang saksi-saksi yang dapat dengar dalam perkara harta bersama.

Menutup kegiatan, Ketua PTA Surabaya menekankan  pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beliau berpesan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Madiun senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai dasar serta  kode etik Hakim dan Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui kegiatan Diskusi Hukum Koordinator Wilayah Madiun ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antar Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan