HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Hadiri MoU PTA Surabaya Bersama Pemprov, Polda, dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Keluarga |22-01-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
22.Jan
22 January 2026
Hits: 96

PA Kota Madiun Hadiri MoU PTA Surabaya Bersama Pemprov, Polda, dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Keluarga |22-01-2026|

PA KOTA MADIUN HADIRI MOU PTA SURABAYA BERSAMA PEMPROV, POLDA, DAN KEJATI JATIM: LANGKAH NYATA WUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA
pakotamaig 36776evsbsnnsd3e 69d9 4e12 9a96 3e52c9566eee

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum Of Understanding (MOU) Antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Keluarga di Provinsi Jawa Timur pada Kamis, (22/1/2026).

pakotamaig-ec97852jyyuykukukliu8-032e-45d6-b6b6-638d77c20d82.jpg

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, mulai pukul 08.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa beserta Wakil Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., para Hakim Tinggi PTA Surabaya, serta Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur.

Turut hadir pula Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan AgamaDr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., para Ketua PTA se-Indonesia, Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pimpinan kementerian/lembaga, dinas terkait termasuk DP3AK, organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta undangan lainnya.

pakotamavsvssig d7d0d56a cd39 4ecb abdc 5420be75c9a3

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan MoU tersebut. Beliau menegaskan bahwa isu ketahanan keluarga menjadi fokus utama dalam Nota Kesepahaman yang dijalin, mengingat ketahanan keluarga merupakan modal dasar dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dengan keluarga yang tangguh, diharapkan angka perceraian, dispensasi kawin, dan itsbat nikah dapat ditekan secara signifikan, sehingga rumah tangga masyarakat Jawa Timur dapat terjaga dari keretakan (broken marriage).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak hanya berperan menerima dan memutus perkara, tetapi juga berkomitmen untuk benar-benar menyelesaikan perkara dengan mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana (mudah), cepat (efektif), dan biaya ringan (efisien). Paradigma ini menggeser fokus pengadilan dari semata-mata pada sisi hilir (litigasi/persidangan) menuju penguatan sisi hulu (non-litigasi), melalui pembangunan kesadaran hukum masyarakat dan kontribusi terhadap kesejahteraan sosial.

Sebagai instrumen pendukung, PTA Surabaya memperkenalkan inovasi aplikasi Satria Majapahit Juara (Sistem Informasi Terintegrasi Mewujudkan Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga dengan Instansi Terkait Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara), yang telah diresmikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., pada Desember 2025. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, mengintegrasikan layanan antarinstansi, serta mempermudah akses keadilan bagi masyarakat sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan eksekusi secara transparan. Konsep layanan terpadu ala “Samsat Peradilan” diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang informatif, cepat, dan berorientasi pada kepuasan pencari keadilan.

Melalui MoU ini, PTA Surabaya berharap terwujudnya keseragaman standar layanan di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur, dengan menekankan layanan yang akurat, non-transaksional, dan prima, sehingga masyarakat memperoleh hak hukumnya secara cepat, pasti, dan bermartabat. Sinergi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat diyakini mampu melahirkan keadilan yang benar-benar menyentuh akar rumput.

pakotamaig cb0cabsnsmdddc12 76ed 45a5 a998 be41bf81d08e

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Rangka Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, serta penandatanganan bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H.

pakotamaig c3ffef8d 8046 48bmlouhha b041 bba4926c9e7e

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memperkokoh fondasi keluarga sebagai pilar utama ketahanan nasional. Beliau menyampaikan bahwa “kepastian hukum bagi setiap anggota keluarga merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, dan siap menjadi penggerak utama Indonesia Maju.

pakotamaig f276db46 0fc5 4daa 8598 fcf3cndndndf2d315be

Dalam sambutan, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta seluruh pihak yang terlibat atas terwujudnya Nota Kesepahaman ini. Menurut beliau, MoU tersebut merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat peran peradilan agama, tidak hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai institusi yang berkontribusi aktif dalam menjaga ketahanan keluarga dan membangun ketertiban sosial.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keberhasilan Nota Kesepahaman ini tidak semata diukur dari aspek administratif penandatanganan, melainkan dari implementasi nyata di lapangan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi lintas sektor antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang inklusif, mudah diakses, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., juga menekankan pentingnya perubahan paradigma pelayanan peradilan agama, dari pendekatan yang reaktif dan berorientasi pada penyelesaian sengketa semata, menuju pendekatan preventif yang mengedepankan edukasi, literasi hukum, dan penguatan nilai-nilai keluarga. Menurut beliau, upaya pencegahan melalui penguatan kesadaran hukum masyarakat merupakan kunci dalam menekan angka perceraian dan permasalahan keluarga lainnya.

Di akhir sambutannya, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI berharap agar Nota Kesepahaman ini dapat menjadi model kolaborasi nasional yang mampu direplikasi di wilayah lain. Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mendukung penuh setiap inovasi dan terobosan yang bertujuan menghadirkan peradilan agama yang modern, responsif, humanis, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan.

pakotamaig 45341990 bbsndmdff64b 409b 9c71 8e10c856b6a5

Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan dukungan aktif terhadap penguatan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan kepastian hukum dan ketahanan keluarga di Jawa Timur, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem peradilan agama yang responsif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan