- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 96
PA Kota Madiun Hadiri MoU PTA Surabaya Bersama Pemprov, Polda, dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Keluarga |22-01-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI MOU PTA SURABAYA BERSAMA PEMPROV, POLDA, DAN KEJATI JATIM: LANGKAH NYATA WUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum Of Understanding (MOU) Antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Keluarga di Provinsi Jawa Timur pada Kamis, (22/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, mulai pukul 08.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa beserta Wakil Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., para Hakim Tinggi PTA Surabaya, serta Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Turut hadir pula Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan AgamaDr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., para Ketua PTA se-Indonesia, Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pimpinan kementerian/lembaga, dinas terkait termasuk DP3AK, organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan MoU tersebut. Beliau menegaskan bahwa isu ketahanan keluarga menjadi fokus utama dalam Nota Kesepahaman yang dijalin, mengingat ketahanan keluarga merupakan modal dasar dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dengan keluarga yang tangguh, diharapkan angka perceraian, dispensasi kawin, dan itsbat nikah dapat ditekan secara signifikan, sehingga rumah tangga masyarakat Jawa Timur dapat terjaga dari keretakan (broken marriage).
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak hanya berperan menerima dan memutus perkara, tetapi juga berkomitmen untuk benar-benar menyelesaikan perkara dengan mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana (mudah), cepat (efektif), dan biaya ringan (efisien). Paradigma ini menggeser fokus pengadilan dari semata-mata pada sisi hilir (litigasi/persidangan) menuju penguatan sisi hulu (non-litigasi), melalui pembangunan kesadaran hukum masyarakat dan kontribusi terhadap kesejahteraan sosial.
Sebagai instrumen pendukung, PTA Surabaya memperkenalkan inovasi aplikasi Satria Majapahit Juara (Sistem Informasi Terintegrasi Mewujudkan Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga dengan Instansi Terkait Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara), yang telah diresmikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., pada Desember 2025. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, mengintegrasikan layanan antarinstansi, serta mempermudah akses keadilan bagi masyarakat sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan eksekusi secara transparan. Konsep layanan terpadu ala “Samsat Peradilan” diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang informatif, cepat, dan berorientasi pada kepuasan pencari keadilan.
Melalui MoU ini, PTA Surabaya berharap terwujudnya keseragaman standar layanan di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur, dengan menekankan layanan yang akurat, non-transaksional, dan prima, sehingga masyarakat memperoleh hak hukumnya secara cepat, pasti, dan bermartabat. Sinergi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat diyakini mampu melahirkan keadilan yang benar-benar menyentuh akar rumput.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Rangka Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, serta penandatanganan bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memperkokoh fondasi keluarga sebagai pilar utama ketahanan nasional. Beliau menyampaikan bahwa “kepastian hukum bagi setiap anggota keluarga merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, dan siap menjadi penggerak utama Indonesia Maju.

Dalam sambutan, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta seluruh pihak yang terlibat atas terwujudnya Nota Kesepahaman ini. Menurut beliau, MoU tersebut merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat peran peradilan agama, tidak hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai institusi yang berkontribusi aktif dalam menjaga ketahanan keluarga dan membangun ketertiban sosial.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keberhasilan Nota Kesepahaman ini tidak semata diukur dari aspek administratif penandatanganan, melainkan dari implementasi nyata di lapangan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi lintas sektor antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang inklusif, mudah diakses, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., juga menekankan pentingnya perubahan paradigma pelayanan peradilan agama, dari pendekatan yang reaktif dan berorientasi pada penyelesaian sengketa semata, menuju pendekatan preventif yang mengedepankan edukasi, literasi hukum, dan penguatan nilai-nilai keluarga. Menurut beliau, upaya pencegahan melalui penguatan kesadaran hukum masyarakat merupakan kunci dalam menekan angka perceraian dan permasalahan keluarga lainnya.
Di akhir sambutannya, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI berharap agar Nota Kesepahaman ini dapat menjadi model kolaborasi nasional yang mampu direplikasi di wilayah lain. Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mendukung penuh setiap inovasi dan terobosan yang bertujuan menghadirkan peradilan agama yang modern, responsif, humanis, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan dukungan aktif terhadap penguatan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan kepastian hukum dan ketahanan keluarga di Jawa Timur, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem peradilan agama yang responsif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.
