- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4182
PA Kota Madiun Hadiri Diskusi Hukum Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian |28-06-2024|
PA KOTA MADIUN HADIRI DISKUSI HUKUM PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM PERKARA DISPENSASI KAWIN DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadiri Perayaan 20 Tahun Kerjasama Yudisial Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Surabaya dan Diskusi Hukum dengan topik Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian pada Jum’at, (28/6/2024). Sementara itu, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H., M.H. serta Panitera Mochammad Mu’ti, S.H.,M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. mengikuti secara daring di Media Center PA Kota Madiun melalui aplikasi zoom meeting.
Sejak 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) telah menjalin kerjasama yudisial, utamanya di bidang peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Di antara rentang waktu tersebut, AIPJ2 telah memfasilitasi kerjasama yudisial dua negara tersebut sejak tahun 2011. MoU antara Mahkamah Agung RI dan FCFCOA terakhir ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 yang kemudian akan diperbaharui pada tanggal 25 Juni 2024 di Mahkamah Agung RI, Jakarta. Di bawah Strategi Keadilan untuk Perempuan yang berfokus, AIPJ2 memfasilitasi kerjasama yudisial dua negara ini. Kerjasama yudisial ini diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pertukaran pengetahuan, rapat-rapat kerja, penelitian dan survey serta pengumpulan dan Analisa data statistik terkait akses keadilan dan pelaksanaan hak perempuan dan anak di pengadilan. Dua area yang menjadi highlight kerjasama yudisial dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan yang didukung oleh AIPJ2 yang bekerjasama dengan USAID-ERAT menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial Mahkamah Agung RI dengan FCFCOA dengan mengusung tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian.” Perayaan ini terbagi dalam 2 (dua) sesi diskusi.
Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Jl. Mayjen Sungkono No. 07 Surabaya tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dan chanel Youtube PTA Surabaya. Hadir secara langsung Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2, Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Wakil Ketua Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. para Hakim Tinggi, Panitera Rusli, S.H., M.H. Sekretaris Naffi, S.Ag., M.H. beserta jajaran aparatur PTA Surabaya dan Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur.
Dalam Perayaan 20 Tahun Kerjasama Yudisial Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Surabaya juga mengundang Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, perwakilan dinas/lembaga di Tingkat Provinsi dan Kota yang relevan, lembaga masyarakat dan akademisi. Selain itu, diskusi ini juga mengundang secara online Pengadilan Agama di wilayah lain yang memiliki praktek atau inisitiatif baik yang selaras dengan tema diskusi. Turut hadir secara daring Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se- Jawa Timur di satker masing-masing melalui aplikasi zoom meeting.
Pada pukul 09.00 WIB acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Dilanjutkan pembukan kegiatan Perayaan 20 Tahun Kerjasama Yudisial Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Surabaya dan Diskusi Hukum dengan topik Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian secara resmi oleh Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa selaku Pimpinan PTA Surabaya mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Badilag maupun AIPJ2 dan teriring do’a semoga acara ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Terimakasih pula kepada seluruh Narasumber dan peserta atas partisipasinya mengikuti acara ini.
Dalam diskusi hukum ini dibagi menjadi 2 (dua) Sesi, pada Sesi I adalah Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dengan Narasumber Sekretaris Ditjen Badilag MARI Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dengan Moderator Hakim Yustisial Badan Peradilan Agama. Dalam kesempatan ini Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara dispensasi kawin dan inisiatif yang telah dan sedang dilakukan oleh Ditjen Badilag MA RI mulai dari memaparkan mengenai data perakara disepensasi kawin tahun 2022 dan 2023 dengan alasan 61% menghindari zina hubungan cinta, 29 % sudah hamil, 7 % pergaulan bebas dan budaya 3%. Kemudian upaya Ditjen Badilag dalam pencegahan perkawinan anak, diantaranya mendukung kerjasama dengan UPTD terkait contoh kerjasama dengan DP3A setempat dan dinas kesehatan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya Ditjen Badilag juga telah memberikan bimbingan teknis kepada Hakim dan tenaga teknis terkait Perma Nomor 5 Tahun 2019 bagi 500 Hakim yang kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan perkawinan dini melalui laporan berkala. Menjalin kerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan DP3A, Kementerian kesehatan KPAI, Kementerian Agama dan Kemenko PMK. disamping itu juga mendukung diterbitkannya intruksi atau edaran dari Kemendagri yang mewajibkan setiap Pemda Kota/Kab terkait upaya sisstematis dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Penyusunan template penetapan perkara dispensasi kawin (perkara yang dikabulkan dan perkara yang ditolak) bagi para Hakim di seluruh Indonesia. Ditjen Badilag sejak tahun 2022 juga mendorong seluruh satuan kerja Peradilan Agama untuk melaksanakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Dan yang terkahir tanggung jawab pencegahan perkawinan anak adalah lintas sectoral, Pengadilan merupakan pintu pertahanan terakhir dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Dilanjutkan dengan Narasumber sataf Ahli Hubungan Antar Lembaga KPPPA Rini Handayani, S.E., M.M. memberikan materi penekanan akan pentingnya mencegah perkawinan anak. Resiko yang terjadi pada anak itu pada SDM akibat dari perkwinan anak banyak sekali dari sisi Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya termasuk dari kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak bagi tujuan mulia dari Negara Indonesia tidak tercapai termasuk dalam pembukaan UUD 1945 dan tujuan Nasional yang telah menjadi komitmen bangsa Indonesia untuk memajukan SDM. Selanjutnya Narasumber mengenai perkembangan Laporan Perlindungan Anak dan upaya pencegahannya.
Setelah pemaparan oleh para Narasumber dilakukan tanggapan oleh PA Situbondo dan Yayasan PEKKA, PA Lamongan dan LPKP, DP3AKB Provinsi Jawa Timur serta Judge Liz Boyle dari FCFCOA.
Dalam kesempatan ini juga dibuka diskusi tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta diskusi hukum yang kemudian diakhiri dengan arahan Ditjen Badilag MA RI dan ditutup dengan kesimpulan pada Diskusi Hukum Sesi I Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin.
Pada pukul 13.45 WIB dilanjutkan dengan Diskusi Hukum Sesi II, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian dengan Narasumber pertama adalah Ketua PA Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. Dilanjutkan Narasumber Kedua dari Pemerintah Kota Surabaya yang menyampaikan mengenai kerjasama penyediaan anjungan terpadu Gugatan Mandiri dan pelaksanaan putusan perceraian. Setelah pemaparan oleh Narasumber , dalam diskusi Hukum Sesi II ini dilakukan tanggapan oleh PA Gresik, PTA Bengkulu, PA Maros (online), DP3A Aceh – online mengenai kerjasama antara MSA, DP3A dan Baitul Mal, Judge Liz Boyle FCFCOA. Selanjutnya dibuka diskusi tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta diskusi hukum yang kemudian diakhiri dengan arahan Ditkumlasi Bappenas dan Ditjen Badilag MA RI.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.