- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1622
PA Kota Madiun Hadir Secara Daring Dalam Diskusi Hukum HUT Ke-2 PTA Bali “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama” |05-12-2024|
PA KOTA MADIUN HADIR SECARA DARING DALAM DISKUSI HUKUM HUT KE-2 PTA BALI “IMPLEMENTASI EKSEKUSI DAN PROBLEMATIKANYA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Panmud Gugatan Sigit Apriluberta, S.H., Jurusita Ruchani dan PPPK Arsiparis Erna Susanti, A.Md. turut serta menghadiri Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali secara daring di media center PA Kota Madiun pada Kamis, (5/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3893/DJA.2/HM2.1/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024 yang menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Nomor 666/KPTA.W30-A/UND.KP3.4/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024 Perihal Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali. Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh Ketua bersama tenaga teknis Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam diskusi hukum ini mengusung tema “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama” dan menghadirkan Naraasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Kegiatan dibuka pukul 13.30 WIB diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta pembacaan do’a.
Dilanjutkan pemaparan materi oleh Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan penjelasan mendalam mengenai beberapa aspek, diantaranya: Pembaruan hukum eksekusi oleh Kamar Agama, Ekskusi putusan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia, eksekusi putusan arbitrase syariah. Lebih lanjut, dalam diskusi hukum ini beliau juga mengulas problematika yang kerap muncul dalam eksekusi, seperti perlawanan pihak ketiga, kepatuhan terhadap putusan dan kendala administratif. Beliau pun menegaskan bahwa eksekusi bukan sekedar langkah administratif, tetapi bagian eswnsial dari pengakam keadilan. Oleh karena itu peran hakim dan panitera sangat penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat kepada para pencari keadilan.
Setelah pemaparan materi memberikan kesempatan kepada peserta untuk saling berbagi pengalaman terkait problematika dalam pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama dalam diskusi interaktif ini. Dengan mengikuti kegiatan bimtek ini, diharapkan PA Kota Madiun dapat semakin memperkuat kualitas dan kompetensi para Hakim serta seluruh tenaga teknis, khususnya dalam meningkatkan kapasitas dalam menangani perkara-perkara yang kompleks, terutama dalam tahap eksekusi serta dapat menjadi inspirasi dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan eksekusi. Hal ini sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.