- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 112
PA Kota Madiun Dorong Generasi Muda Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Cita dan Masa Depan Berkualitas Melalui Kegiatan UPTD PPA dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School MAN 1 Madiun |12-11-2025|
PA KOTA MADIUN DORONG GENERASI MUDA CEGAH PERNIKAHAN DINI, WUJUDKAN CITA DAN MASA DEPAN BERKUALITAS MELALUI KEGIATAN UPTD PPA DAN FORUM ANAK KOTA MADIUN GOES TO SCHOOL MAN 1 MADIUN

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus langkah strategis dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak serta mendukung terwujudnya Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak. Program ini ditujukan bagi sekolah dan pondok pesantren di wilayah Kota Madiun.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun. Pada kesempatan kali ini, PA Kota Madiun mendapat giliran pelaksanaan kegiatan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Madiun, yang berlokasi di Jl. Jl. Raya Ponorogo - Madiun No.68 B, Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun dengan narasumber Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., selaku tim konselor Dinas Sosial PPPA Kota Madiun, bersama Forum Anak Kota Madiun.


Adapun peserta kegiatan adalah seluruh siswa-siswi kelas X dan XI MAN 1 Kota Madiun yang didampingi oleh Guru Bimbingan dan Konseling. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Kota Madiun. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dinas Sosial PPPA dan PA Kota Madiun yang bersinergi dalam memberikan edukasi kepada para pelajar terkait pencegahan perundungan (bullying) dan pencegahan perkawinan anak di lingkungan sekolah. Sekolah berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam bagi para siswa agar terhindar dari kekerasan dan siap menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter.

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 160 siswa-siswi kelas X, dan sesi kedua oleh 175 siswa-siswi kelas XI. Dalam kesempatan tersebut, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. memaparkan materi dengan tema “Akibat Pernikahan Dini”, yang meliputi beberapa pokok bahasan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Usia ini dianggap ideal karena sudah matang secara biologis dan psikologis, sehingga mampu berpikir dewasa dalam menjalani rumah tangga.
2. Dampak atau Risiko Menikah Muda
- Kesehatan: risiko komplikasi kehamilan dan kelahiran bayi stunting. Sosial dan Ekonomi: potensi KDRT, perceraian, dan kemiskinan akibat belum siapnya peran suami-istri.
- Pendidikan: meningkatnya angka putus sekolah.
- Psikologis: ketidakstabilan emosi dan mental, kurang siap menghadapi tanggung jawab rumah tangga.
3. Faktor Penyebab Tingginya Pernikahan Dini
- Faktor ekonomi: orang tua menikahkan anak untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
- Pendidikan rendah: minimnya pemahaman pentingnya pendidikan anak.
- Adat dan budaya: tekanan sosial untuk segera menikah agar tidak disebut “perawan tua”.
- Pergaulan bebas: pengaruh media sosial dan informasi tanpa filter.
- Desakan lingkungan: dorongan masyarakat sekitar agar anak segera menikah.
- Diskriminasi gender: tekanan lebih besar terhadap anak perempuan untuk segera menikah
- Perubahan gaya komunikasi: pengaruh media sosial terhadap perilaku pacaran berisiko.
- Pemahaman agama yang keliru: anggapan bahwa menikah muda adalah cara menghindari dosa tanpa memahami kesiapan lahir batin.
Dari pemaparan tersebut disimpulkan bahwa menikah muda membawa lebih banyak risiko dibandingkan manfaat, baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial, maupun psikologis. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan edukasi bagi remaja serta orang tua untuk menunda pernikahan hingga usia matang, demi mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera. Setiap sesi ditutup dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta, yang berlangsung dengan antusias. Banyak siswa mengajukan pertanyaan seputar dinamika remaja, pergaulan, serta kesiapan membangun keluarga di masa depan.

Di akhir kegiatan, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar melalui sosialisasi ini para siswa-siswi dapat memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang, menyadari berbagai risiko pernikahan dini, serta termotivasi untuk fokus pada pendidikan dan pengembangan diri terlebih dahulu. Dengan demikian, generasi muda akan menjadi pribadi yang lebih siap secara mental, emosional, dan ekonomi, guna membentuk keluarga yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan.
Dengan kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dalam upaya preventif perlindungan perempuan dan anak, sekaligus berkontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak di Kota Madiun.
