HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Dorong Generasi Muda Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Cita dan Masa Depan Berkualitas Melalui Kegiatan UPTD PPA dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School MAN 1 Madiun |12-11-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
12.Nov
12 November 2025
Hits: 112

PA Kota Madiun Dorong Generasi Muda Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Cita dan Masa Depan Berkualitas Melalui Kegiatan UPTD PPA dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School MAN 1 Madiun |12-11-2025|

PA KOTA MADIUN DORONG GENERASI MUDA CEGAH PERNIKAHAN DINI, WUJUDKAN CITA DAN MASA DEPAN BERKUALITAS MELALUI KEGIATAN UPTD PPA DAN FORUM ANAK KOTA MADIUN GOES TO SCHOOL MAN 1 MADIUN

pakotamaig-f05b57ce-bSESU2BERRRRbe6-4fea-a184-edb77271634d.jpg

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus langkah strategis dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak serta mendukung terwujudnya Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak. Program ini ditujukan bagi sekolah dan pondok pesantren di wilayah Kota Madiun.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun. Pada kesempatan kali ini, PA Kota Madiun mendapat giliran pelaksanaan kegiatan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Madiun, yang berlokasi di Jl. Jl. Raya Ponorogo - Madiun No.68 B, Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun dengan narasumber Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., selaku tim konselor Dinas Sosial PPPA Kota Madiun, bersama Forum Anak Kota Madiun.

pakotamaig-SESI102fa5012-5f0f-46a8-b0d3-d0e795116ed2.jpg

pakotamaig-390d820e-bfSESI222263-465d-93e8-2ca3d4af0e9c.jpg

Adapun peserta kegiatan adalah seluruh siswa-siswi kelas X dan XI MAN 1 Kota Madiun yang didampingi oleh Guru Bimbingan dan Konseling. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Kota Madiun. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dinas Sosial PPPA dan PA Kota Madiun yang bersinergi dalam memberikan edukasi kepada para pelajar terkait pencegahan perundungan (bullying) dan pencegahan perkawinan anak di lingkungan sekolah. Sekolah berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam bagi para siswa agar terhindar dari kekerasan dan siap menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter.

pakotamaig-9a02Kf7b5-KKKK5dd-4ad9-8135-15ec6c424149.jpg

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 160 siswa-siswi kelas X, dan sesi kedua oleh 175 siswa-siswi kelas XI. Dalam kesempatan tersebut, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. memaparkan materi dengan tema “Akibat Pernikahan Dini”, yang meliputi beberapa pokok bahasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

  • Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Usia ini dianggap ideal karena sudah matang secara biologis dan psikologis, sehingga mampu berpikir dewasa dalam menjalani rumah tangga.

2. Dampak atau Risiko Menikah Muda

  • Kesehatan: risiko komplikasi kehamilan dan kelahiran bayi stunting. Sosial dan Ekonomi: potensi KDRT, perceraian, dan kemiskinan akibat belum siapnya peran suami-istri.
  • Pendidikan: meningkatnya angka putus sekolah.
  • Psikologis: ketidakstabilan emosi dan mental, kurang siap menghadapi tanggung jawab rumah tangga.

3. Faktor Penyebab Tingginya Pernikahan Dini

  • Faktor ekonomi: orang tua menikahkan anak untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
  • Pendidikan rendah: minimnya pemahaman pentingnya pendidikan anak.
  • Adat dan budaya: tekanan sosial untuk segera menikah agar tidak disebut “perawan tua”.
  • Pergaulan bebas: pengaruh media sosial dan informasi tanpa filter.
  • Desakan lingkungan: dorongan masyarakat sekitar agar anak segera menikah.
  • Diskriminasi gender: tekanan lebih besar terhadap anak perempuan untuk segera menikah
  • Perubahan gaya komunikasi: pengaruh media sosial terhadap perilaku pacaran berisiko.
  • Pemahaman agama yang keliru: anggapan bahwa menikah muda adalah cara menghindari dosa tanpa memahami kesiapan lahir batin.

Dari pemaparan tersebut disimpulkan bahwa menikah muda membawa lebih banyak risiko dibandingkan manfaat, baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial, maupun psikologis. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan edukasi bagi remaja serta orang tua untuk menunda pernikahan hingga usia matang, demi mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera. Setiap sesi ditutup dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta, yang berlangsung dengan antusias. Banyak siswa mengajukan pertanyaan seputar dinamika remaja, pergaulan, serta kesiapan membangun keluarga di masa depan.

pakotamaig-1SESI1BERSSc249ae8-4008-4446-a599-e69388dbebe7.jpg

Di akhir kegiatan, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar melalui sosialisasi ini para siswa-siswi dapat memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang, menyadari berbagai risiko pernikahan dini, serta termotivasi untuk fokus pada pendidikan dan pengembangan diri terlebih dahulu. Dengan demikian, generasi muda akan menjadi pribadi yang lebih siap secara mental, emosional, dan ekonomi, guna membentuk keluarga yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan.

Dengan kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dalam upaya preventif perlindungan perempuan dan anak, sekaligus berkontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak di Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan