- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 89
PA Kota Madiun Berperan Aktif Sebagai Fasilitator Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bersama Dinsos PPPA Kota Madiun |26-11-2025|
PA KOTA MADIUN BERPERAN AKTIF SEBAGAI FASILITATOR PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN BERSAMA DINSOS PPPA KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, melalui Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan perempuan dan anak dengan menjadi fasilitator dalam pemenuhan hak pasca perceraian pada Rabu, (26/11/2026). Kehadiran PA Kota Madiun sebagai fasilitator merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan di Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan dihadiri oleh para pihak, yaitu Pemohon dan Termohon, Kasi Peksos Kelurahan Sogaten, Ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPKM Kelurahan Sogaten, serta didampingi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Madiun.
Adapun latar belakang perkara ini berawal dari gugatan perceraian dan permohonan hak asuh anak (hadhanah) yang diajukan oleh seorang istri di Pengadilan Agama (PA) Ngawi. Dalam putusannya, PA Ngawi mengabulkan gugatan cerai sekaligus menetapkan hak asuh anak jatuh kepada ibu, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, mantan suami menolak menyerahkan anak dan diketahui menguasai anak tersebut di wilayah Sogaten, Kota Madiun. Upaya ibu untuk mengambil anak secara mandiri selalu mengalami hambatan. Atas kondisi tersebut, ibu mengajukan Permintaan Bantuan kepada Dinas Sosial Kota Madiun untuk memfasilitasi penyerahan anak sesuai amar putusan pengadilan, mengingat anak masih berada di bawah umur (belum berusia 12 tahun), sehingga secara hukum berada dalam pengasuhan ibu.


Menindaklanjuti permintaan tersebut, dan karena lokasi keberadaan anak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., ditunjuk sebagai fasilitator dalam proses mediasi serta upaya eksekusi non-formal. Dalam pelaksanaan tugasnya, PA Kota Madiun berperan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak Kelurahan Sogaten, termasuk unsur keamanan setempat. PA Kota Madiun juga memberikan penjelasan hukum kepada pihak mantan suami bahwa putusan PA Ngawi bersifat final dan wajib dilaksanakan. Selain itu, dilakukan pendekatan persuasif agar pihak mantan suami bersedia menyerahkan anak kepada ibu sesuai ketetapan pengadilan.
Seluruh rangkaian proses difokuskan pada terciptanya penyerahan anak yang aman, damai, serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hingga akhirnya, melalui proses mediasi tersebut, para pihak mencapai kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dan dikuatkan dalam sebuah surat pernyataan bersama.
Keterlibatan PA Kota Madiun dalam proses fasilitasi ini menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga, yaitu Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Pemerintah Kelurahan, serta unsur keamanan dalam memastikan terlaksananya putusan pengadilan. Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa perlindungan hak perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, tetapi memerlukan kerja sama lintas sektor. PA Kota Madiun berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan dengan baik, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
