HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Berperan Aktif Sebagai Fasilitator Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bersama Dinsos PPPA Kota Madiun |26-11-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
26.Nov
26 November 2025
Hits: 89

PA Kota Madiun Berperan Aktif Sebagai Fasilitator Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bersama Dinsos PPPA Kota Madiun |26-11-2025|

PA KOTA MADIUN BERPERAN AKTIF SEBAGAI FASILITATOR PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN BERSAMA DINSOS PPPA KOTA MADIUN

pakotamaig-005ea1ab-a4bc-48ad-8hghkjukl698-97865987d8cc.jpg

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, melalui Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan perempuan dan anak dengan menjadi fasilitator dalam pemenuhan hak pasca perceraian pada Rabu, (26/11/2026). Kehadiran PA Kota Madiun sebagai fasilitator merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan di Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan dihadiri oleh para pihak, yaitu Pemohon dan Termohon, Kasi Peksos Kelurahan Sogaten, Ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPKM Kelurahan Sogaten, serta didampingi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Madiun.

Adapun latar belakang perkara ini berawal dari gugatan perceraian dan permohonan hak asuh anak (hadhanah) yang diajukan oleh seorang istri di Pengadilan Agama  (PA) Ngawi. Dalam putusannya, PA Ngawi mengabulkan gugatan cerai sekaligus menetapkan hak asuh anak jatuh kepada ibu, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, mantan suami menolak menyerahkan anak dan diketahui menguasai anak tersebut di wilayah Sogaten, Kota Madiun. Upaya ibu untuk mengambil anak secara mandiri selalu mengalami hambatan. Atas kondisi tersebut, ibu mengajukan Permintaan Bantuan kepada Dinas Sosial Kota Madiun untuk memfasilitasi penyerahan anak sesuai amar putusan pengadilan, mengingat anak masih berada di bawah umur (belum berusia 12 tahun), sehingga secara hukum berada dalam pengasuhan ibu.

pakotamaig-4a466453-7ce1-4d32-swererert92c9-2400e61fde89.jpg

pakotamaig-cd4dcegnghjhkukliuloippbb-9f5a-43a3-a337-9e64a8b4275e.jpg

Menindaklanjuti permintaan tersebut, dan karena lokasi keberadaan anak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., ditunjuk sebagai fasilitator dalam proses mediasi serta upaya eksekusi non-formal. Dalam pelaksanaan tugasnya, PA Kota Madiun berperan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak Kelurahan Sogaten, termasuk unsur keamanan setempat. PA Kota Madiun juga memberikan penjelasan hukum kepada pihak mantan suami bahwa putusan PA Ngawi bersifat final dan wajib dilaksanakan. Selain itu, dilakukan pendekatan persuasif agar pihak mantan suami bersedia menyerahkan anak kepada ibu sesuai ketetapan pengadilan.

Seluruh rangkaian proses difokuskan pada terciptanya penyerahan anak yang aman, damai, serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hingga akhirnya, melalui proses mediasi tersebut, para pihak mencapai kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dan dikuatkan dalam sebuah surat pernyataan bersama.

Keterlibatan PA Kota Madiun dalam proses fasilitasi ini menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga, yaitu Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Pemerintah Kelurahan, serta unsur keamanan  dalam memastikan terlaksananya putusan pengadilan. Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa perlindungan hak perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, tetapi memerlukan kerja sama lintas sektor. PA Kota Madiun berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan dengan baik, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan