- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 88
PA Kota Madiun Berperan Aktif dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun |06-11-2025|
PA KOTA MADIUN BERPERAN AKTIF DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2025 DI KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun kembali berperan aktif dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun pada pada Kamis, (6/11/2025). Kegiatan yang bertempat di Aula Gedung Asrama Haji Kota Madiun, Jalan Ringroad Barat Kota Madiun ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. yang didampingi Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, Kabag Hukum Setda Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., perwakilan instansi vertikal, para Lurah dan perangkat kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Kecamatan Manguharjo.


Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan laporan penyelenggara oleh Kabag Hukum Sekda Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 225 peserta, dengan tujuan utama untuk menumbuhkan budaya hukum dan membangun masyarakat yang sadar serta taat terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM).


Selaku Narasumber Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Agama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai kewenangan absolut Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Selanjutnya Hakim PA Kota Madiun ini menguraikan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam. Secara lebih rinci, beliau menyampaikan beberapa aspek pokok sebagai berikut:
- Bidang Perkawinan
Dalam bidang perkawinan, Pengadilan Agama berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan: Izin poligami, yaitu permohonan izin yang diajukan suami untuk beristri lebih dari satu dengan alasan dan syarat yang sah menurut hukum; Gugatan perceraian (cerai talak dan cerai gugat); Isbat nikah, yakni penetapan keabsahan perkawinan yang belum tercatat; Wali adhal, yaitu permohonan penetapan wali hakim karena wali enggan menikahkan tanpa alasan syar’i; Dispensasi kawin, yaitu izin bagi calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan dengan alasan mendesak; Penetapan asal-usul anak dan pengesahan anak (nasab); Perkara harta bersama (gono-gini) pasca perceraian. Beliau menekankan bahwa pencatatan perkawinan merupakan aspek mendasar dalam perlindungan hukum keluarga. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti ketidakjelasan status anak, hak waris, dan hak atas harta bersama. Pernikahan yang sah menurut agama perlu disempurnakan dengan pencatatan di lembaga negara agar memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, seluruh akibat hukum dari perkawinan dapat dilindungi dan diakui oleh negara.
- Bidang Kewarisan
Dalam bidang kewarisan, Pengadilan Agama berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan penetapan ahli waris, pembagian harta waris, pelaksanaan wasiat, dan sengketa antar ahli waris. Hakim PA Kota Madiun ini menegaskan bahwa banyak sengketa keluarga yang muncul akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum waris Islam. Oleh karena itu, beliau mendorong masyarakat untuk melakukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama agar proses pembagian harta waris dilakukan secara adil, tertib, dan sesuai ketentuan syariat Islam. Dan PA Kota Madiun hadir untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik keluarga dalam pembagian waris. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, seluruh pihak mendapatkan kejelasan hak dan kewajiban hukumnya.
- Bidang Ekonomi Syariah
Pada Bidang Ekonomi Syariah beliau menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah, yang meliputi sengketa yang timbul dari akad-akad syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wakalah, dan lainnya. Perkara ekonomi syariah menjadi penting mengingat semakin berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis berbasis syariah di masyarakat. Pengadilan Agama berperan memastikan agar seluruh transaksi berjalan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Ekonomi syariah bukan hanya urusan bisnis, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang berpihak pada nilai-nilai moral dan kemaslahatan umat,.
- Edukasi Hukum Keluarga
Selain menjelaskan kewenangan yudisial, beliau juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun ketahanan keluarga melalui pemahaman hukum yang benar. Dalam pemaparan ini menyoroti meningkatnya kasus perceraian yang sebagian besar disebabkan oleh minimnya komunikasi, kurangnya pemahaman hukum, serta lemahnya tanggung jawab dalam rumah tangga. Beliau menekankan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum keluarga kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memberikan penekanan terhadap pentingnya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk hak nafkah iddah, mut’ah, hadhanah (pengasuhan anak), serta hak nafkah anak. Perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak setelah terjadinya perceraian. Oleh karena itu, PA Kota Madiun berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi, sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam hukum Islam.
"Dalam setiap putusan perceraian, Pengadilan Agama senantiasa memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sosial maupun ekonomi. Selain itu, juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi nafkah anak apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya. Lebih lanjut, beliau juga menguraikan mengenai pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga keutuhan rumah tangga, serta mendorong para peserta agar memahami jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan permasalahan keluarga, tanpa harus menempuh langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum maupun ajaran agama. PA Kota Madiun berharap masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Perceraian hendaknya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya damai dan mediasi dilakukan.", pumgkas Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

Selanjutnya, perkenalan dan penyampaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing instansi, yakni Pengadilan Negeri Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Satpol PP Kota Madiun, dan Camat Manguharjo. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana masyarakat secara antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, antara lain mengenai status hukum anak hasil nikah siri, pembagian harta waris, serta prosedur dispensasi kawin. Para narasumber memberikan jawaban sesuai bidang kewenangannya dengan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh instansi yang terlibat, khususnya Pengadilan Agama Kota Madiun, atas kontribusinya dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum mencerminkan ketaatan terhadap nilai-nilai agama dan moralitas bangsa. “Masyarakat yang taat hukum adalah masyarakat yang beradab. Dengan memahami dan mematuhi hukum, berarti kita juga menjaga martabat dan kehormatan sebagai warga negara yang beriman,” tutur Wali Kota Madiunj.
Melalui keikutsertaan PA Kota Madiun dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 ini, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat menuju terwujudnya Kota Madiun sebagai kota tertib, beradab, dan berkeadilan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen PA Kota Madiun dalam melaksanakan visi Mahkamah Agung RI yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung melalui pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
