HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Berperan Aktif dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun |06-11-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
06.Nov
06 November 2025
Hits: 88

PA Kota Madiun Berperan Aktif dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun |06-11-2025|

PA KOTA MADIUN BERPERAN AKTIF DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2025 DI KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN

pakotamaig-f84fcce9-c5d8-47cd-b987-f88gnbgnghnhm08b3813dc.jpg

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun kembali berperan aktif dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun pada pada Kamis, (6/11/2025). Kegiatan yang bertempat di Aula Gedung Asrama Haji Kota Madiun, Jalan Ringroad Barat Kota Madiun ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. yang didampingi Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun,  Kabag Hukum Setda Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., perwakilan instansi vertikal, para Lurah dan perangkat kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Kecamatan Manguharjo.

pakotamaig-a2ac9a5b-4850nnnnhmgggm4ce9-9130-6cc23a1b87a1.jpg

pakotamaig-dc875355-8218-44kjlkda-8c1b-d51fa15ee95d.jpg

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan laporan penyelenggara oleh Kabag Hukum Sekda Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 225 peserta, dengan tujuan utama untuk menumbuhkan budaya hukum dan membangun masyarakat yang sadar serta taat terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM).

pakotamaig-fvfgbfhcf829fe2-3ce5-476d-a4l.e2-b2b8546801ff.jpg

pakotamaig-167e54d4-9c48-4c3c-910e-dgrthyjhyb62d7757a.jpg

Selaku Narasumber Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Agama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai kewenangan absolut Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Selanjutnya Hakim PA Kota Madiun ini menguraikan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam. Secara lebih rinci, beliau menyampaikan beberapa aspek pokok sebagai berikut:

  • Bidang Perkawinan

Dalam bidang perkawinan, Pengadilan Agama berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan: Izin poligami, yaitu permohonan izin yang diajukan suami untuk beristri lebih dari satu dengan alasan dan syarat yang sah menurut hukum; Gugatan perceraian (cerai talak dan cerai gugat); Isbat nikah, yakni penetapan keabsahan perkawinan yang belum tercatat; Wali adhal, yaitu permohonan penetapan wali hakim karena wali enggan menikahkan tanpa alasan syar’i; Dispensasi kawin, yaitu izin bagi calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan dengan alasan mendesak; Penetapan asal-usul anak dan pengesahan anak (nasab); Perkara harta bersama (gono-gini) pasca perceraian. Beliau menekankan bahwa pencatatan perkawinan merupakan aspek mendasar dalam perlindungan hukum keluarga. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti ketidakjelasan status anak, hak waris, dan hak atas harta bersama. Pernikahan yang sah menurut agama perlu disempurnakan dengan pencatatan di lembaga negara agar memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, seluruh akibat hukum dari perkawinan dapat dilindungi dan diakui oleh negara.

  • Bidang Kewarisan

Dalam bidang kewarisan, Pengadilan Agama berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan penetapan ahli waris, pembagian harta waris, pelaksanaan wasiat, dan sengketa antar ahli waris. Hakim PA Kota Madiun ini menegaskan bahwa banyak sengketa keluarga yang muncul akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum waris Islam. Oleh karena itu, beliau mendorong masyarakat untuk melakukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama agar proses pembagian harta waris dilakukan secara adil, tertib, dan sesuai ketentuan syariat Islam. Dan PA Kota Madiun hadir untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik keluarga dalam pembagian waris. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, seluruh pihak mendapatkan kejelasan hak dan kewajiban hukumnya.

  • Bidang Ekonomi Syariah

Pada Bidang Ekonomi Syariah beliau menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah, yang meliputi sengketa yang timbul dari akad-akad syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wakalah, dan lainnya. Perkara ekonomi syariah menjadi penting mengingat semakin berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis berbasis syariah di masyarakat. Pengadilan Agama berperan memastikan agar seluruh transaksi berjalan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Ekonomi syariah bukan hanya urusan bisnis, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang berpihak pada nilai-nilai moral dan kemaslahatan umat,.

  • Edukasi Hukum Keluarga

Selain menjelaskan kewenangan yudisial, beliau juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun ketahanan keluarga melalui pemahaman hukum yang benar.  Dalam pemaparan ini  menyoroti meningkatnya kasus perceraian yang sebagian besar disebabkan oleh minimnya komunikasi, kurangnya pemahaman hukum, serta lemahnya tanggung jawab dalam rumah tangga. Beliau menekankan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum keluarga kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memberikan penekanan terhadap pentingnya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk hak nafkah iddah, mut’ah, hadhanah (pengasuhan anak), serta hak nafkah anak. Perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak setelah terjadinya perceraian. Oleh karena itu, PA Kota Madiun berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi, sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam hukum Islam.

"Dalam setiap putusan perceraian, Pengadilan Agama senantiasa memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sosial maupun ekonomi. Selain itu, juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi nafkah anak apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya. Lebih lanjut, beliau juga menguraikan mengenai pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga keutuhan rumah tangga, serta mendorong para peserta agar memahami jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan permasalahan keluarga, tanpa harus menempuh langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum maupun ajaran agama. PA Kota Madiun berharap masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Perceraian hendaknya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya damai dan mediasi dilakukan.", pumgkas Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. 

pakotamaig-0755414f-flae3-4fdb-bbab-8e88aa2a6eaf.jpg

Selanjutnya, perkenalan dan penyampaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing instansi, yakni Pengadilan Negeri Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Satpol PP Kota Madiun, dan Camat Manguharjo. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana masyarakat secara antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, antara lain mengenai status hukum anak hasil nikah siri, pembagian harta waris, serta prosedur dispensasi kawin. Para narasumber memberikan jawaban sesuai bidang kewenangannya dengan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.

pakotamaig-97522322-4130-404d-vbvbvnbmnmb980-9818365f8d3c.jpg

Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh instansi yang terlibat, khususnya Pengadilan Agama Kota Madiun, atas kontribusinya dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum mencerminkan ketaatan terhadap nilai-nilai agama dan moralitas bangsa.  “Masyarakat yang taat hukum adalah masyarakat yang beradab. Dengan memahami dan mematuhi hukum, berarti kita juga menjaga martabat dan kehormatan sebagai warga negara yang beriman,” tutur Wali Kota Madiunj.

Melalui keikutsertaan PA Kota Madiun dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 ini, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat menuju terwujudnya Kota Madiun sebagai kota tertib, beradab, dan berkeadilan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen PA Kota Madiun dalam melaksanakan visi Mahkamah Agung RI yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung melalui pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan