- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1619
Monev Kinerja Mediator Non Hakim PA Kota Madiun |21-08-2025|
MONEV KINERJA MEDIATOR NON HAKIM PA KOTA MADIUN
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, PA Kota Madiun melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja Mediator Non Hakim pada Kamis, (21/8/2025). Monev kinerja Mediator Non Hakim yang bertempat di Media Center PA Kota Madiun pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I, M.S.I. yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan dihadiri oleh Uswatul Khasanah, S.H., M.H.. CPM. yang merupakan salah satu Mediator Non Hakim PA Kota Madiun.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I, M.S.I. menekankan pentingnya pelaksanaan monev guna memastikan bahwa proses mediasi berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai upaya optimalisasi tingkat keberhasilan mediasi di PA Kota Madiun melalui Mediator Non Hakim. Karena Mediator memiliki peran strategis dalam menekan angka perkara yang harus diputus. Maka dari itu, kualitas pelayanan mediasi harus senantiasa ditingkatkan.
Pada kesempatan ini, diberikan kesempatan Mediator Non Hakim yang selama ini berperan aktif dalam proses mediasi di PA Kota Madiun, yaitu: Dr. Nihayatur Rohmah, S.H., M.H.. CPM. dan Uswatul Khasanah, S.H., M.H.. CPM. untuk menyampaikan laporan pelaksanaan mediasi, tingkat keberhasilan mediasi serta kendala di lapangan hingga masukan yang membangun bagi perbaikan layanan ke depan.
Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan kembali komitmen dalam meningkatkan peran mediasi sebagai salah satu instrumen utama penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat di Pengadilan Agama. Dengan pelaksanaan monev ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I, M.S.I. berharap kinerja mediator, khususnya Mediator Non Hakim, semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.