HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Menjaga Masa Depan, PA Kota Madiun Bersama PPA Dinsos Kota Madiun Edukasi Siswi SMKN 2 Madiun dalam Melindungi Hak Anak dan Menekan Pernikahan Dini |13-02-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
13.Feb
13 February 2026
Hits: 141

Menjaga Masa Depan, PA Kota Madiun Bersama PPA Dinsos Kota Madiun Edukasi Siswi SMKN 2 Madiun dalam Melindungi Hak Anak dan Menekan Pernikahan Dini |13-02-2026|

MENJAGA MASA DEPAN, PA KOTA MADIUN BERSAMA PPA DINSOS KOTA MADIUN EDUKASI SISWI SMKN 2 MADIUN DALAM MELINDUNGI HAK ANAK DAN MENEKAN PERNIKAHAN DINI

pakotamaig-fbf3aahthtyjytk84-7b26-4fda-a923-872f5767bca5.jpg

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2026 pada Jum’at, (13/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan serta menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang ditujukan di Sekolah dan Pondok Pesantren di wilayah Kota Madiun dengan pembagian jadwal kegiatan dan Narasumber yang telah ditentukan.

Kegiatan ini telah dilaksanakan beberapa kali di berbagai sekolah di wilayah Kota Madiun dan merupakan manifestasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial PPPA Kota Madiun. Melalui keterlibatan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, tercipta sebuah ekosistem pengawasan yang partisipatif. Sosialisasi kali ini bertempat di SMK Negeri 2 Madiun pukul 09.00 WIB dengan Narasumber PA Kota Madiun, yaitu: Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. selaku tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga,  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Adapun pesertanya adalah perwakilan kelas X dan XI dengan didampingi oleh guru termasuk guru Bimbingan Konseling.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa SMK Negeri 2 Madiun  dan institusi pendidikan lainnya menjadi pilar penyangga dalam mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang sesungguhnya, di mana keamanan anak-anak menjadi prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan pendidikan.

pakotamaig-d06e2lia95-a717llolettnthn-4ef6-91a3-c8dce0aa3b20.jpg

pakotamaig-nhnhmjkk0483a78d-f362-4cc8-95f8-86c144bcace3.jpg

Kehadiran PA Kota Madiun dalam forum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lintas instansi untuk memastikan bahwa perlindungan anak bukan sekadar wacana, melainkan tindakan konkret. Sebagai bagian dari tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, narasumber menekankan bahwa setiap anak adalah subjek hukum yang hak-hak dasarnya dilindungi oleh undang-undang. Lingkungan sekolah dan pondok pesantren harus menjadi zona integritas yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

Dalam kaitan tersebut, PA Kota Madiun memandang bahwa persoalan dispensasi kawin bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan benteng terakhir dalam mencegah pernikahan dini yang berisiko merampas hak-hak dasar anak. Melalui prosedur hukum yang ketat dan pemeriksaan mendalam, pemberian dispensasi dilakukan dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak guna menghindari dampak buruk seperti putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Sinergi ini memastikan bahwa setiap permohonan dispensasi wajib melalui pendampingan psikis dan edukasi yang komprehensif, sehingga masa depan anak tetap terjaga di atas pemenuhan keinginan sesaat, demi mewujudkan generasi Kota Madiun yang lebih tangguh dan berkualitas.

Kegiatan ini dibuka oleh perwakilan guru SMK Negeri 2 Madiun yang menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi lintas instansi ini. Beliau menekankan bahwa edukasi hukum sejak dini adalah perisai utama bagi siswa agar tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan maupun godaan pernikahan dini yang sering kali merenggut masa depan akademik serta potensi kreatif anak bangsa.

Dalam kesempatan ini, Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., menyampaikan materi mendalam yang mengusung tema “Pencegahan Pernikahan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak”. Beliau memaparkan bahwa pernikahan dini bukan sekadar masalah administrasi kependudukan, melainkan ancaman serius terhadap hak-hak dasar anak sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa kedewasaan bukan hanya soal usia, tetapi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi. Pernikahan di bawah umur sering kali menjadi pintu gerbang menuju kemiskinan struktural, risiko kesehatan reproduksi yang fatal bagi remaja, hingga tingginya angka perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama akibat ketidaksiapan membina rumah tangga.

Lebih lanjut, beliau membedah berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga cyberbullying. Beliau menegaskan bahwa setiap anak adalah subjek hukum yang berdaulat, dan tidak ada ruang bagi intimidasi dalam bentuk apa pun di sekolah maupun pondok pesantren. Melalui peran aktif Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, para siswa diajak untuk berani bersuara dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang zero-tolerance terhadap kekerasan.

Dengan adanya sosialisasi ini, PA Kota Madiun berharap sinergi antara lembaga peradilan, dinas sosial, dan institusi pendidikan dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap anak secara permanen, sekaligus menekan angka dispensasi nikah yang kerap menjadi beban sosial di masa depan. Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen tidak hanya sebagai pemutus perkara di persidangan, tetapi juga aktif melakukan upaya preventif di lapangan agar anak-anak di Kota Madiun memahami hak-hak hukumnya dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi demi mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang paripurna.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan