- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 141
Menjaga Masa Depan, PA Kota Madiun Bersama PPA Dinsos Kota Madiun Edukasi Siswi SMKN 2 Madiun dalam Melindungi Hak Anak dan Menekan Pernikahan Dini |13-02-2026|
MENJAGA MASA DEPAN, PA KOTA MADIUN BERSAMA PPA DINSOS KOTA MADIUN EDUKASI SISWI SMKN 2 MADIUN DALAM MELINDUNGI HAK ANAK DAN MENEKAN PERNIKAHAN DINI

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2026 pada Jum’at, (13/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan serta menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang ditujukan di Sekolah dan Pondok Pesantren di wilayah Kota Madiun dengan pembagian jadwal kegiatan dan Narasumber yang telah ditentukan.
Kegiatan ini telah dilaksanakan beberapa kali di berbagai sekolah di wilayah Kota Madiun dan merupakan manifestasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial PPPA Kota Madiun. Melalui keterlibatan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, tercipta sebuah ekosistem pengawasan yang partisipatif. Sosialisasi kali ini bertempat di SMK Negeri 2 Madiun pukul 09.00 WIB dengan Narasumber PA Kota Madiun, yaitu: Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. selaku tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Adapun pesertanya adalah perwakilan kelas X dan XI dengan didampingi oleh guru termasuk guru Bimbingan Konseling.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa SMK Negeri 2 Madiun dan institusi pendidikan lainnya menjadi pilar penyangga dalam mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang sesungguhnya, di mana keamanan anak-anak menjadi prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan pendidikan.


Kehadiran PA Kota Madiun dalam forum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lintas instansi untuk memastikan bahwa perlindungan anak bukan sekadar wacana, melainkan tindakan konkret. Sebagai bagian dari tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, narasumber menekankan bahwa setiap anak adalah subjek hukum yang hak-hak dasarnya dilindungi oleh undang-undang. Lingkungan sekolah dan pondok pesantren harus menjadi zona integritas yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
Dalam kaitan tersebut, PA Kota Madiun memandang bahwa persoalan dispensasi kawin bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan benteng terakhir dalam mencegah pernikahan dini yang berisiko merampas hak-hak dasar anak. Melalui prosedur hukum yang ketat dan pemeriksaan mendalam, pemberian dispensasi dilakukan dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak guna menghindari dampak buruk seperti putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Sinergi ini memastikan bahwa setiap permohonan dispensasi wajib melalui pendampingan psikis dan edukasi yang komprehensif, sehingga masa depan anak tetap terjaga di atas pemenuhan keinginan sesaat, demi mewujudkan generasi Kota Madiun yang lebih tangguh dan berkualitas.
Kegiatan ini dibuka oleh perwakilan guru SMK Negeri 2 Madiun yang menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi lintas instansi ini. Beliau menekankan bahwa edukasi hukum sejak dini adalah perisai utama bagi siswa agar tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan maupun godaan pernikahan dini yang sering kali merenggut masa depan akademik serta potensi kreatif anak bangsa.
Dalam kesempatan ini, Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., menyampaikan materi mendalam yang mengusung tema “Pencegahan Pernikahan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak”. Beliau memaparkan bahwa pernikahan dini bukan sekadar masalah administrasi kependudukan, melainkan ancaman serius terhadap hak-hak dasar anak sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa kedewasaan bukan hanya soal usia, tetapi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi. Pernikahan di bawah umur sering kali menjadi pintu gerbang menuju kemiskinan struktural, risiko kesehatan reproduksi yang fatal bagi remaja, hingga tingginya angka perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama akibat ketidaksiapan membina rumah tangga.
Lebih lanjut, beliau membedah berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga cyberbullying. Beliau menegaskan bahwa setiap anak adalah subjek hukum yang berdaulat, dan tidak ada ruang bagi intimidasi dalam bentuk apa pun di sekolah maupun pondok pesantren. Melalui peran aktif Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, para siswa diajak untuk berani bersuara dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang zero-tolerance terhadap kekerasan.
Dengan adanya sosialisasi ini, PA Kota Madiun berharap sinergi antara lembaga peradilan, dinas sosial, dan institusi pendidikan dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap anak secara permanen, sekaligus menekan angka dispensasi nikah yang kerap menjadi beban sosial di masa depan. Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen tidak hanya sebagai pemutus perkara di persidangan, tetapi juga aktif melakukan upaya preventif di lapangan agar anak-anak di Kota Madiun memahami hak-hak hukumnya dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi demi mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang paripurna.
