- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2544
Menjadi Pengajar Diklat PPCH Terpadu Peradilan Agama, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan Materi SIPP |12-06-2024|
MENJADI PENGAJAR DIKLAT PPCH TERPADU PERADILAN AGAMA, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN MATERI SIPP
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi Pengajar pada Diklat I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 3 pada Rabu, (12/6/2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh adan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. Pada Angkatan IV Gelombang 3 tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Mei s.d. 5 Juli 2024 dengan peserta sebanyak 114 (seratus empat belas) orang dengan metode blended learning dan dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, yakni: Tahap I (Mandiri e-Learning) sejak 13 s.d. 24 Mei 2024, kemudian Tahap II (Penyampaian materi secara klasikal) dimulai 26 Mei s.d. 5 Juli 2024 yang bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pada pukul 13.00 WIB, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan materi terkait SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang meliputi: Independensi Peradilan Vs Akuntabilitas Peradilan, Case Tracking System, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kebijakan Badilag terkait SIPP. Beliau memulai materi dengan menjelaskan Kemandirian Peradilan Vs Akuntabilitas Peradilan, bahwa Kemandirian peradilan merujuk pada kemampuan Lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara independent, terlepas dari pengaruh atau intervensi dari kekuatan eksternal, termasuk eksekutif dan legislative. Sedangkan Akuntabilitas Peradilan mengacu pada kewajiban pengadilan untuk bertanggung jawab atas Keputusan dan tindakannya kepada public, serta untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan standar hukum yang ditetapkan. Ada 3 Keluhan Utama di Pengadilan, yakni: lamanya proses penangan perkara (delay), Sulitnya mengkases informasi (access), Perilaku koruptif aparatur peradilan (judicial corruption).
“Selanjutnya Case Tracking System, Case Tracking System (C.T.S) adalah metode sistematis dimana data spesifik secara rutin dikumpulkan untuk setiap kasus yang ditangani pengadilan. Aplikasi yang bernama lain CTS (Case Tracking System) ini dibuat untuk lebih memudahkan publik mengakses riwayat perkara, seiring dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mentransparansikan lembaga peradilan. Kemudian, dilandasi oleh keinginan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi kinerja pengadilan-pengadilan, dibuatlah SIPP untuk Mahkamah Agung. Pada perkembangannya yang mutakhir, fungsi SIPP diperlebar cakupannya sehingga menjadi alat bantu proses pengadministrasian perkara pada empat lingkungan peradilan di Bawah Mahkamah Agung.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Lebih lanjut, Pria kelahiran Situbondo ini kemudian memaparkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Pengadilan untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai register elektronik. Hal ini sesuai dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Angka I.2. Adapun Dasar Hukum SIPP, diantaranya: Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perma 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik; Perma 1 Tahun Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Perma 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik; SK KMA Nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (sebagai pengganti SK KMA Nomor 144/KMA/VIII/2007); SK KMA Nomor 71/KMA/SK/IV/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan; SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Fungsi Strategis SIPP Percepatan Penyelesaian Administrasi Perkara, Mewujudkan Transparansi Proses Penyelesaian Perkara, Menjamin Akurasi Data Laporan dan Statistik Perkara, Memudahkan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Bidang Perkara, Penyeragaman Penyelenggaraan Administrasi Perkara (Unified Legal Framework). Guna mempermudah dan mempercepat proses pengadministrasian perkara. Dalam hal Jenis Penggunaan SIPP , terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: 1) SIPP untuk proses p engadministrasian perkara di pengadilan atau disebut SIPP Lokal; 2) SIPP untuk penelusuran perkara oleh publik atau disebut SIPP web; 3) SIPP untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pengadilan-pengadilan oleh Mahkamah Agung atau disebut SIPP MA.
Masing-masing dari ke- 3 (tiga) jenis SIPP itu punya menu-menu dan pelbagai submenu yang berbeda-beda dan diperuntukkan bagi masing-masing user penggunanya terkait proses penyelesaian suatu perkara. Pengisian menu-menu tersebut harus dilakukan secara real time dan tepat oleh user yang bertanggung jawab atas menu tersebut, karena jika tidak dilakukan maka akan menjadi kendala bagi proses penyelesaian perkara pada tahap selanjutnya. Setiap pengguna atau user akan mempunyai username dan password untuk bisa masuk ke dalam aplikasi SIPP. Adapun menu-menu yang termuat di dalam aplikasi SIPP masing-masing Pengadilan Agama adalah :
- Home
- Jurnal Perkara
- Register Induk Keuangan
- Perdata
- JInayat
- Jinayat Anak
- Delegasi
- Laporan
- Jadwal Sidang
- Arsip Perkara
- Antrian
- E-Court
- E-Payment
- Referensi
- Help
- System
Hakim sebagai salah satu user pengguna dalam proses penyelesaian perkara mempunyai kewajiban untuk melakukan beberapa inputan pada menu yang tersedia sesuai dengan peruntukannya. Menu-menu yang menjadi tanggung jawab Hakim dalam proses penginputannya adalah:
- Menu Penetapan Majelis Hakim
- Menu Penetapan Hari Sidang
- Menu Putusan Sela
- Menu Putusan Akhir
Pemberlakuan aplikasi SIPP di peradilan agama dimulai dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016 dan diikuti oleh beberapa surat edaran berikutnya dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama serta ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kebijakan penilaian impelementasi SIPP di peradilan agama. Kemudian Kebijakan Dirjen Badan Peradilan Agama terkait SIPP, yaitu: SK Dirjen Badilag Nomor: 137/DJA/HM. 02.3/ I/ 2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara berdasarkan SIPP tanggal 10 Januari 2019. SK Dirjen Badilag Nomor:048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama tanggal 1 April 2024.
Setelah selesai penyampaian materi dalam pembelajaran Klasikal ini, Ketua PA Kota Madiun memberikan kesempatan kepada para peserta untuk Simulasi Pengaplikasian SIPP yang dimana para peserta akan melihat secara langsung mengenai fitur-fitur yang termuat dalam aplikasi SIPP. Kemudian berdiskusi tentang Permasalahan Utama di Pengadilan Agama diantaranya: Penyelesaian Perkara, Minutasi Perkara dan Publikasi Putusan. Pada Surat Dirjen Badilag Nomor: 137/ DJA/HM.02.3/I/2019 tertanggal 10 Januari 2019 perihal Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP, ada Kriteria Penilaiaan: 1) Waktu Penyelesaian Perkara; 2) Waktu Minutasi Perkara; 3) Waktu Publikasi putusan. Adapula Klasifikasi Pengadilan, yaitu: Kategori I ( Perkara 5001 ke atas), Kategori II ( Perkara 2501-5000), Kategori III (Perkara 1001-2500), Kategori IV (Perkara 251-1000) dan Kategori V (Perkara 1-250).
"Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, para peserta diklat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama, mampu menjelaskan terkait SIPP sehingga dapat mengimplementasikan di satuan kerja masing-masing.", pungkas Ketua PA Kota Madiun.
kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.