HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Menjadi Pengajar Diklat PPCH Terpadu Peradilan Agama, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan Materi SIPP |12-06-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
14.Jun
14 June 2024
Hits: 2544

Menjadi Pengajar Diklat PPCH Terpadu Peradilan Agama, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan Materi SIPP |12-06-2024|

MENJADI PENGAJAR DIKLAT PPCH TERPADU PERADILAN AGAMA, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN MATERI SIPP

twibhfthdhonepa2-00e3c24b-870e-455ggf-afbe-4yjjj557fb2106a2.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi Pengajar pada Diklat I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 3 pada Rabu, (12/6/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh adan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. Pada Angkatan IV Gelombang 3  tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Mei s.d. 5 Juli 2024 dengan peserta sebanyak 114 (seratus empat belas) orang dengan metode blended learning dan dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, yakni: Tahap I (Mandiri e-Learning)  sejak 13 s.d. 24 Mei 2024, kemudian Tahap II (Penyampaian materi secara klasikal) dimulai 26 Mei s.d. 5 Juli 2024 yang bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

twibonepa2-70b235fbgbbbb-4da2-4cb3-b108-2fbgb112b6917f4.jpg

Pada pukul 13.00 WIB, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan materi terkait  SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang meliputi: Independensi Peradilan Vs Akuntabilitas Peradilan, Case Tracking System, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kebijakan Badilag terkait SIPP. Beliau memulai materi dengan menjelaskan Kemandirian Peradilan Vs Akuntabilitas Peradilan, bahwa Kemandirian peradilan merujuk pada kemampuan Lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara independent, terlepas dari pengaruh atau intervensi dari kekuatan eksternal, termasuk eksekutif dan legislative. Sedangkan Akuntabilitas Peradilan mengacu pada kewajiban pengadilan untuk bertanggung jawab atas Keputusan dan tindakannya kepada public, serta untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan standar hukum yang ditetapkan. Ada 3 Keluhan Utama di Pengadilan, yakni: lamanya proses penangan perkara (delay), Sulitnya mengkases informasi (access), Perilaku koruptif aparatur peradilan (judicial corruption).

“Selanjutnya Case Tracking System,  Case Tracking System (C.T.S) adalah metode sistematis dimana data spesifik secara rutin dikumpulkan untuk setiap kasus yang ditangani pengadilan. Aplikasi yang bernama lain CTS (Case Tracking System) ini dibuat untuk lebih memudahkan publik mengakses riwayat perkara, seiring dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mentransparansikan lembaga peradilan. Kemudian, dilandasi oleh keinginan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi kinerja pengadilan-pengadilan, dibuatlah SIPP untuk Mahkamah Agung. Pada perkembangannya yang mutakhir, fungsi SIPP diperlebar cakupannya sehingga menjadi alat bantu proses pengadministrasian perkara pada empat lingkungan peradilan di Bawah Mahkamah Agung.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.

Lebih lanjut, Pria kelahiran Situbondo ini kemudian memaparkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Pengadilan untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai register elektronik. Hal ini sesuai dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi  dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Angka I.2. Adapun Dasar Hukum SIPP, diantaranya: Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perma 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik; Perma 1 Tahun Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Perma 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik; SK KMA Nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (sebagai pengganti SK KMA Nomor 144/KMA/VIII/2007); SK KMA Nomor 71/KMA/SK/IV/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan; SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Fungsi Strategis SIPP Percepatan Penyelesaian Administrasi Perkara, Mewujudkan Transparansi Proses Penyelesaian Perkara, Menjamin Akurasi Data Laporan dan Statistik Perkara, Memudahkan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Bidang Perkara, Penyeragaman Penyelenggaraan Administrasi Perkara (Unified Legal Framework). Guna mempermudah dan mempercepat proses pengadministrasian perkara. Dalam hal Jenis Penggunaan SIPP , terbagi menjadi  3 (tiga) yaitu: 1) SIPP untuk proses p engadministrasian perkara di pengadilan atau disebut SIPP Lokal; 2) SIPP untuk penelusuran perkara oleh publik atau disebut SIPP web; 3) SIPP untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pengadilan-pengadilan oleh Mahkamah Agung atau disebut SIPP MA.

Masing-masing dari ke- 3 (tiga) jenis SIPP itu punya menu-menu dan pelbagai submenu yang berbeda-beda dan diperuntukkan bagi masing-masing user penggunanya terkait proses penyelesaian suatu perkara. Pengisian menu-menu tersebut harus dilakukan secara real time dan tepat oleh user yang bertanggung jawab atas menu tersebut, karena jika tidak dilakukan maka akan menjadi kendala bagi proses penyelesaian perkara pada tahap selanjutnya. Setiap pengguna atau user akan mempunyai username dan password untuk bisa masuk ke dalam aplikasi SIPP. Adapun menu-menu yang termuat di dalam aplikasi SIPP masing-masing Pengadilan Agama adalah :

  1. Home
  2. Jurnal Perkara
  3. Register Induk Keuangan
  4. Perdata
  5. JInayat
  6. Jinayat Anak
  7. Delegasi
  8. Laporan
  9. Jadwal Sidang
  10. Arsip Perkara
  11. Antrian
  12. E-Court
  13. E-Payment
  14. Referensi
  15. Help
  16. System

Hakim sebagai  salah satu user pengguna dalam proses penyelesaian perkara mempunyai kewajiban untuk melakukan beberapa inputan pada menu yang tersedia sesuai dengan peruntukannya. Menu-menu yang menjadi tanggung jawab Hakim dalam proses penginputannya adalah:

  1. Menu Penetapan Majelis Hakim
  2. Menu Penetapan Hari Sidang
  3. Menu Putusan Sela
  4. Menu Putusan Akhir

Pemberlakuan aplikasi SIPP di peradilan agama dimulai dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016 dan diikuti oleh beberapa surat edaran berikutnya dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama serta ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kebijakan penilaian impelementasi SIPP di peradilan agama. Kemudian Kebijakan Dirjen Badan Peradilan Agama  terkait SIPP, yaitu: SK Dirjen Badilag Nomor: 137/DJA/HM. 02.3/ I/ 2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara berdasarkan SIPP tanggal 10 Januari 2019. SK Dirjen Badilag Nomor:048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama tanggal 1 April 2024.

Setelah selesai penyampaian materi dalam pembelajaran Klasikal ini, Ketua PA Kota Madiun memberikan kesempatan kepada para peserta untuk Simulasi Pengaplikasian SIPP yang dimana para peserta akan melihat secara langsung mengenai fitur-fitur yang termuat dalam aplikasi SIPP. Kemudian berdiskusi tentang Permasalahan Utama di Pengadilan Agama diantaranya: Penyelesaian Perkara, Minutasi Perkara dan Publikasi Putusan. Pada Surat Dirjen Badilag Nomor: 137/ DJA/HM.02.3/I/2019 tertanggal 10 Januari 2019 perihal Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP, ada Kriteria Penilaiaan: 1) Waktu Penyelesaian Perkara; 2) Waktu Minutasi Perkara; 3) Waktu Publikasi putusan. Adapula Klasifikasi Pengadilan, yaitu: Kategori I ( Perkara 5001 ke atas), Kategori II ( Perkara 2501-5000), Kategori III (Perkara 1001-2500), Kategori IV (Perkara 251-1000) dan Kategori V (Perkara 1-250).

"Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, para peserta diklat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama, mampu menjelaskan terkait SIPP sehingga dapat mengimplementasikan di satuan kerja masing-masing.", pungkas Ketua PA Kota Madiun.

twibonepa2-a58yjjttj9e7e8-f486-jyjtjtyjuytjuy4940-8449-1jnjyjc2c0409e048.jpg

kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan