- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1332
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Sebagai Narasumber dalam Rakor Sinergi Menyelesaikan Konflik Waris Menuju Keadilan dan Harmoni Sosial di wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun |10-09-2025|
KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM RAKOR SINERGI MENYELESAIKAN KONFLIK WARIS MENUJU KEADILAN DAN HARMONI SOSIAL DI WILAYAH KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.H. sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi “Peningkatan Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Masyarakat” di wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada Rabu, (10/9/2025).
Rapat Kooordinasi yang bertempat di Aula Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Jl. Pelita Tama No. 54, Oro-Oro Ombo, Kota Madiun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Plt. Camat Kartoharjo Agus Budhiarto, S.H. dan didampingi oleh Kapolsek Kartoharjo dan Danramil Kartoharjo serta dihadiri oleh Babin Kamtibmas, Banbinsa, Lurah beserta perangkat dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kegiatan ini pun bertujuan untuk menguatkan Sinergi Masyarakat dan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Waris Menuju Keadilan dan Harmoni Sosial di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Dalam Pembinaan Kota Madiun tersebut menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Plt. Camat Kartoharjo Agus Budhiarto, S.H. dalam sambutannya berharap kegiatan hari ini dapat membuka kesadaran hukum masyarakat terkait konflik yang timbul dari kewarisan serta menghimbau kepada seluruhnya masyarakat Kartoharjo untuk menghindari perselisihan agar ridak terjadi konflik-konflik sosial yang menimbulkan perpecahan demi menjaga kemanan dan kenyamanan bermasyarakat.
Sementara itu, dalam sambutan Kapolsek Kartoharjo menyampaikan bahwa kepolisian hadir untuk membersamai dan mendampingi adanya konflik yang timbul dari perkara waris. Sebelum meninggalnya ahli waris, beberapa perkara waris terfikir tidak akan terjadi konflik. Sehingga kepengurusan administrasi yang berkaitan dengan harta peninggalan tidak terlalu diperhatikan yang dikemudian hari banyak konflik yang timbul dari tuntutan hak-hak waris. Beliau mengingatkan kepada seluruh pejabat terkait, untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa harta yang dimiliki perlu diurus administrasinya agar tidak terjadi konflik waris dikemudian hari dengan melakukan musyawarah bersama keluarga.
Dilanjutnya langsung pemaparan materi oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber menyampaikan bahwa kompetensi dan eksistensi Pengadilan Agama bukan hanya perkara perceraian, pengadilan agama mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia salah satunya adalah kewarisan. Sejatinya dalam persoalan hukum, waris sudah lengkap komprehensif, lengkap, diatur dengan jelas. Jika ahli waris beragama Islam, maka kewenangan perkara yang ada pada waris tersabut bertempat di Pengadilan Agama. Beliau berharap Pengadilan Agama Kota Madiun dapat menjadi tempat mencari solusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Memasuki pemaparan materi oleh masing-masing Narasumber, dan dalam kesempatan yang ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan tentang “Hukum Waris Islam pada Konteks berperkara di Pengadilan Agama” yang meliputi: 1) Konsepsi Hukum Kewarisan, 2) Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita, 3) Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama; dan 4) Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris.
Mengawali pembahasan tentang 1) Konsepsi Hukum Kewarisan, Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Perkara di Bidang Waris, diataranya: Contensius / Gugatan (Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, Penentuan mengenai harta peninggalan, Penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut). Volunter / Permohonan (Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian masing-masing ahli waris; Fatwa Waris). Pada Konsepsi Hukum Kewarisan, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Adapun syarat Pewaris, yaitu: ada harta pewaris, ada pewaris, dan ada ahli waris. Subyek Hukum Waris, bahwa Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda/kekayaan. Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofed) atau mewaris secara langsung terbagi terbagi menjadi empat golongan, yakni ; Golongan pertama, suami atau istri, dan keturunannya; Golongan kedua, orang tua, saudara, dan keturunan saudara; Golongan ketiga, sanak keluarga lain-lainnya; Golongan keempat, sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Dan ada Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, dalam hal ini kemungkinan timbul karena KUH Perdata terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli waris, tetapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu testament/wasiat. Untuk Objek hukum waris atau kerap disebut dengan harta waris (warisan) adalah segala sesuatu yang diberikan atau dapat pula diserahkan kepada ahli waris dari pewaris baik berupa benda seperti tanah, sawah, rumah, kendaraan, dan emas maupun berupa kewajiban seperti halnya utang.
2) Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita bahwa Ahli Waris pihak laki-laki meliputi: Anak laki-laki kandung, Cucu laki-laki, Bapak kandung, Kakek dari ayah kandung keatas, Saudara laki-laki sekandung, Saudara laki-laki se bapak, Saudara laki-laki se ibu, Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, Keponakan laki-laki dari saudara se bapak, Paman yang sekandung dengan ayah, Paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah, Suami. Dan Apabila ahli tersebut diatas semuanya ada, maka yang berhak menerima waris, hanya tiga orang saja, yaitu: Anak laki-laki kandung, Bapak danSuami. Untuk Ahli Waris pihak Wanita, meliputi: Anak perempuan kandung, Cucu Perempuan, Ibu kandung, Ibu dari bapak kandung (nenek), Ibu dari ibu kandung (nenek), Saudara perempuan sekandung, Saudara perempuan se ayah, Saudara perempuan se ibu, Isteri. Apabila ahli tersebut diatas semuanya masih hidup, maka yang berhak menerima waris, yaitu: Isteri, Anak perempuan kandung, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Saudara perempuan sekandung. Sedangkan Apabila semua ahli dari pihak laki-laki dan perempuan masih hidup, maka yang berhak menerima warisan adalah Suami (Duda) / Isteri (Janda), Ibu, Bapak, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan.
Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”
Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo tersebut selanjutnya memaparkan yang ke- 3) Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama, bahwa Dinamika atas Hak Waris diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 dan adapun Persyaratan Perkara Waris di Pengadilan Agama, diantaranya: Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris; Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama); bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit); Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal; Surat Keterangan dan Pernyataan Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Pejabat Setempat. (Silsilah Waris); Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).; Membayar Panjar Biaya perkara.
Selanjutnya, yang ke- 4) Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris secara rinci dalam table bagian Ahli Waris mulai sebab hubungan ahli waris dengan pewaris, syarat, perolehan harta waris hingga dasar hukum pada Al-Qur’an/ Hadist dan Pasal Kompilasi Hukum Islam. Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Usai pemaparan dibuka diskusi terbuka penyampaian permasalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun diantaranya beberapa pertanyakan yang diajukan kepada PA Kota Madiun terkait persoalan waris dan wakaf yang ditanggapi langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber. Dengan adanya pemaparan materi ini diharapkan seluruh warga masyarakat wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun memiliki pemahaman hukum yang baik terkait perkara kewarisan serta memberikan manfaat terhadap perilaku dan pola pikir masyarakat dalam mematuhi hukum sehingga permasalahan-permasalahan di Kota Madiun semakin berkurang serta mewujudkan Kota Madiun dengan masyarakat yang taat terhadap aturan hukum.