- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2006
Ketua PA Kota Madiun Turut Serta Dalam Perancangan Raperda Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |19-05-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN TURUT SERTA DALAM PERANCANGAN RAPERDA KOTA MADIUN TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menghadiri Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Senin, (19/5/2025).
Rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun tersebut digelar di Ruang 13 Pemerintah Kota Madiun, Jl. Pahlawan Nomor 37 Kota Madiun dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pemkot Madiun yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta dihadiri oleh Tim Harmonisasi Raperda Kota Madiun termasuk Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektur, Badan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Derah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Madiun, Kabag pPemerintahan Sekretariat Daerah, Dosen Universitas Merdeka Madiun, Seksi Huykum pada Kepolisian Resor Madiun Kota. Kemudian Perangkat Daerah, diantaranya: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehta, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun termasuk Pengadilan Agama Kota Madiun yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlandasan asas: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipasif, nondiskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, tepat waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk: 1) memiliki hak asasi setiap orang di bidang dengan pelayanan publik yang professional; 2) memberikan keabsahan indentitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk; 3) memberikan perlindungan status hak sipil penduduk; 4) menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga menjadi avuan bagi perumusan kebijakan dan Pembangunan pada umumnya; 5) mewujudkan tertib administrasi kependudukan ecara nasional dan terpadu; 6) menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sekor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Adapun ruang lingkup Peraturan Derah ini, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; penyelemggaraan kewengan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; prosedur dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil; data dan dokumen kependudukan; perlindungan data pribadi penduduk; sistem informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan; pembinaan dan pengawasan; penyelidikan dan ketentuan pidana.
Selanjutnya naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan juga dibahas dalam rapat yang diantaranya: Model penyelenggaraan administrasi kependudukan yang efektif mengacu pada pendekatan: 1) pemanfaatan teknologi digital; 2) Pelayanan berbasis online dan terpadu; 3) Desentralisasi Layanan; 4) Pendekatan Partisipatif: 5) Pelayanan Responsif dan Inklusif. Kajian terhadap Asa yang terkait dengan penyusunan Norma Peraturan Deerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundantg-Undangan sebagaimana diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, pembentukan peraturan daerah didasarkan pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yakni: Kejelasan Tujuan; Kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat; kesesuaian santara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehadilangunaan; kejelasan rumusan, keterbukaan. Dalam penyusunan norma peraturan Daerah Kota Madiun mengenai penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan terdapat ebberapa asas dan prinsip yang harus diperhatikan, diantaranya: Asas kepentingan umum, Asas Kepastian Hukum, Asas Kesamaan Hak, Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Asas Partisipatif, Asas Nondiskriminatif, Asas Keterbukaan, Asas Akuntabilitas, Asas Tepat Waktu dan Asas Keberlanjutan.
Dalam rapat ini juga mengkaji terhadap praktik Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kondisi Kekinian serta permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Kota Madiun. Dalam kesempatan yang diberikan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan perlu untuk menyebutkan bagaimana peran lembaga Pengadilan Agama terkait dengan administrasi kependudukan, sebab Pengadilan Agama juga memberikan wewenang terhadap dengan perubahan adminsitrasi kependudukan seseorang khususnya yang berhubungan dengan asal-usul anak serta pengesahan perkawinan. Untuk itu kiranya perlu dipertegas, karena Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan harus bersifat spesifik, seharusnya menjadi jelas dimana peran masing-masing lembaga dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan di sahkan.