HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Turut Serta Dalam Perancangan Raperda Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |19-05-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
19.May
19 May 2025
Hits: 2006

Ketua PA Kota Madiun Turut Serta Dalam Perancangan Raperda Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |19-05-2025|

KETUA PA KOTA MADIUN TURUT SERTA DALAM PERANCANGAN RAPERDA KOTA MADIUN TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

pakotamaig-e84bd5c3-28fd-4232uu-846uu6-1uuuuuud38a25f7d16.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menghadiri Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Senin, (19/5/2025).

Rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun tersebut digelar di Ruang 13 Pemerintah Kota Madiun, Jl. Pahlawan Nomor 37 Kota Madiun dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pemkot Madiun yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta dihadiri oleh Tim Harmonisasi Raperda Kota Madiun termasuk Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektur, Badan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Derah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Madiun, Kabag pPemerintahan Sekretariat Daerah, Dosen Universitas Merdeka Madiun, Seksi Huykum pada Kepolisian Resor Madiun Kota. Kemudian Perangkat Daerah, diantaranya: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehta, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun termasuk Pengadilan Agama Kota Madiun yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.

pakotamaig-b94f4e17b-581ba-480d-abbe6f-7b803bbcd4f6b1.jpg

pakotambaig-9bdbb99cc71-7c03-405a-853bbe-bba1ec38b594c0.jpg

Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlandasan asas: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipasif, nondiskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, tepat waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk: 1) memiliki hak asasi setiap orang di bidang dengan pelayanan publik yang professional; 2) memberikan keabsahan indentitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk; 3) memberikan perlindungan status hak sipil penduduk; 4) menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga menjadi avuan bagi perumusan kebijakan dan Pembangunan pada umumnya; 5) mewujudkan tertib administrasi kependudukan ecara nasional dan terpadu; 6) menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sekor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Adapun ruang lingkup Peraturan Derah ini, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; penyelemggaraan kewengan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; prosedur dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil; data dan dokumen kependudukan; perlindungan data pribadi penduduk; sistem informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan; pembinaan dan pengawasan; penyelidikan dan ketentuan pidana.

Selanjutnya naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan juga dibahas dalam rapat yang  diantaranya: Model penyelenggaraan administrasi kependudukan yang efektif mengacu pada pendekatan: 1) pemanfaatan teknologi digital; 2) Pelayanan berbasis online dan terpadu; 3) Desentralisasi Layanan; 4) Pendekatan Partisipatif: 5) Pelayanan Responsif dan Inklusif. Kajian terhadap Asa yang terkait dengan penyusunan Norma Peraturan Deerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundantg-Undangan sebagaimana diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, pembentukan peraturan daerah didasarkan pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yakni: Kejelasan Tujuan; Kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat; kesesuaian santara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehadilangunaan; kejelasan rumusan, keterbukaan. Dalam penyusunan norma peraturan Daerah Kota Madiun mengenai penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan terdapat ebberapa asas dan prinsip yang harus diperhatikan, diantaranya: Asas kepentingan umum, Asas Kepastian Hukum, Asas Kesamaan Hak, Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Asas Partisipatif, Asas Nondiskriminatif, Asas Keterbukaan, Asas Akuntabilitas, Asas Tepat Waktu dan Asas Keberlanjutan.

Dalam rapat ini juga mengkaji terhadap praktik Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kondisi Kekinian serta permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Kota Madiun. Dalam kesempatan yang diberikan Ketua  PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan perlu untuk menyebutkan bagaimana peran lembaga Pengadilan Agama terkait dengan administrasi kependudukan, sebab Pengadilan Agama juga memberikan wewenang terhadap dengan perubahan adminsitrasi kependudukan seseorang khususnya yang berhubungan dengan asal-usul anak serta pengesahan perkawinan. Untuk itu kiranya perlu dipertegas, karena Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan harus bersifat spesifik, seharusnya menjadi jelas dimana peran masing-masing lembaga dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan di sahkan.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan