- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2166
Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Anak Terhadap TP- PKK se-Kota Madiun |10-06-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK TERHADAP TP-PKK SE-KOTA MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Soyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam Pertemuan Pleno Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) se-Kota Madiun dan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Sosialisasi BPJS pada Selasa, (10/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Jl. Pelita Tama No. 54 Kota Madiun tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun dan dihadiri oleh Ketua Tim TP PKK Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi, S.H., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun beserta jajaran, Plh. Camat Kartoharjo dan seluruh anggota tim PKK Kota Madiun.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada Tim Penggerak PKK se- Kota Madiun untuk mewujudkan budaya hukum yang patuh serta tertib hukum. Dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Pada pukul 09.00 WIB acara dibuka dengan sambutan Ketua Tim TP PKK Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi, S.H. yang menyampaikan laporab kegiatan dan pencapaian dari kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) se-Kota Madiun.
Dilanjutkan langsung dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Konteks Pasca Adanya Putusan Pengadilan Agama. Sejalan dengan hal tersebut Pengadilan Agama Kota Madiun juga telah melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Deklarasi tentang Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Kota Madiun. Selanjutnya pada Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Konteks Pasca Adanya Putusan Pengadilan Agama dipaparkan terkait 1) Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian; 2) Peran Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak; 3) Langkah Kongkrit Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo ini memaparkan, Yang Pertama, tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan. Pada Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menentukan akibat perceraian: 1) Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, 2) Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak, dan 3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kemudian Hak anak atas nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah. Hak Istri Jika terjadi Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 menentukan hak istri jika terjadi perceraian karena talak, meliputi; 1) Mut’ah, 2) Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan, 3) Mahar yang terhutang, 4) Biaya pemeliharaan anak jika Ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak. Selanjutnya untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak Perempuan dan anak pasca perceraian, maka Perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan. Dan Pengadilan akan mengupayakan protokol keamanan yang layak guna memastikan Perempuan dapat menyampaikan pendapatnya di muka sidang pengadilan. Adapun Peran Pengadilan dalam Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa Kewajiban Pengadilan (Hakim) berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban: 1) Mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, 2) Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi, 3) Menjamin hak Perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan, 4) Memepertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan, 5) Mencegah segala perkataan, sikap dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat Perempuan yang berhadapan dengan hukum, 6) Memfasilitasi Perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan psikis. Kemudian Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara serta Perempuan dan anak pula adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
“Kedua, Peran Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak, dalam Distribusi Jumlah Perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ke-empat di dunia. Dan pada Data Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Madiun (per Juni 2025) yang dimana pada Tahun 2021 Pengadilan Agama Kota Madiun Menerima Perkara Dispensasi Kawin sebanyak 11, Tahun 2022 ada 18 perkara, Tahun 2023 ada 20 perkara, Tahun 2024 ada 4 perkara dan per Juni 2025 sebanyak 4 perkara. Adapun factor penyebab perkara Dispensasi Kawin diantaranya: 1) Faktor Ekonomi: Kemiskinan menjadi faktor orang tua menikahkan anak dalam usia dini; 2) Faktor Budaya: Orang tua malu atau merasa menjadi aib di masyarakat jika anak perempuannya sering berduaan dengan laki-laki (pacarnya); 3) Faktor Sosial: Calon mempelai perempuan hamil lebih dahulu; 4) Faktor Agama: Mayoritas orang tua merasa khawatir anaknya yang sering berduaan melanggar hukum agama. Adapula Problem Lain di Balik Perkara Dispensasi Kawin, meliput: Kesehatan, Pendidikan Anak, Reproduksi Anak, Ekonomi, Kawin Siri, Itsbat Nikah, Budaya Masyarakat, Agama, dan Wali Adlal. Ketiga, Langkah Kongkrit Pengadilan Agama. Dalam Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia Dihadapan Hukum, diantaranya: Kepentingan Terbaik Anak, Hak Hidup dan Tumbuh Kembang, Penghargaan Pendapat Anak, Penghargaan Harkat dan Martabat Manusia, Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Persamaan di depan Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum. Kemudian dalam Langkah kongkrit Pengadilan Agama bahwa Pengadilan Agama mempunyai peran penting dalam perlindungan hak perempuan dan anak, yakni: 1_ Menjatuhkan Putusan/Penetapan yang adil (Pengadilan melelui putusan hakim berupaya maksimal dengan memeriksa, mengadili, memutuskan perkara secara adil yang memihak pada Jaminan pemenuhan perempuan dan anak dengan mengikuti proses pemeriksaan sebagimana diatur dalam PERMA – SEMA.; 2) Mendorong Tidak Terjadinya Perkawinan Dini (Peran uatama hakim, yaitu mendorong tidak terjadinya perkawinan dini dengan cara memperketat persyaratan Dispensasi kawin (assessment) memberi nasihat kepada para pihak agar mencabut permohonan Dispensasi Kawin”. Tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Diakhiri penyampaian materi dibuka sesi diskusi tanya jawab yang ditanggapi langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, beliaupun berharap kepada tim TP PKK se- Kota Madiun dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak perempuan dan anak, serta dapat mendorong untuk berperan aktif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut. Penyuluhan Hukum ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di tingkat keluarga dan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi program BPJS dan ditutup dengan foto bersama.