HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Anak Terhadap TP- PKK se-Kota Madiun |10-06-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
10.Jun
10 June 2025
Hits: 2166

Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Anak Terhadap TP- PKK se-Kota Madiun |10-06-2025|

KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK TERHADAP TP-PKK SE-KOTA MADIUN
pakotamaig-402b3536n-0f5c-4enn29-805nn3-32enc849b8091.jpg

Ketua PA Kota Madiun Soyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam Pertemuan Pleno Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) se-Kota Madiun dan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Sosialisasi BPJS pada Selasa, (10/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di  Aula Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Jl. Pelita Tama No. 54 Kota Madiun tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun dan dihadiri oleh Ketua Tim TP PKK Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi, S.H.,  Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun beserta jajaran, Plh. Camat Kartoharjo dan seluruh anggota tim PKK Kota Madiun.

pakotamaig-68160a5nn4-8811nn-4a90-8fac-ann66f2ecf9995.jpg

pakotamnaig-0fn43499-88e5-4d6na-94nggng3e-062e74fa71ce.jpg

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada Tim Penggerak PKK se- Kota Madiun  untuk mewujudkan budaya hukum yang patuh serta tertib hukum. Dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Pada pukul 09.00 WIB acara dibuka dengan sambutan Ketua Tim TP PKK Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi, S.H. yang menyampaikan laporab kegiatan dan pencapaian dari kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) se-Kota Madiun.

pakotamaig-a43061n30-a937-nn47ee-b89gnn-an95e888e54f0.jpg

pakotamaig-0bf7ec91-h63f2-44dhh-9h841-cdba94c3cf0d.jpg

Dilanjutkan langsung dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan   Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Konteks  Pasca Adanya Putusan Pengadilan Agama.  Sejalan dengan hal tersebut Pengadilan Agama Kota Madiun juga telah melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Deklarasi tentang Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Kota Madiun. Selanjutnya pada  Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan Dengan Hukum dalam Konteks  Pasca Adanya Putusan Pengadilan Agama dipaparkan terkait 1) Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian; 2) Peran Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak; 3) Langkah Kongkrit Pengadilan Agama.

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo ini memaparkan, Yang Pertama, tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan. Pada Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menentukan akibat perceraian: 1) Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, 2) Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak, dan 3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kemudian Hak anak atas nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah. Hak Istri Jika terjadi Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 menentukan hak istri jika terjadi perceraian karena talak, meliputi; 1) Mut’ah, 2) Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan, 3) Mahar yang terhutang, 4) Biaya pemeliharaan anak jika Ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak. Selanjutnya untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak Perempuan dan anak pasca perceraian, maka Perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan. Dan Pengadilan akan mengupayakan protokol keamanan yang layak guna memastikan Perempuan dapat menyampaikan pendapatnya di muka sidang pengadilan. Adapun Peran Pengadilan dalam Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa Kewajiban Pengadilan (Hakim) berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban: 1) Mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, 2) Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi, 3) Menjamin hak Perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan, 4) Memepertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan, 5) Mencegah segala perkataan, sikap dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat Perempuan yang berhadapan dengan hukum, 6) Memfasilitasi Perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan psikis. Kemudian Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara serta Perempuan dan anak pula adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

pakotamaig-658c7n22a-6339nn-405b-94fnn1-39a30a25f6c2.jpg

“Kedua, Peran Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak, dalam Distribusi Jumlah Perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ke-empat di dunia. Dan pada Data Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Madiun (per Juni 2025) yang dimana pada Tahun 2021 Pengadilan Agama Kota Madiun Menerima Perkara Dispensasi Kawin sebanyak 11, Tahun 2022 ada 18 perkara, Tahun 2023 ada 20 perkara, Tahun 2024 ada 4 perkara dan per Juni 2025 sebanyak 4 perkara.  Adapun factor penyebab perkara Dispensasi Kawin diantaranya: 1) Faktor Ekonomi: Kemiskinan menjadi faktor orang tua menikahkan anak dalam usia dini; 2) Faktor Budaya: Orang tua malu atau merasa menjadi aib di masyarakat jika anak perempuannya sering berduaan dengan laki-laki (pacarnya); 3) Faktor Sosial: Calon mempelai perempuan  hamil lebih dahulu; 4) Faktor Agama: Mayoritas orang tua merasa khawatir anaknya yang sering berduaan melanggar hukum agama. Adapula Problem Lain di Balik Perkara Dispensasi Kawin, meliput: Kesehatan, Pendidikan Anak, Reproduksi Anak, Ekonomi, Kawin Siri, Itsbat Nikah, Budaya Masyarakat, Agama, dan Wali Adlal. Ketiga, Langkah Kongkrit Pengadilan Agama. Dalam Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia Dihadapan Hukum, diantaranya: Kepentingan Terbaik Anak, Hak Hidup dan Tumbuh Kembang, Penghargaan Pendapat Anak, Penghargaan Harkat dan Martabat Manusia, Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Persamaan di depan Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum. Kemudian dalam Langkah kongkrit Pengadilan Agama bahwa Pengadilan Agama mempunyai peran penting dalam perlindungan hak perempuan dan anak, yakni: 1_ Menjatuhkan Putusan/Penetapan yang adil (Pengadilan melelui putusan hakim berupaya maksimal dengan memeriksa, mengadili, memutuskan perkara secara adil yang memihak pada Jaminan pemenuhan perempuan dan anak dengan mengikuti proses pemeriksaan sebagimana diatur dalam PERMA – SEMA.; 2) Mendorong Tidak Terjadinya Perkawinan Dini (Peran uatama hakim, yaitu mendorong tidak terjadinya perkawinan dini dengan cara memperketat persyaratan Dispensasi kawin (assessment) memberi nasihat kepada para pihak agar mencabut permohonan Dispensasi Kawin”. Tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.

Diakhiri penyampaian materi dibuka sesi diskusi tanya jawab yang ditanggapi langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, beliaupun berharap  kepada tim TP PKK se- Kota Madiun dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak perempuan dan anak, serta dapat mendorong untuk berperan aktif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut. Penyuluhan Hukum ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di tingkat keluarga dan masyarakat.

pakotamaig-05dgn48628-9864-423nngnnn8-ab89-caa59337f1c3.jpg

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi program BPJS dan ditutup dengan foto bersama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan