HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum bagi Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun Tahun 2024 |19-11-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
19.Nov
19 November 2024
Hits: 1744

Ketua PA Kota Madiun sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum bagi Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun Tahun 2024 |19-11-2024|

KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM BAGI MODIN DAN KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SE – KOTA MADIUN TAHUN 2024

pakotamaig-f8806nna8d-86ad-45c6-87dd-8nnd2bnnnn3a7a697f.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.  sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun Tahun 2024 pada Selasa, (19/11/2024). Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun dalam rangka untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan berdasarkan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun kali ini digelar di Aula Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun, Jl. Duku, Nomor 1 Kota Madiun.

pakotamaig-ecmm483d8b-ab5c-4mm836-adfe-mm3ac67bc5ae4b.jpg

Kegiatan ini dipimpin oleh Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. dan dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. beserta jajaran dan diikuti oleh peserta yaitu: Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun. Turut

Dalam penyuluhan hukum ini pun menghadirkan Narasumber Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun M. Zainut Tamam, S. Ag, M. Pd.I.

pakotamaig-caab3ab2-60NN5b-4f97NNNN-98d0-NNabc4238f5fe2.jpg

Sebelum dibuka kegiatan dalam kesempatan ini, PA Kota Madiun yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. bersama petugas PTSP PA Kota Madiun mensosialisasikan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan brosur kepada peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan  hukum dan mendapat respon baik dari masyarakat tersebut. Dengan adanya sosialisasi melalui pembagian brosur ini masyarakat lebih memahami terkait adanya jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Karena upaya ini merupakan program prioritas PA Kota Madiun dalam rangka mewujudkan komitmen kepedulian PA Kota Madiun terhadap kaum rentan terkhususnya perempuan dan anak.

pakotamaig-013b8cbd-0bnnb5-4971-8nnnn2c8-b7dn8e8192ba2.jpg

Pada pukul 08.30 WIB dilakukan pembukaan acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a. Dilanjutkan dengan sambutan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. sekaligus membuka kegiatan menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa dalam pertentangan pernikahan anak usia dini, tidak hanya menjadi tugas Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, melainkan juga tugas seluruh pihak terkait. Dengan bekal menghadapi masyarakat , yang tidak hanya pencatatan pernikahan dan kematian saja. Akan tetapi  juga terkait bagaimana memfasilitasi tentang pemahaman dan wawasan melalui pembinaan terhadap masyarakat tersebut. Dan  tugas para Modin itu untuk memfasilitasi dalam pembekalan pemahaman  masyarakat itu sangat penting.  Seorang Modin merupakan ujung tombak dalam pembinaan msyarakat dalam bidang keagamaan di lingkungan masyarakat yang diharuskan untuk selalu bersinergi dengan instansi lain serta memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan sesuai harapan, diantaranya mengantisipasi adanya pernikahan usia dini karena menyangkut kesehatan reproduksi anak. Kemudian mengantisipasi hal negatuf lainnya, yang tentunya mengantisipasi pernikahan yang tidak asing serta mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan sehingga pernikahan tersebut dapat dilindungi oleh hukum. Maka perlunya kepastian hukum di Tengah masyarakat dan untuk membersamai tugas Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun hari ini dilaksanakan acara penyuluhan hukum, selain urgensi pencatatan perkawinan juga memberikan pencerahan pemahaman dan wawasan kepada semua masyarakat.

pakotamaig-b529mm0dac-625c-4e5a-86mmm26-70b8f15d920e.jpg

pakotamaignn-c096fe43-cb16-40b9-nn8b87-cdnn642f6285b6.jpg

Dilanjutkan langsung  pemaparan materi oleh Narasumber dari masing-masing instansi dan dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan terkait Eksistenti Pengadilan Agama. Dalam mengawali pemaparannya menyampaikan bahwa Modin memiliki peran dan posisi penting dalam upaya ketertiban hukum dan pembangunan bidang keagamaan di masyarakat. Modin sendiri memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai.  Modin juga bertugas memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. Sendi-sendi kehidupan tidak terbatas agama, ekonomi, sosial dan semuanya, butuh peran penting seseorang. Adalah “modin” individu yang dianggap mampu dan mumpuni melakukan pendampingan itu.  Tugas mulia tersebut, tentu mengharuskan seorang Modin memiliki pengetahun dan penguasaan yang baik akan prosedur dan aturan Hukum yang  menunjang tugas  pokoknya tersebut.

Menurut (KH. Bisri Musthofa) bahwa “Minongko sesepuh agami wonten ing kampung utawi dusun, modin kedah luwes serawunganipun kaliyan masyarakat dusun, entengan, cekatan, gatean, lan trisno serta welas asih dateng rakyat dusunipun.”

Lebih lanjut,  dijelaskan bahwa pada  Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan dalam Bab IX pasal 24 ayat (2) ji. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pemegang dan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang Beragama Islam, mengenai Perkara Tertentu. Perkara Tertentu” sebagaimana dimaksud pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 Peradilan Agama, yang menyatakan: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan, Waris, Wakaf, Infaq Zakat, Shadaqah, Wasiat, Hibah, dan Ekonomi Syariah.

pakotamaig-d18_7bbfa-b5fn_e-4941-865_2-ed7dfaf1f635.jpg

Dalam hal ini, Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo tersebut menjelaskan beberapa Fenomena Ber Hukum Pada Masyarakat, yang dipaparkan dalam contoh kasus, diantaranya: 1) Problematika Perkawinan dan perceraian di bawah tangan dalam contoh kasus tersebut dibahas anak-anak dalam memperjuangkan hak nya, kemudian upaya yang harus dilakukan, terkait kepastian status perkawinan orangtua dan hak-hak anaknya; 2) Kasus Poligami Tidak Sehat yang membahas peran Modin dalam mendudukkan permasalahan serta potensi persoalan yang akan terjadi dengan beberapa solusi. Dalam pembahasan kasus ini sekaligus dibuka sesi tanya jawab kepada seluruh peserta.

Adapun tata cara Ber Acara Pada Peradilan Agama, dalam pedoman Khusus,  yang dimaksud pedoman khusus adalah ketentuan hukum acara yang berlaku secara khusus di lingkungan PA terkait perkara tertentu.  Pedoman khusus tersebut pada umumnya sebagai respon atas perkembangan hukum keluarga yang ada. Pada kesempatan ini, sebagai contoh penerapan pedoman khusus dalam perkara sengketa:

  • Permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukkan sebagai Termohon
  • Alasan izin poligami yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU No 1 Th 1974 bersifat fakultatif dan syarat poligami pasal 5 ayat (1) UU No 1 Th 1974 bersifat kumulatif.
  • Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama (HB) dengan isteri sebelumnya, atau HB dengan isteri-isteri sebelumnya.
  • Jika suami tidak mengajukan penetapan HB yang digabung dengan izin poligami sedangkan isteri tidak mengajukan rekonvensi penetapan HB, maka permohonan izin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam perkara yang merupakan acara khusus / Lex  Specialis, meliputi:

  1. Cerai Talak, Perkara Cerai Talak adalah perkara yang diajukan oleh suami untuk menjatuhkan/mengikrarkan talak terhadap isterinya. Suami (Pemohon) atau kuasanya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Termohon) (Psl. 66 UU No.7 Tahun 1989) kecuali apabila: Isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami; Isteri bertempat tinggal di luar negeri; Suami isteri bertempat tinggal di luar Negeri. Inti permohonan Talak adalah agar Pemohon diizinkan untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon. Apabila putusan permohonan talak tersebut sudah inkrach, Pengadilan memanggil suami isteri untuk menghadiri sidang ikrar talak, setelah suami mengucapkan ikrar talak, lalu dibuat penetapan yang isinya telah terjadi talak, selanjutnya Panitera mengeluarkan akta cerai.   Untuk pelaksanaan ikrar talak, suami harus datang secara pribadi, jika diwakilkan harus dengan surat kuasa ISTIMEWA dalam suatu akta authentic. (Pasal 70 ayat (4) UU No.7/1989). Jika suami yang telah dipanggil untuk ikrar talak  tidak  hadir dan lewat 6 bulan, maka putusan cerai talak menjadi gugur kekuatan hukumnya.  (Pasal 70 ayat (6) UU No.7/1989).
  2. Cerai Gugat, Perkara Cerai Gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh isteri/kuasanya. Isteri (Penggugat) atau kuasanya mengajukan gugatan cerai ke PA yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri. kecuali apabila: Isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami; Penggugat bertempat tinggal di luar negeri; Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar negeri. (Psl. 73 ayat 1 s/d 3 UU No.7/1989) Putusan cerai gugat dapat diajukan banding dan Jika putusan inkrach, Panitera mengeluarkan akta cerai. Dengan Catatan, Bagi PNS sebelum mengajukan permohonan/gugatan cerai terlebih dahulu harus memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat/atasannya. (Pasal 3 PP No.45/1990); Pejabat yang menerima permohonan izin cerai dari PNS harus memberi jawaban selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima permohonan tsb. (Psl. 5 ayat (2) PP No.10 Tahun 1983).

“Adapula Akibat Hukumnya dalam kedua jenis perkara tersebut, yakni: Dalam perkara Cerai Talak apabila suami sudah ikrar talak, suami isteri bisa ruju’ lagi tanpa nikah baru selama isteri dalam masa iddah, kecuali Talak Qobla Dukhul, talak dengan tebusan, li’an dan talak yang ketiga kalinya. Sedangkan dalam perkara Cerai Gugat apabila perkara Cerai Gugat diputus/ dikabulkan maka suami isiteri tersebut tidak dapat ruju’ meskipun isteri masih dalam masa iddah, tetapi bisa menikah kembali kecuali apabila sudah cerai ketiga kalinya atau karena li’an. Ketentuan Hukum Acara Khusus Pengadilan Agama (lex specialis) pada (Pasal 54 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, diantaranya: Perceraian dengan Sidang Tertutup; Saksi boleh dari Keluarga; Permohonan dalam Cerai Talak, diajukan di tempat Termohon; Biaya ditanggung oleh Penggugat; Sumpah Li’an; Panggilan GHOIB di mess media kan selama 4 bulan; dalam perceraian Ada acara ikrar talak, tersendiri.

Kemudian dalam Perkara Lainnya (Perkara Volunter), diantaranya:

  1. Izin Kawin (Pasal 6 ayat (1) s/d 6 UU No.1/1974 jo.Psl. 15 ayat (2) KHI)Bagi yang belum berusia 21 tahun ingin kawin tidak diizinkan orangtua/wali
  2. Dispensasi Kawin (Psl 7 ayat (2) UU No.1/1974 dirubah UU No16 Tahun 2019)Bagi yang belum mencapai batas usia kawin (19 tahun bagi pria dan wanita).
  3. Penetapan Wali Hakim/Wali Adlol ( Permenag. No. 2 Tahun 1987 jo. Psl 23 ayat (1) KHI).
  4. Perwalian (Psl. 50 s/d 54 UU No.1/1974 jo. Psl. 107 s/d 112 KHI dan Psl 33 ayat (2) UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).Bagi anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan tidak dalam kekuasaan orangtua.
  5. Penetapan Asal Usul Anak ( Psl. 55 UU No.1/1974 jo. Psl 103 KHI).
  6. Pengangkatan Anak (Psl. 171 huruf h dan Psl. 209 KHI)

Dan perkara-perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Pemohon.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.

Diakhir pemaparannya beliau menjelaskan terkait Ketentuan umum Pembagian harta Waris. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.

pakotamaig-06737ab3-1585_-4e02-8522-c_b08db7d0828.jpg

Kemudian diakhir acara Penyuluhan Hukum terhadap Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun Tahun 2024 tersebut dibuka sesi diskusi tanya jawab terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang dijawab langsung oleh para Narasumber sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan