- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1744
Ketua PA Kota Madiun sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum bagi Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun Tahun 2024 |19-11-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM BAGI MODIN DAN KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SE – KOTA MADIUN TAHUN 2024
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun Tahun 2024 pada Selasa, (19/11/2024). Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun dalam rangka untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan berdasarkan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun kali ini digelar di Aula Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun, Jl. Duku, Nomor 1 Kota Madiun.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. dan dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. beserta jajaran dan diikuti oleh peserta yaitu: Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun. Turut
Dalam penyuluhan hukum ini pun menghadirkan Narasumber Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun M. Zainut Tamam, S. Ag, M. Pd.I.
Sebelum dibuka kegiatan dalam kesempatan ini, PA Kota Madiun yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. bersama petugas PTSP PA Kota Madiun mensosialisasikan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan brosur kepada peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum dan mendapat respon baik dari masyarakat tersebut. Dengan adanya sosialisasi melalui pembagian brosur ini masyarakat lebih memahami terkait adanya jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Karena upaya ini merupakan program prioritas PA Kota Madiun dalam rangka mewujudkan komitmen kepedulian PA Kota Madiun terhadap kaum rentan terkhususnya perempuan dan anak.
Pada pukul 08.30 WIB dilakukan pembukaan acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a. Dilanjutkan dengan sambutan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM. sekaligus membuka kegiatan menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa dalam pertentangan pernikahan anak usia dini, tidak hanya menjadi tugas Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, melainkan juga tugas seluruh pihak terkait. Dengan bekal menghadapi masyarakat , yang tidak hanya pencatatan pernikahan dan kematian saja. Akan tetapi juga terkait bagaimana memfasilitasi tentang pemahaman dan wawasan melalui pembinaan terhadap masyarakat tersebut. Dan tugas para Modin itu untuk memfasilitasi dalam pembekalan pemahaman masyarakat itu sangat penting. Seorang Modin merupakan ujung tombak dalam pembinaan msyarakat dalam bidang keagamaan di lingkungan masyarakat yang diharuskan untuk selalu bersinergi dengan instansi lain serta memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan sesuai harapan, diantaranya mengantisipasi adanya pernikahan usia dini karena menyangkut kesehatan reproduksi anak. Kemudian mengantisipasi hal negatuf lainnya, yang tentunya mengantisipasi pernikahan yang tidak asing serta mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan sehingga pernikahan tersebut dapat dilindungi oleh hukum. Maka perlunya kepastian hukum di Tengah masyarakat dan untuk membersamai tugas Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun hari ini dilaksanakan acara penyuluhan hukum, selain urgensi pencatatan perkawinan juga memberikan pencerahan pemahaman dan wawasan kepada semua masyarakat.
Dilanjutkan langsung pemaparan materi oleh Narasumber dari masing-masing instansi dan dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan terkait Eksistenti Pengadilan Agama. Dalam mengawali pemaparannya menyampaikan bahwa Modin memiliki peran dan posisi penting dalam upaya ketertiban hukum dan pembangunan bidang keagamaan di masyarakat. Modin sendiri memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Modin juga bertugas memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. Sendi-sendi kehidupan tidak terbatas agama, ekonomi, sosial dan semuanya, butuh peran penting seseorang. Adalah “modin” individu yang dianggap mampu dan mumpuni melakukan pendampingan itu. Tugas mulia tersebut, tentu mengharuskan seorang Modin memiliki pengetahun dan penguasaan yang baik akan prosedur dan aturan Hukum yang menunjang tugas pokoknya tersebut.
Menurut (KH. Bisri Musthofa) bahwa “Minongko sesepuh agami wonten ing kampung utawi dusun, modin kedah luwes serawunganipun kaliyan masyarakat dusun, entengan, cekatan, gatean, lan trisno serta welas asih dateng rakyat dusunipun.”
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan dalam Bab IX pasal 24 ayat (2) ji. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pemegang dan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang Beragama Islam, mengenai Perkara Tertentu. Perkara Tertentu” sebagaimana dimaksud pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 Peradilan Agama, yang menyatakan: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan, Waris, Wakaf, Infaq Zakat, Shadaqah, Wasiat, Hibah, dan Ekonomi Syariah.
Dalam hal ini, Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo tersebut menjelaskan beberapa Fenomena Ber Hukum Pada Masyarakat, yang dipaparkan dalam contoh kasus, diantaranya: 1) Problematika Perkawinan dan perceraian di bawah tangan dalam contoh kasus tersebut dibahas anak-anak dalam memperjuangkan hak nya, kemudian upaya yang harus dilakukan, terkait kepastian status perkawinan orangtua dan hak-hak anaknya; 2) Kasus Poligami Tidak Sehat yang membahas peran Modin dalam mendudukkan permasalahan serta potensi persoalan yang akan terjadi dengan beberapa solusi. Dalam pembahasan kasus ini sekaligus dibuka sesi tanya jawab kepada seluruh peserta.
Adapun tata cara Ber Acara Pada Peradilan Agama, dalam pedoman Khusus, yang dimaksud pedoman khusus adalah ketentuan hukum acara yang berlaku secara khusus di lingkungan PA terkait perkara tertentu. Pedoman khusus tersebut pada umumnya sebagai respon atas perkembangan hukum keluarga yang ada. Pada kesempatan ini, sebagai contoh penerapan pedoman khusus dalam perkara sengketa:
- Permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukkan sebagai Termohon
- Alasan izin poligami yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU No 1 Th 1974 bersifat fakultatif dan syarat poligami pasal 5 ayat (1) UU No 1 Th 1974 bersifat kumulatif.
- Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama (HB) dengan isteri sebelumnya, atau HB dengan isteri-isteri sebelumnya.
- Jika suami tidak mengajukan penetapan HB yang digabung dengan izin poligami sedangkan isteri tidak mengajukan rekonvensi penetapan HB, maka permohonan izin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam perkara yang merupakan acara khusus / Lex Specialis, meliputi:
- Cerai Talak, Perkara Cerai Talak adalah perkara yang diajukan oleh suami untuk menjatuhkan/mengikrarkan talak terhadap isterinya. Suami (Pemohon) atau kuasanya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Termohon) (Psl. 66 UU No.7 Tahun 1989) kecuali apabila: Isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami; Isteri bertempat tinggal di luar negeri; Suami isteri bertempat tinggal di luar Negeri. Inti permohonan Talak adalah agar Pemohon diizinkan untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon. Apabila putusan permohonan talak tersebut sudah inkrach, Pengadilan memanggil suami isteri untuk menghadiri sidang ikrar talak, setelah suami mengucapkan ikrar talak, lalu dibuat penetapan yang isinya telah terjadi talak, selanjutnya Panitera mengeluarkan akta cerai. Untuk pelaksanaan ikrar talak, suami harus datang secara pribadi, jika diwakilkan harus dengan surat kuasa ISTIMEWA dalam suatu akta authentic. (Pasal 70 ayat (4) UU No.7/1989). Jika suami yang telah dipanggil untuk ikrar talak tidak hadir dan lewat 6 bulan, maka putusan cerai talak menjadi gugur kekuatan hukumnya. (Pasal 70 ayat (6) UU No.7/1989).
- Cerai Gugat, Perkara Cerai Gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh isteri/kuasanya. Isteri (Penggugat) atau kuasanya mengajukan gugatan cerai ke PA yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri. kecuali apabila: Isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami; Penggugat bertempat tinggal di luar negeri; Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar negeri. (Psl. 73 ayat 1 s/d 3 UU No.7/1989) Putusan cerai gugat dapat diajukan banding dan Jika putusan inkrach, Panitera mengeluarkan akta cerai. Dengan Catatan, Bagi PNS sebelum mengajukan permohonan/gugatan cerai terlebih dahulu harus memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat/atasannya. (Pasal 3 PP No.45/1990); Pejabat yang menerima permohonan izin cerai dari PNS harus memberi jawaban selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima permohonan tsb. (Psl. 5 ayat (2) PP No.10 Tahun 1983).
“Adapula Akibat Hukumnya dalam kedua jenis perkara tersebut, yakni: Dalam perkara Cerai Talak apabila suami sudah ikrar talak, suami isteri bisa ruju’ lagi tanpa nikah baru selama isteri dalam masa iddah, kecuali Talak Qobla Dukhul, talak dengan tebusan, li’an dan talak yang ketiga kalinya. Sedangkan dalam perkara Cerai Gugat apabila perkara Cerai Gugat diputus/ dikabulkan maka suami isiteri tersebut tidak dapat ruju’ meskipun isteri masih dalam masa iddah, tetapi bisa menikah kembali kecuali apabila sudah cerai ketiga kalinya atau karena li’an. Ketentuan Hukum Acara Khusus Pengadilan Agama (lex specialis) pada (Pasal 54 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, diantaranya: Perceraian dengan Sidang Tertutup; Saksi boleh dari Keluarga; Permohonan dalam Cerai Talak, diajukan di tempat Termohon; Biaya ditanggung oleh Penggugat; Sumpah Li’an; Panggilan GHOIB di mess media kan selama 4 bulan; dalam perceraian Ada acara ikrar talak, tersendiri.
Kemudian dalam Perkara Lainnya (Perkara Volunter), diantaranya:
- Izin Kawin (Pasal 6 ayat (1) s/d 6 UU No.1/1974 jo.Psl. 15 ayat (2) KHI)Bagi yang belum berusia 21 tahun ingin kawin tidak diizinkan orangtua/wali
- Dispensasi Kawin (Psl 7 ayat (2) UU No.1/1974 dirubah UU No16 Tahun 2019)Bagi yang belum mencapai batas usia kawin (19 tahun bagi pria dan wanita).
- Penetapan Wali Hakim/Wali Adlol ( Permenag. No. 2 Tahun 1987 jo. Psl 23 ayat (1) KHI).
- Perwalian (Psl. 50 s/d 54 UU No.1/1974 jo. Psl. 107 s/d 112 KHI dan Psl 33 ayat (2) UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).Bagi anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan tidak dalam kekuasaan orangtua.
- Penetapan Asal Usul Anak ( Psl. 55 UU No.1/1974 jo. Psl 103 KHI).
- Pengangkatan Anak (Psl. 171 huruf h dan Psl. 209 KHI)
Dan perkara-perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Pemohon.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Diakhir pemaparannya beliau menjelaskan terkait Ketentuan umum Pembagian harta Waris. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Kemudian diakhir acara Penyuluhan Hukum terhadap Modin dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial se – Kota Madiun Tahun 2024 tersebut dibuka sesi diskusi tanya jawab terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang dijawab langsung oleh para Narasumber sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.