- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2031
Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Pembekalan Magang III PKL Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri Tahun 2024, Sampaikan Simulasi Persidangan Pengadilan Agama |06-09-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER PEMBEKALAN MAGANG III PKL MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH IAIN KEDIRI TAHUN 2024, SAMPAIKAN SIMULASI PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi Narasumber dalam kegiatan Pembekalan Magang III Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Kediri Tahun 2024 pada Jum’at, (6/9/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh IAIN Kediri ini bertempat di Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Kediri Jl. Sunan Ampel, No. 7 Ngronggo, Kota Kediri. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, 5 s.d 6 September 2024 dengan menghadirkan beberapa Narasumber termasuk Ketua PA Kota Madiun sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dan untuk Ketua PA Kota Madiun mendapatkan jadwal pada hari ini, Jum’at 6 September 2024 mulia pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri Dr. Khamim, M. Ag. dan dihadiri oleh Dosen Fakultas Syariah serta mahasiswa-mahasiswi peserta Magang III IAIN Kediri.
Dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan materi terkait Simulasi Persidangan Pengadilan Agama. Mengawali materi dengan menyampaikan terkait Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia. Lain-lain :Permohonan Perubahan Biodata/Identitas dalam Akta Nikah dan / Akta Cerai, P3HP di Luar Sengketa, Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah sesuai wilayah yurisdiksi nya. Prosedur dan mekanisme berperkara di Pengadilan Agama dilakukan berdasarkan system meja yaitu : Meja I merupakan penerimaan perkara yang dilakukan oleh Panitera Muda Gugatan dan Permohonan; Meja II bagian pencatatan/register perkara oleh petugasyang ditunjuk; Meja III bagian arsif dan pengambilan salinan putusan/ penetapan dan surat-surat lainnya dilakukan oleh Panitera Muda Hukum.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo memaparkan terkait Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat beserta akibat hukumnya. Kemidian Bidang Perkara Lainnya, meliputi: Izin Kawin (Pasal 6 ayat (1) s/d 6 UU No.1/1974 jo.Psl. 15 ayat (2) KHI), Bagi yang belum berusia 21 tahun ingin kawin tidak diizinkan orangtua/wali, Dispensasi Kawin (Psl 7 ayat (2) UU No.1/1974 dirubah UU No16Tahun 2019 ), Bagi yang belum mencapai batas usia kawin (19 tahun bagi pria dan wanita), Penetapan Wali Hakim/Wali Adlol (Permenag. No. 2 Tahun 1987 jo. Psl 23 ayat (1) KHI ), Perwalian (Psl. 50 s/d 54 UU No.1/1974 jo. Psl. 107 s/d 112 KHI dan Psl 33 ayat (2) UU. No. 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak), Bagi anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan tidak dalam kekuasaan orangtua, Penetapan Asal Usul Anak ( Psl. 55 UU No.1/1974 jo. Psl 103 KHI), Pengangkatan Anak (Psl. 171 huruf h dan Psl. 209 KHI. Dalam Perkara kewarisan meliputi: Penentuan ahli waris; Penentuan harta peninggalan pewaris (tirkah); Pelaksanaan pembagian harta waris; Memutus sengketa hak milik yang jadi objek perkara yang subjek hukumnya orang yang beragama Islam; Psl. 50 ayat (2) UU No.3 Tahun 2006). Dalam hal tidak ada sengketa dapat diajukan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan (P3HP) berdasarkan hukum Islam ke Pengadilan Agama. (Psl 107 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989). Ketentuan Hukum Acara Khusus Pengadilan Agama, diantaranya: Tentang biaya perkara dalam perceraian dibebankan kepada Penggugat, Tentang saksi Keluarga, Tentang Sumpah Li’an, Tentang Khuluk, Tentang panggilan Tergugat yang ghaib dalam perkara perceraian, Penggabungan perkara perceraian dengan harta bersama, Nafkah dan Hadhanah dalam satu gugatan/perkara, Dalam perkara perceraian gugatan diajukan di tempat Penggugat, Dalam perkara perceraian sidang dilaksanakan dalam sidang tertutup untuk umum. Klasifikasi Sengketa Ekonomi Syariah, Aengketa di Bidang Ekonomi Syariah, meliputi: Antara Lembaga Keuangan / Lembaga Pembiayaan Syari’ah dengan Nasabahnya, Antara Lembaga Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Syari’ah, Kegiatan usaha Antara orang-orang yang beragama Islam dengan akad perjanjian yang secara tegas berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Selanjutnya dijelaskan secara rinci Analisis terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya Sengketa di Bidang Perkawinan dan Bidang Ekonomi Syariah, Beberapa Hal Penting dalam mengkontruksikan surat Gugatan atau Permohon beserta unsur penting Gugatan / permohonan dan Gugatan Ekonomi Syariah. Kemudian Beberapa Hal yang Perlu di Perhatikan dalam Tahapan Persidangan Perkara di Pengadilan Agam, meliputiL Persiapan Persidangan, Tahap-tahap pemeriksaan, Skema persidangan gugatan biasa, Skrema Persidangan Permohonan, Skema Persidangan Gugatan Sederhana (Khusus Sengketa Ekonomi Syariah). Adapun tahapan pelaksanaan persidangan, yakni: Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Mengusahakan Perdamaian, Persamaan Hak dan Kedudukan dalam Persidangan, Persidangan Harus dengan Majelis, Putusan Harus diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum. Dan diakhir materinya memaparkan terkait Kontruksi Putusan Pengadilan Agama dan Kontruksi Sengketa Putusan Ekonomi Syariah.
Setelah disampaikan materi, dalam pembekalan ini sekaligus dilakukan Simulasi Persidangan Pengadilan Agama oleh peserta Magang III. “Dengan adanya materi Simulasi Persidangan Pengadilan Agama dalam Pembekalan Magang III Praktik, kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Kediri Tahun 2024 ini, diharapkan peserta didik dapat mengetahui dan memahamai Penerapan Hukum Acara dalam Tahapan persidangan, serta Teknik memeriksa dan mengadili Perkara Sengketa Perdata Khusus di Pengadilan Agama.”, pungkas Ketua PA Kota Madiun.
Kegiatan ini ditutp dengan foto bersama.