HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Pembekalan Magang III PKL Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri Tahun 2024, Sampaikan Simulasi Persidangan Pengadilan Agama |06-09-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
06.Sep
06 September 2024
Hits: 2031

Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Pembekalan Magang III PKL Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri Tahun 2024, Sampaikan Simulasi Persidangan Pengadilan Agama |06-09-2024|

KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER PEMBEKALAN MAGANG III PKL MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH IAIN KEDIRI TAHUN 2024, SAMPAIKAN SIMULASI PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA

twibonepa2-93d53077tt-9e16tt-4a53-8tt2bb-d416e061cd42.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi  Narasumber dalam kegiatan Pembekalan Magang III Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Program Studi  Hukum Keluarga Islam (HKI), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Kediri Tahun 2024 pada Jum’at, (6/9/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh IAIN Kediri ini bertempat di Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Kediri Jl. Sunan Ampel, No. 7 Ngronggo, Kota Kediri. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, 5 s.d 6 September 2024 dengan menghadirkan beberapa Narasumber termasuk Ketua PA Kota Madiun sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dan untuk Ketua PA Kota Madiun mendapatkan jadwal pada hari ini, Jum’at 6 September 2024 mulia pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri Dr. Khamim, M. Ag. dan dihadiri oleh Dosen Fakultas Syariah serta mahasiswa-mahasiswi peserta Magang III IAIN Kediri.

twibonepa2-c18f6c110aggg5f-4bfbggg12d6dbggg0d5b6cebc.jpg

Dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan materi terkait Simulasi Persidangan Pengadilan Agama. Mengawali materi dengan menyampaikan terkait Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia. Lain-lain :Permohonan Perubahan Biodata/Identitas dalam Akta Nikah dan / Akta Cerai,  P3HP di Luar Sengketa,  Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah sesuai wilayah yurisdiksi nya. Prosedur dan mekanisme berperkara di Pengadilan Agama dilakukan berdasarkan system meja yaitu : Meja I merupakan penerimaan perkara yang dilakukan oleh Panitera Muda Gugatan dan Permohonan; Meja II bagian pencatatan/register perkara oleh petugasyang ditunjuk;  Meja III bagian arsif dan pengambilan salinan putusan/ penetapan dan surat-surat lainnya dilakukan oleh Panitera Muda Hukum.

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo memaparkan terkait Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat beserta akibat hukumnya. Kemidian Bidang Perkara Lainnya, meliputi: Izin Kawin (Pasal 6 ayat (1) s/d 6 UU No.1/1974 jo.Psl. 15 ayat (2) KHI), Bagi yang belum berusia 21 tahun ingin kawin tidak diizinkan orangtua/wali,  Dispensasi Kawin (Psl 7 ayat (2) UU No.1/1974 dirubah UU No16Tahun 2019 ), Bagi yang belum mencapai batas usia kawin (19 tahun bagi pria dan wanita), Penetapan Wali Hakim/Wali Adlol (Permenag. No. 2 Tahun 1987 jo. Psl 23 ayat (1) KHI ), Perwalian (Psl. 50 s/d 54 UU No.1/1974 jo. Psl. 107 s/d 112 KHI dan Psl 33 ayat (2) UU. No. 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak), Bagi anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan tidak dalam kekuasaan orangtua, Penetapan Asal Usul Anak ( Psl. 55 UU No.1/1974 jo. Psl 103 KHI), Pengangkatan Anak (Psl. 171 huruf h dan Psl. 209 KHI. Dalam Perkara kewarisan meliputi: Penentuan ahli waris; Penentuan harta peninggalan pewaris (tirkah);  Pelaksanaan pembagian harta waris; Memutus sengketa hak milik yang jadi objek perkara yang subjek hukumnya orang yang beragama Islam; Psl. 50 ayat (2) UU No.3 Tahun 2006). Dalam hal tidak ada sengketa dapat diajukan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan (P3HP) berdasarkan hukum Islam ke Pengadilan Agama. (Psl 107 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989). Ketentuan Hukum Acara Khusus Pengadilan Agama, diantaranya: Tentang biaya perkara dalam perceraian dibebankan kepada Penggugat,  Tentang saksi Keluarga,  Tentang Sumpah Li’an, Tentang Khuluk, Tentang panggilan Tergugat yang ghaib dalam perkara perceraian, Penggabungan perkara perceraian dengan harta bersama, Nafkah dan Hadhanah dalam satu gugatan/perkara, Dalam perkara perceraian gugatan diajukan di tempat Penggugat, Dalam perkara perceraian sidang dilaksanakan dalam sidang tertutup untuk umum. Klasifikasi Sengketa Ekonomi Syariah, Aengketa di Bidang Ekonomi Syariah, meliputi:  Antara Lembaga Keuangan / Lembaga Pembiayaan Syari’ah dengan Nasabahnya, Antara Lembaga Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Syari’ah, Kegiatan usaha Antara orang-orang yang beragama Islam dengan akad perjanjian yang secara tegas berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.

Selanjutnya dijelaskan secara  rinci  Analisis terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya Sengketa di Bidang Perkawinan dan Bidang Ekonomi Syariah, Beberapa Hal Penting dalam mengkontruksikan surat Gugatan atau Permohon beserta unsur penting Gugatan / permohonan dan Gugatan Ekonomi Syariah. Kemudian Beberapa Hal yang Perlu di Perhatikan dalam Tahapan Persidangan Perkara di Pengadilan Agam, meliputiL Persiapan Persidangan, Tahap-tahap pemeriksaan, Skema persidangan gugatan biasa, Skrema Persidangan Permohonan, Skema Persidangan Gugatan Sederhana (Khusus Sengketa Ekonomi Syariah). Adapun tahapan pelaksanaan persidangan, yakni: Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Mengusahakan Perdamaian, Persamaan Hak dan Kedudukan dalam Persidangan, Persidangan Harus dengan Majelis, Putusan Harus diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum. Dan diakhir materinya memaparkan terkait Kontruksi Putusan Pengadilan Agama dan Kontruksi Sengketa Putusan Ekonomi Syariah.

twibonepa2-86668trt688-4db9-4824jyjj-ba19-ftttab289hhjjj983b22.jpg

twibonepa2-33da8537-88grgrgee-4193-be32-40cgrg830ac6809.jpg

Setelah disampaikan materi, dalam pembekalan ini sekaligus dilakukan Simulasi Persidangan Pengadilan Agama oleh peserta Magang III. “Dengan adanya materi Simulasi Persidangan Pengadilan Agama dalam Pembekalan Magang III Praktik, kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Program Studi  Hukum Keluarga Islam (HKI), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Kediri Tahun 2024 ini, diharapkan peserta didik dapat mengetahui dan memahamai Penerapan Hukum Acara dalam Tahapan persidangan, serta Teknik memeriksa dan mengadili Perkara Sengketa Perdata Khusus di Pengadilan Agama.”, pungkas Ketua PA Kota Madiun.

Kegiatan ini ditutp dengan foto bersama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan