- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2459
Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Sosialisasi PULDADIS DAK PPKT Segmen II Tahun 2024 Dinas Perkim Kota Madiun |06-08-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM SOSIALISASI PULDADIS DAK PPKT SEGMEN II TAHUN 2024 DINAS PERKIM KOTA MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) Dana Alokasi Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) segmen II Tahun 2024 pada Selasa, (6/8/2024). Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun di Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Jl. Merpati No.75, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Jemakin, S.P. serta dihadiri oleh Lurah beserta perangkat kelurahan dan 67 warga masyarakat wilayah Nambangan Lor yang terdampak DAK PPKT.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kantor Pertanahan Kota Madiun. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun mewakili Kepala Dinas Perkim Madiun Jemakin, S.P. dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemerintah pengumpulan teknis yuridis. Tahun 2024 telah dilaksanakan segmen I, dan hari ini adalah segmen II yang bertujuan untuk mengetahui status tanah masing masing warga, apakah status tanah terkait dengan waris atau jual beli dan lain sebagainya.
Sementara itu dalam Sambutan Camat Manguharjo Kota Madiun menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan Kota Madiun karena terkait hal yang dibahas dari pertemuan sebelumnya. Terkait tanah yang terhalang waris dan lain sebagainya yang outputnya terbit Sertifikat berupa sertifikat tanah elektronik. Selanjutnya akan diagendakan proses tanya jawab dan pendampinvan oleh Kantor Pertanahan dan Dinas Perkim Kota Madiun serta kelurahan mulaitanggal 7 s.d 9 Agustus 2024.. Dalam kegiatan ini pun masyarakat menyambut baik program kelurahan untuk mengundang Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan Kota Madiun karena beberapa masyarakat yang dihadirkan memang membutuhkan sosialisasi terutama terkait pengurusan waris.
Dilanjutkan langsung pemaparan sosialisasi oleh masing-masing Narasumber, dan selaku Narasumber Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi “Hukum Waris Islam pada Konteks berperkara di Pengadilan Agama”. Mengawali pembahasan tentang Konsepsi Hukum Kewarisan Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Perkara di Bidang Waris, diataranya: Contensius / Gugatan (Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, Penentuan mengenai harta peninggalan, Penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut). Volunter / Permohonan (Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian masing-masing ahli waris; Fatwa Waris). Pada Konsepsi Hukum Kewarisan, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Adapun syarat Pewaris, yaitu: ada harta pewaris, ada pewaris, dan ada ahli waris. Subyek Hukum Waris, bahwa Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda/kekayaan. Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofed) atau mewaris secara langsung terbagi terbagi menjadi empat golongan, yakni ; Golongan pertama, suami atau istri, dan keturunannya; Golongan kedua, orang tua, saudara, dan keturunan saudara; Golongan ketiga, sanak keluarga lain-lainnya; Golongan keempat, sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Dan ada Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, dalam hal ini kemungkinan timbul karena KUH Perdata terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli waris, tetapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu testament/wasiat. Untuk Objek hukum waris atau kerap disebut dengan harta waris (warisan) adalah segala sesuatu yang diberikan atau dapat pula diserahkan kepada ahli waris dari pewaris baik berupa benda seperti tanah, sawah, rumah, kendaraan, dan emas maupun berupa kewajiban seperti halnya utang.
“Untuk Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama bahwa Dinamika atas Hak Waris diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 dan adapun Persyaratan Perkara Waris di Pengadilan Agama, diantaranya: Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris; Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama); bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit); Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal; Surat Keterangan dan Pernyataan Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Pejabat Setempat. (Silsilah Waris); Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).; Membayar Panjar Biaya perkara.” Tutur Ketua PA Kota Madiun.
Kemudian Ketua PA Kota Madiun kelahitan Situbondo tersebut, diakhir materinya menyampaikan Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris secara rinci dalam table bagian Ahli Waris mulai sebab hubungan ahli waris dengan pewaris, syarat, perolehan harta waris hingga dasar hukum pada Al-Qur’an/ Hadist dan Pasal Kompilasi Hukum Islam.
Dilanjutnya penyampaian materi oleh Narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Madiun R Rusmayanto Admaji yang menjelaskan terkait persertifikatan tanah.
Setelah penyampaian materi dari masing-masing Narasumber ini pun dibuka sesi tanya jawab konsultasi yang ditanggapi oleh para Narasumber sesuai dengan bidang tupoksi masing-masing. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan seluruh warga masyarakat wilayah Nambangan Lor dapat memenuhi Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) Dana Alokasi Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) Tahun 2024 dengan baik dan benar serta dapat menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi.