HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Sosialisasi PULDADIS DAK PPKT Segmen II Tahun 2024 Dinas Perkim Kota Madiun |06-08-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
06.Aug
06 August 2024
Hits: 2459

Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Sosialisasi PULDADIS DAK PPKT Segmen II Tahun 2024 Dinas Perkim Kota Madiun |06-08-2024|

KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM SOSIALISASI PULDADIS DAK PPKT SEGMEN II TAHUN 2024 DINAS PERKIM KOTA MADIUN

twibonepa2-1d7bbgbgbaaa-44e9-4ebgbb35-a4fc-1gbgbf7f3467360b.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) Dana Alokasi Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) segmen II Tahun 2024 pada Selasa, (6/8/2024). Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun di Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Jl. Merpati No.75, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pukul 13.00 WIB  dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Jemakin, S.P. serta dihadiri oleh Lurah beserta perangkat kelurahan dan 67  warga masyarakat wilayah Nambangan Lor yang terdampak DAK PPKT.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kantor Pertanahan Kota Madiun. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun  mewakili Kepala Dinas Perkim Madiun  Jemakin, S.P. dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemerintah pengumpulan teknis yuridis. Tahun 2024 telah dilaksanakan segmen I, dan hari ini adalah  segmen II yang bertujuan untuk mengetahui status tanah masing masing warga, apakah status tanah terkait dengan waris atau jual beli dan lain sebagainya.

Sementara itu dalam Sambutan Camat Manguharjo Kota Madiun menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan Kota Madiun karena terkait hal yang dibahas dari pertemuan sebelumnya. Terkait tanah yang terhalang waris dan lain sebagainya yang outputnya terbit Sertifikat berupa sertifikat  tanah elektronik. Selanjutnya akan diagendakan proses tanya jawab dan pendampinvan oleh Kantor Pertanahan dan Dinas Perkim Kota Madiun serta kelurahan mulaitanggal 7 s.d 9 Agustus 2024.. Dalam kegiatan ini pun masyarakat menyambut baik program kelurahan untuk mengundang Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan Kota Madiun karena beberapa masyarakat yang dihadirkan memang membutuhkan sosialisasi terutama terkait pengurusan waris.

twibonepa2-7bbbb9d0dfc8-0973-4bce-btbtrb9737-7be7d673d819.jpg

twibonepa2-3bfbfbgbbgfbnff92a0b7-8037-4a75-ab0e-aa8bvvfvbd0abbe4e.jpg

Dilanjutkan langsung pemaparan sosialisasi oleh masing-masing Narasumber, dan selaku Narasumber Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.  dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi “Hukum Waris Islam pada Konteks berperkara di Pengadilan Agama”. Mengawali pembahasan tentang Konsepsi Hukum Kewarisan Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Perkara di Bidang Waris, diataranya: Contensius / Gugatan (Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, Penentuan mengenai harta peninggalan, Penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut). Volunter / Permohonan (Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian masing-masing ahli waris; Fatwa Waris). Pada Konsepsi Hukum Kewarisan, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Adapun syarat Pewaris, yaitu: ada harta pewaris, ada pewaris, dan ada ahli waris. Subyek Hukum Waris, bahwa Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda/kekayaan. Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofed) atau mewaris secara langsung terbagi terbagi menjadi empat golongan, yakni ; Golongan pertama, suami atau istri, dan keturunannya; Golongan kedua, orang tua, saudara, dan keturunan saudara; Golongan ketiga, sanak keluarga lain-lainnya; Golongan keempat, sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Dan ada Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, dalam hal ini kemungkinan timbul karena KUH Perdata terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli waris, tetapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu testament/wasiat. Untuk Objek hukum waris atau kerap disebut dengan harta waris (warisan) adalah segala sesuatu yang diberikan atau dapat pula diserahkan kepada ahli waris dari pewaris baik berupa benda seperti tanah, sawah, rumah, kendaraan, dan emas maupun berupa kewajiban seperti halnya utang.

“Untuk Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama bahwa Dinamika atas Hak Waris diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 dan adapun Persyaratan Perkara Waris di Pengadilan Agama, diantaranya: Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris;  Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama); bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit); Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal; Surat Keterangan dan Pernyataan Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Pejabat Setempat. (Silsilah Waris); Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).; Membayar Panjar Biaya perkara.” Tutur Ketua PA Kota Madiun.

Kemudian Ketua PA Kota Madiun kelahitan Situbondo tersebut, diakhir materinya menyampaikan Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris secara rinci dalam table bagian Ahli Waris mulai sebab hubungan ahli waris dengan pewaris, syarat, perolehan harta waris hingga dasar hukum pada Al-Qur’an/ Hadist dan Pasal Kompilasi Hukum Islam.

Dilanjutnya penyampaian materi oleh Narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Madiun R Rusmayanto Admaji yang menjelaskan terkait persertifikatan tanah.

twibonepa2-3216ththh3e3f-2549hthh-4c39-9f1e-aa3vtvt104108f1d.jpg

Setelah penyampaian materi dari masing-masing Narasumber ini pun dibuka sesi tanya jawab konsultasi yang ditanggapi oleh para Narasumber sesuai dengan bidang tupoksi masing-masing. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan seluruh warga masyarakat wilayah Nambangan Lor dapat memenuhi Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) Dana Alokasi Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) Tahun 2024 dengan baik dan benar serta dapat menemukan  solusi dari permasalahan yang dihadapi.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan