- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 87
Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2025 |30-10-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2025

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025 pada Kamis, (30/10/2025). Penyuluhan Hukum Terpadu diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun kali ini dilakukan terhadap masyarakat Kecamatan Taman, Kota Madiun dan berlangsung di Aula Gedung Asrama Haji Kota Madiun, Jl. Ringroad Barat Kota Madiun tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, pegawai Kecamatan Taman, Lurah beserta Perangkat, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga Kecamatan Taman Kota Madiun.


Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun 2025 yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Madiun khususnya dalam kesempatan ini terhadap Kecamatan Taman untuk mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum. Dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kanit Satreskrim Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Salpol PP Kota Madiun, Plt. Camat Taman.
Kegiatan dibuka oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Ika Puspitaria, S.H., yang dalam laporannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum terpadu merupakan wadah sharing pengetahuan dan permasalahan hukum, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menciptakan warga yang sadar hukum, tertib hukum, patuh hukum, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Materi penyuluhan meliputi bidang hukum pidana, perdata, hukum Islam, pertanahan, dan aspek hukum lainnya yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Dalam paparannya, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama hadir untuk membersamai masyarakat dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. PA Kota Madiun yang saat ini telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terus berupaya memberikan pelayanan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari unsur koruptif. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa PA Kota Madiun memiliki kompetensi di bidang perkawinan, waris, wakaf, infaq, dan ekonomi syariah. Dalam perkara perceraian, misalnya, Pengadilan Agama menerapkan prinsip “perceraian dipersulit” untuk menjaga keutuhan rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa syarat perceraian salah satunya adalah pisah rumah minimal enam bulan.
Selain itu, PA Kota Madiun juga menjalin kerja sama lintas instansi dalam pemenuhan hak-hak anak dan penertiban administrasi kependudukan, termasuk bagi anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya belum tercatat secara sah. Melalui isbat nikah, masyarakat dapat memperoleh legalitas perkawinan agar terlindungi secara hukum dan agama. Terkait perkara waris, beliau menekankan bahwa banyak permasalahan keluarga muncul akibat pembagian waris yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, PA Kota Madiun senantiasa mengedepankan proses mediasi agar pembagian harta waris dapat dilakukan secara adil, damai, dan sesuai hukum Islam serta hukum positif.
"PA Kota Madiun berupaya menjadi kantor yang ramah bagi masyarakat, hadir untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum keluarga dan keperdataan secara bijaksana dan humanis,”. tutur Ketua PA Kota Madiun.
Menutup pemaparannya, Ketua PA Kota Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Madiun dan instansi terkait dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu demi mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum, tertib, dan berkeadilan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan dan penyampaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing instansi, yakni Pengadilan Negeri Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Satpol PP Kota Madiun, dan Camat Taman. Usai pemaparan, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab, di mana masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Setiap pertanyaan ditanggapi secara langsung oleh para narasumber sesuai dengan bidang kewenangannya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Kota Madiun yang telah taat hukum dan berakhlak baik, baik dalam menjalankan aturan negara maupun norma agama. Beliau menegaskan bahwa kondisi masyarakat Kota Madiun yang tertib dan taat hukum mencerminkan moralitas dan karakter yang kuat. Dengan masyarakat yang patuh hukum, berarti masyarakat juga beriman dan berakhlak. Karena ketaatan pada hukum adalah cerminan dari ketaatan pada ajaran agama.
Dengan kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 ini, diharapkan semakin memperkuat sinergi antar-instansi penegak hukum dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mewujudkan Kota Madiun sebagai kota tertib, beradab, dan berkeadilan.
