HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2025 |30-10-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
30.Oct
30 October 2025
Hits: 87

Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2025 |30-10-2025|

KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2025

 pakotamaig-bfb976tretretet22-0578-40b0-b928-60716e27f1e2.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025 pada Kamis, (30/10/2025). Penyuluhan Hukum Terpadu diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun kali ini dilakukan terhadap masyarakat Kecamatan Taman, Kota Madiun dan berlangsung di Aula Gedung Asrama Haji Kota Madiun, Jl. Ringroad Barat Kota Madiun tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, pegawai Kecamatan Taman, Lurah beserta Perangkat, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga Kecamatan Taman Kota Madiun.

pakotamaig-bc50ca0b-4489vbnnnnmm-48b1-8f31-981aa3fbdef3.jpg

pakotamaig-8d8bf807-kk1052-49ec-b0bb-34kkkkk6958806e99.jpg

Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun 2025 yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Madiun khususnya dalam kesempatan ini terhadap Kecamatan Taman untuk mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum. Dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kanit Satreskrim Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Salpol PP Kota Madiun, Plt. Camat Taman.

Kegiatan dibuka oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Ika Puspitaria, S.H., yang dalam laporannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum terpadu merupakan wadah sharing pengetahuan dan permasalahan hukum, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menciptakan warga yang sadar hukum, tertib hukum, patuh hukum, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Materi penyuluhan meliputi bidang hukum pidana, perdata, hukum Islam, pertanahan, dan aspek hukum lainnya yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

pakotamgnnaig-9a0f62nnn1-3295-4dc8-9h0e7-92cdd5c1f9f9.jpg 

Dalam paparannya, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama hadir untuk membersamai masyarakat dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. PA Kota Madiun yang saat ini telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terus berupaya memberikan pelayanan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari unsur koruptif. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa PA Kota Madiun memiliki kompetensi di bidang perkawinan, waris, wakaf, infaq, dan ekonomi syariah. Dalam perkara perceraian, misalnya, Pengadilan Agama menerapkan prinsip “perceraian dipersulit” untuk menjaga keutuhan rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa syarat perceraian salah satunya adalah pisah rumah minimal enam bulan.

Selain itu, PA Kota Madiun juga menjalin kerja sama lintas instansi dalam pemenuhan hak-hak anak dan penertiban administrasi kependudukan, termasuk bagi anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya belum tercatat secara sah. Melalui isbat nikah, masyarakat dapat memperoleh legalitas perkawinan agar terlindungi secara hukum dan agama. Terkait perkara waris, beliau menekankan bahwa banyak permasalahan keluarga muncul akibat pembagian waris yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, PA Kota Madiun senantiasa mengedepankan proses mediasi agar pembagian harta waris dapat dilakukan secara adil, damai, dan sesuai hukum Islam serta hukum positif.

"PA Kota Madiun berupaya menjadi kantor yang ramah bagi masyarakat, hadir untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum keluarga dan keperdataan secara bijaksana dan humanis,”. tutur Ketua PA Kota Madiun.

Menutup pemaparannya, Ketua PA Kota Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Madiun dan instansi terkait dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu demi mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum, tertib, dan berkeadilan.

pakotamaig-nnhhmhmmma4c8ed0-da93-4c61-95b0-2788d8f9523a.jpg

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan dan penyampaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing instansi, yakni Pengadilan Negeri Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Satpol PP Kota Madiun, dan Camat Taman. Usai pemaparan, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab, di mana masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Setiap pertanyaan ditanggapi secara langsung oleh para narasumber sesuai dengan bidang kewenangannya.

pakotamaig-784e3da8-8bc2-47b2-b2a3-9351c19b2c6e.jpg

Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Kota Madiun yang telah taat hukum dan berakhlak baik, baik dalam menjalankan aturan negara maupun norma agama. Beliau menegaskan bahwa kondisi masyarakat Kota Madiun yang tertib dan taat hukum mencerminkan moralitas dan karakter yang kuat. Dengan masyarakat yang patuh hukum, berarti masyarakat juga beriman dan berakhlak. Karena ketaatan pada hukum adalah cerminan dari ketaatan pada ajaran agama.

Dengan kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 ini, diharapkan semakin memperkuat sinergi antar-instansi penegak hukum dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mewujudkan Kota Madiun sebagai kota tertib, beradab, dan berkeadilan.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan