- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3662
Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Pembinaan Modin se- Kota Madiun |18-07-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PEMBINAAN MODIN SE- KOTA MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kasie Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Modin se- Kota Madiun pada Kamis, (18/7/2024). Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun di ruang pertemuan Dinas Dukcapil Kota Madiun Jl. Dr. Soetomo No. 83 Madiun dan dihadiri oleh seluruh Kasie Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Modin di Wilayah Kota Madiun.
Pada pukul 09.30 WIB kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. yang diwakili oleh Kabid Pencatatan Sipil Sarwanto, S.E. bahwa dalam wakor ini dilakukan pembinaan terhadap Modin se- Kota Madiun dan berharap kegiatan hari ini dapat dipahami dan diikuti bersama oleh seluruh Modin se- Kota Madiun untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. terutama menemukan solusi dari permasalahan yamg dialami di masyarakat.
Dalam kesempatan yang diberikan, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya kegiatan hari ini merupakan sinergitas antara PA Kota Madiun dengan Dinas Dukcapil Kota Madiun dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di masyarakat melalui Modin yang memang sangat dekat dengan masyarakat. Modin merupakan pemuka Agama yang menjadi ujung tombak penyelesaian masalah keagamaan yang ada di masyarakat dan Modin hadir sebagai pihak yang memahami hukum yang hidup di masyarakat. PA Kota Madiun bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Madiun ini pun sebagai wujud ketertiban administrasi kependudukan Kota Madiun sehingga dihimbau kepada seluruh Modin untuk mengarahkan permasalahan/sengketa ke Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama memiliki solusi terbaik terkait permasalahan syariah yang muncul di masyarakat.
Kemudian selaku Narasumber dalam pembinaan Modin se- Kota Madiun beliau memaparkan terkait Eksistensi Pengadilan Agama. Mengawali pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Modin memiliki peran dan posisi penting dalam upaya ketertiban hukum dan pembangunan bidang keagamaan di masyarakat. Modin sendiri memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. Sendi-sendi kehidupan tidak terbatas agama, ekonomi, sosial dan semuanya, butuh peran penting seseorang. Adalah “modin” individu yang dianggap mampu dan mumpuni melakukan pendampingan itu. Tugas mulia tersebut, tentu mengharuskan seorang MODIN memiliki pengetahun dan menguasaan yang baik akan prosedur dan aturan HUKUM yang menunjang tugas pokoknya tersebut. “Minongko sesepuh agami wonten ing kampung utawi dusun, modin kedah luwes serawunganipun kaliyan masyarakat dusun, entengan, cekatan, gatean, lan trisno serta welas asih dateng rakyat dusunipun.” (KH. Bisri Musthofa).
“Dalam Pasal 2 UU, No. 3/ 2006 Tentang Perubahan Pertama UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan dalam Bab IX pasal 24 ayat (2) ji. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pemegang dan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. ”Perkara Tertentu” sebagaimana dimaksud dalam UU ini” adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 menyatakan: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : [I] perkawinan; [II] waris; [III] wasiat; [IV] hibah; [V] wakaf; [VI] zakat; [VII] infaq; [VII] shadaqah; dan [VIII] ekonomi syari’ah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Disamping itu juga terkait permohonan perubahan biodata/identitas dalam Akta Nikah dan /Akta Cerai, P3HP di luar sengekta, memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instant pemerintah sesuai wilayah Yuridiksinya. Adapun Dinamika Peradilan Agama dari Masa ke Masa Nama dan Struktur di Jawa dan Madura (Priester Raad stbl 1882 No. 152 dan 1937 No. 610 kemudian Mahkamah Islam Tinggi stbl 1937 No. 116), di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kerapatan Qadi stbl 1937 No. 638 kemudian Kerapatan Qadi Besar stbl 1937 No. 639), di Luar Jawa dan Kalimantan (PP No. 45/1937) Mahkamah Syariah dan Mahakamah Syariah PADA Tingkat Provinsi, sesudah UU No. 7 tahun 1989 (PA-PTA-MA) dan sebalum UU No. 6 Tahun 2003 (PA-PTA-MA) (MS-MSA-MA).” tutur Ketua PA Kota Madiun.
Selanjutnya beliau memaparkan satu persatu mulai yang Pertama, Pada pasal 49 huruf (a) UU No 3 Th 2006), yang dimaksud dengan “Perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut Syari’at ISLAM, antara lain: Izin beristeri lebih dari seorang (poligami); Permohonan wali adlal (tidak mau menjadi wali nikah); Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh PPN / KUA; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami isteri; Permohonan Cerai Talak; Gugatan Perceraian / Cerai Gugat; Gugatan harta bersama; Gugatan pemeliharaan anak / sengketa hak asuh anak; Gugatan Nafkah anak; Penentuan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak kepada ibu, bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya; Gugatan hak-hak isteri pasca perceraian seperti nafkah iddah, nafkah madliah (lampau), dan mut’ah; Gugatan sah tidaknya anak; Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua; Gugatan pencabutan kekuasaan wali; Permohonan penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; Permohonan penunjukan wali dalam hal seorang anak belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; Gugatan kewajiban ganti kerugian atas harta anak yang berada dibawah kekuasaannya; Permohonan asal usul anak; Permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; Permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah); Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran. Kedua, Perkara Kewarisan, yang dimaksud dengan “Waris” adalah Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permhonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Kemudian yang iajukan sesuai ketentuan Psl. 118 HIR/Psl. 142 RBg. Dalam perkara kewarisan diantaranya: Penentuan Pewaris; Penentuan ahli waris; Penentuan harta peninggalan pewaris (tirkah); Pelaksanaan pembagian harta waris; Penentuan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan Mafqud, Memutus Sengketa Hak Milik atas objek perkara dengan subjek hukumnya orang yang beragama Islam.Dalam hal tidak ada sengketa dapat diajukan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan (P3HP) berdasarkan hukum Islam ke Pengadilan Agama. (Psl.107 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989). Ke-tiga, Wasiat, dalam penjelasan Undang-Undang Peradilan Agama dijelaskan bahwa definisi wasiat adalah “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat.” “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat.” Ketentuan mendasar yang diatur dalam Wasiat, menurut KHI adalah tentang: syarat orang membuat wasiat, harta benda yang diwasiatkan, kapan wasiat mulai berlaku, di mana wasiat dilakukan, seberapa banyak maksimal wasiat dapat diberikan, Kedudukan wasiat kepada ahli waris. Ke-empat, Hibah Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah : “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.” Tentang Hibah ini juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang, secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan diatur dalam 5 (lima) pasal. Tentang aturan Hibah, dalam KHI, Secara garis besar pasal-pasal ini berisi: Subjek hukum hibah, besarnya hibah, Di mana hibah dilakukan, harta benda yang dihibahkan, hibah orang tua kepada anak, kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, Ke-lima, Perkara Wakaf dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Ke-enam Zakat UU No. 23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Ke- Tujuh, Infaq dan Shadaqah, Infaq, adalah“Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.” Sedangkan Shadaqah adalah “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata”. Ke- delapan Ekonomi Syariah merupakan erbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syari’ah, antara lain meliputi: Bank syari’ah; Keuangan mikro syari’ah; Asuransi syari’ah; Reasuransi syari’ah; Reksadana syari’ah; Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; Sekuritas syari’ah; Pembiayaan syari’ah; Pegadaian syari’ah; Dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan Bisnis syari’ah.
Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo ini selaku Narasumber pun menjelaskan terkait Pedoman Beracara di Pengadilan Agama. Ada pedoman khusus, yang dimaksud pedoman khusus adalah ketentuan hukum acara yang berlaku secara khusus di lingkungan PA terkait perkara tertentu. Pedoman khusus tersebut pada umumnya sebagai respon atas perkembangan hukum keluarga yang ada. Pada kesempatan ini, sebagai contoh penerapan pedoman khusus dalam perkara sengketa: Izin Poligami. Dilanjutkan dengan menjelaskan pedoman Beracara di Pengadilan Agama dalam Perkara Cerai Talak (perkara yang diajukan oleh untuk menjatuhkan/mengikarkan talak terhadap isterinya dan Cerai Gugat (perkara perceraian yang diajukan oleh isteri/kuasanya) beserta akibat hukumnya dari masing-masing perkara tersebut. Adapun bidang perkara lainnya diantaranya: Izin Kawin (Pasal 6 ayat (1) s/d 6 uu No. 1/1974 jo PASAL 15 ayat (2) (KHI) bagi yang belum berusia 21 tahun ingin menikah tidak diizinkan orangtua/wali), Sispensasi Kawin (Pasal 7 ayat (2) UU No. 1/1974 dirubah UU No. . 16 Tahun 2019 bagi yang belum mencapai batas usia 19 tahun bagi pria dan Wanita, Penetapan Wali Hakim/Wali Adlol (Permenag. No. 2 Tahun 1987 jo. Pasal 23 ayat (1) KHI), Perwalian (Pasal 50 S/D 54 uu No. 1/1974 jo. Pasal 107 s/d 112 KHI dan Pasal 33 AYAT (2) uu No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak) bagi anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan tidak dalam kekuasaan orangtua, Penetapan Asal Usul Anak (Pasal. 55 UU No, 1/1974 jo. Pasal 103 KHI), Pengangkatan Anak 9Pasal 171 huruf h dan pasal 209 KHI).
Diakhir pemamaparan materinya beliau menyampaikan Ketentuan Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah. Kemudian dijelaskan pula terkait wali adhol, pembatalan perkawinan, masqud, asal usul anak, pencegahan pernikahan dibawah umur dan lain sebagainya.
Setelah pemaparan materi, Ketua PA Kota Madiun memberikan kesempatan kepada peserta dengan bertanya langsung yang kemudian beliau menanggapi satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik. kemudian kegiatan pembinaan Modin se- Kota Madiuni ditutup dengan foto bersama.