HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Kota Madiun Melalui LPPL Radio Suara Madiun "Peran Pengadilan Agama dalam Memperjuangkan Keadilan dan HAM" |01-07-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
01.Jul
01 July 2024
Hits: 4183

Ketua PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Kota Madiun Melalui LPPL Radio Suara Madiun "Peran Pengadilan Agama dalam Memperjuangkan Keadilan dan HAM" |01-07-2024|

 KETUA PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT KOTA MADIUN MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN

"PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN DAN HAM"

twibonepa2-f248209fvvfvfv7-d9avfvfdbbsb2-4b0b-9c2a-66vfvfvc348657cbd.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” untuk melakukan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz pada Senin, (7/1/2024).

twibonepa2 86c305csvsnslpakabsgsvsfsvsndldobed36 7df5 4aac 96d9 3e73b633ade4

Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dalam dialog interaktif  perdana tersebut Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengusung tema “Peran Pengadilan Agama dalam Memperjuangkan Keadilan dan Hak Asasi Manusia”.

Dalam kesempatan ini beliau membahas tentang ‘’Fungsi Hukum dan Relevansinya dengan Putusan Pengadilan” dan langsung menjelaskan mulai dari Kekuasaan Kehakiman. Pada Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna penegakan hukum dan keadilan. Kemudian Fungsi Hukum, Fungsi hukum adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia, supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan (eigenrichting). Dalam Preambul Universal Declaration of Human Rights alinea 3 (tiga). Selanjutnya ada Hak Asasi Manusia Versi Ushul Fiqh, meliputi: Hak untuk memeluk agama (hifzu al-diin), Hak untuk hidup (Hifzu al-nafs), Hak untuk berpendapat (hifzu al-aqAL), Hak untuk mempunyai milik (hifzu almaal), Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Hifzu al-nasal). Adapula Hak Asasi Manusia Versi Uu No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diantaranya: Hak untuk hidup. (Pasal 9), Hak Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10), Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16), Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19), Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27), Hak atas rasa aman (Pasal 28-35), Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-41), Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43), Hak Wanita (Pasal 45-51), Hak Anak (Pasal 52-66).

twibonepa2 df39avsnskspslsmsngss1ea ebdb 4081 b04c 23dcvwhsisuwvsv949c77a9

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbonto ini menjelaskan terkait Hak Wanita yang meliputi: Hak keterwakilan dalam pemilihan umum, partai politik, Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Yudikatif. (Pasal 46), Hak untuk menikah (Pasal 47), Hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 48), Hak untuk memperoleh pekerjaan, jabatan dan profesi tertentu (Pasal 49), Hak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri (Pasal 50), Hak yang sama dengan suami dalam kehidupan perkawinan, hubungan dengan anak, pemilikan dan pengelolaan harta bersama, dan hak yang sama dalam harta bersama setelah perceraian tanpa mengurangi hak anak (Pasal 51). Sedangkan Hak Anak, diantaranya: Hak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara (Pasal 52); Hak atas suatu Nama dan Kewarganegaraan ( Pasal 53 Ayat 2); Berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, berekspresi dibawah bimbingan orang tuanya atau walinya (Pasal 55); Hak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri atau orang lain, jika orang tuanya tidak mampu (Pasal 56); Hak untuk dibesarkan, di pelihara, di rawat, di didik, di arahkan dan di bimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya. (Pasal 57);  Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali ada alasan hukum yang sah demi kepentingan terbaik untuk anak. (Pasal 59);  Berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, mencari, menerima dan memberikan informasi yang sesuai dengan nilai-nilai kesulsilaan dan kepatutan (Pasal 60).

“Kemudian Kewajiban Dasar Manusia, bahwa Setiap orang yang ada diwilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI. (Pasal 67); Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 69 ayat 1); Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukannya. (Pasal 69 ayat 2).  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan yang adil.  Sedangkan Kewajiban Pemerintah, bahwa Pemerintah Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundangundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusi yang diterima oleh Negara RI. (Pasal 71) ; Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah diantaranya dalam bentuk implementasi yang efektif dalam bidang hukum. (Pasal 72); Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. (Pasal 73)”, tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.

Diakhir dialog, beliau menjelaskan terkait 3 (tiga) Jenis Keadilan, yakni: 1) Keadilan Univerrsal pada Kitab suci yang bermuatan norma dasar, UUD, UU); 2) Keadilan Lokal (Hukum yang berlaku ditengah masyarakat setempat yang bersifat objektif); 3) Keadilan Individual yang bersifat fungsional/peran sosial. Dan Putusan Hakim harus mendahulukan Keadilan Individual daripada Keadilan Lokal dan Universal.

Dalam penyampaian tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menjawab satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.

twibonepa2 fcwjsksmssfcf3afd 8bscsgshwnw040 455c 8a30 46b75ff9c15b

Closing statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif dari kerjasama dengan suara LPPL Radio Suara Madiun ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama.

Selanjutnya akan dilakukan siaran aspiratif secara rutin setiap Senin pada pekan pertama dan ketiga pada setiap bulannya pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan