- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4183
Ketua PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Kota Madiun Melalui LPPL Radio Suara Madiun "Peran Pengadilan Agama dalam Memperjuangkan Keadilan dan HAM" |01-07-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT KOTA MADIUN MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN
"PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN DAN HAM"
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” untuk melakukan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Senin, (7/1/2024).
Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dalam dialog interaktif perdana tersebut Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengusung tema “Peran Pengadilan Agama dalam Memperjuangkan Keadilan dan Hak Asasi Manusia”.
Dalam kesempatan ini beliau membahas tentang ‘’Fungsi Hukum dan Relevansinya dengan Putusan Pengadilan” dan langsung menjelaskan mulai dari Kekuasaan Kehakiman. Pada Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna penegakan hukum dan keadilan. Kemudian Fungsi Hukum, Fungsi hukum adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia, supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan (eigenrichting). Dalam Preambul Universal Declaration of Human Rights alinea 3 (tiga). Selanjutnya ada Hak Asasi Manusia Versi Ushul Fiqh, meliputi: Hak untuk memeluk agama (hifzu al-diin), Hak untuk hidup (Hifzu al-nafs), Hak untuk berpendapat (hifzu al-aqAL), Hak untuk mempunyai milik (hifzu almaal), Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Hifzu al-nasal). Adapula Hak Asasi Manusia Versi Uu No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diantaranya: Hak untuk hidup. (Pasal 9), Hak Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10), Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16), Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19), Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27), Hak atas rasa aman (Pasal 28-35), Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-41), Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43), Hak Wanita (Pasal 45-51), Hak Anak (Pasal 52-66).
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbonto ini menjelaskan terkait Hak Wanita yang meliputi: Hak keterwakilan dalam pemilihan umum, partai politik, Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Yudikatif. (Pasal 46), Hak untuk menikah (Pasal 47), Hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 48), Hak untuk memperoleh pekerjaan, jabatan dan profesi tertentu (Pasal 49), Hak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri (Pasal 50), Hak yang sama dengan suami dalam kehidupan perkawinan, hubungan dengan anak, pemilikan dan pengelolaan harta bersama, dan hak yang sama dalam harta bersama setelah perceraian tanpa mengurangi hak anak (Pasal 51). Sedangkan Hak Anak, diantaranya: Hak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara (Pasal 52); Hak atas suatu Nama dan Kewarganegaraan ( Pasal 53 Ayat 2); Berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, berekspresi dibawah bimbingan orang tuanya atau walinya (Pasal 55); Hak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri atau orang lain, jika orang tuanya tidak mampu (Pasal 56); Hak untuk dibesarkan, di pelihara, di rawat, di didik, di arahkan dan di bimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya. (Pasal 57); Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali ada alasan hukum yang sah demi kepentingan terbaik untuk anak. (Pasal 59); Berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, mencari, menerima dan memberikan informasi yang sesuai dengan nilai-nilai kesulsilaan dan kepatutan (Pasal 60).
“Kemudian Kewajiban Dasar Manusia, bahwa Setiap orang yang ada diwilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI. (Pasal 67); Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 69 ayat 1); Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukannya. (Pasal 69 ayat 2). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan yang adil. Sedangkan Kewajiban Pemerintah, bahwa Pemerintah Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundangundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusi yang diterima oleh Negara RI. (Pasal 71) ; Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah diantaranya dalam bentuk implementasi yang efektif dalam bidang hukum. (Pasal 72); Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. (Pasal 73)”, tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Diakhir dialog, beliau menjelaskan terkait 3 (tiga) Jenis Keadilan, yakni: 1) Keadilan Univerrsal pada Kitab suci yang bermuatan norma dasar, UUD, UU); 2) Keadilan Lokal (Hukum yang berlaku ditengah masyarakat setempat yang bersifat objektif); 3) Keadilan Individual yang bersifat fungsional/peran sosial. Dan Putusan Hakim harus mendahulukan Keadilan Individual daripada Keadilan Lokal dan Universal.
Dalam penyampaian tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menjawab satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.
Closing statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif dari kerjasama dengan suara LPPL Radio Suara Madiun ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Selanjutnya akan dilakukan siaran aspiratif secara rutin setiap Senin pada pekan pertama dan ketiga pada setiap bulannya pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.