- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2103
Ketua PA Kota Madiun Menjadi Narasumber dalam Webinar Nasional Puskolegis Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya |09-09-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN MENJADI NARASUMBER DALAM WEBINAR NASIONAL PUSKOLEGIS FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi Narasumber dalam Webinar Nasional pada Sabtu, (7/9/2024). Webinar Nasional yang digelar oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Ampel Surabaya secara daring melalui zoom meeting pukul 08.00 WIB mengusung tema "Menimbang Eksistensi Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia".
Webinar Nasional ini diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa pada pokoknya menyatakan semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan Mediator. Dan kegiatan ini menghadirkan beberapa Narasumber, diantaranya: Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Direktur Asosiasi Mediator Syariah Indonesia Dr. Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.S.I., CM., Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Dr. H. Mohammad Arif, Lc., MA. Dengan Moderator Dosen Peneliti Puskolegis Moh. Bagus., M.H. Dalam webinar ini juga menghadirkan beberapa Testimoni Mediator di beberapa Pengadilan Agama. Adapun peserta dalam webinar ini adalah dari kalangan mediator di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Himne UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam laporan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nurlailatul Musyafaah, Lc., M.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini mempunyai beberapa tujuan pokok, yakni: membahas dan melihat eksistensi mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia; Mengidentifikasi peran mediator dalam upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi; Memastikan urgensi keberadaan mediator dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Indonesia; Membahas desain penyelenggaraan hubungan kemitraan antara peradilan dan mediator dalam penyelesaian sengketa, khususnya dalam konteks perdata; dan memperkaya khazanah keilmuan berkenaan dengan dunia mediator.
Dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum serta pembacaan do’a. selanjutnya dilakukan Opening Speech Webinar Nasional oleh Moderator Dosen Peneliti Puskolegis Moh. Bagus., M.H. yang kemudian langsung dilanjutnya dengan pemarapan dari masing-masing Narasumber.
Dalam kesempatan yang diberikan, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. memaparkan materi Dengan topik "Dinamika Penyelenggaraan Hubungan Kemitraan Antara Pengadilan dan Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata". Adapun pembahasannya meliputi: 1) Legal Policy Mediasi Yudisial (Court Annexed Mediation); 2) Type Mediator; 3) Model Mediasi; 4) Dinamika Relasi ber-Litigasi dan Mediasi.
Dalam Legal Policy Mediasi Yudisial (Court Annexed Mediation). Pada arah pengaturannya Menjadikan Mediasi sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa (Alternative dispute Resolution) dan Mendorong Efektivitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan (Court Annexed Mediation). Pertama, MediasiVis aVis Pemikiran tentang Acces to Justice, meliputi: Legal Aid, Legal Representation of Diffused interests, Access to Justice Approach. Menurut Lawrence M. Friedman, 1975 bahwa "Access to Justice is not merely a matter of procedure. The issue is substantive deeply and normative. Kedua, MEDIASIVis aVis Asas Penyelenggaraan Pengadilan dalam Pasal 2 ayat4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, sebagaiamana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa Asas Penyelenggaraan Peradilan, yakni: Sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketiga, MEDIASIVis aVis Implementasi Perdamaian merupakan Kewajiban Hakim mengimplementasikan upaya Perdamaian sebelum masuk dalam setiap proses persidangan. (Pasal 130 HIR dan Pasal 154 R.Bg). Keempat, dalam upaya memaksimalkan fungsi Pengadilan, diantaranya: Pasal 50 UU 2/1986 UU Peradilan Umum jo. UU 8/2004 jo. UU 49/2009 “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”; Pasal 49 ayat (1) UU 7/1989 Peradilan Agama jo. Pasal 49 UU 3/2006 jo. UU 50/2009 “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan s/d ekonomi syari'ah; Pasal 9 ayat (2) UU 31/1997 Peradilan Militer, “Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata”; Pasal 47 UU 5/1986 Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009 “Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara. Kelima, Transformasi Pengaturan Mediasi Yudisial menjadi lebih Implementatif, Update dan berdayaguna. Mulai dari SEMA Nomor 1 Tahun 2002, SEMA Nomor 3 Tahun 2003, Perma Nomor 1 Tahun 2008, Perma Nomor 1 Tahun 2016 hingga Perma Nomor 3 Tahun 2022. Mediasi merupakan “Suatu proses negosiasi yang dipandu oleh orang yang dipercaya yang membantu pihak yang berkonflik untuk berbagi perspektif dan pengalaman mereka, mengidentifikasi kebutuhan yang mendasar, bertukar pilihan tentang pilihan-pilihan kreatif untuk mengatasi kebutuhan dan kemudian membuat kesepakatan akhir "(Lisa Schirch, 2004). Nomenklatur Mediasi Yudisial yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1, 2 dan 3 PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa "Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dengan dibantu oleh Mediator; Mediator adalah Hakim atau Pihak Lain yang memiliki Sertifikat Mediator, sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian; Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo tersebut menjelaskan tentang Type Mediator, ada 3 (tiga) yakni: 1) Mediator Jaringan Sosial /Social Network Mediator. ( Dipilih karena dikenal oleh para pihak berasal dari lingkungan para pihak; Tokoh yang dipercaya dapat membantu menyelesaikan sengketa); 2) Mediator Otoritatif / Authoritative Mediator (Berasal dari kalangan yang berpengaruh, atau mempunyai kedudukan yang kuat (otoritas); Memiliki kapasitas untuk mengarahkan hasil perundingan dan pelaksanaan kesepakatan; Secara langsung/tidak mempunyai kepentingan atas penyelesaian Sengketa); 3) Mediator Mandiri /Independent Mediator (Dipilih karena profesinya; Tidak mempunyai hubungan dengan para pihak; Tidak mempunyai wewenang untuk memutus; Lebih netral dan imparsial). Adapun Model Mediasi, diantaranya: a) Kompromi (berorientasi membimbing, mendefinisikan sengketa berdasarkan keinginan para pihak, Persuasif untuk memcari titik kompromi); b) Fasilitatif ( membimbing para pihak menegosiasikan kebutuhan, mentransformasikan keinginan menjadi kebutuhan, berorientasi pada kebutuhan bersama, menjaga kontinuitas dialog); c) Rekonsiliatif ( berorientasi memulihkan dan membangun hubungan baik, berorientasi pada hubungan jangka panjang, mendiagnosa konflik berdasarkan aspek psikologis dan emosional, menjaga kontinuitas dialog); d) Evaluatif (berorientasi pada memberikan saran dan evaluasi bersama, meyakinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan berbasis pada posisi hukum yang ada).
Diakhir pemaparannya menjelaskan terkait Dinamika Relasi ber- Litigasi dan mendiasi dalam penyelesaian sengketa perdata, yang diantaranya: Court Annexed Mediation / Mediasi Yudisial dimaksudkan untuk memperkuat posisi Pengadilan sebagai the last resort penyelesaian Sengketa, dan sebagai instrumen hukum dalam penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan prinsip dan karakteristik sengketa-nya; Atas Kesepakatan Para Pihak, dapat menentukan Mediator Non Hakim yang bersertifikat; Atas kesepakatan Para Pihak, mediator dapat menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam proses mediasi; Para Pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat, yang telah berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan document kesepakatan perdamaian tersebut dapat mengajukan kesepakatan Perdamaiannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian (van Dading ) dengan mekanisme mengajukan gugatan; Pengadilan (Hakim) wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian diluar Pengadilan memenuhi syarat-syarat: (Sesuai kehendak para pihak; Tidak bertentangan dengan hukum; Tidak merugikan pihak ketiga; dapat dieksekusi dan dengan itikad baik).
Setelah selesai pemaparan dari masing-masing Narasumber disampaikan testimoni oleh Mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan Agama. Diakhir kegiatan ini dibuka sesi diskusi tanya jawab yang diikuti para peserta dan ditanggapi oleh masing-masing narasumber. Webinar ini ditutup dengan penyerahan sertifikat dan ucapan terimakasih.