HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Menjadi Narasumber dalam Webinar Nasional Puskolegis Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya |09-09-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
09.Sep
09 September 2024
Hits: 2103

Ketua PA Kota Madiun Menjadi Narasumber dalam Webinar Nasional Puskolegis Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya |09-09-2024|

KETUA PA KOTA MADIUN MENJADI NARASUMBER DALAM WEBINAR NASIONAL PUSKOLEGIS FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

twiboneprrra2-e907d979-f445-4212ee-a046-r3r3r99f71f35d968.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi  Narasumber dalam Webinar Nasional pada Sabtu, (7/9/2024). Webinar Nasional yang digelar oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Ampel Surabaya secara daring melalui zoom meeting pukul 08.00 WIB  mengusung tema "Menimbang Eksistensi Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia".

Webinar Nasional ini diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa pada pokoknya menyatakan semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan Mediator. Dan kegiatan ini menghadirkan beberapa Narasumber, diantaranya: Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Direktur Asosiasi Mediator Syariah Indonesia Dr. Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.S.I., CM., Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Dr. H. Mohammad Arif, Lc., MA. Dengan Moderator Dosen Peneliti Puskolegis Moh. Bagus., M.H. Dalam webinar ini juga menghadirkan beberapa Testimoni Mediator di beberapa Pengadilan Agama. Adapun peserta dalam webinar ini adalah dari kalangan mediator di seluruh Indonesia.
twibonepa2-95ae91dhghhha-0a5f-4e0f-bc96-bgfhfg844847053774.jpg

Kegiatan ini diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Himne UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam laporan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi  Nurlailatul Musyafaah, Lc., M.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini mempunyai beberapa tujuan pokok, yakni: membahas dan melihat eksistensi mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia; Mengidentifikasi peran mediator dalam upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi; Memastikan urgensi keberadaan mediator dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Indonesia; Membahas desain penyelenggaraan hubungan kemitraan antara peradilan dan mediator dalam penyelesaian sengketa, khususnya dalam konteks perdata; dan memperkaya khazanah keilmuan berkenaan dengan dunia mediator.

Dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum serta pembacaan do’a. selanjutnya dilakukan Opening Speech Webinar Nasional oleh Moderator Dosen Peneliti Puskolegis Moh. Bagus., M.H. yang kemudian langsung dilanjutnya dengan pemarapan dari masing-masing Narasumber.

twibonepayyy2-5a236eyyy36-0516-4974-b283-8dy6y98fe0d17d2.jpg

Dalam kesempatan yang diberikan, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. memaparkan materi Dengan topik "Dinamika Penyelenggaraan Hubungan Kemitraan Antara Pengadilan dan Mediator  dalam Penyelesaian Sengketa Perdata". Adapun pembahasannya meliputi: 1) Legal Policy Mediasi Yudisial (Court Annexed Mediation); 2) Type Mediator; 3) Model Mediasi; 4) Dinamika Relasi ber-Litigasi dan Mediasi.

Dalam Legal Policy Mediasi Yudisial (Court Annexed Mediation). Pada arah pengaturannya Menjadikan Mediasi sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa (Alternative dispute Resolution) dan Mendorong Efektivitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan (Court Annexed Mediation). Pertama, MediasiVis aVis Pemikiran tentang Acces to Justice, meliputi: Legal Aid, Legal Representation of Diffused interests, Access to Justice Approach. Menurut Lawrence M. Friedman, 1975 bahwa "Access to Justice is not merely a matter of procedure. The issue is substantive deeply and normative. Kedua, MEDIASIVis aVis Asas Penyelenggaraan Pengadilan dalam Pasal 2 ayat4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, sebagaiamana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa Asas Penyelenggaraan Peradilan, yakni: Sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketiga, MEDIASIVis aVis Implementasi Perdamaian merupakan Kewajiban Hakim mengimplementasikan upaya Perdamaian sebelum masuk dalam setiap proses persidangan. (Pasal 130 HIR dan Pasal 154 R.Bg). Keempat, dalam upaya memaksimalkan fungsi Pengadilan, diantaranya: Pasal 50 UU 2/1986 UU Peradilan Umum jo. UU 8/2004 jo. UU 49/2009 “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”; Pasal 49 ayat (1) UU 7/1989 Peradilan Agama jo. Pasal 49 UU 3/2006 jo. UU 50/2009 “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:  perkawinan s/d  ekonomi syari'ah; Pasal 9 ayat (2) UU 31/1997 Peradilan Militer, “Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata”; Pasal 47 UU 5/1986 Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009 “Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara. Kelima, Transformasi Pengaturan Mediasi Yudisial menjadi lebih Implementatif, Update dan berdayaguna. Mulai dari SEMA Nomor 1 Tahun 2002, SEMA Nomor  3 Tahun 2003, Perma Nomor 1 Tahun 2008, Perma Nomor 1 Tahun 2016 hingga Perma Nomor 3 Tahun 2022. Mediasi merupakan “Suatu proses negosiasi yang dipandu oleh orang yang dipercaya yang membantu pihak yang berkonflik untuk berbagi perspektif dan pengalaman mereka, mengidentifikasi kebutuhan yang mendasar, bertukar pilihan tentang pilihan-pilihan kreatif untuk mengatasi kebutuhan dan kemudian membuat  kesepakatan akhir "(Lisa Schirch, 2004). Nomenklatur Mediasi Yudisial yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1, 2 dan 3 PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa "Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dengan dibantu oleh Mediator; Mediator adalah Hakim atau Pihak Lain yang memiliki Sertifikat Mediator, sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian; Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi.

twibonepa2-971b5bgg44-cf04-4ggg725-b0fe-4gg8138199ec1d.jpg

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo tersebut menjelaskan tentang Type Mediator, ada 3 (tiga) yakni: 1) Mediator Jaringan Sosial /Social Network Mediator. ( Dipilih karena dikenal oleh para pihak berasal dari lingkungan para pihak; Tokoh yang dipercaya dapat membantu menyelesaikan sengketa); 2) Mediator Otoritatif / Authoritative Mediator (Berasal dari kalangan yang berpengaruh, atau mempunyai kedudukan yang kuat (otoritas); Memiliki kapasitas untuk mengarahkan hasil perundingan dan pelaksanaan kesepakatan; Secara langsung/tidak mempunyai kepentingan atas penyelesaian Sengketa); 3) Mediator Mandiri /Independent Mediator (Dipilih karena profesinya; Tidak mempunyai hubungan dengan para pihak; Tidak mempunyai wewenang untuk memutus; Lebih netral dan imparsial). Adapun Model Mediasi, diantaranya: a)  Kompromi (berorientasi membimbing, mendefinisikan sengketa berdasarkan keinginan para pihak, Persuasif untuk memcari titik kompromi); b) Fasilitatif ( membimbing para pihak menegosiasikan kebutuhan, mentransformasikan keinginan menjadi kebutuhan, berorientasi pada kebutuhan bersama, menjaga kontinuitas dialog); c) Rekonsiliatif ( berorientasi memulihkan dan membangun hubungan baik, berorientasi pada hubungan jangka panjang, mendiagnosa konflik berdasarkan aspek psikologis  dan emosional, menjaga kontinuitas dialog); d) Evaluatif (berorientasi pada memberikan saran dan evaluasi bersama, meyakinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan berbasis pada posisi hukum yang ada).

Diakhir pemaparannya menjelaskan terkait Dinamika Relasi ber- Litigasi dan mendiasi dalam penyelesaian sengketa perdata, yang diantaranya: Court Annexed Mediation / Mediasi Yudisial dimaksudkan untuk memperkuat posisi Pengadilan sebagai the last resort penyelesaian Sengketa, dan sebagai instrumen hukum dalam penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan prinsip dan karakteristik sengketa-nya; Atas Kesepakatan Para Pihak, dapat menentukan Mediator Non Hakim yang bersertifikat; Atas kesepakatan Para Pihak, mediator dapat menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam proses mediasi; Para Pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat, yang telah berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan document kesepakatan perdamaian tersebut dapat mengajukan kesepakatan Perdamaiannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian (van Dading ) dengan mekanisme mengajukan gugatan; Pengadilan (Hakim) wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian diluar Pengadilan memenuhi syarat-syarat: (Sesuai kehendak para pihak; Tidak bertentangan dengan hukum; Tidak merugikan pihak ketiga; dapat dieksekusi dan dengan itikad baik).

twibonepa2-516fff8dfc4-1261-ffff4e30-a62a-3fce26746c10.jpg

twibonepa2-041c4gtgtg660-b9gtgg95-49c2-a62f-3d1gtg2fca1efc1.jpg

Setelah selesai pemaparan dari masing-masing Narasumber disampaikan testimoni oleh Mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan Agama. Diakhir kegiatan ini dibuka sesi diskusi tanya jawab yang diikuti para peserta dan ditanggapi oleh masing-masing narasumber. Webinar ini ditutup dengan penyerahan sertifikat dan ucapan terimakasih.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan