HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Lingkungan Mahkamah Agung RI “Kepemimpinan dan Integritas” |19-02-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
20.Feb
20 February 2025
Hits: 2299

Ketua PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Lingkungan Mahkamah Agung RI “Kepemimpinan dan Integritas” |19-02-2025|

KETUA PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI “KEPEMIMPINAN DAN INTEGRITAS”

pakotamaig-fe7968_bf-e0e9_-41f3-8_72d-314d6438977d.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengikuti kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding  dan Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia pada Rabu, (19/2/2025).

Pembinaan yang digelar di Balairung, Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut merupakan rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024 dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Panitera, Sekretaris, dan Para Pejabat, Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung,  Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber Prof. Rhenald  Kasali, Ph.D. dan Erry Riyana Hardjapamekas, S.E.

Pada pukul 19.00 WIB kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Selanjutnya kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus  mengawali pembinaannya menyampaikan beberapa hal sebagai refleksi atas kinerja Mahkamah Agung dan peradilan di Bawahnya selama setahun yang lalu, dan juga sebagai harapan untuk kinerja  yang lebih baik lagi di tahun 2025.

Pertama, menyampaikan apresiasi atas kerjasama  selama ini sehingga kita berhasil mencapai berbagai penghargaan,  sebagaimana yang sudah dipaparkan dalam pidato Laporan  Tahunan Tahun 2024. Dengan berbagai capaian tersebut merupakan bukti konkret  kesungguhan dan kerjasama kita dalam memberikan pelayanan  publik yang berkualitas.  Dan diharapkan pelayanan yang telah diberikan  selama tahun 2024 tersebut dapat pertahankan, bahkan perlu  kita tingkatkan menjadi lebih baik lagi pada tahun 2025 ini.

Kedua, mengajak  untuk mengintrospeksi  diri dengan bertanya pada hati nurani apa yang telah diberikan pada institusi  untuk menggaungkan kembali agar rasa  memiliki (sense of belonging) terhadap organisasi semakin  menguat, dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kita untuk  tidak menodai instansi Mahkamah Agung yang kita cintai. Mengingatkan kembali bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini  berbanding lurus dengan harapan agar pimpinan pengadilan  tingkat banding dapat menjadi role model bagi hakim dan aparatur yang berada di bawahnya.  Para ketua pengadilan perlu mengingat sebuah ungkapan  dalam bahasa Belanda yang berbunyi “Een Leidersweg is een lijdensweg. Leiden is lijden.” Jalan memimpin bukan jalan yang  mudah. Memimpin itu terkadang menderita. Kalimat ini diucapkan Kasman Singodimedjo kepada Haji Agus Salim yang dikenal sebagai sosok paling sederhana.  Pepatah tersebut memiliki makna kesederhanaan hidup dan  mengajarkan kita bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik  dengan fasilitas mewah, karena ada kalanya pimpinan harus  berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur  di bawahnya.

Ketiga,  beliau berharap seluruh aparatur senantiasa menjunjung tinggi  etika profesi. Setiap profesi memiliki aturan kode etik sebagai  pola aturan, tata cara, atau pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum,  perbuatan korupsi ada yang dilakukan karena kebutuhan  (corruption by needs) dan ada yang dilakukan karena keserakahan  (corruption by greed).

Keempat, mengajak untuk meningkatkan level pelayanan publik dari yang semula  pelayanan transaksional, pelayanan semu, pelayanan pragmatis,  menjadi pelayanan berkarakter. Mari berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan pelayanan  berkarakter di lembaga peradilan yang kita cintai ini. Dalam memberikan pelayanan publik,  setidaknya ada 4 kategori, yaitu: 

  1. pelayanan transaksional, dimana pemberian layanan dilakukan karena ada transaksi antara pemberi dan penerima layanan;
  2. pelayanan semu, dilakukan dengan prinsip asal selesai tanpa mempertimbangkan apakah sesuai dengan SOP atau tidak;
  3. pelayanan pragmatis, hanya menyelesaikan pekerjaan tanpa dibarengi dengan nilai transendental; dan
  4. pelayanan berkarakter, diberikan dengan menyertakan nilai transendental sehingga pekerjaan dilakukan dengan tulus ikhlas dan bernilai ibadah.

Kelima, promosi jabatan berbasis kapabilitas dan  integritas, tidak semata senioritas. Hubungan kapabilitas dalam pengisian jabatan sangat  penting, karena kapabilitas mencerminkan seberapa baik  seseorang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan  yang diembannya.  Promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat mendatangkan  dampak positif antara lain: 

  1. Kinerja yang lebih baik, pengisian jabatan yang sesuai dengan kapabilitas akan meningkatkan kinerja individu dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada pencapaian  tujuan organisasi;
  2. Pengembangan karir, individu yang ditempatkan dalam jabatan sesuai dengan kapabilitas akan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih lanjut dan memajukan karir;
  3. Meminimalisir tingkat  bongkar  pasang  (turnover), Penempatan yang tepat berdasarkan kapabilitas akan  meningkatkan kepuasan kerja dan komitmen terhadap  organisasi, yang dapat mengurangi tingkat turnover.

“Kekuasaan kehakiman yang kita  miliki saat ini bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa  kepercayaan, putusan kita hanya akan menjadi teks hukum yang  tidak bermakna bagi masyarakat.  Sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan  integritas, malam ini Mahkamah Agung mengundang dua tokoh  penting yang telah banyak berkontribusi dalam bidang tata kelola  pemerintahan dan perubahan organisasi yaitu Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. dan Erry Riyana Hardjapamekas, S.E., yang akan  dimoderatori oleh YM. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.H.  Profesor Rhenald Kasali adalah seorang Guru Besar  Universitas Indonesia, pendiri Rumah Perubahan, serta pakar  dalam transformasi organisasi. Bapak Erry Riyana Hardjapamekas adalah anggota generasi  pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membangun  fondasi serta pilar-pilar utama lembaga ini. Sebagai mantan Wakil  Ketua KPK, beliau telah berkontribusi besar dalam membangun  sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.”, tutur Ketua Mahkamah Agung RI.

Diakhir pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. berharap seluruh peserta dapat menyimak pemaparan dari kedua  pemateri tersebut dengan penuh semangat, agar kita dapat  mengimplementasikan tata kelola dan perubahan organisasi yang  baik di tempat kita bekerja. Dan berpesan “Pemimpin yang berintegritas merupakan aset dalam membangun kepercayaan. Tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, tanpa kepercayaan berarti tidak  ada kepemimpinan.”

pakotamaig-5c96536b2-b68ebbb-40e6b-90a9-e6923efee97c.jpg

pakotamaig-b1735713-b403-_4899_-a9a8-28aa8_48c3ea1.jpg

Selanjutnya pemyampaian materi  motivasi oleh Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. dan Erry Riyana Hardjapamekas, S.E. tentang kepemimpinan dan integritas. Mengawali pemaparannya menyampaikan bahwa yang harus disiapkan menjadi pemimpin berintegritas dengan membangun budaya baru (keadilan, profesionalismen, dapat dipertanggungjawabkan), Tingkatkan rasa memililki, kendalikan kehidupan dan kair, Lakukan Perubahan (Atomic Habit), Integritas adalah binih untuk mendapatkan Trust.  Adapun 10 karakter good leader, yakni: integrity, Ability to Delegate, Communication, Self-Awareness, Gratitude, Learning Agility, Influence, Empathy, Courage, Respect. Adapula 7 Kecerdasan Baru dalam menjadi pemimpin yang berintegritas, diantaranya: Kecerdasan Teknologi, Kecerdasan Sosisial dan Emosional, Kecerdasasan Kontekstual, Kecerdasan Moral, Kecerdasan Generatif, Kecerdasan Eksploratif dan Transformasional, Kecerdasan Ekosistem. Untuk menjaga integritas Hakim belajar dari keteladanan Prif. Dr. Kusumah Atmadja yang dimana meletakan dasar integritas dalam peradilan, menolak intervensi, menjunjung keadilan murni dan menjaga Marwah hukum bagi masyarakat, keadilan tak bisa dibeli dan tak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan.

Dalam pemaparan ini disimpulkan bahwa dalam kepemimpinan dan integritas dibutuhkan reformasi peradilan menyeluruh dan berkesinambunga;, integritas dan ketangguhan adalah fondasi utama bagi kepemimpinan Hakim; dengan integritas dan ketangguhan, trasparansi, meningkat, termasuk perekaman sidang dan keterbukaan informasi; Hakim harus independent serta memahami realita dan aspirasi public; menjadi pemimpin itu mudah dengan keterbukaan, kepercayaan, kebersamaa, kebersihan serta integritas individu dan lembaga yag dijaga bersama dibingkai dengan keteladanan; diperlukan otonomi anggarab yang fleksibel namun tetap terkendali dengan sistem ketat; pengembangan SDM tidak harus sama dengan ASN, dimulai dari rekrutmrnketat, perencanaan sistematis dan peta karir berbasis meritokrasi untuk menghindari instanisme serta memnuhi kebutuhan hakim; Loka karya kepemimpinan berintegritas harus berkelanjutan di semua tingkatan, baik stuktural maupun fungsional; Komunikasi public harus responsid, mengikuti perkembangan digital serta dilandasi keterbukaan, ketulusan dan sikap non-defensif.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan