- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2299
Ketua PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Lingkungan Mahkamah Agung RI “Kepemimpinan dan Integritas” |19-02-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI “KEPEMIMPINAN DAN INTEGRITAS”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengikuti kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia pada Rabu, (19/2/2025).
Pembinaan yang digelar di Balairung, Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut merupakan rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024 dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Panitera, Sekretaris, dan Para Pejabat, Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. dan Erry Riyana Hardjapamekas, S.E.
Pada pukul 19.00 WIB kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Selanjutnya kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus mengawali pembinaannya menyampaikan beberapa hal sebagai refleksi atas kinerja Mahkamah Agung dan peradilan di Bawahnya selama setahun yang lalu, dan juga sebagai harapan untuk kinerja yang lebih baik lagi di tahun 2025.
Pertama, menyampaikan apresiasi atas kerjasama selama ini sehingga kita berhasil mencapai berbagai penghargaan, sebagaimana yang sudah dipaparkan dalam pidato Laporan Tahunan Tahun 2024. Dengan berbagai capaian tersebut merupakan bukti konkret kesungguhan dan kerjasama kita dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dan diharapkan pelayanan yang telah diberikan selama tahun 2024 tersebut dapat pertahankan, bahkan perlu kita tingkatkan menjadi lebih baik lagi pada tahun 2025 ini.
Kedua, mengajak untuk mengintrospeksi diri dengan bertanya pada hati nurani apa yang telah diberikan pada institusi untuk menggaungkan kembali agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap organisasi semakin menguat, dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kita untuk tidak menodai instansi Mahkamah Agung yang kita cintai. Mengingatkan kembali bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini berbanding lurus dengan harapan agar pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model bagi hakim dan aparatur yang berada di bawahnya. Para ketua pengadilan perlu mengingat sebuah ungkapan dalam bahasa Belanda yang berbunyi “Een Leidersweg is een lijdensweg. Leiden is lijden.” Jalan memimpin bukan jalan yang mudah. Memimpin itu terkadang menderita. Kalimat ini diucapkan Kasman Singodimedjo kepada Haji Agus Salim yang dikenal sebagai sosok paling sederhana. Pepatah tersebut memiliki makna kesederhanaan hidup dan mengajarkan kita bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik dengan fasilitas mewah, karena ada kalanya pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya.
Ketiga, beliau berharap seluruh aparatur senantiasa menjunjung tinggi etika profesi. Setiap profesi memiliki aturan kode etik sebagai pola aturan, tata cara, atau pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi ada yang dilakukan karena kebutuhan (corruption by needs) dan ada yang dilakukan karena keserakahan (corruption by greed).
Keempat, mengajak untuk meningkatkan level pelayanan publik dari yang semula pelayanan transaksional, pelayanan semu, pelayanan pragmatis, menjadi pelayanan berkarakter. Mari berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan pelayanan berkarakter di lembaga peradilan yang kita cintai ini. Dalam memberikan pelayanan publik, setidaknya ada 4 kategori, yaitu:
- pelayanan transaksional, dimana pemberian layanan dilakukan karena ada transaksi antara pemberi dan penerima layanan;
- pelayanan semu, dilakukan dengan prinsip asal selesai tanpa mempertimbangkan apakah sesuai dengan SOP atau tidak;
- pelayanan pragmatis, hanya menyelesaikan pekerjaan tanpa dibarengi dengan nilai transendental; dan
- pelayanan berkarakter, diberikan dengan menyertakan nilai transendental sehingga pekerjaan dilakukan dengan tulus ikhlas dan bernilai ibadah.
Kelima, promosi jabatan berbasis kapabilitas dan integritas, tidak semata senioritas. Hubungan kapabilitas dalam pengisian jabatan sangat penting, karena kapabilitas mencerminkan seberapa baik seseorang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang diembannya. Promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat mendatangkan dampak positif antara lain:
- Kinerja yang lebih baik, pengisian jabatan yang sesuai dengan kapabilitas akan meningkatkan kinerja individu dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi;
- Pengembangan karir, individu yang ditempatkan dalam jabatan sesuai dengan kapabilitas akan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih lanjut dan memajukan karir;
- Meminimalisir tingkat bongkar pasang (turnover), Penempatan yang tepat berdasarkan kapabilitas akan meningkatkan kepuasan kerja dan komitmen terhadap organisasi, yang dapat mengurangi tingkat turnover.
“Kekuasaan kehakiman yang kita miliki saat ini bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan kita hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat. Sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan integritas, malam ini Mahkamah Agung mengundang dua tokoh penting yang telah banyak berkontribusi dalam bidang tata kelola pemerintahan dan perubahan organisasi yaitu Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. dan Erry Riyana Hardjapamekas, S.E., yang akan dimoderatori oleh YM. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.H. Profesor Rhenald Kasali adalah seorang Guru Besar Universitas Indonesia, pendiri Rumah Perubahan, serta pakar dalam transformasi organisasi. Bapak Erry Riyana Hardjapamekas adalah anggota generasi pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membangun fondasi serta pilar-pilar utama lembaga ini. Sebagai mantan Wakil Ketua KPK, beliau telah berkontribusi besar dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.”, tutur Ketua Mahkamah Agung RI.
Diakhir pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. berharap seluruh peserta dapat menyimak pemaparan dari kedua pemateri tersebut dengan penuh semangat, agar kita dapat mengimplementasikan tata kelola dan perubahan organisasi yang baik di tempat kita bekerja. Dan berpesan “Pemimpin yang berintegritas merupakan aset dalam membangun kepercayaan. Tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan.”
Selanjutnya pemyampaian materi motivasi oleh Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. dan Erry Riyana Hardjapamekas, S.E. tentang kepemimpinan dan integritas. Mengawali pemaparannya menyampaikan bahwa yang harus disiapkan menjadi pemimpin berintegritas dengan membangun budaya baru (keadilan, profesionalismen, dapat dipertanggungjawabkan), Tingkatkan rasa memililki, kendalikan kehidupan dan kair, Lakukan Perubahan (Atomic Habit), Integritas adalah binih untuk mendapatkan Trust. Adapun 10 karakter good leader, yakni: integrity, Ability to Delegate, Communication, Self-Awareness, Gratitude, Learning Agility, Influence, Empathy, Courage, Respect. Adapula 7 Kecerdasan Baru dalam menjadi pemimpin yang berintegritas, diantaranya: Kecerdasan Teknologi, Kecerdasan Sosisial dan Emosional, Kecerdasasan Kontekstual, Kecerdasan Moral, Kecerdasan Generatif, Kecerdasan Eksploratif dan Transformasional, Kecerdasan Ekosistem. Untuk menjaga integritas Hakim belajar dari keteladanan Prif. Dr. Kusumah Atmadja yang dimana meletakan dasar integritas dalam peradilan, menolak intervensi, menjunjung keadilan murni dan menjaga Marwah hukum bagi masyarakat, keadilan tak bisa dibeli dan tak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan.
Dalam pemaparan ini disimpulkan bahwa dalam kepemimpinan dan integritas dibutuhkan reformasi peradilan menyeluruh dan berkesinambunga;, integritas dan ketangguhan adalah fondasi utama bagi kepemimpinan Hakim; dengan integritas dan ketangguhan, trasparansi, meningkat, termasuk perekaman sidang dan keterbukaan informasi; Hakim harus independent serta memahami realita dan aspirasi public; menjadi pemimpin itu mudah dengan keterbukaan, kepercayaan, kebersamaa, kebersihan serta integritas individu dan lembaga yag dijaga bersama dibingkai dengan keteladanan; diperlukan otonomi anggarab yang fleksibel namun tetap terkendali dengan sistem ketat; pengembangan SDM tidak harus sama dengan ASN, dimulai dari rekrutmrnketat, perencanaan sistematis dan peta karir berbasis meritokrasi untuk menghindari instanisme serta memnuhi kebutuhan hakim; Loka karya kepemimpinan berintegritas harus berkelanjutan di semua tingkatan, baik stuktural maupun fungsional; Komunikasi public harus responsid, mengikuti perkembangan digital serta dilandasi keterbukaan, ketulusan dan sikap non-defensif.