- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1867
Ketua PA Kota Madiun Kembali Sapa Masyarakat Melalui LPPL Radio Suara Madiun “Transformasi layanan Digital Pengadilan Agama (e- Court dan e-Litigasi PA Kota Madiun)” |16-12-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN KEMBALI SAPA MASYARAKAT MELALUI LPPL RADIO SUARA MADIUN “TRANSFORMASI LAYANAN DIGITAL PENGADILAN AGAMA (E- COURT DAN E- LITIGASI PA KOTA MADIUN)”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sapa masyarakat Kota Madiun dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif pada Senin, (16/12/2024).
Siaran ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun. Selain disiarkan melalui radio juga disiarkan langsung (live streaming) melalui kanal youtube 93.00 FM Radio Suara Madiun. Dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 kali ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengupas tentang “Transformasi layanan digital Pengadilan Agama (e- Court dan e-Litigasi PA Kota Madiun). “
Mengawali siaran ini, Ketua PA Kota Madiun menegaskan bahwa pelayanan pengadilan baik yang bersifat administrasi perkara maupun pelayanan pengadilan dituntut untuk melakukan terobosan dan perbaikan kualitas pelayanan. Hasil yang diharapkan adalah masyarakat semakin dipermudahkan untuk memenuhi kebutuhan terkait kepentingan hukum di pengadilan, tidak dipersulit dan cepat untuk menuntaskan permasalahan personalnya tanpa masalah lain. selain itu dengan diharapkan terobosan dapat mempermudah kinerja-kinerja peradilan yang saat ini sangat masih terhalang dengan waktu, kesempatan maupun ruangan sidang yang terbatas. Dalam era digital ini, sektor hukum turut bertransformasi dengan pesat, mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan sistem peradilan. Salah satu terobosan terkini adalah pengenalan e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan, sebuah inovasi yang membawa perubahan signifikan dalam cara berperkara berbasis online / sistem administrasi pengadilan dan perkara dalam bentuk digital) yang dapat diakses melalui laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Dengan berpedoman pada Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang telah diubah dengan adanya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menjamin kenyamanan pihak yang akan melakukan aktifitasnya. Peraturan tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan: Perwujudan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diperlukan inovasi pelayanan; Perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan harus efisien.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran SItubondi ini menjelaskan bahwa e-Court adalah pelayanan kepada pengguna aplikasi yang telah memiliki akun/identitas terdaftar sehingga pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik. Dalam e- Court ini dikenal istilah domisili elektronik berupa akun email ataupun nomor telepon yang telah diverifikasi. Selain itu dalam pelaksanaan sidang secara elektronik (jawab-jinawab, Kesimpulan) dapat dilaksanakan tanpa harus datang ke kantor pengadilan. e-Court mengacu pada pelaksanaan proses peradilan secara elektronik. Pendaftaran perkara, pertukaran dokumen, dan penyelenggaraan sidang dapat dilakukan secara online melalui platform khusus.
e-Court juga telah terintegrasi pada SIPP pengadilan satuan kerja sebagai penunjang, akan tetapi dalam pemberian nomor dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Kuasa Hukum / pihak melakukan pendaftaran dan pembayaran dalam transaksi berbasis digital (e-Banking atau Anjungan Tunai);
- Pada apikasi SIPP telah tersedia menu pendaftaran online dengan notifikasi jumlah pendaftar yang telah melakukan pembayaran ataukah belum;
- Apabila telah dilakukan pengisian register, maka dalam menu pendaftaran online di SIPP idak akan ditampilkan lagi perkara tersebut dan telah memiliki nomor register
- Kembali lagi pada aplikasi e- Court mahakamah Agung setelah didaftarkan, maka akan diupdate perkara telah terdaftar, akun pendaftar (email kuasa hukum) akan mendapatkan pemberitahuan bahwasannya pendaftaran perkara telah berhasil disertai dengan nomor perkara.
Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) yang disebut e-Litigasi mencakup penggunaan teknologi untuk mendukung proses litigasi secara keseluruhan, mencakup manajemen kasus, pertukaran informasi, hingga pengiriman putusan sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan.
Adapun Keunggulan e-Court dan e-Litigasi, diantaranya:
- Pendaftaran dan Manajemen Perkara yang Efisien. Proses pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan mengurangi beban administratif. Sistem manajemen perkara digital juga memastikan kelancaran proses peradilan.
- Penggunaan Dokumen Elektronik. e-Court dan e-Litigasi menggantikan penggunaan dokumen fisik dengan dokumen elektronik. Ini tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga mempermudah penyimpanan, pengelolaan, dan akses dokumen.
- Aksesibilitas yang Ditingkatkan. Pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengakses informasi perkara kapan saja dan di mana saja. Hal ini meminimalkan hambatan geografis dan meningkatkan aksesibilitas terhadap sistem peradilan.
- Penghematan Biaya. Penerapan e-Court dan e-Litigasi dapat mengurangi biaya yang terkait dengan proses peradilan, termasuk biaya perjalanan, pencetakan dokumen, dan administrasi manual.
"Dengan pengenalan e-Court dan e-Litigasi, Indonesia telah memasuki era baru dalam penegakan hukum. Masa depan peradilan diharapkan menjadi lebih adaptif, efisien, dan terbuka. Peningkatan konsep ini juga dapat mendorong percepatan proses hukum, memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan. Inilah sebuah tonggak sejarah yang menandai komitmen Indonesia untuk menjawab tantangan global dengan solusi lokal yang inovatif. Pemeriksaan Alat Bukti Surat dalam E-Litigation dilakukan secara double check system mengingat sangat menentukannya Alat Bukti Surat dalam perkara perdata. Double Check System artinya pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemeriksaan secara online (softfile) dan pemeriksaan dokumen aslinya secara fisik. Maka dari itu, pertama-tama Para Pihak wajib terlebih dahulu mengupload bukti-bukti surat yang telah diberi materai melalui akun e-Courtnya. Apabila sudah,selanjutnya Para Pihak wajib datang ke Kantor Pengadilan sesuai dengan court calendar yang telah ditetapkan dengan membawa bukti fisik berupa dokumen aslinya. Selanjutnya Penyampaian putusan secara elektronik kepada Para Pihak melalui akun e-Court juga sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Maka dari itu dalam agenda sidang pembacaan putusan, para Pihak tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendengar pembacaan putusan namun cukup memantau akun e-Courtnya saja untuk memperoleh Putusan.", tutur Ketua PA Kota Madiun.
Usai pemaparan tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan berdialog bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menanggapi satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik dan maksimal yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.
Dalam Closing statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa Alhamdulillah PA Kota Madiun sendiri dalam Optimalisasi Penyelesaian Perkara melalui e-Court telah mencapai hampir 50%. Dan seluruh aparatur PA Kota Madiun terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif dari kerjasama dengan LPPL Radio Suara Madiun ini dapat memberikan informasi seputar e-Court dan e- Litigasi serta pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan dan tupoksi Pengadilan Agama.