HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Kembali Sapa Masyarakat Melalui LPPL Radio Suara Madiun “Transformasi layanan Digital Pengadilan Agama (e- Court dan e-Litigasi PA Kota Madiun)” |16-12-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
17.Dec
17 December 2024
Hits: 1867

Ketua PA Kota Madiun Kembali Sapa Masyarakat Melalui LPPL Radio Suara Madiun “Transformasi layanan Digital Pengadilan Agama (e- Court dan e-Litigasi PA Kota Madiun)” |16-12-2024|

KETUA PA KOTA MADIUN KEMBALI SAPA MASYARAKAT MELALUI LPPL RADIO SUARA MADIUN “TRANSFORMASI LAYANAN DIGITAL PENGADILAN AGAMA (E- COURT DAN E- LITIGASI PA KOTA MADIUN)”

pakotamaig-4b0ee37e-9cdf-4vveb5-9c2c-3_9c990523810.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sapa masyarakat Kota Madiun dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif pada Senin, (16/12/2024).

Siaran ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun. Selain disiarkan melalui radio juga disiarkan langsung  (live streaming) melalui kanal youtube 93.00 FM Radio Suara Madiun. Dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 kali ini,  Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.  mengupas tentang “Transformasi layanan digital Pengadilan Agama (e- Court dan e-Litigasi PA Kota Madiun). “

pakotamaig-f33066a2-dvece-4bff-94vv09-4e1vv5fdb48f00.jpg

Mengawali siaran ini, Ketua PA Kota Madiun menegaskan bahwa pelayanan pengadilan baik yang bersifat administrasi perkara maupun pelayanan pengadilan dituntut untuk melakukan terobosan dan perbaikan kualitas pelayanan. Hasil yang diharapkan adalah masyarakat semakin dipermudahkan untuk memenuhi kebutuhan terkait kepentingan hukum di pengadilan, tidak dipersulit dan cepat untuk menuntaskan permasalahan personalnya tanpa masalah lain. selain itu dengan diharapkan terobosan dapat mempermudah kinerja-kinerja peradilan yang saat ini sangat masih terhalang dengan waktu, kesempatan maupun ruangan sidang yang terbatas. Dalam era digital ini, sektor hukum turut bertransformasi dengan pesat, mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan sistem peradilan. Salah satu terobosan terkini adalah pengenalan e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan, sebuah inovasi yang membawa perubahan signifikan dalam cara berperkara berbasis online / sistem administrasi pengadilan dan perkara dalam bentuk digital) yang dapat diakses melalui laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Dengan berpedoman pada Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang telah diubah dengan adanya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menjamin kenyamanan pihak yang akan melakukan aktifitasnya. Peraturan tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan: Perwujudan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diperlukan inovasi pelayanan; Perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan harus efisien.

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran SItubondi ini menjelaskan bahwa e-Court adalah pelayanan kepada pengguna aplikasi yang telah memiliki akun/identitas terdaftar sehingga pendaftaran perkara dapat  dilakukan secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik. Dalam e- Court ini dikenal istilah domisili elektronik  berupa akun email ataupun nomor telepon yang telah diverifikasi. Selain itu dalam pelaksanaan sidang secara elektronik (jawab-jinawab, Kesimpulan) dapat dilaksanakan tanpa harus datang ke kantor pengadilan. e-Court mengacu pada pelaksanaan proses peradilan secara elektronik. Pendaftaran perkara, pertukaran dokumen, dan penyelenggaraan sidang dapat dilakukan secara online melalui platform khusus.

e-Court juga telah terintegrasi pada SIPP pengadilan satuan kerja sebagai penunjang, akan tetapi dalam pemberian nomor dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Kuasa Hukum / pihak melakukan pendaftaran dan pembayaran dalam transaksi berbasis digital (e-Banking atau Anjungan Tunai);
  • Pada apikasi SIPP telah tersedia menu pendaftaran online dengan notifikasi jumlah pendaftar yang telah melakukan pembayaran ataukah belum;
  • Apabila telah dilakukan pengisian register, maka dalam menu pendaftaran online di SIPP idak akan ditampilkan lagi perkara tersebut dan telah memiliki nomor register
  • Kembali lagi pada aplikasi e- Court mahakamah Agung setelah didaftarkan, maka akan diupdate perkara telah terdaftar, akun pendaftar (email kuasa hukum) akan mendapatkan pemberitahuan bahwasannya pendaftaran perkara telah berhasil disertai dengan nomor perkara.

Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) yang disebut e-Litigasi mencakup penggunaan teknologi untuk mendukung proses litigasi secara keseluruhan, mencakup manajemen kasus, pertukaran informasi, hingga pengiriman putusan sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan.

Adapun Keunggulan e-Court dan e-Litigasi, diantaranya:

  1. Pendaftaran dan Manajemen Perkara yang Efisien.  Proses pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan mengurangi beban administratif. Sistem manajemen perkara digital juga memastikan kelancaran proses peradilan.
  1. Penggunaan Dokumen Elektronik. e-Court dan e-Litigasi menggantikan penggunaan dokumen fisik dengan dokumen elektronik. Ini tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga mempermudah penyimpanan, pengelolaan, dan akses dokumen.
  1. Aksesibilitas yang Ditingkatkan. Pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengakses informasi perkara kapan saja dan di mana saja. Hal ini meminimalkan hambatan geografis dan meningkatkan aksesibilitas terhadap sistem peradilan.
  1. Penghematan Biaya. Penerapan e-Court dan e-Litigasi dapat mengurangi biaya yang terkait dengan proses peradilan, termasuk biaya perjalanan, pencetakan dokumen, dan administrasi manual.

"Dengan pengenalan e-Court dan e-Litigasi, Indonesia telah memasuki era baru dalam penegakan hukum. Masa depan peradilan diharapkan menjadi lebih adaptif, efisien, dan terbuka. Peningkatan konsep ini juga dapat mendorong percepatan proses hukum, memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan. Inilah sebuah tonggak sejarah yang menandai komitmen Indonesia untuk menjawab tantangan global dengan solusi lokal yang inovatif. Pemeriksaan Alat Bukti Surat dalam E-Litigation dilakukan secara double check system mengingat sangat menentukannya Alat Bukti Surat dalam perkara perdata. Double Check System artinya pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemeriksaan secara online (softfile) dan pemeriksaan dokumen aslinya secara fisik. Maka dari itu, pertama-tama Para Pihak wajib terlebih dahulu mengupload bukti-bukti surat yang telah diberi materai melalui akun e-Courtnya. Apabila sudah,selanjutnya Para Pihak wajib datang ke Kantor Pengadilan sesuai dengan court calendar yang telah ditetapkan dengan membawa bukti fisik berupa dokumen aslinya. Selanjutnya Penyampaian putusan secara elektronik kepada Para Pihak melalui akun e-Court juga sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Maka dari itu dalam agenda sidang pembacaan putusan, para Pihak tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendengar pembacaan putusan namun cukup memantau akun e-Courtnya saja untuk memperoleh Putusan.", tutur Ketua PA Kota Madiun.

pakotamaig-6be05vv7d6-93cc-4vvb6d-81vvb9-309c7abbd113.jpg

Usai pemaparan tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan berdialog bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menanggapi satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik dan maksimal  yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.

Dalam Closing statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa Alhamdulillah PA Kota Madiun sendiri dalam Optimalisasi Penyelesaian Perkara melalui e-Court telah mencapai hampir 50%. Dan seluruh aparatur PA Kota Madiun terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif dari kerjasama dengan LPPL Radio Suara Madiun ini dapat memberikan informasi seputar e-Court dan e- Litigasi serta pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan  dan tupoksi Pengadilan Agama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan