- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5146
Ketua PA Kota Madiun Kembali Sapa Masyarakat Melalui LPPL Radio Suara Madiun “Eksistensi Pengadilan Agama Menghadapi Era Digital Menuju Sistem Peradilan Modern” |19-03-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN KEMBALI SAPA MASYARAKAT MELALUI LPPL RADIO SUARA MADIUN "EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA MENGHADAPI ERA DIGITAL MENUJU SISTEM PERADILAN MODERN"
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sapa masyarakat Kota Madiun dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz. pada Rabu, (19/3/2025). Siaran melalui LPPL Radio Suara Madiun ini dalam program “Aspirasi dan Solusi” dan dilakukan wawancara sekaligus dialog interaktif yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun. Selain disiarkan melalui radio, program Asoirasi dan Solusi ini juga disiarkan langsung (live streaming) melalui kanal youtube 93FM Radio Suara Madiun.
Dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz kali ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengangkat topik bertajuk “ Eksistensi Pengadilan Agama menghadapi Era Digital Menuju Sistem Peradilan Modern".
Mengawali pemaparan beliau menyampaikan terkait Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, P3HP di Luar sengketa, memberikan keterangan pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah sesuai yuridiksinya, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia: Sudah ada sejak Islam dipeluk oleh masyarakat Indonesia (Hukum acaranya dan materiilnya adalah Kitab-Kitab Fiqih ), Menjadi Peradilan Islam saatIslam sebagai Agama resmi Kerajaan Nusantara dengan berbagai macam nama seperti Soerambi Masjid (Kompetensinya: Hukum Perdata dan Pidana yang sumbernya Fiqih), Masa Penjajahan ada upaya menghilangkan Pengadilan Agama (Kewenangan Pengadilan Agama dibatasi hanya bidang nikah, cerai, talak dan rujuk, Hukum acara HIR & R.Bg, dan hukum materilnya Fikih), Masa Awal Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi (Tercantum dalam Konstitusi NKRI, One Room System di Mahkamah Agung, Lahir regulasi mengatur hukum acara dan materiil, seperti UU, PP, Perma dan Inpres). Adapun Dinamika Peradilan Agama dari Masa ke Masa di Jawa dan Madura, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, di Luar Jawa dan Kalimantan (PP No. 45/1937), sesudah UU No. 7 tahun 1989 dan UU No. 6 sebelum Tahun 2003.
Pada Eksistensi Pengadilan Agama dalam menghadapi Era Digital menuju Sistem Peradilan Modern didukung dengan adanya digitalisasi layanan peradilan, yaitu e-Court yang merupakan persidangan elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi. e-Court layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Ecourt adalah aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan administratif, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIP (Sistem Informasi Pengadilan). Adapun Dasar Hukum e- Court diantaranya: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 meliputi: pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik; Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo tersebut menjelaskan beberapa layanan yang diberikan e-Court adalah :
E-Filling (Pendaftaran) adalah Pendaftaran Perkara secara Online, pengguna dapat mendaftarkan perkaranya secara elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan yang sudah aktif melaksanakan layanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirm secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
E-Payment (Pembayaran) adalah pembayaran secara Online (e-Payment), setelah mendapatkan Taksiran Panjar Biaya secara elektronik (e-SKUM), pengguna terdaftar bisa membayar biaya perkara melalui Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluranelektronik Multi Chanel yang tersedia. (e-Payment).
E-Summons (Panggilan) Panggilan Elektronik adalah dokumen Panggilan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak. Pemanggilan para pihak bisa dilakukan melalui alamat elektronik (e-Mail) dan layanan pesan (messaging services) yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
E-Litigasi (Persidangan) adalah Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan/ Keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensibeserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/ penetapan dan upaya hukum banding.
Upaya Hukum secara Elektronik adalah pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempergunakan aplikasi e-Court.
E- Upaya Hukum banding secara elektronik.
Setelah penyampaian tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan berdialog bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menanggapi satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik dan maksimal. Dalam Closing statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa Ulama di Mata Ummat Hakim di Mata Hukum, dalam buku Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Periode 2008-2014) yang berjudul “Sekelumit Pikiran, Ucapan dan Pandangan” bahwa Ulil Albab Itu Sang Hakim: Filsuf yang Visioner, Disiplin dengan nilai nilai kemuliaan Hakim. Profile Hakim Sang, Ulama dan Ilmuwan: Hakim yang ulama untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, sebagai Ilmuwan yang pemikirannya memenuhi syarat-syarat logika Ilmiah Mampu bersinergis dengan perubahan zaman dan perkembangan hukum diluar sistem Hukum Islam. Memadukan profesionalisme dan integritas: profesionalisme sebagai keharusan dan SDM yang professional mesti bermoral. Ikhlas melalui energi bertindak optimal: Berpegang pada nilai Agama, dengan menjadikan ikhlas sebagai unsur inti energi menuju perubahan yang progresif. Dan PA Kota Madiun terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif dari kerjasama dengan LPPL Radio Suara Madiun ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan dan tupoksi Pengadilan Agama serta mendukung implementasi kebijakan digitalisai sistem peradilan di era modern.