- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1571
Ketua PA Kota Madiun Hadiri Rapat Dengar Pendapat Finalisasi Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 |28-08-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT FINALISASI PEMBAHASAN RAPERDA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KOTA MADIUN TAHUN 2025
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menghadiri Rapat Dengar Pendapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2025 Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Kamis, (28/8/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun Jl. Taman Praja No. 97 Kota Madiun dan dihadiri oleh dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kota Madiun dan dihadiri Pimpinan DPRD, Anggota Pansus II DPRD Kota Madiun dan Tim Harmonisasi serta OPD diantaranya: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pendidikan; Bagian Pemerintahan Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini merupakan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam hal administrasi kependudukan di Kota Madiun sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standard teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif.
Melalui Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, pemangku kepentingan yang dihadirkan telah memberikan berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak telah ditampung dan dipertimbangkan guna memastikan bahwa berbagai sudut pandang dan kepentingan terwakili dalam pembahasan Raperda yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait sebagai bagaian dari penyempurnaan regulasi sebelum Raperda tersebut disahkan sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kekinian serta permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Kota Madiun. Termasuk Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang menyampaikan terkait naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang harus bersifat spesifik, seharusnya menjadi jelas dimana peran masing-masing lembaga dalam regulasi pada Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan di sahkan. Salah satunya mempertegas tentang peran lembaga Pengadilan Agama terkait dengan administrasi kependudukan, sebab Pengadilan Agama juga memberikan wewenang terhadap dengan perubahan adminsitrasi kependudukan seseorang khususnya yang berhubungan dengan asal-usul anak serta pengesahan perkawinan.
Dan dalam Rapat Dengar Pendapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2025 Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan membahas dan menyepakati substansi akhir Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan sebelum ditetapkan menjadi Perda untuk memastikan Perda yang dihasilkan akurat, efektif dalam pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum terbuka ini memungkinkan publik untuk mengetahui proses penyusunan Raperda. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hingga finalisasi pembuatan kebijakan. Melalui forum ini pula memperoleh masukan, pendapat, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, baik masyarakat maupun instansi terkait.
Rapat kerja berjalan lancar dan menjadi bagian penting dalam rangka penyempurnaan substansi regulasi Perda tersebut secara komprehensif, sesuai kebutuhan, dan dapat diterapkan secara efektif dalam memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Madiun.
Dengan demikian, Rapat Dengar Pendapat tentang Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.