HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan se- Wilayah PTA Surabaya oleh Ketua Muda Kamar Agama dan Dirjen Badilag Mahkamah Agung  |22-12-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
23.Dec
23 December 2025
Hits: 140

Ketua PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan se- Wilayah PTA Surabaya oleh Ketua Muda Kamar Agama dan Dirjen Badilag Mahkamah Agung  |22-12-2025|

KETUA PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN SE- WILAYAH PTA SURABAYA OLEH KETUA MUDA KAMAR AGAMA DAN DIRJEN BADILAG MAHKAMAH AGUNG
pakotamaig-6ccc97c5-0908-4ae3-b349HGJHKHJKJLL-9f778fefa629.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadiri Pembinaan aparatur Peradilan Agama se- Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya oleh Ketua Muda Kamar Agama dan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI pada Senin, (22/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini di gelar di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Jl. Mayjen Sungkono No. 7 Surabaya pukul 19.30 WIB dan sebagai rangkaian acara peringatan Milad PTA Surabaya ke – 49 tahun.

Kegiatan ini  dihadiri oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris  dan jajaran aparatur PTA Surabaya serta Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur.  Dalam Pembinaan kali ini menghadirkan Narasumber Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dan Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan pembacaan do’a.

pakotamaig-741HTHTHYJJ86e08-c650-4771-a019-5f2e16d804bd.jpg

Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dalam pembinaannya menyampaikan penguatan mendasar terkait nilai integritas, moralitas, religiusitas, dan intelektualitas sebagai pilar utama dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan agama. Beliau menegaskan bahwa peradilan agama memiliki karakteristik khusus karena beririsan langsung dengan nilai-nilai keagamaan dan kehidupan spiritual masyarakat, sehingga setiap hakim dan aparatur dituntut tidak hanya menguasai aspek hukum positif, tetapi juga memiliki kepekaan moral dan kedalaman religiusitas yang tercermin dalam sikap, perilaku, dan putusan yang dihasilkan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan amanah peradilan. Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran dalam bertugas, tetapi juga keselarasan antara pikiran, ucapan, dan perbuatan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hakim dan aparatur peradilan agama harus mampu menjaga marwah lembaga dengan menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, serta perilaku yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam aspek moralitas, Ketua Muda Kamar Agama menekankan pentingnya akhlak dan etika sebagai cerminan kepribadian aparatur peradilan. Menurutnya, kecerdasan intelektual tanpa diimbangi moralitas yang kuat berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, setiap aparatur peradilan agama diharapkan mampu menjadikan nilai-nilai moral dan etika profesi sebagai kompas dalam setiap pengambilan keputusan, baik dalam proses persidangan maupun dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, religiusitas dipandang sebagai ruh yang menghidupkan pelaksanaan tugas peradilan agama. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.  menegaskan bahwa tugas sebagai hakim dan aparatur peradilan bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan amanah yang memiliki dimensi ibadah. Setiap putusan dan pelayanan harus dilandasi niat yang tulus untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka aparatur peradilan akan lebih berhati-hati, adil, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Ketua Muda Kamar Agama juga menyoroti pentingnya intelektualitas dalam menghadapi dinamika hukum dan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks. Aparatur peradilan agama dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan, penguasaan regulasi terbaru, serta pemahaman mendalam terhadap perkembangan hukum Islam dan hukum acara peradilan agama. Menurutnya, putusan yang berkualitas hanya dapat lahir dari hakim yang memiliki wawasan luas, nalar hukum yang tajam, serta kemampuan analisis yang komprehensif dan berkeadilan. Beliau juga mengingatkan bahwa tantangan peradilan agama ke depan semakin berat, baik dari sisi ekspektasi publik, kemajuan teknologi, maupun kompleksitas perkara. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kecerdasan spiritual agar aparatur peradilan mampu bersikap bijaksana, profesional, dan adaptif terhadap perubahan tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar peradilan yang berkeadilan dan berkeadaban.

“Diharapkan seluruh pimpinan dan aparatur peradilan agama untuk menjadi teladan (role model) dalam integritas dan perilaku. Beliau menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dibangun melalui slogan semata, melainkan melalui konsistensi sikap, keteladanan, dan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan. Dengan penguatan integritas, moralitas, religiusitas, dan intelektualitas secara berkelanjutan, peradilan agama diharapkan mampu terus menjaga marwahnya sebagai lembaga penegak hukum yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.”, tutur Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

pakotamaig-818de4f4-b128-4f83-a2d4-37BFHTHYJJe97b9739ba.jpg

Sementara itu, dalam pembinaan Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. turut menguatkan Pesan Ketua Mahkamah Agung RI kepada seluruh aparatur peradilan agama agar senantiasa mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa pelayanan peradilan tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi harus dihadirkan dengan karakter, integritas, dan nilai transendental sebagai bentuk ibadah. Dengan demikian, setiap layanan yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan, profesionalisme, serta kepedulian terhadap pencari keadilan.

Dalam pesannya, Ketua Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap lembaga peradilan. Rasa memiliki tersebut menjadi benteng moral agar setiap aparatur tidak berani mencoreng nama baik institusi. Aparatur peradilan diminta untuk menjunjung tinggi etika profesi, menjaga integritas, serta menjauhi segala bentuk perilaku menyimpang dan perbuatan koruptif. Selain itu, ditegaskan pula bahwa promosi dan pengisian jabatan harus dilaksanakan secara objektif dengan mengedepankan kapabilitas dan integritas, bukan semata-mata berdasarkan senioritas.

Sejalan dengan pesan tersebut, Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyoroti pentingnya penerapan profiling aparatur sebagai instrumen strategis dalam penguatan integritas dan manajemen sumber daya manusia. Profiling aparatur telah dijadikan dasar pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi sebagaimana diatur dalam kebijakan Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan. Melalui profiling yang melibatkan berbagai lembaga eksternal, pimpinan satuan kerja diharapkan mampu menyusun komposisi aparatur yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam pembinaan ini disampaikan pula peringatan keras terkait maraknya praktik judi online di kalangan aparatur peradilan. Berdasarkan laporan PPATK, terdapat keterlibatan pegawai, termasuk hakim, dengan perputaran dana yang cukup besar dan mudah terdeteksi meskipun menggunakan nominal kecil. Kondisi tersebut dinyatakan sebagai keadaan darurat yang harus disikapi secara serius. Ketua Mahkamah Agung melalui jajaran pimpinan meminta agar pimpinan pengadilan tidak ragu melakukan pembinaan maupun penindakan tegas terhadap aparatur yang terindikasi terlibat judi online demi menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan.

Selain itu, pembinaan juga menggarisbawahi pentingnya sikap bijak dalam bermedia sosial. Ketua Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag mengingatkan bahwa setiap aktivitas aparatur di media sosial dapat berdampak langsung terhadap persepsi publik terhadap integritas dan kemandirian peradilan. Oleh karena itu, media sosial harus dimanfaatkan secara positif sebagai sarana edukasi, sosialisasi program dan layanan pengadilan, serta untuk membangun citra peradilan agama yang profesional dan terpercaya.

Terkait kesejahteraan aparatur, disampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim dan pegawai peradilan. Aparatur diminta untuk menyikapi hal tersebut dengan kepercayaan dan komitmen meningkatkan kualitas kinerja. Ketua Mahkamah Agung mengingatkan agar aparatur tidak menuntut lebih sementara kinerja belum optimal, melainkan memantaskan diri dengan bekerja secara jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Dalam rangka peningkatan kualitas layanan peradilan agama, pembinaan juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui penerapan E-AC sebagai solusi pencegahan akta cerai palsu serta pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Seluruh satuan kerja diharapkan mampu memberikan layanan yang mudah diakses masyarakat dengan administrasi perkara yang tertib, transparan, dan akuntabel.

pakotamaig-40fafdWEWEREWRR9c-a1b8-492f-b5HHTHRT70-68b9743887d2.jpg

Lebih lanjut, Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. memaparkan berbagai temuan hasil pengawasan yang bersumber dari sistem E-Binwas, laporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengaduan masyarakat, serta hasil inspeksi mendadak. Beliau pun menegaskan bahwa inventarisasi temuan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama. Beliau juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda terdepan pengadilan. Petugas PTSP ditekankan agar tidak menolak upaya hukum yang diajukan masyarakat selama memenuhi ketentuan, serta wajib memberikan pelayanan yang komunikatif, santun, profesional, dan responsif, termasuk melalui media sosial pengadilan.

Sebagai penutup, Dirjen Badilag menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kualitas layanan peradilan agama. Integritas harus dimulai dari diri sendiri, diperkuat dengan budaya saling mengingatkan, serta dijaga melalui sistem pengawasan yang efektif. Dengan komitmen tersebut, peradilan agama diharapkan semakin bersih, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang adil serta dipercaya oleh masyarakat.

Diharapkan seluruh pimpinan pengadilan agama, khususnya di wilayah PTA Surabaya, yang hadir dalam pembinaan ini mampu mengimplementasikan seluruh arahan dan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung secara konsisten di satuan kerja masing-masing, serta menjadi teladan dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam pembinaan ini merupakan wujud komitmen pimpinan PA Kota Madiun dalam mendukung penguatan integritas, peningkatan profesionalisme aparatur, serta optimalisasi pelayanan peradilan agama yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan