- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 7539
Ketua PA Kota Madiun Berpartisipasi Dalam Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Raperda Tahap II Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Madiun |16-07-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN BERPARTISIPASI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TAHAP II TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KOTA MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2025 Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Rabu, (16/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun Jl. Taman Praja No. 97 Kota Madiun dan dihadiri oleh dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kota Madiun dan dihadiri Pimpinan DPRD, Anggota Pansus II DPRD Kota Madiun dan Tim Harmonisasi serta OPD diantaranya: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun.
Forum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Dengar Pendapat ini tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam hal administrasi kependudukan di Kota Madiun. Dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa berbagai sudut pandang dan kepentingan terwakili dalam pembahasan Raperda yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait sebagai bagaian dari penyempurnaan regulasi sebelum Raperda tersebut disahkan. Melalui Rapat Dengar Pendapat, masukan dan saran dari berbagai pihak dapat ditampung dan dipertimbangkan. Hal ini dapat mendukung penyempurnakan isi Raperda, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kekinian serta permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Kota Madiun. Melalui forum terbuka ini memungkinkan publik untuk mengetahui proses penyusunan Raperda. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini juga memberikan kesempatan bagi para OPD untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Dalam kesempatan yang diberikan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan perlu untuk menyebutkan bagaimana peran lembaga Pengadilan Agama terkait dengan administrasi kependudukan, sebab Pengadilan Agama juga memberikan wewenang terhadap dengan perubahan adminsitrasi kependudukan seseorang khususnya yang berhubungan dengan asal-usul anak serta pengesahan perkawinan. Untuk itu kiranya perlu dipertegas, karena Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan harus bersifat spesifik, seharusnya menjadi jelas dimana peran masing-masing lembaga dalam regulasi pada Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan di sahkan. Pengadilan Agama secara tidak langsung ikut hadir terkait rancangan Perda administrasi kependudukan. Dalam menjalankan tugas Pengadilan Agama bersinggungan dengan perubahan administrasi kependudukan. Produk Pengadilan Agama yang diterbitkan berikatan lamgsung dengan administrasi kependudukan contoh perkara asal-usul anak, status perkawinan duda atau janda, perkara mafqud yang secara tidak langsung menerbitkan akta kematian. Dengan adanya perda terbaru ini menjadi payung hukum terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun.
Dengan demikian, Rapat Dengar Pendapat tentang Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan disusun secara transparan.