HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Hadiri Rakor, PA Kota Madiun Siap Bersinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun |27-02-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
27.Feb
27 February 2025
Hits: 3080

Hadiri Rakor, PA Kota Madiun Siap Bersinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun |27-02-2025|

 HADIRI RAKOR, PA KOTA MADIUN SIAP BERSINERGI DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DAN TANAH RUMAH IBADAH DI KOTA MADIUN

100000gsjsjskejebebbawjwjwk6790

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun pada Kamis, (27/2/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Madiun di Aula Al Ikhlas I Kantor Kementerian Agama Kota Madiun Jl. Mayjend Panjaitan No. 3 Kota Madiun pukul 13.00 WIB ini ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dan Kantor ATR/BPN Kota Madiun tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun pada Senin, 24 Februari 2025.

1000006vajaosnsbshebebe789

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si. dan  didampingi Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun yang diwakili oleh Kasubbag TU, Agus Burhani, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. serta Kepala KUA di wilayah Kota Madiun. Kegiatan ini pun dihadiri oleh jajaran staf Kantor ATR/ BPN Kota Madiun,  Penyuluh ASN (P3K dan PNS) Kemenag, Kasi Bimas Islam, Kasubbag TU, Kasi PD. Pontren, Kepala Pengadilan Agama,  PPAT, Kepala KUA dan Penghulu, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Ketua dan Pengurus DMI Kota Madiun, Ketua dan Pengurus BWI Kota Madiun, Pimpinan Lembaga Al Irsyad, Pimpinan Lembaga Al Hidayah, Pimpinan PDM Muhammadiyah, Pimpinan Lembaga Nadlatul Ulama (NU), Pimpinan Lembaga PSM, P3N Setiap Kelurahan se Kota Madiun. 

Kasubbag TU, Agus Burhani yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun dalam sambutannya menyampaikan pertemuan ini merupakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan sertifikat tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun yang dimana menindaklanjuti penandatanganan PKS antara Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dengan Kantor Pertanahan Kota Madiun. Kantor Kemenag Kota Madiun menekankan pentingnya program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. karena program ini sangat penting dan merupakan bagian dari upaya Kementerian Pertanahan yang perlu didukung dengan sinergitas semua pihak.

Sementara itu, Kepala kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan  bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan status hukum yang jelas bagi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Madiun yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan umat.

Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam mendukung kelancaran proses inventarisasi, identifikasi, dan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun. Dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa tahapan awal untuk percepatan ini melibatkan pembentukan tim kerja bersama antara Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Madiun. Beliau menjelaskan mengenai prosedur dan kebijakan terbaru serta kelengkapan persyaratan dalam sertifikasi tanah wakaf dan tanah rumah ibadah serta akan memprioritaskan pengurusan tanah yang sudah pasti statusnya, terutama yang sudah memiliki sertifikat. Melalui koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dan hadir dalam rapat koordinasi hari ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dan tanah rumah ibadah dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu bahkan sebelum bulan September 2025.

10000bakapslsnsbdvece06791

Dalam rakor ini juga dibahas peran strategis dari berbagai pihak terkait termasuk PA Kota Madiun dalam memastikan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah dikelola dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Dalam kesempatan ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa sebagai pihak yang terlibat dalam proses percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Madiun siap bersinergi dan mendukung dalam memastikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan umat agar tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun mendapatkan kepastian hukum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bersama terkait kepemilikan dan legalisasi sertifikat tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun lebih optimal.  Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi ini juga turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses wakaf. Pengadilan Agama Kota Madiun siap membantu dengan melakukan isbat wakaf bagi tanah yang diwakafkan terjadi sebelum kemerdekaan atau hanya bersifat lisan saja. Dengan syarat dokumen dan persyaratan sudah sesuai agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.  Diharapkan dengan legalisasi sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Madiun dapat memiliki perlindungan hukum, sertifikat hak atas tanah yang dikelola pengurus, melalui kerjasama seluruh pihak terkait dapat berjalan dengan baik dan tidak ada sengketa di kemudian hari. Dalam kesempatan ini pula etua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa PA Kota Madiun juga telah menyelesaikan perkara Itsbat Wakaf dengan baik yang dimana Setelah 111 Tahun, sejak berdiri pada tahun 1913 salah satu Masjid di Kota Madiun resmi  berstatus tanah Wakaf pada tahun 2024 melalui penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam perkara permohonan Istbat Wakaf .

Dengan adanya kerjasama yang erat antara Kantor Kemenag Kota Madiun, Kantor Pertanahan Kota Madiun dan PA Kota Madiun, diharapkan masalah tanah wakaf dan rumah ibadah dapat segera diselesaikan dengan efisien dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk ibadah.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan