- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3080
Hadiri Rakor, PA Kota Madiun Siap Bersinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun |27-02-2025|
HADIRI RAKOR, PA KOTA MADIUN SIAP BERSINERGI DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DAN TANAH RUMAH IBADAH DI KOTA MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun pada Kamis, (27/2/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Madiun di Aula Al Ikhlas I Kantor Kementerian Agama Kota Madiun Jl. Mayjend Panjaitan No. 3 Kota Madiun pukul 13.00 WIB ini ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dan Kantor ATR/BPN Kota Madiun tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun pada Senin, 24 Februari 2025.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si. dan didampingi Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun yang diwakili oleh Kasubbag TU, Agus Burhani, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. serta Kepala KUA di wilayah Kota Madiun. Kegiatan ini pun dihadiri oleh jajaran staf Kantor ATR/ BPN Kota Madiun, Penyuluh ASN (P3K dan PNS) Kemenag, Kasi Bimas Islam, Kasubbag TU, Kasi PD. Pontren, Kepala Pengadilan Agama, PPAT, Kepala KUA dan Penghulu, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Ketua dan Pengurus DMI Kota Madiun, Ketua dan Pengurus BWI Kota Madiun, Pimpinan Lembaga Al Irsyad, Pimpinan Lembaga Al Hidayah, Pimpinan PDM Muhammadiyah, Pimpinan Lembaga Nadlatul Ulama (NU), Pimpinan Lembaga PSM, P3N Setiap Kelurahan se Kota Madiun.
Kasubbag TU, Agus Burhani yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun dalam sambutannya menyampaikan pertemuan ini merupakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan sertifikat tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun yang dimana menindaklanjuti penandatanganan PKS antara Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dengan Kantor Pertanahan Kota Madiun. Kantor Kemenag Kota Madiun menekankan pentingnya program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. karena program ini sangat penting dan merupakan bagian dari upaya Kementerian Pertanahan yang perlu didukung dengan sinergitas semua pihak.
Sementara itu, Kepala kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan status hukum yang jelas bagi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Madiun yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan umat.
Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam mendukung kelancaran proses inventarisasi, identifikasi, dan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun. Dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa tahapan awal untuk percepatan ini melibatkan pembentukan tim kerja bersama antara Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Madiun. Beliau menjelaskan mengenai prosedur dan kebijakan terbaru serta kelengkapan persyaratan dalam sertifikasi tanah wakaf dan tanah rumah ibadah serta akan memprioritaskan pengurusan tanah yang sudah pasti statusnya, terutama yang sudah memiliki sertifikat. Melalui koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dan hadir dalam rapat koordinasi hari ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dan tanah rumah ibadah dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu bahkan sebelum bulan September 2025.
Dalam rakor ini juga dibahas peran strategis dari berbagai pihak terkait termasuk PA Kota Madiun dalam memastikan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah dikelola dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Dalam kesempatan ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa sebagai pihak yang terlibat dalam proses percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Madiun siap bersinergi dan mendukung dalam memastikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan umat agar tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun mendapatkan kepastian hukum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bersama terkait kepemilikan dan legalisasi sertifikat tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun lebih optimal. Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi ini juga turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses wakaf. Pengadilan Agama Kota Madiun siap membantu dengan melakukan isbat wakaf bagi tanah yang diwakafkan terjadi sebelum kemerdekaan atau hanya bersifat lisan saja. Dengan syarat dokumen dan persyaratan sudah sesuai agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Diharapkan dengan legalisasi sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Madiun dapat memiliki perlindungan hukum, sertifikat hak atas tanah yang dikelola pengurus, melalui kerjasama seluruh pihak terkait dapat berjalan dengan baik dan tidak ada sengketa di kemudian hari. Dalam kesempatan ini pula etua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa PA Kota Madiun juga telah menyelesaikan perkara Itsbat Wakaf dengan baik yang dimana Setelah 111 Tahun, sejak berdiri pada tahun 1913 salah satu Masjid di Kota Madiun resmi berstatus tanah Wakaf pada tahun 2024 melalui penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam perkara permohonan Istbat Wakaf .
Dengan adanya kerjasama yang erat antara Kantor Kemenag Kota Madiun, Kantor Pertanahan Kota Madiun dan PA Kota Madiun, diharapkan masalah tanah wakaf dan rumah ibadah dapat segera diselesaikan dengan efisien dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk ibadah.